Upaya
Pemerintah dalam Menegakkan Hak asasi manusia
A.Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Seluruh negara di dunia telah sepakat untuk menghormati nilai -nilai hak assai manusia yang memiliki sifat universal melalui upaya penegakkan hukum. Namun dalam pelaksanaannya hak asasi manusia dapat memiliki perbedaan antara satu negara dengan negara yang lainnya. Kebudayaan, ideologi, dan nilai -nilai yang khas dimiliki oleh suatu bangsa akan mempengaruhi perilaku dan sikap hidup dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain mengacu
pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia
juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya
memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal
tersebut, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia
dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
a. Kedudukan negara
Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun
politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip
yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam
pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum
internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam
sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah
Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah
strategis, di antaranya sebagai berikut.
a..Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM
dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan
Komnas HAM selanjutnya diatur
dalam Undang-Undang RI Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99.
Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya
yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR
berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan
anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
1) Melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2) Menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3) Menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4) Memberi saran
kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
b. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan Hak asasi manusia adalah
suatu pengadilan yang memiliki tujuan khusus, yaitu sebagai sarana untuk menegakkan
berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat berat .hal tersebut dilakukan
untuk melindungi hak asasi manusia .Perlindungan suatu hak asasi manusia dapat ditujukan
untuk perseorangna dan juga untuk masyarakat.Dalam pembentukan pengadilan HAM didasarkan
pada Undang –undang Nomor 26 Tahun 2000.Pengadilan HAM memiliki tugas dan wewenang
untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskan berbagai kasus pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh warga negara Indonesia.
c. Pembentukan Instrumen HAM (
Indonesia )
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang -undangan dan lembaga -lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan Perundang -undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakkan HAM. Adapun Peraturan Perundang -undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM sebagai berikut.
1. Pada amandemen kedua UUD NRI Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi memgenai HAM, melengkapi pasal -pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2. Dalam sidang istimewa MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII / MPR/ 1998
3. Ditetapkan Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998
4. Diundangkannya UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu UU RI No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
5. Ditetapkannya peraturan perundang -undangan tentang perlindungan anak yaitu :
a. UU RI No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
b. UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
c. UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
6. Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Instrumen HAM internasional yang diratifikasi diantaranya
a. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, diratifikasi dengan UU RI No 59 Tahun 1958
b.Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan diratifikasi dengan UU RI No 68 Tahun 1958
c. Konvensi Hak Anak diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
d. Konvensi Internasional tentan hak -hak sipil dan politik diratifikasi dengan UU RI No 11 Tahun 2005, dll masih banyak yang lainya
Sumber : MGMP PPKn Kab Banyumas
Buku PPKn SMK
/MAK Kls XI Bumi Aksara ,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kemendikbud Kls XI ,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar