Kamis, 16 Juli 2020

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia


      Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak asasi manusia

      A.Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
  Seluruh negara  di dunia telah sepakat untuk menghormati nilai -nilai hak assai manusia yang memiliki sifat universal melalui upaya penegakkan hukum. Namun dalam pelaksanaannya hak asasi  manusia dapat memiliki perbedaan antara satu negara dengan negara yang lainnya. Kebudayaan, ideologi, dan nilai -nilai yang khas dimiliki oleh suatu bangsa akan mempengaruhi perilaku dan sikap hidup dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
a. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b.  Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
   Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.
a..Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM  selanjutnya  diatur  dalam  Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
1)    Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2)    Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4)    Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
b.      Pembentukan Pengadilan HAM
    Pengadilan Hak asasi manusia adalah suatu pengadilan yang memiliki tujuan khusus, yaitu sebagai sarana untuk menegakkan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat berat .hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak asasi manusia .Perlindungan suatu hak asasi manusia dapat ditujukan untuk perseorangna dan juga untuk masyarakat.Dalam pembentukan pengadilan HAM didasarkan pada Undang –undang Nomor 26 Tahun 2000.Pengadilan HAM memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskan berbagai kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. 
c.      Pembentukan Instrumen HAM ( Indonesia )
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang -undangan  dan lembaga -lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan Perundang -undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakkan  HAM. Adapun Peraturan Perundang -undangan  yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM sebagai berikut. 
1.  Pada amandemen kedua UUD NRI Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi  memgenai HAM, melengkapi pasal -pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2.   Dalam sidang istimewa MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII / MPR/ 1998
3. Ditetapkan Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998
4. Diundangkannya UU RI No 39 Tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu UU RI No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
5. Ditetapkannya peraturan perundang -undangan tentang perlindungan anak yaitu :
a. UU RI No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
b. UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
c. UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
6. Meratifikasi instrumen HAM  internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Instrumen HAM internasional yang diratifikasi diantaranya 
a. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, diratifikasi dengan UU RI No 59 Tahun 1958
b.Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan  diratifikasi dengan UU RI No 68 Tahun 1958
c. Konvensi Hak Anak diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
d. Konvensi Internasional tentan hak -hak sipil dan politik diratifikasi dengan UU RI No 11 Tahun 2005, dll masih banyak yang lainya 




       Sumber  :  MGMP PPKn Kab Banyumas
Buku PPKn SMK /MAK Kls XI Bumi Aksara ,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK         Kemendikbud Kls XI ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...