Peran
Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dalam
menjamin Keadilan dan Kedamaian
A.Peran
Lembaga –lembaga penegak hukum
Penegakan hukum merupakan pondasi utama dalam kehidupan bernegara,
guna terciptanya ketertiban dan ketentraman sehingga tidak heran jika banyak
negara di dunia menjadikan penegakan hukum sebagai prioritas kebijakan dan pembaharuan, termasuk Indonesia yang ditandai dengan mulai berbenah dandilengkapinya
segala bentuk infrastruktur lembaga-lembaga baik itu dalam lingkupkekuasaan
eksekutif, yudikatif, maupun lembaga-lemabaga pengawas independenyang bertugas
melakukan pengawalan terhadap terealisasinya jaminan penegakhukum.
Berbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum di
Indonesiasebagai berikut.
(1) Penegak hukum seharusnya
berjalan tidak semata melihat fakta, tetapimenimbang serta melihat latar
belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian,unsur kemanusaian dan juga
menimbang rasa keadilan dalam memberikankeputusan.
(2) Hukum seharusnya tidak di
tegakan dalam bentuk yang paling kaku, arogan, danhitam putih. Tapi, harus
berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanyamengikuti hukum dalam konteks
perundang-undangan hitam putih semata.Karena hukum yang
ditegakan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan
menghasilkan keputusan
keputusan yang kontroversial dantidak memenuhi rasa keadilan
yang sebenarnya.
(3) Hakim sebagai pemberi keputusan
seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan
perundang-undangan semata tanpamempedulikan rasa keadailan. Hakim seharusnya
mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan seadil-adilnya
sehinggakeputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya. .
(4) Memberikan Pendidikan dan
penyuluhan hukum baik formal maupun informalsecara berkesinambungan kepada
masyarakat tentang pentingnya penegakanhukum di Indonesia sehingga masyarakat
sadar hukum dan menaati peraturanyang berlaku.e.
(5) Menyediakan bantuan hukum bagi
si miskin dan buta hukum. Melaksanakanasas proses yang tepat, cepat dan biaya
ringan semua tingkat peradilan.
(6) Pemberian saksi yang tegas
kepada aparat penegak hukum yang tidakmenjalankan tugas dengan semestinya.
Dalam
rangka pelaksanaan penerapan hukum, disusun organisasi penerapan hukum, seperti
kepolisian, kejaksanaan, pengadilan. Tanpa adanya organisai itu, hukum tidak
bisa dijalankan dalam masyarakat. Setiap organisasi bekerja di dalam konteks
sosial tertentu.. setiap orang atau organisasi dimaksud menjalankan kebijakan
atau kegiatan tertentu yang dirasakan lebih menguntungkan.
Dengan perkataan lain, pada organisasi
tersebut selalu terdapat kecenderungan untuk menggantikan tujuan resmi
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan hukum dengan kebijakan atau tindakan
sehari-hari. Kebijakan yang dirasakanan dapat meningkatkan secara maksimal
keuntungan yang ingin dicapai, dengan menekan sampai minimum hambatan terhadap
bekerjanya organisasi itu.
Lembaga
kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun
dengan tujuan untukk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang
pengadilamn; dan demikian seterusnya dengan setip penyusunan organisasi di
dalam rangka penyelenggaraan hukum
Lembaga hukum berarti sebuah lembaga yang
memiliki kekuatan hukum dan bertugas untuk menegakkan keadilan hukum di meja
pengadilan. Ada beberapa lembaga penegak hukum. Perlu ditekankan lagi,
menegakkan hukum berarti bersifat objektif dan tidak pandang bulu. Di mata
hukum semua golongan masyarakat memiliki kedudukan sama. Berbeda dengan yang
hanya menjalankan, karena berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.
Berikut adalah lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesi
A.Kepolisian
Tugas
utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai
aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik.
Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak
kejahatan.
Hasil
pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut
dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
Kepolisian
Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. tugas pokok kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah:
1. memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat
2. menegakkan
hukum, dan
3. memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian
antara lain berwenang:
1. menerima laporan dan pengaduan
2. menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
menganggu ketertiban umum
3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
Menurut Pasal 1 Bab 1Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud aparat penegak hukum oleh
undang-undang ini sebagai berikut.
1. Penyelidik ialah pejabat polisi
negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. ( Pasal
6 KUHAP ) dengan Wewenang (Pasal 7 ayat [1]
KUHAP ) :
1)
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana
2)
Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
3)
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
diritersangka
4)
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
5)
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6)
Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
7)
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka
atausaksi
8)
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara; .
9)
Mengadakan penghentian penyidikan;
10) Mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab.
B.Kejaksaan
Kejaksaan
Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang
itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan
Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan
adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut
umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk
menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang
mewakili umum. kejaksaan merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk
melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai
pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
hukum tetap.
3. Aparat
kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah
lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke
pengadilan untuk disidangkan.
Tugas
dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan
penuntutan
2) melaksanakan
keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU
Dalam
bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang
berupa:
1)
peningkatan kesadara hokum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hokum
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undanguntuk bertindak seagai penuntut umum serta melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan
Pasal 14 KUHAP Penuntut Umum mempunyai wewenang :
a) Menerima dan memeriksa berkas
perkara penyidikan dari penyidik pembantu .
b) Mengadakan prapenuntutan
apabila ada kekurangan pada penyidikandengan memperhatikan ketentuan Pasal 110
ayat (3) dan (4), denganmemberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan
penyidikan dari penyidik;
c) Memberikan perpanjangan
penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah
status tahanan setelah perkaranyadilimpahkan oleh penyidik;
d) Membuat surat dakwaan;
e) Melimpahkan perkara ke
pengadilan;
f) Menyampaikan pemberitahuan
kepada terdakwa tentang ketentuan haridan waktu perkara disidangkan yang
disertai surat panggilan, baik kepadaterdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada
sidang yang telahditentukan;
g) Melakukan penuntutan;
h) Menutup perkara demi
kepentingan hukum;
i) Mengadakan tindakan lain dalam
lingkup tugas dan tanggung jawabsebagai penuntut umum menurut ketentuan
undang-undang
j) Melaksanakan penetapan hakim.
C.Kehakiman
Tugas
utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata.
Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala
pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di
tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA
merupakan lembaga peradilan umum tertinggi, maka MK merupakan lembaga peradilan
khusus karena tugasnya :
1)
terbatas kepada hak uji
terhadap UU ke atas
2)
sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
3)
pembubaran partai politik
4)
memutuskan presiden
dan/atau wakil presiden telah melanggar hokum,
tidak mengurusi masalah pidana
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan oleh
undang-undang untuk mengadili.
Tugas dan wewenang hakim:
Dalam
Bidang Manajemen Peradilan
1) Membantu pimpinan pengadilan
dalam membuat program
kerja jangka pendek dan jangka
panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2) Melakukan pengawasan yang
ditugaskan ketua untuk mengamatiapakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai
penyelenggaraanadministrasi perkara perdata dan pidana serta pelaksanaan
eksekusi
3) Penyelesaian konflik dengan
kekerasan
Penyelesaian konflik dengan kekerasan contohnya ialah pencuri ayam
yangdipukuli warga, pencuri sandal yang dihakimi warga. Konflik yang terjadi
disekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengankekerasan,
seperti kasus tawuran antarpelajar, tawuran antarsuku yangmemperebutkan
wilayah, atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas dengan
kekerasan. Mereka tidak mengindahkan peraturan-peraturan kepemerintahan, dengan
masalah secara geografis. Ini membuktikan masyarakat Indonesia yang tidak
tertib hukum, seharusnya masalah seperti maling sandalatau ayam dapat ditangani
oleh pihak yang berwajib, bukan dihakimi secara seenaknya, bahkan dapat
menghilangkan nyawa seseorang
D.KPK
Lembaga
baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari
praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah
menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat
Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada
presiden
Pimpinan
KPK terdiri dari 5 orang yang merangkap sebagai anggota, semuanya adalah
pejabat negara. Pimpinan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.
Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota KPK selain dilakukan secara
transparan dan melibatkan keikutsertaan masyarakat juga harus memenuhi syarat
admninistratif dan melalui uji kelayakan yang dilakukan oleh DPR, kemudian dikukuhkan
oleh Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK dapat mengangkat tim penasehat yang berasal dari berbagai bidang kepakaran.
Selain melakukan tindakan berupa penyelidikan
dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi, KPK melakukan upaya pencegahan korupsi.
Di bidang pencegahan, KPK telah menjalin kerjasama dengan berbagai Universitas
baik negeri maupun swasta. Tidak hanya pendidikan anti korupsi, kerjasama itu
mencakup pula kampanye anti korupsi serta pengkajian dan riset. Salah satu
tujuan kerjasama itu adalah mempromosikan, mengembangkan dan memfasilitasi
pendidikan dan pelatihan anti korupsi kepada anak-anak, remaja dan orang
dewasa.
2.
Peran Masyarakat
dalam Perlindungan dan Penegakkan hukum dalam masyarakat
Praktik Perlindungan dan
Penegakan dan Hukum dalam masyarakat
Hukum berfungsi sesuai perlindungan
kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi hukum harus
dilaksanakan. Pelaksanakan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi
dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah
dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum itu
menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus
diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan.
Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa
yang kongkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; pada dasarnya
tidak boleh menyimpang: (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan).
Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan
perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang
akan dapat memperoleh sesuatu yang, diharapkan dalam keadaan tertentu.
Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian
hukum, masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum
karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat mengharapkan manfaat
dalam pelaksanaan dan penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka
pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi
masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakann atau ditegakkan
timbul keresahan di dalam masyarakat.
Unsur
yang ketiga adalah keadilan. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam
pelaksanaan atau penegakan hukum keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau
penegakan harus adil. Hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat
umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Barang siapa mencuri
harus dihukum: setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan
siapa yang mencuri. Sebaliknya keadilan bersifat subjektif, individualistis dan
tidak menyamaratakan: adil bagi si A belum tentu dirasakan adil bagi si B.
Kalau
dalam menegakkan hukum hanya diperhatikan kepastian hukum saja, maka
unsur-unsur lainnya dikorbankan. Demikian pula kalau yang diperhatikan hanyalah
kemanfaatan, maka kepastian hukum dan keadilan dikorbankan dan begitu
selanjutnya.
Dalam
menegakkan hukum harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut. Ketiga unsur
itu harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktik
tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara
ketiga unsur tersebut.
Pelaksanaan Hukum. Hukum dapat dilihat
bentuknya melalaui kaedah yang yang dirumuskan secara ekplisit. Di dalam kaedah
atau peraturan hukum itulah terkandung tindakan yang harus dilaksanakan., yang
tidak lain berupa penegakan hukum itu. Hukum diciptakan untuk dilaksanakan.
Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika dikatakan bahwa hukum itu tidak
bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak lagi dilaksanakan
Sumber :MGMP
PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XII Kemendikbud RI ,Buku PPKn SMK/MAK Kls XII
Bumi Aksara ,Dwi Winanarno,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu ,Edison
A.Jamli –Ngadimin Winata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar