Sabtu, 18 Juli 2020

Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia




A.Peran Lembaga –lembaga penegak hukum  
Penegakan hukum merupakan pondasi utama dalam kehidupan bernegara, guna terciptanya ketertiban dan ketentraman sehingga tidak heran jika banyak  negara di dunia menjadikan penegakan hukum sebagai prioritas kebijakan dan pembaharuan, termasuk Indonesia yang ditandai dengan mulai berbenah dandilengkapinya segala bentuk infrastruktur lembaga-lembaga baik itu dalam lingkupkekuasaan eksekutif, yudikatif, maupun lembaga-lemabaga pengawas independenyang bertugas melakukan pengawalan terhadap terealisasinya jaminan penegakhukum.
Berbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum di Indonesiasebagai berikut.
(1)   Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tetapimenimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian,unsur kemanusaian dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikankeputusan.
(2)   Hukum seharusnya tidak di tegakan dalam bentuk yang paling kaku, arogan, danhitam putih. Tapi, harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanyamengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata.Karena hukum yang ditegakan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan keputusan keputusan yang kontroversial dantidak memenuhi rasa keadilan
 yang sebenarnya.
(3)   Hakim sebagai pemberi keputusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpamempedulikan rasa keadailan. Hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan seadil-adilnya sehinggakeputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya. .
(4)   Memberikan Pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informalsecara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakanhukum di Indonesia sehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturanyang berlaku.e.
(5)   Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum. Melaksanakanasas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan semua tingkat peradilan.
(6)   Pemberian saksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidakmenjalankan tugas dengan semestinya.   
 Dalam rangka pelaksanaan penerapan hukum, disusun organisasi penerapan hukum, seperti kepolisian, kejaksanaan, pengadilan. Tanpa adanya organisai itu, hukum tidak bisa dijalankan dalam masyarakat. Setiap organisasi bekerja di dalam konteks sosial tertentu.. setiap orang atau organisasi dimaksud menjalankan kebijakan atau kegiatan tertentu yang dirasakan lebih menguntungkan.
Dengan perkataan lain, pada organisasi tersebut selalu terdapat kecenderungan untuk menggantikan tujuan resmi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan hukum dengan kebijakan atau tindakan sehari-hari. Kebijakan yang dirasakanan dapat meningkatkan secara maksimal keuntungan yang ingin dicapai, dengan menekan sampai minimum hambatan terhadap bekerjanya organisasi itu.
 Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untukk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilamn; dan demikian seterusnya dengan setip penyusunan organisasi di dalam rangka penyelenggaraan hukum
Lembaga hukum berarti sebuah lembaga yang memiliki kekuatan hukum dan bertugas untuk menegakkan keadilan hukum di meja pengadilan. Ada beberapa lembaga penegak hukum. Perlu ditekankan lagi, menegakkan hukum berarti bersifat objektif dan tidak pandang bulu. Di mata hukum semua golongan masyarakat memiliki kedudukan sama. Berbeda dengan yang hanya menjalankan, karena berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Berikut adalah lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesi
      A.Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1.    memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2.    menegakkan hukum, dan
3.    memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian antara lain berwenang:
1.    menerima laporan dan pengaduan
2.    menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
3.    mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
Menurut Pasal 1 Bab 1Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud aparat penegak hukum oleh undang-undang ini sebagai berikut.
1.    Penyelidik ialah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. ( Pasal 6 KUHAP ) dengan Wewenang (Pasal 7 ayat [1] KUHAP ) :
1)        Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
2)        Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
3)        Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diritersangka
4)        Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
5)        Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6)        Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
7)        Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atausaksi
8)        Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; .
9)        Mengadakan penghentian penyidikan;
10)    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

B.Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum. kejaksaan merupakan aparat Negara yang bertugas :
1.    Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2.    Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
3.    Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1)   melakukan penuntutan
2)   melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3)   melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang berupa:
1)      peningkatan kesadara hokum
2)      mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3)      pengamanan kebijakan penegakan hokum

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undanguntuk bertindak seagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 14 KUHAP Penuntut Umum mempunyai wewenang :
a)    Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik pembantu .
b)   Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikandengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4), denganmemberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c)    Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranyadilimpahkan oleh penyidik;
d)   Membuat surat dakwaan;
e)    Melimpahkan perkara ke pengadilan;
f)    Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan haridan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepadaterdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telahditentukan;
g)    Melakukan penuntutan;
h)   Menutup perkara demi kepentingan hukum;
i)     Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawabsebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang
j)     Melaksanakan penetapan hakim.

        C.Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi, maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
1)   terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas
2)    sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
3)   pembubaran partai politik
4)   memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hokum,  tidak mengurusi masalah pidana
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili.
Tugas dan wewenang hakim:
Dalam Bidang Manajemen Peradilan
1)   Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program  kerja jangka pendek  dan jangka  panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2)   Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua untuk mengamatiapakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraanadministrasi perkara perdata dan pidana serta pelaksanaan eksekusi
3)   Penyelesaian konflik dengan kekerasan
Penyelesaian konflik dengan kekerasan contohnya ialah pencuri ayam yangdipukuli warga, pencuri sandal yang dihakimi warga. Konflik yang terjadi disekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengankekerasan, seperti kasus tawuran antarpelajar, tawuran antarsuku yangmemperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas dengan kekerasan. Mereka tidak mengindahkan peraturan-peraturan kepemerintahan, dengan masalah secara geografis. Ini membuktikan masyarakat Indonesia yang tidak tertib hukum, seharusnya masalah seperti maling sandalatau ayam dapat ditangani oleh pihak yang berwajib, bukan dihakimi secara seenaknya, bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang

D.KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden
Pimpinan KPK terdiri dari 5 orang yang merangkap sebagai anggota, semuanya adalah pejabat negara. Pimpinan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota KPK selain dilakukan secara transparan dan melibatkan keikutsertaan masyarakat juga harus memenuhi syarat admninistratif dan melalui uji kelayakan yang dilakukan oleh DPR, kemudian dikukuhkan oleh Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK dapat mengangkat  tim penasehat yang berasal dari  berbagai bidang kepakaran.
Selain melakukan tindakan berupa penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi, KPK melakukan upaya pencegahan korupsi. Di bidang pencegahan, KPK telah menjalin kerjasama dengan berbagai Universitas baik negeri maupun swasta. Tidak hanya pendidikan anti korupsi, kerjasama itu mencakup pula kampanye anti korupsi serta pengkajian dan riset. Salah satu tujuan kerjasama itu adalah mempromosikan, mengembangkan dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan anti korupsi kepada anak-anak, remaja dan orang dewasa.

2.      Peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Penegakkan hukum dalam masyarakat  
               Praktik Perlindungan dan Penegakan dan  Hukum dalam masyarakat

Hukum berfungsi sesuai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi hukum harus dilaksanakan. Pelaksanakan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum itu menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang kongkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; pada dasarnya tidak boleh menyimpang: (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang, diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan dan penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakann atau ditegakkan timbul keresahan di dalam masyarakat.
 Unsur yang ketiga adalah keadilan. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan harus adil. Hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Barang siapa mencuri harus dihukum: setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Sebaliknya keadilan bersifat subjektif, individualistis dan tidak menyamaratakan: adil bagi si A belum tentu dirasakan adil bagi si B.
 Kalau dalam menegakkan hukum hanya diperhatikan kepastian hukum saja, maka unsur-unsur lainnya dikorbankan. Demikian pula kalau yang diperhatikan hanyalah kemanfaatan, maka kepastian hukum dan keadilan dikorbankan dan begitu selanjutnya.
 Dalam menegakkan hukum harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut. Ketiga unsur itu harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktik tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut.
 Pelaksanaan Hukum. Hukum dapat dilihat bentuknya melalaui kaedah yang yang dirumuskan secara ekplisit. Di dalam kaedah atau peraturan hukum itulah terkandung tindakan yang harus dilaksanakan., yang tidak lain berupa penegakan hukum itu. Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika dikatakan bahwa hukum itu tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak lagi dilaksanakan

 Sumber :MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XII Kemendikbud RI ,Buku PPKn SMK/MAK Kls XII Bumi Aksara ,Dwi Winanarno,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu ,Edison A.Jamli –Ngadimin Winata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...