SISTEM
PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN
SISTEM PEMERINTAHAN
Dalam arti yang luas pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan Negara. Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Menurut hukum tata Negara, pengertian sistem
pemerintahan sebagai berikut:
1.
sistem
pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah kajian yang melihat hubungan
antara legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasarkan kajian ini
menghasilkan dua model pemerintahan, yaitu sistem parlementer dan sistem
presidensial.
2.
sistem
pemerintahan dalam arti luas adalah suatu kajian pemerintahan Negara yang
bertolak dari hubungan antara semua organisasi negara, termasuk hubungan antara
pemerintahan pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. Bertitik
tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan negara di bedakan menjadi negara
kesatuan, negara serikat (federal), dan negara konfederasi.
3.
sistem
pemerintahan dalam arti sanagat luas adalah kajian yang menitikberatkan
hubungan antara negara dengan rakyatnya. Berdasarkan kajian ini dapat dibedakan
sistem pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi dan pemerintahan
demokrasi.
B. Bentuk Bentuk Sistim Pemerintahan
Kriteria untuk membedakannya adalah sbb :
1. Jumlah orang yang memerintah,artinya apakah
pemerintahan suatu Negara itu dipegang oleh satu orang,beberapa orang ataukah
oleh seluruh rakyat.
2. Sifat dari pemeriintahan,artinya pemerintahan itu
ditunjukkan kepada siapa? Untuk kepentingan umum yang dinilai baik atau
sebaliknya hanya diarahkan untuk kepentingan diri sendiri atau sekelompok orang
saja.
Secara umum ada
dua bentuk sistim pemerintahan yang banyak diterapkan oleh Negara, yaitu sistim
pemerintahan presidensiil dan sistim pemerintahan parlementer.
1. Sistim pemerintahan presidensiil
Salah satu tanda sistim pemerintahan presidensiil
adalah hubungan antara eksekutif dan legeslatif yang tidak begitu erat.ciri
ciri sistim presidensiil adalah sbb :
a.
Presiden adalah
kepala eksekutif yang memimpin cabinet, semua anggota cabinet diangkat oleh
presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.Dalam sistim presidensiil
,presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan juga kepala pemerintahan.
b.
Presiden tidak
dipilih oleh badan legeslatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih sehingga
presiden bukan merupakan bagian dari legeslatif.
c.
Presiden tidak
bertanggungjawab kepada legislative seingga presiden tidak dapat dijatuhkan
oleh badan legeslatif.
d.
Prisiden tidak
dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan badan legeslatif
2. Sistim pemerintahan parlementer
Salah satu ciri sisitim pemerintahan parlementer
adalah kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari DPR ( lembaga
legeslatif ).
Ciri ciri sistim pemerintahan parlementer adalah :
a.
Cabinet dipilih
oleh perdana mentri yang dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan yang menguasai
parlement.
b.
Para anggota
cabinet mungkin seluruhnya dan mungkin pula tidak seluruhnya bukan anggota
cabinet tergantung kepada perdana mentrinya dalam menyususun cabinet.
c.
Cabinet dengan
ketuannya bertanggungjawab kepada parlement.
Sebagai imbangan agar dapat dijatuhkannya cabinet , maka kepala Negara
(ptesiden, raja, atau ratu ) atas saran nasehat dari perdana mentri dapat
membubarkan parlement.
Adapun kelebihan
dan kelemahan dari system pemerintahan
presidensial dan parlementer dapat dilihat dalam table berikut .
Sistem pemerintahan
|
Kelebihan
|
Kelemahan
|
|
Presidensial
|
1.adanya system check and balance dapat menghasilkan keseimbangan
antar organ yang diserahi tugas
2.dapat mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut
3.kedudukan badan eksekutif lebih stabil
4.penyusunan program mudah disesuiakan dengan masa jabatan eksekutif
5.masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam kurun waktu tertentu
( 5 tahun di Indonesia )
|
1.setiap keputusan adalah hasil tawar menawar /bargaining antara
legislative dengan eksekutif ,sehingga sering kurang tegas
2.pengambilan keputusan relative lebih lama
3.kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislative ,sehingga
dapat menciptakan kekuasaan mutlak
4.sistem pertanggungjawaban kurang jelas
|
|
Parlementer
|
1.menteri yang diangkat merupakan kehendak suara terbanyak parlemen ( wakil rakyat )
2.lebih mudah mencapai kesesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislative
3.menteri lebih hati –hati menjalankan tugasnya karena dapat
dijatuhkan oleh parlemen
|
1.sering terjadi
pergantian cabinet
2.kedudukan eksekutif
tidak stabil
3.pergantian eksekutif yang mendadak membuat program kerja yang
sudah tersusun tidak terealisir
4.kabinet dapat
mengendalikan parlemen
5.parlemen menjadi tempat
kaderisasi bagi jabatan –jabatan eksekutif
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar