Kamis, 16 Juli 2020

Hakekat Demokrasi

BAB 3 SISTEM DAN DINAMIKAN DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA

 A.Hakekat Demokrasi
Problem mutakhir pembangunan politik di negara dunia ketiga adalah memantapkan konsep negara modern, revitalisasi modal sosial, membangun kepercayaan (trust), membangun pemerintahan yang baik (good governance), pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya. Jika demokrasi dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang lebih baik ketimbang bentuk lainnya, maka problem yang dihadapi adalah membangun demokratisasi atau konsolidasi demokrasi.
Menurut Huntington  perkembangan demokrasi di negara modern (negara bangsa) dengan istilah gelombang demokrasi atau gelombang demokratisasi, yang menunjukan fenomena transisi di sejumlah negara dari rezim non-demokratis (otoriter) ke rezim-rezim demokratis yang terjadi pada kurun waktu tertentu dan jumlahnya sangat signifikan lebih banyak daripada transisi menuju arah yang sebaliknya. Huntington menyatakan bahwa demokratisasi di suatu negara mensyaratkan adanya tiga hal, yakni: 1) berakhirnya sebuah rezim yang otoriter; 2) dibangunnya sebuah rezim demokratis; 3) pengkonsolidasian rezim demokratis
Menurut Rustow, ada tiga tahapan menuju demokrasi yakni : 1) tahap persiapan (runtuhnya rezim non demokratis); 2) tahap pengambilan keputusan (memulai penanaman tatanan demokratis); 3) tahap konsolidasi (perkembangan demokrasi lebih jauh yakni demokrasi tertanam dalam budaya politik).
1.Pengertian demokrasi 
Menurut Kranenburg,  demokrasi terbentuk dari dua kata Yunani, yaitu demos (rakyat) dan kratein (memerintah) yang maknanya adalah “cara memerintah oleh rakyat”. Prof.Mr.Koentjoro Poerbopranoto menyatakan demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maksudnya: suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara. Sedangkan menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah: pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat  Oleh karena itu dalam sistem demokrasi, rakyat mendapat kedudukan penting karena memegang kedaulatan.
 Torres melihat demokrasi dari segi formal, yakni demokrasi dalam arti sistem pemerintahan dan dari segi substantif, yakni menunjuk demokrasi dalam 4 bentuk, yakni:
1.      menitikberatkan pada perlindungan terhadap tirani
2.      titik berat pada manusia mengembangkan kekuasaan dan kemampuan
3.     melihat keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan tuntutan yang tidak dapat dipenuhi
4.  bahwa tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam keseimbangan sosial dan kesadaran sosial. Perubahan sosial dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling ketergantungan.
2.Asas-asas pokok demokrasi
Demokrasi  dilandaskan pada dua asas pokok yakni :
a.       pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan atas harkat dan martabatnya
b.      adanya partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan
3.Macam-macam /Klasifikasi demokrasi
 Di lihat atas dasar cara penyaluran kehendak rakyat maka demokrasi dibedakan sebagai berikut:
1)  Demokrasi Langsung, yaitu suatu sistem demokrasi dimana rakyat langsung mengemukakan kehendaknya di dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat
2)      Demokrasi perwakilan (representatif), yaitu suatu sistem demokrasi di mana rakyat menyalurkan kehendaknya dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat
3)  Demokrasi gabungan, yakni gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya di DPR, kemudian dewan tersebut dikontrol oleh rakyat melalui sistem referendum
Demokrasi dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dibedakan :
1)  Demokrasi Formal . Suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi ini diterapkan di negara-negara liberal.
2) Demokrasi Material . Demokrasi yang dititikberatkan pada upaya-upaya menghilangkann perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan di bidang politik kurang diperhatikan bahkan   dihilangkan. Demokrasi material umumnya diterapkan di negara-negara komunis.
3)   Demokrasi gabungan, yakni demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari sistem demokrasi formal dan material
Sedangkan jika ditinjau dari ideologi, demokrasi dibedakan :
1)  Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal), yakni demokrasi yang lebih menekankan pada kebebasan individu yang luas tanpa mengabaikan kepentingan umum. Demokrasi ini bersumber pada pandangan individualistik yakni bahwa individu memiliki kebebasan, sehingga tatanan pemerintahan mengarah pada liberalisme. Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi, peran dan campur tangan negara diusahakan sesedikit mungkin terhadap kehidupan individu dan masyarakat.
2)      Demokrasi Rakyat (demokrasi komunis), yaitu suatu faham demokrasi yang menekankan pada asas kolektivitas. Demokrasi rakyat mencita-citakan tatanan masyarakat tanpa kelas, menghapuskan hak milik perorangan dan mengedepankan hak milik bersama. Demokrasi ini mengutamakan kepentingan negara dengan mengabaikan kepentingan individu. Negara memiliki otoritas yang sangat kuat dalam mengatur kehidupan individu dan masyarakat.
4.Prinsip-prinsip Demokrasi
Demokrasi yang akan membawa manusia ke dalam kemakmuran dan kesejahteraan bersama:
§  Pertama, demokrasi   haruslah menjadi jawaban atas segala pertentangan yang ada di masyarakat
§  Kedua, demokrasi  haruslah menjadi perwujudan kehendak sejati mayoritas anggota masyarakat
§  Ketiga, segala hasil keputusan bersama, hasil dari proses demokrasi itu sendiri, harus secara disiplin dijalankan oleh semua anggota masyarakat.

Negara yang mendasarkan diri pada demokrasi kerakyatan haruslah memiliki ciri-ciri :
a)   Memiliki lembaga perwakilan rakyat (DPR), sebagai badan yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat
b)   Diselenggarakannya pemilu untuk memilih dan menetapkan anggota-anggota badan perwakilan rakyat. 
c)      Kekuasaan dilaksanakan oleh lembaga perwakilan rakyat yang bertugas mengawasi pemerintah
d)      Susunan kekuasaan dan kedudukan  lembaga perwakilan rakyat ditetapkan dalam UUD
Prof Dahlan Thalib  mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan Demokrasi mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu: 1) Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik; 2) Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara; 3) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara; 4) Suatu sistem perwakilan; 5)  Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
Menurut Robert Dahl   keuntungan dari demokrasi adalah sebagai berikut :
a)  Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
b)   Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis
c)      Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan
d)      Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya
e)     Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar–besarnya bagi orang–orang untuk menggunakan kebebasan, untuk menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri
f)   Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral
g) Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total daripada alternatif lain yang memungkinkan
h) Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi
i)  Negara–negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain
j)  Negara–negara dengan pemerintahan demokratis cenderung lebih makmur daripada negara– negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis
Demokrasi menurut Robert Dahl “memberikan jaminan kebebasan yang tak tertandingi oleh sistem politik manapun”. Pemerintahan yang demokratis memberikan kemungkinan terbaik bagi akuntabilitas, bersikap responsif terhadap tuntutan masyarakat, mendorong perdamaian, dan menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance). Secara instrumental, demokrasi mendorong kebebasan melalui tiga cara yakni :
· pemilu yang bebas dan adil, yang mensyaratkan hak-hak politik tertentu untuk mengekspresikanpendapat, berorganisasi, beroposisi
·      memaksimalkan peluang bagi penentuan nasib sendiri
·  mendorong otonomi moral, yakni kemampuan setiap warganegara membuat pilihan-pilihan normatif dan kemampuan untuk memerintah sendiri 

Sumber
MGMP PPKn Kab Banyumas
Buku PPKn Kls XI SMK/MAK Bumi Aksara ,DwiWinarno
Buku PPKn Kls XI SMK Armiko ,Kokom Komalasari


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...