BAB
3 SISTEM DAN DINAMIKAN DEMOKRASI PANCASILA DI
INDONESIA
A.Hakekat Demokrasi
Problem mutakhir pembangunan
politik di negara dunia ketiga adalah memantapkan konsep negara modern,
revitalisasi modal sosial, membangun kepercayaan (trust), membangun
pemerintahan yang baik (good governance), pemberdayaan masyarakat, dan
sebagainya. Jika demokrasi dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang lebih baik
ketimbang bentuk lainnya, maka problem yang dihadapi adalah membangun
demokratisasi atau konsolidasi demokrasi.
Menurut Huntington perkembangan
demokrasi di negara modern (negara bangsa) dengan istilah gelombang demokrasi
atau gelombang demokratisasi, yang menunjukan fenomena transisi di sejumlah
negara dari rezim non-demokratis (otoriter) ke rezim-rezim demokratis yang
terjadi pada kurun waktu tertentu dan jumlahnya sangat signifikan lebih banyak
daripada transisi menuju arah yang sebaliknya. Huntington menyatakan bahwa demokratisasi di suatu negara
mensyaratkan adanya tiga hal, yakni: 1)
berakhirnya sebuah rezim yang otoriter; 2) dibangunnya sebuah rezim demokratis;
3) pengkonsolidasian rezim demokratis
Menurut Rustow, ada tiga tahapan menuju demokrasi yakni : 1) tahap
persiapan (runtuhnya rezim non demokratis); 2) tahap pengambilan keputusan
(memulai penanaman tatanan demokratis); 3) tahap konsolidasi (perkembangan
demokrasi lebih jauh yakni demokrasi tertanam dalam budaya politik).
1.Pengertian demokrasi
Menurut Kranenburg, demokrasi
terbentuk dari dua kata Yunani, yaitu demos (rakyat) dan kratein (memerintah)
yang maknanya adalah “cara memerintah
oleh rakyat”. Prof.Mr.Koentjoro
Poerbopranoto menyatakan demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya
dipegang oleh rakyat, maksudnya: suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan
dalam pemerintahan negara. Sedangkan menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah: pemerintah dari, oleh, dan untuk
rakyat Oleh karena itu dalam sistem
demokrasi, rakyat mendapat kedudukan penting karena memegang kedaulatan.
Torres melihat
demokrasi dari segi formal, yakni
demokrasi dalam arti sistem pemerintahan dan dari segi substantif, yakni
menunjuk demokrasi dalam 4 bentuk, yakni:
1. menitikberatkan
pada perlindungan terhadap tirani
2. titik
berat pada manusia mengembangkan kekuasaan dan kemampuan
3. melihat
keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan tuntutan yang
tidak dapat dipenuhi
4. bahwa
tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu
dalam keseimbangan sosial dan kesadaran sosial. Perubahan sosial dan
partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama
lain saling ketergantungan.
2.Asas-asas pokok demokrasi
Demokrasi dilandaskan pada dua asas pokok yakni :
a.
pengakuan
hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan atas harkat dan martabatnya
b. adanya
partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan
3.Macam-macam
/Klasifikasi demokrasi
Di lihat atas dasar cara penyaluran kehendak
rakyat maka demokrasi dibedakan sebagai berikut:
1) Demokrasi
Langsung, yaitu suatu sistem demokrasi dimana rakyat langsung mengemukakan
kehendaknya di dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat
2) Demokrasi
perwakilan (representatif), yaitu suatu sistem demokrasi di mana rakyat
menyalurkan kehendaknya dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam Dewan
Perwakilan Rakyat
3) Demokrasi
gabungan, yakni gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakilnya di DPR, kemudian dewan tersebut dikontrol oleh rakyat
melalui sistem referendum
Demokrasi dilihat dari titik
berat yang menjadi perhatiannya,
demokrasi dibedakan :
1) Demokrasi
Formal . Suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik
tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam
bidang ekonomi. Demokrasi ini diterapkan di negara-negara liberal.
2) Demokrasi
Material . Demokrasi yang dititikberatkan pada upaya-upaya menghilangkann
perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan di bidang politik kurang
diperhatikan bahkan dihilangkan. Demokrasi material
umumnya diterapkan di negara-negara komunis.
3) Demokrasi gabungan, yakni demokrasi yang mengambil
kebaikan serta membuang keburukan dari sistem demokrasi formal dan material
Sedangkan jika ditinjau dari ideologi, demokrasi
dibedakan :
1) Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal), yakni
demokrasi yang lebih menekankan pada kebebasan individu yang luas tanpa
mengabaikan kepentingan umum. Demokrasi ini bersumber pada pandangan
individualistik yakni bahwa individu memiliki kebebasan, sehingga tatanan
pemerintahan mengarah pada liberalisme. Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh
konstitusi, peran dan campur tangan negara diusahakan sesedikit mungkin
terhadap kehidupan individu dan masyarakat.
2)
Demokrasi Rakyat (demokrasi komunis), yaitu suatu faham
demokrasi yang menekankan pada asas kolektivitas. Demokrasi rakyat
mencita-citakan tatanan masyarakat tanpa kelas, menghapuskan hak milik
perorangan dan mengedepankan hak milik bersama. Demokrasi ini mengutamakan
kepentingan negara dengan mengabaikan kepentingan individu. Negara memiliki
otoritas yang sangat kuat dalam mengatur kehidupan individu dan masyarakat.
4.Prinsip-prinsip
Demokrasi
Demokrasi
yang akan membawa manusia ke dalam kemakmuran dan kesejahteraan bersama:
§ Pertama, demokrasi
haruslah menjadi jawaban atas segala pertentangan yang ada di masyarakat
§ Kedua, demokrasi
haruslah menjadi perwujudan kehendak sejati mayoritas anggota masyarakat
§ Ketiga, segala hasil keputusan bersama, hasil dari
proses demokrasi itu sendiri, harus secara disiplin dijalankan oleh semua
anggota masyarakat.
Negara yang mendasarkan diri
pada demokrasi kerakyatan haruslah memiliki ciri-ciri :
a) Memiliki lembaga perwakilan
rakyat (DPR), sebagai badan yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat
b) Diselenggarakannya pemilu untuk
memilih dan menetapkan anggota-anggota badan perwakilan rakyat.
c)
Kekuasaan dilaksanakan oleh
lembaga perwakilan rakyat yang bertugas mengawasi pemerintah
d)
Susunan kekuasaan dan
kedudukan lembaga perwakilan rakyat
ditetapkan dalam UUD
Prof
Dahlan Thalib mengungkapkan bahwa
sistem pemerintahan Demokrasi mengandung unsur-unsur yang paling penting dan
mendasar yaitu: 1) Keterlibatan warga negara dalam pembuatan
keputusan politik; 2) Tingkat
persamaan tertentu diantara warga negara; 3) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui
dan dipakai oleh warga negara; 4) Suatu
sistem perwakilan; 5) Suatu sistem
pemilihan kekuasaan mayoritas
Menurut Robert Dahl
keuntungan dari demokrasi adalah sebagai berikut :
a) Demokrasi
menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan
licik.
b) Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah
HAM yang tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem yang
tidak demokratis
c)
Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi
warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan
d)
Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan
dasarnya
e) Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan
kesempatan sebesar–besarnya bagi orang–orang untuk menggunakan kebebasan, untuk
menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih
sendiri
f) Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan
kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral
g) Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total
daripada alternatif lain yang memungkinkan
h) Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu
perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi
i) Negara–negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang
satu sama lain
j) Negara–negara dengan pemerintahan demokratis cenderung
lebih makmur daripada negara– negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis
Demokrasi menurut Robert Dahl
“memberikan jaminan kebebasan yang tak tertandingi oleh sistem politik
manapun”. Pemerintahan yang demokratis memberikan kemungkinan terbaik bagi
akuntabilitas, bersikap responsif terhadap tuntutan masyarakat, mendorong
perdamaian, dan menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance). Secara instrumental,
demokrasi mendorong kebebasan melalui tiga cara yakni :
· pemilu yang bebas dan adil, yang mensyaratkan hak-hak
politik tertentu untuk mengekspresikanpendapat, berorganisasi, beroposisi
· memaksimalkan
peluang bagi penentuan nasib sendiri
· mendorong
otonomi moral, yakni kemampuan setiap warganegara membuat pilihan-pilihan
normatif dan kemampuan untuk memerintah sendiri
Sumber
MGMP
PPKn Kab Banyumas
Buku
PPKn Kls XI SMK/MAK Bumi Aksara ,DwiWinarno
Buku
PPKn Kls XI SMK Armiko ,Kokom Komalasari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar