Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Dan Sesudah Amandemen Uud 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
a. Wewenang MPR sebelum amandemen
1) mengubah undang-undang dasar
2) menetapkan peraturan tata tertib majelis.
3) menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat presiden dan wakil presdin.
4) memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap keputusan-keputusan majelis,
b. wewenang MPR sesudah amandemen
1) melantik presiden dan wakil presiden
2) menghilangkan supremasi kewenangannya
3) menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
4) tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD
2. Dewan perwakilan rakyat (DPR)
a. Sebelum amandemen presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali.
Wewenang DPR sebelum amandemen sebagai berikut :
1. memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden
2. memberikan persetujuan atas perpu
3. memberikan persetujuan atas anggaran
b. Sesudah amandemen
wewenang DPR setelah amandemen sebagai berikut :
1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD
4. melaksanakan pengawasan UU, APBN, serta kebajikan pemerintah.
3. Presiden
a. Sebelum amandemen
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative ( legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power) presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. Wewenang presiden sebelum amandemen sebagai berikut :
1. mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
2. menetapkan peraturan pemerintah pengganti UUD (dalam kegentingan yang memkasa)
3. menetapkan peraturan pemerintah
4. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
b. Sesudah amandemen
Kedudukan presiden sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk UUD dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu tahun periode. Wewenang presiden sesudah amandemen sebagai berikut :
1. memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. presiden tidak lagi memegang BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memerhatikan DPR lalu diresmikan oleh presiden
3. memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara
4. menetapkan peraturan pemerintah.
5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
5. Mahkamah konstitusi (MK)
a. Sebelum amandemen
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen.
b. Sesudah amandemen
Wewenang mahkamah konstitusi sesudah amandemen sebagai berikut :
1. Berwenang mengadili, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UUD terhadap UUD
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
3. Memutus perubahan partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. Wajib memberi keputusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat (DPR) mengenai degaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.
6. Mahkamah Agung( MA)
a. Sebelum amandemen
Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman (pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang terpuncak pada mahkamah agung.
b. Sesudah amandemen
Mahkamah agung merupakan lembaga Negara yang memegang kekuasaan kehakiman, disamping itu sebuah mahkamah konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Wewenang mahkamah agung sesudah amandemen sebagai berikut :
a. Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang, seperti kejaksaan,kepolisian advokat?pengacara dll
b. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang
c. Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
Sumber MGMP PPKn Kabupaten Bmyumas
Buku PPKn SMK /MAK Bumi Aksara ,Dwi Winarno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar