Sabtu, 18 Juli 2020

Kasus Pelanggaran hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kasus Pelanggaran hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kasus Pelanggaran hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

A.Penyebab Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak–hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak –hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama.Oleh sebab itu, pelaksanaan hak– hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.


Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara diantaranya disebabkan oleh faktor –faktor berikut
a.       Sikap egois atau terlalu  mementingkan diri sendiri
b.       Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
c.        Sikap tiadk toleran
d.       Penyalah gunaan kekuasaan
e.        Ketidaktegasan aparat penegak hukum
f.        Penyalahgunaan teknologi

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban,yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak,mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.

A.      Bentuk Pelanggaran terhadap Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
      Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
•       Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
•       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
•       Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah


Pelanggaran terhadap hak warga negara juga bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi, yaitu :
•       Proses penegakkan hukum  masih belum optimal dilakukan ,misalnya masih terjadi kasus salah tangkap,perbedaan perlakuan oknum  aparat penegak hukum  terhadap pelanggar hukum  dengan dasar kekyaan atau jabatan  masih terjadi .
•       Saat  ini ,tingkat kemiskinan dan angka pengangguran dinegara kita  masih cukup tinggi
•       Masih merebaknya  kasus pelanggran hak asasi manusia  seperti ,pembunuhan ,pemerkosaan ,kekerasan  dalam rumah tangga
•       Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan  agama ,misalnya penyerangan  tempat peribadatan
•       Angka putus sekolah masih tinggi.
•       Pelanggaran hak cipta

Kasus pengingkaran Kewajiban Warga Negara
•       Membuang sampah sembarangan
•       Melanggar aturan berlalu lintas .
•       Merusak fasilitas negara
•       Tidak membayar pajak  kepada negara
•       Tidak  berpartispasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara



Sumber :MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XII Kemendikbud RI ,Buku PPKn SMK/MAK Kls XII Bumi Aksara ,Dwi Winanarno,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu ,Edison A.Jamli –Ngadimin Winata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...