Sabtu, 18 Juli 2020

Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Substansi Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
A.Hak dan kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
      Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan niai –nilai kemanusiaan .Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap manusia warga negara .Bagaimana Pancasila  mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara ? Pancasila mengatur hak dan kewajiban manusia melalui  nilai –nilai yang terkandung  didalamnya .
     Selain itu, secara kausalitas nilai-nilai Pancasila adalah bersifat obyektif dan subyektif. Nilai-nilai Pancasila bersifat obyektif, dapat dijelaskan sbb :
a.    Rumusan sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai
b.    Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga ada pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan
c.    Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
Esensi nilai-nilai Pancasila bersifat universal, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan, Kerakyatan dan Keadilan, sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain walaupun barangkali namanya bukan Pancasila. Artinya, jikalau suatu negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan, maka pada hakekatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila Pancasila.
Sedangkan nilai-nilai subyektif Pancasila dimaknai bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung pada bangsa Indonesia sendiri, dan dapat dijelaskan sbb :
a.   Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
b.   Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c.   Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian, yakni nilei kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan religius, yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan.

 1.Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar  Sila –sila Pancasila
Nilai  dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila ,yaitu Nilai Ketuhanan ,Kemanusiaan ,Persatuan ,Kerakyatan dan Keadilan .Nilai–nilai dasar tersebut bersifat universal ,sehingga didalamnya  terkandung cita –cita , tujuan serta nilai –nilai baik  dan benar .Selain itu ,nilai bersifat tetap  dan melekat pada kelangsungan hidup negara

Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan  secara singkat sebagai berikut .
a)Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakuan  terhadap tuhan sebagai relasi akan setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dalam memeluk agama. menjamin hak warga negara untuk bebas  memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajarannya masing –masing .Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga untuk :
1.membina kerjasama dan tolong menolong  dengan pemeluk agama lain  sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing –masing
2.mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi ,selaras dan seimbang
3.tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
 
b)Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Hak asasi menurut sila Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti pengakuan manusia sebagai mahluk individu dan sebagai mahluk sosal .Kemanusiaan mengakui semua manusia sama-sama sebagai mahluk sosial ,menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak –hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum .Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini diantaranya  kewajiban untuk ;
1.memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya  sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
2.mengakui persamaan derajat,hak dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku ,keturunan ,agama,jenis kelamin dan sebagainya
3.mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia ,tenggang rasa ,dan tidak semena –mena kepada orang lain
4melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan

c)Sila Persatuan Indonesia
Hak asasi menurut sila Persatuan Indonesia menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan HAM,Juga  menjamin hak –hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional ,.Sila ketiga ini mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk :
1.Menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
2.Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3.Mencintai tanah air dan bangsa
4.Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
5.Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

d)Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan ,bernegara ,dan bermasyarakat yang demokratis .Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk :
1.Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
2.Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3Memberikan kepercayaan kepada wakil –wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya

e)Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya  kepada masyarakat .Sila kelima  mengamanatkan setiap warga negara untuk :
1.Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dalam masyarakat dilingkungan sekitar
2.Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
3.Suka bekerja keras

2.Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental  Sila –sila Pancasila
Nilai Instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai –nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila.Perwujudan nilai Instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan –ketentuan konstitusional  mulai dari undang –undang sampai dengan  peraturan daerah .Pada bagian ini ,kalian  akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 .Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari pasal 26 sampai 34 .Dalam ketentuan tersebut ,diatur mengenai jenis hak  dan kewajiban warga negara Indonesia .     Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban  yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
1.Hak atas Kewarganegaraan pasal 26 ayat (1) ,(2)
2.Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan  pasal 27 ayat (1)
3.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ( pasal 27 ( 2 )
4.Hak dan kewajiban bela negara pasal 23 ayat (3)
5.Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Pasal 28
6.Kemerdekaan memeluk agama Pasal 29 ayat (1) pasal 29 ayat (2)
7.Pertahanan dan keamanan Negara pasal 30 ayat (1) ,(2) 
8.Hak mendapatkan pendidikan pasal 30 ayat (1)
dan masih banyak pasal –pasal yang lainya

3.Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam nilai Praksis Sila –Sila Pancasila
     Nilai Praksis pada hakikatnya merupakan perwujudaan dari nilai –nilai Instrumental .Dengan kata lain ,nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan–ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang –undangan  yang terwujud dalam sikap dalam tindakan sehari –hari .Nilai praksis senantiasa  berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan  sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat .Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai Ideologii yang terbuka .
     Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila  nilai –nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri  dapat dilaksanakan  dalam kehidupan sehari –hari oleh seluruh warga negara .Oleh sebab itu ,setiap warga negara harus menunjukan sikap positif dalam kehidupan sehari –hari .Adapun sikap positif tersebut diantaranya  dapat kalian lihat dalam tabel dibawah ini


No
Sila Pancasila
Sikap Positif yang ditunjukan
1
Ketuahanan Yang Maha Esa
-Hormat menghormati dan bekerja sama  antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
-Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
-Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

2
Kemanusiaan Yang Adil dab Beradab
-Mengakui persamaan derajat ,hak dan kewajiban antara sesama manusia
-Saling mencintai sesama manusia
-Tenggang rasa kepada orang lain
-Tidak semena-mena kepada orang lain
-Menjunjung tinggi nilai –nilai kemanusiaan
-Berani membela kebenaran dan keadilan
-Hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
3
Persatuan Indonesia
-Menempatkan persatuan, kesatuan,kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
-Rela berkorban untuk kepientngan bangsa dan negara
-Cinta tanah air dan bangsa
-Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-tanah air Indonesia
-Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggak Ika
4
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
-Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
-Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
-Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
-Menerima dan melaksanakan setiap keputusan msyawarah
-Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia
-Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
-Menghormati hak –hak orang lain
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain
-Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
-Menjauhi sifat boros  dan gaya hidup mewah
-Rela bekerja keras
-Menghargai hasil karya orang lain


Sumber :MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XII Kemendikbud RI ,Buku PPKn SMK/MAK Kls XII Bumi Aksara ,Dwi Winanarno,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu ,Edison A.Jamli –Ngadimin Winata


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...