E.
Upaya Pemerintah dalam
Menegakkan HAM
Selain mengacu
pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia
juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan
wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Idrus
Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses
penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
a.
Kedudukan negara
Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun
politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip
yang dianut dalam piagam PBB.
b.
Dalam
pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum
internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam
sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia
dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, di
antaranya sebagai berikut.
a.
Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM
dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan
Komnas HAM selanjutnya diatur
dalam Undang-Undang RI Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99.
Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya
yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR
berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan
anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
1)
Melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2)
Menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3)
Menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4)
Memberi saran
kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
b.
Pembentukan
instrument HAM
c.
Pembentukan
pengadilan HAM
F. Upaya
Penanganan kasus pelanggaran HAM
Dalam upaya
penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang berat ,maka penyelesaiannya
dilakukan dengan cara mengajukan masalah
ke pengadilan HAM ,sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang ringan dapat
diselesaikan ke pengadilan umum .Dalam
penegakkan HAM di Indonesia dapat
dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
1.Selalu
menghormati keputusan yang telah
dutetapkan oleh pengadilan dalam kasus
pelanggaran HAM
2.Membantu
pemerintah dalam penegakkan HAM
3.Bersikap
kooperatif atau tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam berbagai kasus pelanggaran HAM
4.Mampu
bertanggung jawab dalam setiap pelanggaran HAM yang dilakukan sendiri
5.Mematuhi
,mendukung, dan melaksanakan berbagai
kebijakan ,undang-undang dan peraturan yang telah di tetapkan pemerintah untuk menegakkan HAM di Indonesia
Terdapat
beberapa upaya yang dilakukan oleh setiap individu /masyarakat dalam kehidupan sehari –hari untuk menegakkan
dan menghargai HAM ,yaitu sebagai berikut:
1.Mematuhi
berbagai instrument tentang HAM yang sudah di tetapkan
2.Mampu
memahami bahwa selain memiliki hak asasi ,manusia juga memiliki kewajiban asasi
yang sudah seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab
3.Selalu
menghormati hak-hak yang dimiliki oleh orang lain
4.Tidak berlaku
sewenang –wenang pada orang lain
Sumber
MGMP PPKn Kab Banyumas
Buku PPKn SMK /MAK Kls XI Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar