Selasa, 07 Juli 2020

Upaya Pemerintah dalam penegakkan Hak Asasi Manusia


E.       Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
a.    Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b.    Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.
a.    Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM  selanjutnya  diatur  dalam  Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
1)        Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2)        Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3)        Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4)        Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
b.      Pembentukan instrument HAM
c.       Pembentukan pengadilan HAM
F.      Upaya Penanganan kasus pelanggaran HAM
Dalam upaya penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang berat ,maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara  mengajukan masalah ke pengadilan HAM ,sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang ringan dapat diselesaikan  ke pengadilan umum .Dalam penegakkan HAM di Indonesia  dapat dilakukan dengan cara,  sebagai berikut :
1.Selalu menghormati  keputusan yang telah dutetapkan oleh pengadilan  dalam kasus pelanggaran HAM
2.Membantu pemerintah  dalam penegakkan HAM
3.Bersikap kooperatif atau tidak menyembunyikan fakta yang terjadi  dalam berbagai kasus pelanggaran HAM
4.Mampu bertanggung jawab dalam setiap pelanggaran HAM yang dilakukan sendiri
5.Mematuhi ,mendukung, dan melaksanakan  berbagai kebijakan ,undang-undang dan peraturan yang telah di tetapkan  pemerintah untuk menegakkan HAM di Indonesia

Terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh setiap individu /masyarakat  dalam kehidupan sehari –hari untuk menegakkan dan menghargai HAM ,yaitu sebagai berikut:
1.Mematuhi berbagai instrument tentang HAM yang sudah di tetapkan
2.Mampu memahami bahwa selain memiliki hak asasi ,manusia juga memiliki kewajiban asasi yang sudah seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab
3.Selalu menghormati hak-hak yang dimiliki oleh orang lain
4.Tidak berlaku sewenang –wenang pada orang lain


   Sumber

MGMP PPKn Kab Banyumas
Buku PPKn SMK /MAK Kls XI Bumi Aksara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...