Dinamika Pelanggaran
Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan
melawan hukum,yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan
dengan aturan-aturan yang berlaku .Dengan kata lain ,pelanggaran hukum
merupakan pengingkaran terhadap kewajiban –kewajiban yang telah di tetapkan oleh peraturan atau
hukum yang berlaku ,Misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap
kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain .
Pelanggaran hukum merupakan bentuk
ketidakpatuhan terhadap hukum .
Ketidakpatuhan
terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal ,yaitu:
a.Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai
kebiasaan
b.Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan
kehidupan
Saat ini, kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi
di negara ini .Hampir setiap hari ,kita mendapatkan informasi mengenai
terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun para
oleh aparat penegak hukum sendiri .Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang
dilakukan dilingkungan sekolah ,keluarga ,masyarakat, bangsa dan negara
Dalam lingkungan
keluarga
|
Dalam lingkungan
sekolah
|
Dalam lingkungan
masyarakat
|
Dalam lingkungan
bangsa dan negara
|
Mengabaiakan
perintah orang tua
|
Menyontek ketika
ulangan
|
Mangkir dari tugas
ronda malam
|
Tidak memiliki KTP
|
Mengganggu kakak
atau adik yang sedang belajar
|
Datang ke sekolah
terlambat
|
Tidak mengikuti
kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
|
Tidak mematuhi rambu –rambu lalu intas
|
Ibadah tidak tepat
waktu
|
Bolos mengikuti
pelajaran
|
Main hakim sendiri
|
Melakukan tindak
pidana seperti pembunuhan ,perampokan
dll
|
Menonton tayangan
yang tidak boleh ditonton oleh anak –anak
|
Tidak memperhatikan
penjelasan guru
|
Mengonsumsi obat
–obat terlarang
|
Melakukan aksi teror
terhadap alat –alat kelengkapan negara
|
Menonton TV sampai
larut malam
|
Berpakaian tidak
rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan
sekolah
|
Melakukan
tindakan diskriminasi kepada orang
lain
|
Tidak
berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum
|
Bangun kesiangan
|
|
Membuang sampah
sembarangan
|
Merusak fasilitas
negara
|
Macam –macam sanki
atas pelanggaran hukum
Sanksi terhadap pelanggaran hukum amat banyak
ragamnya .Sifat dan jenis sanksi dari
setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain .Akan tetapi ,dari segi tujuannya
sama ,yaitu untuk mewujudkan ketertiban
dalam masyarakat .
Dalam hukum pidana
mengenai sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP.Dalam pasal tersebut ,ditegaskan
bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman
yang mencakup :
1.Hukuman pokok ,yang terdiri atas :
a.Hukaman mati
b.Hukuman penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan
hukuman sementara waktu (setinggi –tingginya 20 tahun dan sekurang –kurangnya 1
tahun )
2.Hukuman tambahan ,yang terdiri atas :
a.Pencabutan hak –hak tertentu
b.Perampasan ( penyitaan ) barang –barang tertentu
c.Pengumuman
Sanksi hukum diberikan
oleh negara ,melalui lembaga –lembaga
peradilan ,sanksi sosial diberikan oleh masyarakat ,misalnya dengan cemoohan
,pengucilan dari pergaulan masyarakat ,bahkan paling berat di usir dari lingkungan masyarakat setempat. Jika sanksi hukum maupun
sanksi sosial tidak juga mampu
mencegah orang dari perbuatan melanggar atauran ,ada satu jenis sanksi lain
,yaitu sanksi psikologis .Sanksi Psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri .Jika seseorang melakukan
pelanggaran peraturan ,tentu saja di dalam hatinya ia merasa bersalah .Selama hidupnya ,ia akan
dibayang –bayangi oleh kesalahannya .Hal
itu akan akan sangat membebani jiwa dan
pikirannya .Sanksi inilah yang merupak gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan
Sumber
:MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XII Kemendikbud RI ,Buku PPKn SMK/MAK
Kls XII Bumi Aksara ,Dwi Winanarno,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu
,Edison A.Jamli –Ngadimin Winata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar