Sabtu, 18 Juli 2020

Dinamika Pelanggaran Hukum




Dinamika Pelanggaran Hukum

      Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum,yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku .Dengan kata lain ,pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban –kewajiban  yang telah di tetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku ,Misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain .
     Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum .
Ketidakpatuhan terhadap hukum  dapat disebabkan  oleh dua hal ,yaitu:
a.Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan
b.Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
Saat ini, kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi di negara ini .Hampir setiap hari ,kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya  tindakan melawan hukum  baik yang dilakukan oleh masyarakat  ataupun para  oleh aparat penegak hukum sendiri .Berikut ini contoh perilaku  yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan dilingkungan sekolah ,keluarga ,masyarakat, bangsa dan negara


Dalam lingkungan keluarga
Dalam lingkungan sekolah
Dalam lingkungan masyarakat
Dalam lingkungan bangsa dan negara
Mengabaiakan perintah orang tua
Menyontek ketika ulangan
Mangkir dari tugas ronda malam
Tidak memiliki KTP
Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
Datang ke sekolah terlambat
Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
Tidak mematuhi  rambu –rambu lalu intas
Ibadah tidak tepat waktu
Bolos mengikuti pelajaran
Main hakim sendiri
Melakukan tindak pidana  seperti pembunuhan ,perampokan dll
Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak –anak
Tidak memperhatikan penjelasan guru
Mengonsumsi obat –obat terlarang
Melakukan aksi teror terhadap alat –alat kelengkapan  negara
Menonton TV sampai larut malam
Berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan  sekolah
Melakukan tindakan  diskriminasi kepada orang lain
Tidak berpartisipasi  pada kegiatan  pemilihan umum
Bangun kesiangan

Membuang sampah sembarangan
Merusak fasilitas negara

Macam –macam sanki atas pelanggaran hukum
     Sanksi terhadap pelanggaran hukum amat banyak ragamnya .Sifat dan jenis  sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain .Akan tetapi ,dari segi tujuannya sama ,yaitu untuk mewujudkan ketertiban  dalam masyarakat .
Dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP.Dalam pasal tersebut ,ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman  yang mencakup :
1.Hukuman pokok ,yang terdiri atas :
a.Hukaman mati
b.Hukuman penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi –tingginya 20 tahun dan sekurang –kurangnya 1 tahun )
2.Hukuman tambahan ,yang terdiri atas :
a.Pencabutan hak –hak tertentu
b.Perampasan ( penyitaan ) barang –barang tertentu
c.Pengumuman
Sanksi hukum diberikan  oleh negara ,melalui lembaga –lembaga peradilan ,sanksi sosial diberikan oleh masyarakat ,misalnya dengan cemoohan ,pengucilan dari pergaulan masyarakat ,bahkan paling berat di usir  dari lingkungan  masyarakat setempat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial  tidak juga mampu mencegah  orang dari perbuatan  melanggar atauran ,ada satu jenis sanksi lain ,yaitu sanksi psikologis .Sanksi Psikologis dirasakan dalam batin  kita sendiri .Jika seseorang melakukan pelanggaran peraturan ,tentu saja di dalam hatinya  ia merasa bersalah .Selama hidupnya ,ia akan dibayang –bayangi  oleh kesalahannya .Hal itu akan akan sangat membebani  jiwa dan pikirannya .Sanksi inilah yang merupak gerbang terakhir  yang dapat mencegah seseorang melakukan  pelanggaran terhadap aturan

Sumber :MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XII Kemendikbud RI ,Buku PPKn SMK/MAK Kls XII Bumi Aksara ,Dwi Winanarno,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu ,Edison A.Jamli –Ngadimin Winata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...