Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
A.Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
negara terhadap rakyatnya disebut pelanggaran HAM secara vertikal, yang tidak
hanya by Comission (pelanggaran secara langsung oleh negara), tetapi juga by ommission
(pelanggaran HAM secara tidak langsung),
dimana negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM oleh pihak
negara, baik by commission maupun by ommission dapat dilihat dari hal
kegagalannya dalam memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda, yaitu sebagai
berikut :
a)
Kewajiban untuk menghormati, artinya
menuntut negara dan semua organisasi aparatnya untuk tidak bertindak apapun yang
melanggar integritas individu atau kelompok atau pelanggaran pada kebebasan mereka. Contoh pelanggaran yang
termasuk by commission seperti berikut, pembunuhan diluar hukum, penahanan yang
serampangan, pelarangan akan adanya serkat buruh, pembatasan dari praktik suatu
agama tertentu.
b)
Kewajiban untuk melindungi, artinya
kewajiban tidak menuntut dan aparatnya
melakukan tindakan yang memadai untuk melindungi warga negara dari pelanggaran
hak–hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelarangan atas
penikmat kebebasan mereka, contoh pelanggran yang by ommission, kegagalan
negara untuk bertindak ketika suatu
keompok tertentu misal satu kelompok etnis menyerang kelompok etnis yang lain, kegagalan
negara untuk memaksa perusahaan untuk membayar upah karyawannya tepat waktu.
c)
Kewajiban untuk memenuhi, artinya kewajiban
untuk memenuhi ini menuntut negara melakukan
tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang di dalam peluang yurisdiksinya untuk memberikan kepuasan kepada mereka yang memerlukan yang telah dikenal
didalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi oleh negara. Contoh pelanggaran
yang termasuk by ommission seperti berikut : kegagalan negara untuk memenuhi sistem
perawatan kesehatan dasar, kegagalan negara untuk mengimplementasikan satu sistem
pendidikan gratis pada tingkat primer.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di
Indonesia.
1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.
Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan.
Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya
dinyatakan bebas.
2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal
27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23
orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat
terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10
hari.
3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal
12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer
yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat)
bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang
terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998.
Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi
Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa
tewas.
5. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23
orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum
ditemukan sampai saat ini.
Sumber
MGMP PPKn Kab Banyumas
Buku PPKn SMK/MAK Kls XI Bumi Aksara,Buku
PPKnSMA/MA/SMK/MAK Kemendikbud
Kls XI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar