Rabu, 15 Juli 2020

Kasus -kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia



Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
       A.Pelanggaran Hak Asasi Manusia
       Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya disebut pelanggaran HAM secara vertikal, yang tidak hanya by Comission (pelanggaran secara langsung oleh negara), tetapi juga by ommission  (pelanggaran HAM secara tidak langsung), dimana negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM oleh pihak negara, baik by commission maupun by ommission dapat dilihat dari hal kegagalannya dalam memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda, yaitu sebagai berikut :
a)          Kewajiban untuk menghormati, artinya menuntut negara dan semua organisasi aparatnya untuk tidak bertindak apapun yang melanggar integritas individu atau kelompok atau pelanggaran pada  kebebasan mereka. Contoh pelanggaran yang termasuk by commission seperti berikut, pembunuhan diluar hukum, penahanan yang serampangan, pelarangan akan adanya serkat buruh, pembatasan dari praktik suatu agama tertentu.
b)          Kewajiban untuk melindungi, artinya kewajiban tidak menuntut  dan aparatnya melakukan tindakan yang memadai untuk melindungi warga negara dari pelanggaran hak–hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelarangan atas penikmat kebebasan mereka, contoh pelanggran yang by ommission, kegagalan negara untuk bertindak  ketika suatu keompok tertentu misal satu kelompok etnis menyerang kelompok etnis yang lain, kegagalan negara untuk memaksa perusahaan untuk membayar upah karyawannya tepat waktu.
c)           Kewajiban untuk memenuhi, artinya kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara  melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang  di dalam peluang yurisdiksinya  untuk memberikan kepuasan  kepada mereka yang memerlukan yang telah dikenal didalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi oleh negara. Contoh pelanggaran yang termasuk by ommission seperti berikut : kegagalan negara untuk memenuhi sistem perawatan kesehatan dasar, kegagalan negara untuk mengimplementasikan satu sistem pendidikan gratis pada tingkat primer.

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1.    Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2.    Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3.    Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4.    Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5.    Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.

         Sumber
           MGMP PPKn Kab Banyumas
           Buku PPKn SMK/MAK Kls XI Bumi Aksara,Buku PPKnSMA/MA/SMK/MAK                                                Kemendikbud Kls XI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...