Bab 3 Mewujudkan Tata kelola pemrintahan yang baik
sesuai karakteristik Good governance
Hakikat Tata Kelola pemerintahan yang baik (
Good governance )
A.Makna
Good Governance
Good
Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan
bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien,
penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara
politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta
penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Good
governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses
pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara
bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara,
dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
Tata laksana pemerintahan yang baik (bahasa Inggris: good governance)
adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun
negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini
walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna -
namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi.
Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF danBank Dunia,
mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik
sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka
berikan.
Beberapa konsep hakikat
good governance, antara lain :
1)
Menurut
Bank Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan
dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan
masyarakat
2)
Menurut
UNDP (United National Development Planning), Good governance merupakan praktek
penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara
politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas,
ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
a. Kesejahteraan rakyat (economic governance).
b. Proses pengambilan keputusan (political
governance).
c. Tata laksana pelaksanaan kebijakan
(administrative governance)
3)
Kunci
utama memahami good governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia
(MTI), adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya.
Dalam proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku
kepentingan), mencakup 3 domain good governance, yaitu:
1)
Pemerintah
yang berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif.
2)
Sektor
swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.
3)
Masyarakat
yang berperan mendorong interaksi sosial, konomi, politik dan mengajak seluruh
anggota masyarakat berpartisipasi
Good Governance sebagai kriteria Negara-negara yang baik dan berhasil dalam
pembangunan, bahkan dijadikan semacam kriteria untuk memperoleh kemampuan
bantuan optimal dan Good Governance dianggap sebagai istilah standar
untuk organisasi publik hanya dalam arti pemerintahan. Secara konseptual “good”
dalam bahasa Indonesia “baik” dan “Governance” adalah “kepemerintahan”.
Menurut LAN (Lembaga Administrasi Negara) dalam Sedarmayanti (2003:6)
mengemukakan arti good dalam good governance mengandung dua arti:
a.
Nilai-nilai yang menjunjung tinggi
keinginan/kehendak rakyat dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat
yang dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan
dan keadilan sosial.
b.
Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan
efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya mencapai tujuan-tujuan tersebut.
B.Asas-asas Umum pemerintahan Yang Baik
Ketetapan
MPR nomor XI/MPR/1998 dan Undang-Undang
nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme menunjukkan adanya itikad bangsa dan negara
Indonesia untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik. Untuk menyelenggarakan
negara yang bersih diperlukan pedoman yang berisi asas-asas umum pemerintahan
yang baik, meliputi :
1)
Asas kepastian
hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perudang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
2)
Asas
tertib penyelenggaraan negara, yakni asas yang menjadi landasan keteraturan,
keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
3)
Asas
kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif dan selektif
4)
Asas
keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan
negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan
dan rahasia negara
5)
Asas proporsional,
yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggara negara
6)
Asas
profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7)
Asas akuntabilitas,
yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang yang berlaku.
C.Karakteristik
Good Governance
a.
Partisipasi
masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan,
baik secara langsung maupun melalui lembagalembaga perwakilan yang sah yang
mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian
untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b.
Tegaknya
supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu,
termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c.
Transparasi:
transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah,
lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat
diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus
memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
d.
Peduli
dan stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha
melayani semua pihak yang berkepentingan.
e.
Berorientas
pada konsensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani
kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus
menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan
bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur
f.
Kesetaraan:
semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan
kesejahteraan mereka.
g.
Efektifitas
dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil
sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya
yang ada seoptimal mungkin.
h.
Akuntabilitas:
para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi
masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada
lembaga-lembaga yang berkepentingan.
i.
Visi
strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh
ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta
kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan,
budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Berlakunya
karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk:
1) Meminimimalkan terjadinya korupsi
2) Pandangan minoritas terwakili dan
dipertimbangkan
3)
Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam
pengambilan keputusan
Dari karakteristik
yang dikemukakan oleh UNDP tersebut, Sedarmayanti menyimpulkan bahwa terdapat
empat unsur atau prinsip utama yang dapat memberi gambaran administrasi publik
yang berciri kepemerintahan yang baik yaitu sebagai berikut:
a.
Akuntabilitas: Adanya kewajiban bagi aparatur
pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas
segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya.
b.
Transparansi: Kepemerintahan yang baik akan
bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
c.
Keterbukaan: Menghendaki terbukanya kesempatan bagi
rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang
dinilainya tidak transparan.
d.
Aturan hukum: Kepemerintahan yang baik
mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan
masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh
Sumber MGMP
PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XI Armiko ,Kokom Komalasari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar