Sabtu, 18 Juli 2020

Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Bab 2 Perlindungan dan Penegakkan hukum di Indonesia

        A.Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

1.Makna Penegakkan Hukum
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan,kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Indonesia sebagai negara hukum, segala sesuatunya harus berdasarkan pada hukum (asas legalitas).
Hukum dapat diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah danlarangan) yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengaturtingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksiyang harus dipatuhi oleh masyarakat. Sedangkan perlindungan  adalah suatu prosescara perbuatan untuk melindungi seseorang. Jadi perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada warga negara dalammelaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perlindungan hukum juga dapat diartikan sebbagai upaya melindungi secarahukum terhadap jiwa raga, harta benda seseorang, dan Hak Asasi Manusia (HAM),yang terdiri atas hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak beragama, dan sebagainya.Dengan demikian, pelanggaran hukum apapun yang dilakukan terhadap hal-haltersebut di atas akan dikenakan sanksi.
Penegakan hokum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsepkonsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal.
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum in concreto, mempertahankan dan menjamin di taatinya hukum materiil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Menurut Satjipto Raharjo penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan , kebenaran, kemanfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan. Hakikatnya penegakan hukum mewujudkan nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan dan kebenaran. Penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas dari para penegak hukum yang sudah di kenal secara konvensional , tetapi menjadi tugas dari setiap orang. Meskipun demikian, dalam kaitannya dengan hukum publik pemerintahlah yang bertanggung jawab.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hokum. Misalnya perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksnakan, hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma yang berlaku di lingkungan tersebut dil;aksanakan.
2.Makna Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Setiap orang memiliki hak dan diperlakukan sama di hadapan hukum. Semua masyarakat Indonesia mendapat perlindungan hukum karena negara hukum melindungi segenap warga negara tanpa membeda-bedakannya.
Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.
Menurut Muchsin, perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia
Menurut Andi Hamzah perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. 
Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
(1) Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
(2) Jaminan kepastian hukum.
(3) Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
(4) Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer antara lain :
1.    Perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
2.    Perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
3.    Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Menurut Philip M.Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat meliputi dua hal ,yaitu sebagai berikut :
1.Perlindungan hukum preventif,yaitu bentuk perlindungan hukum  kepada rakyat yang diberikan       kesempatan untuk mengajukan  keberatan atau pendapatnya sebelumkeputusan pemerintah definitif
2.Perlindungan hukum represif ,yaitu bentuk perlindungan hukum yang lebih ditujukan untuk menyelesaikannya setelah terjadinya sengketa


B.Pentingnya Penegakan dan Perlindungan Hukum
Penegakan dan perlindungan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ;
1.    Tegaknya supremasi hukum
Supremasu hokum mengandung makna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai bidang kehidupan. Semua tindakan negara maupun pemerintah selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hokum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
2.    Tegaknya keadilan
Tujuan utama hokum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warganegara. Setiap warganegara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan. Hal itu dapat terwujud apabila aturan ditegakkan.
3.    Mewujudkan perdamaian
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Unsur-unsur  yang  perlu  diperhatikan  dalam  penegakan hukum sebagai berikut:
a)    Kepastian hukum
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakansewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperolehsesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapadanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. 
b)    Kemanfaatan
Hukum adalah untuk manusia, maka hukum atau penegak hukum harusmemberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat, jangan sampai timbulkeresahan di salam masyarakat karena pelaksanaan atau penegak hukum.
c)    Keadilan
Hukum itu tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum,mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Sebaliknya keadilan bersifatsubjektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan.

C.Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
1.    Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
2.    Penegak hukum, yakni pihakpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
3.    Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
4.    Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
5.    Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari



Sumber MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku Paket PPKn kls XII Kemendikbud  RI ,Buku PPKn Kls XII  Bumi Aksara ,Dwi Winarno ,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu ,Edison A .Jamli – Ngadimin Winata



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...