Bab
2 Perlindungan dan Penegakkan hukum di Indonesia
A.Konsep Perlindungan dan Penegakan
Hukum
1.Makna Penegakkan Hukum
Penegakan hukum merupakan suatu
usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan,kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial
menjadi kenyataan. Indonesia sebagai negara hukum, segala sesuatunya harus
berdasarkan pada hukum (asas legalitas).
Hukum dapat diartikan sebagai
himpunan peraturan-peraturan (perintah danlarangan) yang dibuat oleh penguasa
negara atau pemerintah untuk mengaturtingkah laku manusia dalam bermasyarakat,
bersifat memaksa, dan memiliki sanksiyang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Sedangkan perlindungan adalah suatu prosescara
perbuatan untuk melindungi seseorang. Jadi perlindungan hukum
adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau
masyarakat kepada warga negara dalammelaksanakan fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.Perlindungan hukum juga dapat diartikan
sebbagai upaya melindungi secarahukum terhadap jiwa raga, harta benda
seseorang, dan Hak Asasi Manusia (HAM),yang terdiri atas hak untuk hidup, hak
kemerdekaan, hak beragama, dan sebagainya.Dengan demikian, pelanggaran hukum
apapun yang dilakukan terhadap hal-haltersebut di atas akan dikenakan sanksi.
Penegakan
hokum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum
dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya
adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya
upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan
ide-ide dan konsepkonsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan.
Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal.
Menurut
Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan
mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir
untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik
sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan
dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum in concreto, mempertahankan dan
menjamin di taatinya hukum materiil dengan menggunakan cara procedural yang
ditetapkan oleh hukum formal.
Menurut
Satjipto Raharjo penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide
atau konsep-konsep tentang keadilan , kebenaran, kemanfaatan sosial, dan
sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan
konsep-konsep tadi menjadi kenyataan. Hakikatnya penegakan hukum mewujudkan
nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan dan kebenaran. Penegakan hukum bukan
hanya menjadi tugas dari para penegak hukum yang sudah di kenal secara
konvensional , tetapi menjadi tugas dari setiap orang. Meskipun demikian, dalam
kaitannya dengan hukum publik pemerintahlah yang bertanggung jawab.
Penegakan
hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang
akan terlindungi apabila hukum
yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hokum.
Misalnya perlindungan hukum
konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksnakan,
hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga,
dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma yang berlaku
di lingkungan tersebut dil;aksanakan.
2.Makna
Perlindungan Hukum
Perlindungan
hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan
orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka
dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain
perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat
penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari
gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Setiap orang memiliki hak dan diperlakukan sama
di hadapan hukum. Semua masyarakat Indonesia
mendapat perlindungan hukum karena negara hukum melindungi segenap warga
negara tanpa membeda-bedakannya.
Menurut
Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi
masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai
dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga
memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.
Menurut
Muchsin, perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan
menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap
dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar
sesama manusia
Menurut
Andi Hamzah perlindungan hukum
dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang
maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan,
penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang
ada.
Dengan
demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila
mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
(1)
Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
(2)
Jaminan kepastian hukum.
(3)
Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
(4)
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada
hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena
itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum.
Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa
diantaranya yang cukup populer antara lain :
1.
Perlindungan hukum
terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara
produsen dan konsumen.
2.
Perlindungan hukum
yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai
hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan
industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah
dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
3. Perlindungan hukum terhadap tersangka
diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai
dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundangundangan.
Menurut Philip
M.Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat meliputi dua hal ,yaitu sebagai berikut
:
1.Perlindungan hukum
preventif,yaitu bentuk perlindungan hukum
kepada rakyat yang diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelumkeputusan
pemerintah definitif
2.Perlindungan hukum
represif ,yaitu bentuk perlindungan hukum yang lebih ditujukan untuk
menyelesaikannya setelah terjadinya sengketa
B.Pentingnya
Penegakan dan Perlindungan Hukum
Penegakan dan
perlindungan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal
berikut ;
1. Tegaknya
supremasi hukum
Supremasu hokum mengandung makna bahwa
hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam
berbagai bidang kehidupan. Semua tindakan negara maupun pemerintah selalu
berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hokum tidak akan
terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh
masyarakat maupun aparat penegak hukum.
2. Tegaknya
keadilan
Tujuan utama hokum adalah mewujudkan
keadilan bagi setiap warganegara. Setiap warganegara dapat menikmati haknya dan
melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan. Hal itu dapat terwujud
apabila aturan ditegakkan.
3. Mewujudkan
perdamaian
Kehidupan yang diwarnai suasana yang
damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap
orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud
apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Unsur-unsur yang
perlu diperhatikan dalam penegakan hukum sebagai
berikut:
a) Kepastian hukum
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap
tindakansewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat
memperolehsesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat
mengharapadanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib.
b) Kemanfaatan
Hukum adalah untuk manusia, maka hukum atau penegak hukum
harusmemberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat, jangan sampai
timbulkeresahan di salam masyarakat karena pelaksanaan atau penegak hukum.
c) Keadilan
Hukum itu tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat
umum,mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Sebaliknya keadilan
bersifatsubjektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan.
C.Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Keberhasilan proses
perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya
hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto sangat tergantung
pula dari beberapa faktor, antara lain:
1.
Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak
boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah
menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana
diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut
diberlakukan.
2.
Penegak hukum, yakni pihakpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang
penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai
dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan
mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat
serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
3.
Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku
atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum
yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan
penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
4.
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau
fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan
sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu
keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
5.
Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai
yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi
abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap
buruk sehingga dihindari
Sumber MGMP PPKn Kab
Banyumas ,Buku Paket PPKn kls XII Kemendikbud
RI ,Buku PPKn Kls XII Bumi Aksara
,Dwi Winarno ,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu ,Edison A .Jamli –
Ngadimin Winata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar