Kamis, 16 Juli 2020

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia




                          Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia

Pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan perjalanan bangsa. Sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 hingga reformasi, beberapa sistem pemerintahan pernah diterapkan dinegri ini. Berikut beberapa sistem pemerintahan yang pernah diterapkan di negri ini.
1.    Pada Masa UUD 1945 ( 17 agustus – 27 Desember 1949 )
a.    Pembentukan KNIP dengan anggota sebagian besar anggota PPKI, yang bertugas sebagai badan penasehat presiden.
b.    Pemebntukan badan legislative dengan mengadakan fungsi KNIP sebagai badan legislative yang dibantu oleh badan pekerja.
c.    Untuk dapat menjalankan fungsi eksekutif dilakukan penyususnan cabinet pertama Negara RI ,31 Agustus 1945
d.   Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provisnsi
e.    dll
2.    Masa Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949 – 17 agustus 1950 )
Pada masa ini sistim pemerintahan tidak berjalan sebagimana ketentuan yang ada ( konstitusi RIS ), karena masing masing Negara bagian bergejolak tidak menyetujui pembentukan federal di Indonesai.
3.    Masa UUDs ( 17 agustus 1950 – 5 Juli 1959 )
Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan sistim pemerintahan pada masa ini yaitu sbb :
a.    Negara masih disibukkan dengan upaya upaya mengatasi berbagi perlawanan dalam negri yang berupaya untuk merebut kepemimpinan Negara
b.    Pemerintah menggunakan sistim perlementer,
c.  Lebih banyak menonjolkan peran parlement dan partai politik dalam kegiatan pemerintahan, sebagai mana diatur dakam UUDs 1950
d.   Suasana pemerintahan cenderung liberal ,hal ini ditandai dengan terjadinya perubahan atau pergantian kabinetdengan mudah dan sering.
e.  Lembaga eksekutif berhasil menyelenggarakan tiga kegiatan besar pada masa ini yaitu menjadikan Negara RI menjadi anggota PBB, menyelenggarakan KAA, menyelenggarakan pemilu untuk pertama kalinya sejak merdeka.
f.     dst
4.    Pada masa kembalinya ke UUD 1945 ( 1959 – 1965 ) Orde Lama
Pelaksanaan sistim pemerintahan pada masa ini mangacu kepada UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya ketentuan yang ada dalam UUD 1945 tidak bias dilakukan sebagimana mestinya. Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan sistim pemerintahan pada masa ini adalah :
a.   Pemeriintah dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, namun dalam prakteknya ketentuan yang ada dalam UUD 1945 tidak dilaksanakan secara konsisten.
b.    Kekuasaan presiden tidak hanya dibidang eksekutif bahkan dalam bidang legeslatif dan yudikatif.
c.    Peran partai politik dalam kegiatan terbatas, meningkatnyaperan tentara ( ABRI, atau TNI dan polisi )
d.   Presiden mengambil keptusan yang bertentangan dengan UUD 1945, diantaranya pembubaran DPR dan mengangkat dirinya sebagai Presiden seumur hidup.
e. Kuatnya peran presiden dalam kegiatan pemerintahan menjadikan masa ini dikenal dengan masa demokrasi terpimpimpin di Indonesai.
f.  MPR/DPR sebagai lembaga legeslatif tidak dapat menjalankan fungsinya , pengawasan dan anggaran banyak tergantung kepada eksekutif dan sangat dipengaruhi oleh presiden
g.  MA sebagai lembaga yudikatif tidak melakukan tindakan apapun ketika terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945, bahkan membenarkan.
5.    Pada masa kembali UUD 1945 ( 1965 – 1989 ) Orde Baru
a.  Pada masa ini ditandai dengan kehendak pemimpin pemerintahan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, serta berupaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
b.  MPR/DPR sebagai lembaga legeslatif tidak dapat menjalankan fungsinya , pengawasan dan anggaran banyak tergantung kepada eksekutif dan sangat dipengaruhi oleh presiden.
c.   Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mampu menjalankan fungsinya sebagai mana mestinya hanya terlalu dominan pada sosok presiden serta tidak terjadi kondisi yang chek and balance dalam menjalankan kekuasaan.
6.    Pada masa Reformasi ( 1999 – sekarang )
a. Diawali dengan penataan ( perubahan ) UUD 1945 sehingga menjadi bernuansa lebih demokratis serta menjadikan kekuasaan pemerintahan tidak berada dalam satu kelompok yang tunggal, ada chek and balance,serta ada keikutsertaan rakyat secara langsung dalam berbagai kegiatan,mis.pemilihan presiden, anggota DPR/DPRD.
b.   Namun dalam penentuan program pembangunan keterlibatan rakyat masih keterwakilan
c.  Perkembangan demokrasi pada masa ini semakin mendekati makna demokrasi sebagaimana yang disampaikan diatas.

Pembagian Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia
Dalam sistem pemerintahan di Indonesai, pembagian kekuasaan yang akan kita bahas berikut adalah meliputi pemerintahan Negara, kementrian Negara, dan pemerintahan daerah.
1.    Pemerintahan Negara
Sistim politik di Negara Kesatuan RI, berdasarkan aturan hokum yang berlaku ( UUD 1945 perubahan IV ). Kekuasaan pemerintahan Negara tertinggi berada ditangan presiden dan mekanismenya sesuai dengan pasal 4 dan pasal 7 UUD 1945, yaitu sbb :
·      Pasal 4 UUD 1945, ayat :
1)   Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
2)   Dalam melakukan kewajiban Presiden dibantu oleh atu orang Wakil Presiden
·      Pasal 7 UUD 1945 : Presiden dan wakol presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.
·      Pasal 7 UUD 1945 ayati 1 : Presiden dibanyu oleh mentri mentri Negara
Sebagai kepala pemerintahan ,presiden mempunyai wewenang , kewajiban dan hak yang diatur oelh UUD 1945, yaitu sbb :
1)   Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD pasal 4 ayat 1
2)   Berhak mengajukan RUU kepada DPR ,UUD pasal 5 ayat 2
3)   Menetapkan peraturan pemerintah, UUD pasal 5 ayat 2
4)   Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa, UUD pasal 9 ayat 1
5)   Dll  
2.    Kementrian Negara
Presiden, selaku kepala pemerintahan dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemerintahan Negara selain dibantu oleh seorang wakil presiden, juga dibantu oleh bebrapa orang metri.
Ketentuan mengenai masalah kementrian Negara diatur dalam pasal 17 UUD 1945 :
1)   Presiden dibantu oleh mentri mentri Negara, pasal 17 ayat 1
2)   Mentri mentri itu diangkat dan diberhentian oleh presiden, pasal 17 ayat 2
3)   Setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, passal 17 ayat 3
4)   Pembentukan,pengubahan dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam UU ,pasal 17 ayat 4
3.    Pemerintahan Daerah
NKRI terbagi menjadi beberapa daerah, pembagian ini dilator belakangi oleh kondisi geografis dan untuk efektifitas dan efeisiensi penyelenggaraan kehidupan bernegara.ketentuan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945 :
1)   NKRI dibagi atas daerah provinsi dan dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.,padal 18 ayat 1
2)   Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan pembagian pembantuan, pasal 18 ayat 2
3)   Dst  
UU No. 32 Tahun 2004 mengatur tentang sistim pemerintahan daerah, berdasarkan UU tersebut pemerintah daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembentuan.
Pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah propinsi dan daerah kebupaten/kota yang memiliki kewenangan sbb :
1)   Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya menjalankan otonomi seluas luasnya untu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
2) Urusan pemeribtahan yang menjadi urusan pemerintah pusat adalah :politik luar negri,pertahanan dan keamanan,yustisi, monoter dan fisal nasional,dan agama sedangkan yang lain menjadi urusan daerah.
3) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasaran serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasisikan.

Kelebihan dan kelemahan system pemerintahan Indonesia
1)  Kelebihan
a.  Presiden dan para menterinya dalam masa jabatan tidak dapat diberhentikan oleh DPR
b. Pemerintah memiliki waktu dalam menjalankan berbagai program –programnya tanpa dibayangi adanya krisis cabinet
c. Presiden memiliki kewenangan memberlakukan dan membubarkan DPR
2) Kelemahan
a. Terdapat kecenderungan yang kuat dalam otoritas dan konsentrasi  kekuasaan yang berada ditangan Presiden
b. Dalam  penyelenggaraan Negara sering terjadi adanya pergantian pejabat dikarenakan  presiden memiliki hak prerogratif
c. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat terhadap pemerintahan tidak memiliki pengaruh yang berarti
d. Kurangnya tanggapan dari pemerintah atas pengaruh rakyat terhadap berbagai kebijakan politik Negara

Sumber
MGMP PPKn Kab Banyumas
Buku PPKn SMK  Kls XII Armiko ,Kokom Komalasari
Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kemendikbud
Buku PPKn SMK/MAK,Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...