Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pelaksanaan sistem pemerintahan
Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan perjalanan bangsa. Sejak
proklamasi kemerdekaan tahun 1945 hingga reformasi, beberapa sistem
pemerintahan pernah diterapkan dinegri ini. Berikut beberapa sistem
pemerintahan yang pernah diterapkan di negri ini.
1.
Pada Masa UUD
1945 ( 17 agustus – 27 Desember 1949 )
a.
Pembentukan KNIP
dengan anggota sebagian besar anggota PPKI, yang bertugas sebagai badan
penasehat presiden.
b.
Pemebntukan
badan legislative dengan mengadakan fungsi KNIP sebagai badan legislative yang
dibantu oleh badan pekerja.
c.
Untuk dapat
menjalankan fungsi eksekutif dilakukan penyususnan cabinet pertama Negara RI
,31 Agustus 1945
d.
Pembagian
wilayah Indonesia menjadi 8 provisnsi
e.
dll
2.
Masa Konstitusi
RIS ( 27 Desember 1949 – 17 agustus 1950 )
Pada masa ini
sistim pemerintahan tidak berjalan sebagimana ketentuan yang ada ( konstitusi
RIS ), karena masing masing Negara bagian bergejolak tidak menyetujui
pembentukan federal di Indonesai.
3.
Masa UUDs ( 17
agustus 1950 – 5 Juli 1959 )
Beberapa hal
terkait dengan pelaksanaan sistim pemerintahan pada masa ini yaitu sbb :
a.
Negara masih
disibukkan dengan upaya upaya mengatasi berbagi perlawanan dalam negri yang
berupaya untuk merebut kepemimpinan Negara
b.
Pemerintah
menggunakan sistim perlementer,
c. Lebih banyak
menonjolkan peran parlement dan partai politik dalam kegiatan pemerintahan,
sebagai mana diatur dakam UUDs 1950
d.
Suasana pemerintahan
cenderung liberal ,hal ini ditandai dengan terjadinya perubahan atau pergantian
kabinetdengan mudah dan sering.
e. Lembaga
eksekutif berhasil menyelenggarakan tiga kegiatan besar pada masa ini yaitu
menjadikan Negara RI menjadi anggota PBB, menyelenggarakan KAA,
menyelenggarakan pemilu untuk pertama kalinya sejak merdeka.
f.
dst
4.
Pada masa
kembalinya ke UUD 1945 ( 1959 – 1965 ) Orde Lama
Pelaksanaan
sistim pemerintahan pada masa ini mangacu kepada UUD 1945, namun dalam
pelaksanaannya ketentuan yang ada dalam UUD 1945 tidak bias dilakukan
sebagimana mestinya. Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan sistim
pemerintahan pada masa ini adalah :
a. Pemeriintah
dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, namun dalam prakteknya ketentuan yang ada
dalam UUD 1945 tidak dilaksanakan secara konsisten.
b.
Kekuasaan
presiden tidak hanya dibidang eksekutif bahkan dalam bidang legeslatif dan
yudikatif.
c.
Peran partai
politik dalam kegiatan terbatas, meningkatnyaperan tentara ( ABRI, atau TNI dan
polisi )
d.
Presiden
mengambil keptusan yang bertentangan dengan UUD 1945, diantaranya pembubaran
DPR dan mengangkat dirinya sebagai Presiden seumur hidup.
e. Kuatnya peran
presiden dalam kegiatan pemerintahan menjadikan masa ini dikenal dengan masa
demokrasi terpimpimpin di Indonesai.
f. MPR/DPR sebagai
lembaga legeslatif tidak dapat menjalankan fungsinya , pengawasan dan anggaran
banyak tergantung kepada eksekutif dan sangat dipengaruhi oleh presiden
g. MA sebagai
lembaga yudikatif tidak melakukan tindakan apapun ketika terjadi pelanggaran
terhadap UUD 1945, bahkan membenarkan.
5.
Pada masa
kembali UUD 1945 ( 1965 – 1989 ) Orde Baru
a. Pada masa ini
ditandai dengan kehendak pemimpin pemerintahan untuk melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen, serta berupaya untuk meningkatkan
perekonomian masyarakat.
b. MPR/DPR sebagai
lembaga legeslatif tidak dapat menjalankan fungsinya , pengawasan dan anggaran
banyak tergantung kepada eksekutif dan sangat dipengaruhi oleh presiden.
c. Presiden sebagai
pemegang kekuasaan eksekutif mampu menjalankan fungsinya sebagai mana mestinya
hanya terlalu dominan pada sosok presiden serta tidak terjadi kondisi yang chek
and balance dalam menjalankan kekuasaan.
6.
Pada masa
Reformasi ( 1999 – sekarang )
a. Diawali dengan
penataan ( perubahan ) UUD 1945 sehingga menjadi bernuansa lebih demokratis
serta menjadikan kekuasaan pemerintahan tidak berada dalam satu kelompok yang
tunggal, ada chek and balance,serta ada keikutsertaan rakyat secara langsung
dalam berbagai kegiatan,mis.pemilihan presiden, anggota DPR/DPRD.
b. Namun dalam
penentuan program pembangunan keterlibatan rakyat masih keterwakilan
c. Perkembangan
demokrasi pada masa ini semakin mendekati makna demokrasi sebagaimana yang
disampaikan diatas.
Pembagian Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia
Dalam sistem pemerintahan di Indonesai, pembagian kekuasaan yang
akan kita bahas berikut adalah meliputi pemerintahan Negara, kementrian Negara,
dan pemerintahan daerah.
1.
Pemerintahan
Negara
Sistim politik
di Negara Kesatuan RI, berdasarkan aturan hokum yang berlaku ( UUD 1945
perubahan IV ). Kekuasaan pemerintahan Negara tertinggi berada ditangan
presiden dan mekanismenya sesuai dengan pasal 4 dan pasal 7 UUD 1945, yaitu sbb
:
·
Pasal 4 UUD
1945, ayat :
1)
Presiden RI
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
2)
Dalam melakukan
kewajiban Presiden dibantu oleh atu orang Wakil Presiden
·
Pasal 7 UUD 1945
: Presiden dan wakol presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa
jabatan.
·
Pasal 7 UUD 1945
ayati 1 : Presiden dibanyu oleh mentri mentri Negara
Sebagai kepala
pemerintahan ,presiden mempunyai wewenang , kewajiban dan hak yang diatur oelh
UUD 1945, yaitu sbb :
1)
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD pasal 4 ayat 1
2)
Berhak
mengajukan RUU kepada DPR ,UUD pasal 5 ayat 2
3)
Menetapkan
peraturan pemerintah, UUD pasal 5 ayat 2
4)
Memegang teguh
UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa, UUD pasal 9 ayat 1
5)
Dll
2.
Kementrian
Negara
Presiden, selaku
kepala pemerintahan dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemerintahan
Negara selain dibantu oleh seorang wakil presiden, juga dibantu oleh bebrapa
orang metri.
Ketentuan
mengenai masalah kementrian Negara diatur dalam pasal 17 UUD 1945 :
1)
Presiden dibantu
oleh mentri mentri Negara, pasal 17 ayat 1
2)
Mentri mentri
itu diangkat dan diberhentian oleh presiden, pasal 17 ayat 2
3)
Setiap mentri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, passal 17 ayat 3
4)
Pembentukan,pengubahan
dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam UU ,pasal 17 ayat 4
3.
Pemerintahan
Daerah
NKRI terbagi
menjadi beberapa daerah, pembagian ini dilator belakangi oleh kondisi geografis
dan untuk efektifitas dan efeisiensi penyelenggaraan kehidupan
bernegara.ketentuan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
pasal 18 UUD 1945 :
1)
NKRI dibagi atas
daerah provinsi dan dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.,padal
18 ayat 1
2)
Pemerintah
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan pembagian pembantuan, pasal 18 ayat 2
3)
Dst
UU No. 32 Tahun
2004 mengatur tentang sistim pemerintahan daerah, berdasarkan UU tersebut
pemerintah daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembentuan.
Pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah propinsi dan daerah
kebupaten/kota yang memiliki kewenangan sbb :
1)
Pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya menjalankan otonomi seluas luasnya untu mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
2) Urusan
pemeribtahan yang menjadi urusan pemerintah pusat adalah :politik luar
negri,pertahanan dan keamanan,yustisi, monoter dan fisal nasional,dan agama
sedangkan yang lain menjadi urusan daerah.
3) Urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan,
pengalihan sarana dan prasaran serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
disentralisasisikan.
Kelebihan dan kelemahan system pemerintahan Indonesia
1) Kelebihan
a. Presiden dan
para menterinya dalam masa jabatan tidak dapat diberhentikan oleh DPR
b. Pemerintah memiliki waktu dalam menjalankan
berbagai program –programnya tanpa dibayangi adanya krisis cabinet
c. Presiden memiliki kewenangan memberlakukan dan
membubarkan DPR
2) Kelemahan
a. Terdapat kecenderungan yang kuat dalam otoritas dan
konsentrasi kekuasaan yang berada
ditangan Presiden
b. Dalam
penyelenggaraan Negara sering terjadi adanya pergantian pejabat
dikarenakan presiden memiliki hak
prerogratif
c. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat terhadap
pemerintahan tidak memiliki pengaruh yang berarti
d. Kurangnya tanggapan dari pemerintah atas pengaruh
rakyat terhadap berbagai kebijakan politik Negara
Sumber
MGMP PPKn Kab
Banyumas
Buku PPKn SMK Kls XII Armiko
,Kokom Komalasari
Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kemendikbud
Buku PPKn SMK/MAK,Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar