BAB 1
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif
Pancasila
A. Konsep Hak dan
Kewajiban Asasi Manusia
1.Makna
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan suatu hak dasar
yang melekat dalam diri manusia secara kodrati yang memiliki sifat abadi dan universal
yang berasal dari Tuhan YME.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39
tahun 1999, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia
tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada
hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang
melekat dalam diri
setiap manusia sejak ia
dilahirkan ke dunia.
Hak alamiah adalah
hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka
yang berakal budi
dan berperikemanusiaan. Tidak
ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa
HAM bersifat mutlak
tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada
orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan
eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan
instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan
kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang
paling sempurna.
Pengertian hak asasi
manusia menurut para ahli
1)
Koentjoro
Poerbopranoto
Hak asasi
manusia adalah suatu hak yang sifatnya asasi dan mendasar .Hak –hak yang
dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan
bias dipisahkan ,sehingga bersifat suci
2)
Oemar Seno
Adji
Hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan
ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (
manusia / kelompok lain )
3)
G.J.Wolhof
Hak asasi
manusia merupakan sejumlah hak yang sudah melekat dan mengakar dalam diri
manusia di dunia .Hak- hak tersebut tidak boleh dihilangkan ,karena
menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama dengan menghilangkan derajat
kemanusiaan
2. Ciri –ciri /Prinsip hak asasi
manusia
a.
Hakiki, artinya
hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
b. Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c. Tidak dapat
dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada
pihak lain.
d.
Tidak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan
politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
3.Macam –macam
hak asasi manusia
Hak asasi manusia
dapat dibedakan menjadi berbagai macam ,antara lain sebagai berikut.
1.
Has
asasi pribadi ( personal rights )
Hak asasi pribadi merupakan suatu hak yang meliputi berbagai hal ,yaitu kebebasan dalam memeluk agama ,aktif dalam mengikuti organisasi,atau perkumpulan kelompok lainnya
2.
Hak
asasi ekonomi ( property rights)
Hak asasi ekonomi merupakan suatu hak yang memiliki manfaat untuk menjual,membeli dan memanfaatkan sesuatu
3.
Hak
asasi politik ( political rights )
Hak asasi politik merupakan suatu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.Dalam hak ini merupakan suatu hak untuk dipilih dan memilih
4.
Hak
asasi hukum ( rights of legal equality)
Hak asasi hukum merupakan suatu hak yang dugunakan untuk mendapatkan perlakuan hukum dalam hukum dalam negara
5.
Hak
asasi sosial budaya ( social and culture rights )
Hak asasi sosial budaya merupakan suatu hak yang memiliki kaitan dalam kehidupan masyarakat dalam memilih pendidikan ,hak untuk mengembangkan berbagai kebudayaan dan sebagainya
6.
Hak
asasi peradilan ( procedural rights)
Hak asasi peradilan merupakan hak untuk mendapatkan perlakuan dengan cara perlindungan dan peradilan ,contohnya penangkapan dan penggeledahan serta peraturan dalam melakukan suatu penahanan
4.Makna Kewajiban
Asasi Manusia
Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban untukk menghormati hakasasi
manusia yang lain .Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala
sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan
sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan,
kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.Dengan
adanya kewajiban asasi manusia ,maka perwujuadn dan pelaksanaan hak setiap
individu menjadi tidak bersifat absolut ( mutlak ).Jadi kewajiban asasi akan membatasi pelaksanaan hak asasi
masing –masing individu ,sehingga tidak terjadi benturan hak asasi dalam
masyarakat.
5.Ciri- ciri kewajiban asasi manusia
Hak dan kewajiban
asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah
muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan
tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya
ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada
maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Sumber
MGMP
PPKn Kab Banyumas
Buku PPKn SMK /MAK Kls XI Bumi Aksara ,Buku PPKn
SMA/MA/SMK/MAK Kemendikbud Kls XI
x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar