Rabu, 15 Juli 2020

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia


   BAB 1            
 Pelanggaran  Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

 A.  Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

1.Makna Hak Asasi Manusia
 Hak asasi manusia merupakan suatu hak dasar yang melekat dalam diri manusia secara kodrati yang memiliki sifat abadi dan universal yang berasal dari Tuhan YME.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  Tuhan  Yang  Maha Esa dan  merupakan  anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a.  HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b.  HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Pengertian hak asasi manusia menurut para ahli
1)   Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah suatu hak yang sifatnya asasi dan mendasar .Hak –hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bias dipisahkan ,sehingga bersifat suci
2)   Oemar Seno Adji
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun ( manusia / kelompok lain )
3)   G.J.Wolhof
Hak asasi manusia merupakan  sejumlah hak  yang sudah melekat dan mengakar dalam diri manusia  di dunia .Hak- hak  tersebut tidak boleh dihilangkan ,karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan

2.  Ciri –ciri /Prinsip hak  asasi manusia
a.    Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b.  Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c.   Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d.   Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

3.Macam –macam hak asasi manusia
Hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi berbagai macam ,antara lain sebagai berikut.
1.      Has asasi pribadi ( personal rights )
      Hak asasi pribadi merupakan suatu hak yang meliputi  berbagai hal ,yaitu kebebasan dalam memeluk agama  ,aktif dalam mengikuti organisasi,atau perkumpulan kelompok lainnya
2.      Hak asasi ekonomi ( property rights)
      Hak asasi ekonomi  merupakan suatu hak  yang memiliki manfaat untuk menjual,membeli dan memanfaatkan sesuatu
3.      Hak asasi politik ( political rights )
      Hak asasi politik merupakan suatu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.Dalam hak ini merupakan suatu hak untuk dipilih dan memilih
4.      Hak asasi hukum ( rights of legal equality)
      Hak asasi hukum merupakan suatu hak yang dugunakan untuk mendapatkan perlakuan hukum dalam hukum dalam negara 
5.      Hak asasi sosial budaya ( social and culture rights )
      Hak asasi sosial  budaya merupakan suatu hak  yang memiliki kaitan dalam kehidupan masyarakat dalam memilih pendidikan ,hak untuk mengembangkan berbagai kebudayaan  dan sebagainya 
6.      Hak asasi peradilan ( procedural rights)
      Hak asasi peradilan merupakan hak untuk mendapatkan perlakuan dengan cara perlindungan dan peradilan ,contohnya penangkapan dan penggeledahan serta peraturan dalam melakukan suatu penahanan

4.Makna Kewajiban Asasi Manusia
     Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban untukk menghormati hakasasi manusia yang lain .Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.Dengan adanya kewajiban asasi manusia ,maka perwujuadn dan pelaksanaan hak setiap individu menjadi tidak bersifat absolut ( mutlak ).Jadi kewajiban  asasi akan membatasi pelaksanaan hak asasi masing –masing individu ,sehingga tidak terjadi benturan hak asasi dalam masyarakat.

5.Ciri- ciri  kewajiban asasi manusia
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

      Sumber
      MGMP PPKn Kab Banyumas
Buku PPKn SMK /MAK Kls XI Bumi Aksara ,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK         Kemendikbud Kls XI

x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...