Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
      
A.Pelanggaran Hak Asasi Manusia
       Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
negara terhadap rakyatnya disebut pelanggaran HAM secara vertikal, yang tidak
hanya by Comission (pelanggaran secara langsung oleh negara), tetapi juga by
ommission  (pelanggaran HAM secara tidak
langsung), dimana negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM
oleh pihak negara, baik by commission maupun by ommission dapat dilihat dari
hal kegagalannya dalam memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda, yaitu sebagai
berikut :
a)         
Kewajiban untuk menghormati, artinya
menuntut negara dan semua organisasi aparatnya untuk tidak bertindak apapun yang
melanggar integritas individu atau kelompok atau pelanggaran pada  kebebasan mereka. Contoh pelanggaran yang
termasuk by commission seperti berikut, pembunuhan diluar hukum, penahanan yang
serampangan, pelarangan akan adanya serkat buruh, pembatasan dari praktik suatu
agama tertentu.
b)    Kewajiban untuk melindungi, artinya
kewajiban tidak menuntut  dan aparatnya
melakukan tindakan yang memadai untuk melindungi warga negara dari pelanggaran
hak–hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelarangan atas
penikmat kebebasan mereka, contoh pelanggran yang by ommission, kegagalan
negara untuk bertindak  ketika suatu
keompok tertentu misal satu kelompok etnis menyerang kelompok etnis yang lain, kegagalan
negara untuk memaksa perusahaan untuk membayar upah karyawannya tepat waktu. 
c)  Kewajiban untuk memenuhi, artinya
kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara 
melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang  di dalam peluang yurisdiksinya  untuk memberikan kepuasan  kepada mereka yang memerlukan yang telah
dikenal didalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi oleh negara. Contoh
pelanggaran yang termasuk by ommission seperti berikut : kegagalan negara untuk
memenuhi sistem perawatan kesehatan dasar, kegagalan negara untuk mengimplementasikan
satu sistem pendidikan gratis pada tingkat primer.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di
Indonesia.
1.  Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.
Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan.
Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya
dinyatakan bebas.
2.  Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal
27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23
orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat
terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10
hari.
3.  Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal
12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer
yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat)
bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang
terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4.   Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998.
Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi
Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa
tewas.
5.   Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23
orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum
ditemukan sampai saat ini.dsb
Jenis -jenis pelanggaaran hak asasi manusia 
Dalam pasal 7-9 UU Nomor 26 Tahun 2000 mengenai pengadilan HAM ,memberikan klarifikasi mengenai pelanggaran HAM berat  yaitu 
a.Kejahatan genosida 
    Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh kelompok ras,bangsa atau etnik,dan agama .Kejahatan ini dapat dilakukan dengan beberapa hal ,yaitu sebagai berikuat
1.Melakukan pembunuhan terhadap kelompok
2.Melakukan kejahatan yang berakibat pada penderitaan mental atau fisikyang berat terhadap anggota kelompok tertentu
3.Melakukan tindakan pemaksaan terhadap kelompok tertentu yang bertujuan tidak melahirkan dalam kelompok
4.Menciptakan suatu kondisi dan suasana dalam kehidupan kelompok  yang berakibat pada pemusnahan secara fisik 
5.Melakukan pemindahan yang dilakukan secara paksa pada anak -anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b.Kejahatan Kemanusiaan 
    Kejahatan terhadap kemanusiaan  adalah suatu perbuatan yang dilakukan  sebagai bagian dari serangna  yang meluas atau sistematik yang diketahuianya bahwa serangan tersebut ditujukan  secara langsung kepada penduduk sipil .Kejahatan ini dapat dilakukan dengan berbagai hal seperti berikut ini 
a.Pemusnahan ,perbudakan,pembunuhan ,penyiksaan
b.Pemindahan  atau pengusiran suatu penduduk yang dilakukan secara paksa 
c.Melakukan perampasan kemerdekaan fisik yang dilakukan secara sewenang -wenang  yang melanggar ketentuan dari pokok hukum  internasional
d.Tindakan asusila atau pelecehan
e.Melakukan kegiatan penganiayaan pada kelompok yang didasari  dengan persamaan faham ras ,polotik ,etnik kebangsaan ,budaya ,jenis kelamin , agama atau berbagai alasan lain  yang diakuia oleh hukum internasional secara universal
f.Melakukan penghilangan orang yang dilakukan secara paksa 
g.Kejahatan apartheid 
TUGAS  PERTEMUAN 6  JUM AT 20  AGUSTUS 2021
Jawablah pertanyaan  dibawah ini denga benar !
1.Apa yang dimaksud dengan Pelanggaran HAM ?
2.Ada dua jenis pelanggaran HAM  berat .Jelaskan !
3.Tunjukan 5 Kasus pelanggaran hak asasi manusia yang pernah  terjadi di Indonesia !
Tugas dikerjakan di buku catatan, foto dan kirimkan lewat WA 
         Sumber 
           MGMP PPKn Kab Banyumas 
           Buku PPKn SMK/MAK Kls XI Bumi Aksara,Buku
PPKnSMA/MA/SMK/MAK                                                Kemendikbud Kls XI
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar