Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
A.Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
negara terhadap rakyatnya disebut pelanggaran HAM secara vertikal, yang tidak
hanya by Comission (pelanggaran secara langsung oleh negara), tetapi juga by
ommission (pelanggaran HAM secara tidak
langsung), dimana negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM
oleh pihak negara, baik by commission maupun by ommission dapat dilihat dari
hal kegagalannya dalam memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda, yaitu sebagai
berikut :
a)
Kewajiban untuk menghormati, artinya
menuntut negara dan semua organisasi aparatnya untuk tidak bertindak apapun yang
melanggar integritas individu atau kelompok atau pelanggaran pada kebebasan mereka. Contoh pelanggaran yang
termasuk by commission seperti berikut, pembunuhan diluar hukum, penahanan yang
serampangan, pelarangan akan adanya serkat buruh, pembatasan dari praktik suatu
agama tertentu.
b) Kewajiban untuk melindungi, artinya
kewajiban tidak menuntut dan aparatnya
melakukan tindakan yang memadai untuk melindungi warga negara dari pelanggaran
hak–hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelarangan atas
penikmat kebebasan mereka, contoh pelanggran yang by ommission, kegagalan
negara untuk bertindak ketika suatu
keompok tertentu misal satu kelompok etnis menyerang kelompok etnis yang lain, kegagalan
negara untuk memaksa perusahaan untuk membayar upah karyawannya tepat waktu.
c) Kewajiban untuk memenuhi, artinya
kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara
melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang di dalam peluang yurisdiksinya untuk memberikan kepuasan kepada mereka yang memerlukan yang telah
dikenal didalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi oleh negara. Contoh
pelanggaran yang termasuk by ommission seperti berikut : kegagalan negara untuk
memenuhi sistem perawatan kesehatan dasar, kegagalan negara untuk mengimplementasikan
satu sistem pendidikan gratis pada tingkat primer.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di
Indonesia.
1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.
Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan.
Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya
dinyatakan bebas.
2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal
27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23
orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat
terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10
hari.
3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal
12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer
yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat)
bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang
terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998.
Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi
Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa
tewas.
5. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23
orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum
ditemukan sampai saat ini.dsb
Jenis -jenis pelanggaaran hak asasi manusia
Dalam pasal 7-9 UU Nomor 26 Tahun 2000 mengenai pengadilan HAM ,memberikan klarifikasi mengenai pelanggaran HAM berat yaitu
a.Kejahatan genosida
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh kelompok ras,bangsa atau etnik,dan agama .Kejahatan ini dapat dilakukan dengan beberapa hal ,yaitu sebagai berikuat
1.Melakukan pembunuhan terhadap kelompok
2.Melakukan kejahatan yang berakibat pada penderitaan mental atau fisikyang berat terhadap anggota kelompok tertentu
3.Melakukan tindakan pemaksaan terhadap kelompok tertentu yang bertujuan tidak melahirkan dalam kelompok
4.Menciptakan suatu kondisi dan suasana dalam kehidupan kelompok yang berakibat pada pemusnahan secara fisik
5.Melakukan pemindahan yang dilakukan secara paksa pada anak -anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b.Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangna yang meluas atau sistematik yang diketahuianya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil .Kejahatan ini dapat dilakukan dengan berbagai hal seperti berikut ini
a.Pemusnahan ,perbudakan,pembunuhan ,penyiksaan
b.Pemindahan atau pengusiran suatu penduduk yang dilakukan secara paksa
c.Melakukan perampasan kemerdekaan fisik yang dilakukan secara sewenang -wenang yang melanggar ketentuan dari pokok hukum internasional
d.Tindakan asusila atau pelecehan
e.Melakukan kegiatan penganiayaan pada kelompok yang didasari dengan persamaan faham ras ,polotik ,etnik kebangsaan ,budaya ,jenis kelamin , agama atau berbagai alasan lain yang diakuia oleh hukum internasional secara universal
f.Melakukan penghilangan orang yang dilakukan secara paksa
g.Kejahatan apartheid
TUGAS PERTEMUAN 6 JUM AT 20 AGUSTUS 2021
Jawablah pertanyaan dibawah ini denga benar !
1.Apa yang dimaksud dengan Pelanggaran HAM ?
2.Ada dua jenis pelanggaran HAM berat .Jelaskan !
3.Tunjukan 5 Kasus pelanggaran hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia !
Tugas dikerjakan di buku catatan, foto dan kirimkan lewat WA
Sumber
MGMP PPKn Kab Banyumas
Buku PPKn SMK/MAK Kls XI Bumi Aksara,Buku
PPKnSMA/MA/SMK/MAK Kemendikbud Kls XI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar