Implementasi / Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance)
Pemerintahan yang bersih umumnya
berlangsung di negara yang masyarakatnya menghormati hukum. Pemerintahan yang
seperti ini juga disebut sebagai pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang baik
itu hanya bisa dibangun melalui pemerintahan yang bersih dengan aparatur
birokrasinya yang terbebas dari KKN. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
bersih, pemerintah harus memiliki moral dan proaktif serat check and
balances.
Good
Governance di Indonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan
sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi
perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih
sehingga Good Governance merupakan salah satu alat reformasi yang mutlak
diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan
Reformasi yang sudah berjalan selama lebih dari 18 tahun ini, penerapan Good
Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan
cita – cita reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan
kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk
utama Good Governance.
Hal
tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang dilakukan
pemerintah dalam menciptaka iklim Good Governance yang baik, diantaranya ialah
mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN
sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan
kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN. Oleh karena
itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manajerial
dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya.
Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang pelaksanaan Good
governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda jika
dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang banyak dipolitisir pengelolaannya
dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di tempatkan sebagai agent of
development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga masih kental dengan rezim
yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis Good Governance.
Diterapkannya
Good Governance diIndonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem
pemerintahan saja akan tetapi hal tersebut mampu membawa dampak positif
terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya Good Corporate
Governance. Dengan landasan yang kuat diharapkan akan membawa bangsa Indonesia
kedalam suatu pemerintahan yang bersih dan amanah.
Good governace hanya bermakna bila
keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis
lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Negara
1)
menciptakan kondisi politik, ekonomi,
dan sosial yang stabil;
2)
membuat peraturan yang efektif dan
berkeadilan;
3)
menyediakan public service yang
efektif dan accountable;
4)
menegakkan HAM;
5)
melindungi lingkungan hidup;
6)
mengurus standar kesehatan dan standar
keselamatan publik
b.
Sektor Swasta
1)
Menjalankan industri;
2)
Menciptakan lapangan kerja;
3)
Menyediakan insentif bagi karyawan;
4)
Meningkatkan standar kehidupan
masyarakat;
5)
Memelihara lingkungan hidup;
6)
Menaati peraturan;
7)
Melakukan transfer ilmu pengetahuan dan
teknologi pada masyarakat;
8)
Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
c.
Masyarakat Madani
1)
Manjaga agar hak-hak masyarakat
terlindungi;
2)
Mempengaruhi kebijakan;
3)
Berfungsi sebagai sarana checks and
balances pemerintah;
4)
Mengawasi penyalahgunaan kewenangan
sosial pemerintah;
5)
Mengembangkan SDM;
6)
Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi
antar anggota masyarakat
Menurut Miftah Thoha, selain dari komponen
pemerintah, swasta, dan masyarakat, satu komponen yang amat menentukan untuk
melahirkan tata kepemerintahan yang baik adalah moral. Moral menghubungkan
ketiga komponen tersebut yang saling berinteraksi menciptakan tata
kepemerintahan yang baik. Moral merupakan operasionalisasi dari sikap dan
pribadi seseorang yang beragama. Ajaran agama melekat pada pribadi-pribadi yang
berada pada ketiga komponen tersebut. Dengan melaksanakan ajaran agamanya pada
masing-masing komponen tersebut, maka moral masing-masing pelaku akan berperan
besar sekali dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik.
Good governance sebagai upaya untuk mencapai
pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar
tujuan utamanya dapat dicapai, yang meliputi :
1) Politik
Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:
Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:
a.
UUD NRI
Tahun 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan
pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung
terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam
pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR,
kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan
pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b.
Perubahan
UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan
keterwakilan rakyat.
c.
Reformasi
agraria dan perburuhan.
d.
Mempercepat
penghapusan peran sosial politik TNI.
e.
Penegakan
supremasi hokum.
2) Ekonomi
Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari
krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia
saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum
sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi
bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan
mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
3) Sosial
Masyarakat
yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover
dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat
selain menuntut perealisasian haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya
dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan.
Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini
masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan
negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak
timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan
untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan
dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi
sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance
harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan
tersebut.
4) Hukum
Dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara
memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian
penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan
memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena
good governanance tidak akan dapat berjalan dengan baik dengan hukum yang
lemah. Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak
bagi terwujudnya good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai
komiditi daripada lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya.
Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh
masyarakat.
Keinginan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa merupakan salah satu agenda reformasi yang harus dilaksanakan secara
konsisten. Untuk mewujudkannya,
diperlukan program-program sebagai berikut:
· Mempertegas tugas, wewenang, dan tanggungjawab dari
seluruh kelembagaan negara/pemerintahan, yang berdasarkan mekanisme checks and
balances yang simetris
· Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan aparatur
negara/pemerintahan, termasuk anggota TNI dan Polri
·
Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara/pemerintahan,
anggota TNI dan Polri, dan pensiunan/purnawirawan
·
Mewujudkan sistem dan mekanisme kerja aparatur
negara/pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel, dalam rangka pelayanan
kepada publik
·
Meningkatkan pengawasan untuk menjamin akuntabilitas,
transparansi, dan perbaikan kinerja aparatur negara/pemerintahan, termasuk
anggota TNI dan Polri
·
Menciptakan iklim
usaha yang mendorong berkembangnya etika usaha yang sehat dan
terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)
Sumber MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XI Armiko
,Kokom Komalasari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar