Sabtu, 18 Juli 2020

Dasar –Dasar Perlindungan dan Penegakkan Hukum


Dasar –Dasar Perlindungan dan Penegakkan Hukum
 1.Konsep Negara Hukum
    Istilah negara hukum digunakan dalam Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan yang pada bagian  Sistem Pemerintahan Negara menyatakan bahwa Indonesia berdasarkan atas hukum ,tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.Setelah perubahan era reformasi  konsep negara hukum mengalami perubahan ,yaitu konsep negara hukum dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 .
Prof .Dr.Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa istilah  negara hukum,berarti :
a.semua alat perlengkapan negara dalam tindakan –tindakannya tidak boleh seweanang –wenang  melainkan harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku
b.semua penduduk dan warga negara dalam berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku

Negara Hukum Indonesia
    Ide negara hukum pertama diperkenalkan dalam ketatanegaraanHindia Belanda  melalui Regerings Reglement ( RR) TAHUN 1848 .Ide tersebut tertuang dalam Pasal 79 ,88 dan 89.Pasal 79 mengisyaratkan asas pembagian  kekuasaan . Pasal 99 memerintahkan dilaksanakannya asas legalitas proses pemidanaan .Pasal 89 melarang pemidanaan yang menyebabkan seseorang kehilangan hak perdatanya.Sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945, dalam bagian penjelasan UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum ,tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka .Setelah perubahan  ,Pasal 1 ayat ( 3 ) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum .Hal ini berarti hukum merupakan dasar yang menjadi pedoman  dalam menjalankan kehidupan bermasyarakt ,berbangsa dan bernegara .Tujuan negara hukum adalah menciptakan  keadilan ,kepastian  dan ketertiban  dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara .Didalam negara hukum Indonesia HAM dijamin ,dilindungi  sehingga tidak boleh dilanggar  baik oleh negara  maupun oleh  manusia yang lain .Dalam Pasal 27 ayat ( 1 ) ,semua warga negara mempunyai  kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum  dan pemerintahan  tanpa kecuali
2.Ciri –ciri Negara Hukum
   Para ahli  hukum berpendapat tentang ciri-ciri Negara hukum .Ada yang menggunakan istilah ciri –ciri ,prinsip ,unsur-unsur  negara hukum
   Prof ,Dr.Jimly Asshiddiqie,S.H. menyatakan prinsip negara hukum dapat dielaborasi paling tidak menjadi 12 ,yaitu :
a.Supremasi Hukum
b.Persamaan dalam Hukum
c.Asas legalitas
d.Pembatasan kekuasaan
e.Organ –organ pemerintahan yang Independen
f.Peradilan yang bebas tidak memihak
g.Peradilan Tata Usaha Negara
h.Peradilan Tata Negara
i.Perlindungan HAM
j.Bersifat Demokratis
k.Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
l.Transparansi dan kontrol sosial
    Prof.Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri  negara hukum ,yaitu :
a.Terdapat pembatasan kekuasaan dan negara tidak dapat  bertindak sewenang –wenang . tetapi harus berdasarkan hukum
b.Asas legalitas ,artinya  semua tindakan pemerintah harus berdasarkan  aturan hukum .
c.Pemisahan kekuasaan  agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan HAM dapat dilindungi

3.Sumber –Sumber Hukum
    Sumber Hukum merupakan asal atau sumber diperolehnya norma hukum  atau sumber dalam arti meteriil. Dalam sisi materiil sumber hukum meliputi hal –hal berikut .
a.Undang –undang dalam arti luas ,yaitu  segala peraturan perundang-undangan  yang mengikat masyarakat  yang dibuat oleh lembaga yang berwenang
b.Kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam praktik kehidupan mayarakat
c.Traktat atau perjanjian  yang mengikat pihak-pihak dalam perjanjian tersebut
c.Doktrin  atau ajaran para ahli hukum yang sudah diakui kemampuannya tentang suatu masalah
    Dalam arti Formal ,sumber  hukum menunjuk pada bentuk atau produk hukum tertentu .Berdasarkan Pasal 7  UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –undangan ,jenis dan hierarki peraturan perundang –undangan adalah sebagai beriku :
1.UUD NRI Tahun 1945
2.UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah  yang meliputi Peraturan Daerah Propinsi , Peraturan Daerah Kabupaten /Kota  ,dan Peraturan Desa

Sumber :MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XII Kemendikbud RI ,Buku PPKn SMK/MAK Kls XII Bumi Aksara ,Dwi Winanarno,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu ,Edison A.Jamli –Ngadimin Winata












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...