Dasar
–Dasar Perlindungan dan Penegakkan Hukum
 1.Konsep Negara Hukum
    Istilah negara hukum digunakan dalam
Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan yang pada bagian  Sistem Pemerintahan Negara menyatakan bahwa
Indonesia berdasarkan atas hukum ,tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka.Setelah perubahan era reformasi 
konsep negara hukum mengalami perubahan ,yaitu konsep negara hukum
dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 .
Prof .Dr.Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa istilah  negara hukum,berarti :
a.semua alat perlengkapan negara dalam tindakan –tindakannya tidak boleh
seweanang –wenang  melainkan harus
berdasarkan peraturan hukum yang berlaku 
b.semua penduduk dan warga negara dalam berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan hukum yang
berlaku 
Negara Hukum Indonesia 
    Ide negara hukum pertama diperkenalkan dalam
ketatanegaraanHindia Belanda  melalui
Regerings Reglement ( RR) TAHUN 1848 .Ide tersebut tertuang dalam Pasal 79 ,88
dan 89.Pasal 79 mengisyaratkan asas pembagian 
kekuasaan . Pasal 99 memerintahkan dilaksanakannya asas legalitas proses
pemidanaan .Pasal 89 melarang pemidanaan yang menyebabkan seseorang kehilangan
hak perdatanya.Sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945, dalam bagian penjelasan
UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum ,tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka .Setelah perubahan  ,Pasal 1 ayat ( 3 ) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
bahwa Indonesia adalah negara hukum .Hal ini berarti hukum merupakan dasar yang
menjadi pedoman  dalam menjalankan
kehidupan bermasyarakt ,berbangsa dan bernegara .Tujuan negara hukum adalah
menciptakan  keadilan ,kepastian  dan ketertiban  dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan
bernegara .Didalam negara hukum Indonesia HAM dijamin ,dilindungi  sehingga tidak boleh dilanggar  baik oleh negara  maupun oleh 
manusia yang lain .Dalam Pasal 27 ayat ( 1 ) ,semua warga negara
mempunyai  kedudukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum  dan pemerintahan  tanpa kecuali 
2.Ciri –ciri Negara Hukum
   Para
ahli  hukum berpendapat tentang ciri-ciri
Negara hukum .Ada yang menggunakan istilah ciri –ciri ,prinsip
,unsur-unsur  negara hukum 
   Prof
,Dr.Jimly Asshiddiqie,S.H. menyatakan prinsip negara hukum dapat dielaborasi
paling tidak menjadi 12 ,yaitu :
a.Supremasi Hukum 
b.Persamaan dalam Hukum
c.Asas legalitas 
d.Pembatasan kekuasaan 
e.Organ –organ pemerintahan yang Independen
f.Peradilan yang bebas tidak memihak 
g.Peradilan Tata Usaha Negara 
h.Peradilan Tata Negara
i.Perlindungan HAM
j.Bersifat Demokratis
k.Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
l.Transparansi dan kontrol sosial 
    Prof.Sudargo
Gautama mengemukakan tiga ciri  negara
hukum ,yaitu :
a.Terdapat pembatasan kekuasaan dan negara tidak dapat  bertindak sewenang –wenang . tetapi harus
berdasarkan hukum
b.Asas legalitas ,artinya  semua
tindakan pemerintah harus berdasarkan 
aturan hukum .
c.Pemisahan kekuasaan  agar tidak
terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan HAM dapat dilindungi 
3.Sumber –Sumber Hukum 
    Sumber Hukum merupakan asal atau sumber
diperolehnya norma hukum  atau sumber
dalam arti meteriil. Dalam sisi materiil sumber hukum meliputi hal –hal berikut
.
a.Undang –undang dalam arti luas ,yaitu 
segala peraturan perundang-undangan 
yang mengikat masyarakat  yang
dibuat oleh lembaga yang berwenang
b.Kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam praktik kehidupan mayarakat
c.Traktat atau perjanjian  yang
mengikat pihak-pihak dalam perjanjian tersebut 
c.Doktrin  atau ajaran para ahli
hukum yang sudah diakui kemampuannya tentang suatu masalah 
    Dalam arti Formal ,sumber  hukum menunjuk pada bentuk atau produk hukum
tertentu .Berdasarkan Pasal 7  UU No 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –undangan ,jenis dan
hierarki peraturan perundang –undangan adalah sebagai beriku :
1.UUD NRI Tahun 1945 
2.UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah  yang meliputi
Peraturan Daerah Propinsi , Peraturan Daerah Kabupaten /Kota  ,dan Peraturan Desa 
Sumber :MGMP PPKn Kab
Banyumas ,Buku PPKn Kls XII Kemendikbud RI ,Buku PPKn SMK/MAK Kls XII Bumi
Aksara ,Dwi Winanarno,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu ,Edison A.Jamli
–Ngadimin Winata 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar