Sabtu, 18 Juli 2020

Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban  Warga Negara
   A.Pelanggaran HAM
       Pelanggaran HAM adalah  setiap perbuatan  seseorang atau sekelompok orang  termasuk aparat negara ,baik sengaja atau tidak sengaja  atau kelalaian  yang secara hukum mengurangi ,menghalangi , membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin  oleh Undang –undang  dan tidak mendapatkan  atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil  dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku .
Tindakan terbaik dalam penegakkan hak –hak dan kewaajiban warga negara adalah dengan mencegah  timbulnya semua  faktor penyebab  dari pelanggaran hak  dan pengingkaran kewajiban  warga negara .

       Pelanggaran terhadap HAM dapat digolongkan dalam dua jenis ,yaitu :
1..Pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genosida dan  dan kejahatan terhadap kemanusiaan .      Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan  seluruh atau sebagian  kelompok bangsa ,ras .etnis atau kelompok agaman dengan cara :
a.Membunuh anggota kelompok
b.Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental  yang berat terhadap anggota kelompok
c.Memaksakan tindakan yang bertujuan  mencegah kelahiran didalam kelompok  atau memidahkan secara paksa  anak –anak  dari kelompok tertentu kepada kelompok lain
d..Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan  kemusnahan fisik baik seluruh atau sebagiannya
     Adapun kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan  yang meluas atau sistematik ,yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukansecara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
a.Pembunuhan
b.Pemusnahan
c.Perbudakan
d..Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
e.Perampasan kemerdekaan  yang melanggar hukum internasional
f.Pemerkosaan,perbudakan seksual ,pelacuran secara paksa ,pemaksaan kehamilan,pemandulan secara paksa dan bentuk kekerasan lainnya.
g.Penghilangan kewarganegaraan seseorang secara paksa  atau apartheid

       Penanganan pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan  ketentuan Hukum  Acara Pidana .Adapun penyelidikan pelanggaran HAM bera dilakukan oleh  Komnas HAM .Penuntut perkara pelanggaran HAM berat  dilakukan oleh Jaksa Agung  .Selanjutnya diperiksa  dan diputuskan oleh  Pengadilan HAM

2.Pelanggaran HAM biasa
Pelanggaran HAM biasa ,yaitu semua pelanggaran HAM yang tidak termasuk dalam katagori pelanggaran HAM berat ,meliputi :
a.pemukulan
b.penganiayaan
c.pencemaran nama baik
d.menghalangi orang untuk mengekspresikan aspirasinya
e.menghilangkan nyawa seseorang  

 B.Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggran hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara .
Berikut ini upaya pencegahan  yang dapat dilakukan  untuk mengatasi berbagai  kasus pelanggaran hak  dan pengingkaran kewajiban warga negara
1.Supremasi Hukum dan demokrasi harus ditegakkan .Pendekatan hukum dan  pendekatan dialogis harus dikemukakan  dalam rangka melibatkan  partisipasinmasyarakat  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara .Para  pejabat penegak hukum  harus memenuhi  kewajiban dengan memberikan  pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat ,memberikan perlindungan  kepada setiap orang  dari perbuatan  melawan hukum ,dan menghindari tindakan kekerasan  yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum .
2.Mengoptimalkan peran lembaga –lembaga  selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam  penegakkan hak dan kewajiban warga negara ,seperti  KPK,KOMNAS HAM,KPAI,
3.Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah  terjadinya  berbagai bentuk  pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah
4.Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga –lembaga publik  terhadap setiap  upaya penegakkan hak dan pengingkaran kewajiban  warga negara
5.Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip  kesadaran bernegara  kepada masyarakat  melalui lembaga pendidikan formal ( sekolah /perguruan tinggi ) maupun non formal ( kegiatan keagamaan dan kursus –kursus)
6.Meningkatkan profesionalisme  lembaga keamanan  dan pertahanan negara
7.Meningkatkan kerjasama  yang harmonis antar kelompok  atau golongan  dalam masyarakata  agar mampu saling memahami  dan menghormati  keyakinan  dan pendapat masing –masing
8.Tindakan penanganan dilakukan  juga oleh lembaga –lembaga negara  yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum seperti :Kepolisian ,Tentara Nasional Indonesia ,KPK,Lembaga Peradilan
C.Membangun Partisipasi  Masyarakat dalam  Pencegahan  Terjadinya  Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.

Contoh perilaku yang dapat ditampilkan  sebagai bentuk dukungan  terhadap upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

Lingkungan masyarakat
Lingkungan sekolah
Lingkungan keluarga
Lingkungan Bangsa dan Negara
Membina kerukunan dengan tetangga
Mengerjakan tugas sekolah dengan baik
Saling menghormati dan menyayangi antar anggota keluarga
Mentaati peraturan serta perundang –undangan yang telah dibuat pemerintah dengan sebaik mungkin
Membantu tetangga yang terkena musibah
Bersikap tenggang rasa dan penuh toleransi
Berperilaku  baik kepada semua anggota keluarga
Menggunakan Helm saat berkendaraan bermotor
Tidak mengganggu ketenangan lingkungan
Membantu teman yang sedang kesulitan dalam belajar
Mengerjakan tugas rumah dengan baik


Membayar pajak

Melaksanakan piket ronda /siskamling
Datang ke Sekolah tepat waktu
Membuat daftar kegiatan sehari –hari
Menggunakan fasilitas  umum dengan baik
Menaati aturan dan norma yang berlaku di masyarakat
Melaksanakan piket kelas
Makan bersama keluarga  diruang makan
Kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat



Sumber MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XII Kemendikbud RI ,Buku PPKn SMK/MAK Kls XII Bumi Aksara ,Dwi Winanarno,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu ,Edison A.Jamli –Ngadimin Winata


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...