Penanganan
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
A.Pelanggaran
HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara ,baik sengaja atau
tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi ,menghalangi ,
membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang –undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku .
Tindakan
terbaik dalam penegakkan hak –hak dan kewaajiban warga negara adalah dengan
mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara .
Pelanggaran terhadap HAM dapat digolongkan
dalam dua jenis ,yaitu :
1..Pelanggaran HAM berat seperti
kejahatan genosida dan dan kejahatan
terhadap kemanusiaan . Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh
atau sebagian kelompok bangsa ,ras
.etnis atau kelompok agaman dengan cara :
a.Membunuh anggota kelompok
b.Mengakibatkan penderitaan fisik
atau mental yang berat terhadap anggota
kelompok
c.Memaksakan tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran didalam
kelompok atau memidahkan secara
paksa anak –anak dari kelompok tertentu kepada kelompok lain
d..Menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan fisik baik seluruh atau sebagiannya
Adapun kejahatan kemanusiaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik ,yang diketahui
bahwa serangan tersebut ditujukansecara langsung terhadap penduduk sipil
berupa:
a.Pembunuhan
a.Pembunuhan
b.Pemusnahan
c.Perbudakan
d..Pengusiran dan pemindahan penduduk
secara paksa
e.Perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional
f.Pemerkosaan,perbudakan seksual
,pelacuran secara paksa ,pemaksaan kehamilan,pemandulan secara paksa dan bentuk
kekerasan lainnya.
g.Penghilangan kewarganegaraan
seseorang secara paksa atau apartheid
Penanganan pelanggaran HAM berat
dilakukan berdasarkan ketentuan
Hukum Acara Pidana .Adapun penyelidikan
pelanggaran HAM bera dilakukan oleh
Komnas HAM .Penuntut perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung .Selanjutnya diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM
2.Pelanggaran HAM biasa
Pelanggaran HAM biasa ,yaitu
semua pelanggaran HAM yang tidak termasuk dalam katagori pelanggaran HAM berat
,meliputi :
a.pemukulan
b.penganiayaan
c.pencemaran nama baik
d.menghalangi orang untuk
mengekspresikan aspirasinya
e.menghilangkan nyawa seseorang
B.Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus
Pelanggran hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara .
Berikut ini upaya
pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
1.Supremasi Hukum dan demokrasi
harus ditegakkan .Pendekatan hukum dan
pendekatan dialogis harus dikemukakan
dalam rangka melibatkan
partisipasinmasyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara .Para
pejabat penegak hukum harus
memenuhi kewajiban dengan
memberikan pelayanan yang baik dan adil
kepada masyarakat ,memberikan perlindungan
kepada setiap orang dari
perbuatan melawan hukum ,dan menghindari
tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam
rangka menegakkan hukum .
2.Mengoptimalkan peran lembaga
–lembaga selain lembaga tinggi negara
yang berwenang dalam penegakkan hak dan
kewajiban warga negara ,seperti
KPK,KOMNAS HAM,KPAI,
3.Meningkatkan kualitas pelayanan
publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara oleh pemerintah
4.Meningkatkan pengawasan dari
masyarakat dan lembaga –lembaga publik
terhadap setiap upaya penegakkan
hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara
5.Meningkatkan penyebarluasan
prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal ( sekolah
/perguruan tinggi ) maupun non formal ( kegiatan keagamaan dan kursus –kursus)
6.Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
7.Meningkatkan kerjasama yang harmonis antar kelompok atau golongan
dalam masyarakata agar mampu saling
memahami dan menghormati keyakinan
dan pendapat masing –masing
8.Tindakan penanganan
dilakukan juga oleh lembaga –lembaga
negara yang mempunyai fungsi utama untuk
menegakkan hukum seperti :Kepolisian ,Tentara Nasional Indonesia ,KPK,Lembaga Peradilan
C.Membangun
Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan
Terjadinya Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
Contoh
perilaku yang dapat ditampilkan sebagai
bentuk dukungan terhadap upaya
pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
Lingkungan masyarakat
|
Lingkungan sekolah
|
Lingkungan keluarga
|
Lingkungan Bangsa dan Negara
|
Membina kerukunan dengan
tetangga
|
Mengerjakan tugas sekolah
dengan baik
|
Saling menghormati dan
menyayangi antar anggota keluarga
|
Mentaati peraturan serta
perundang –undangan yang telah dibuat pemerintah dengan sebaik mungkin
|
Membantu tetangga yang terkena
musibah
|
Bersikap tenggang rasa dan
penuh toleransi
|
Berperilaku baik kepada semua anggota keluarga
|
Menggunakan Helm saat
berkendaraan bermotor
|
Tidak mengganggu ketenangan
lingkungan
|
Membantu teman yang sedang
kesulitan dalam belajar
|
Mengerjakan tugas rumah dengan
baik
|
Membayar pajak
|
Melaksanakan piket ronda
/siskamling
|
Datang ke Sekolah tepat waktu
|
Membuat daftar kegiatan sehari
–hari
|
Menggunakan fasilitas umum dengan baik
|
Menaati aturan dan norma yang
berlaku di masyarakat
|
Melaksanakan piket kelas
|
Makan bersama keluarga diruang makan
|
Kritis terhadap kebijakan
pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat
|
Sumber
MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XII Kemendikbud RI ,Buku PPKn SMK/MAK Kls
XII Bumi Aksara ,Dwi Winanarno,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu ,Edison
A.Jamli –Ngadimin Winata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar