Hak dan Kewajiban dan asasi manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Pancasila merupaka suatu ideologi yang selalu mengedepankan nilai -nilai kemanusiaan dan menghormati hak asasi setiap warga negara Indonesia .Nilai -nilai yang terkandung dalam Pancasila ada tiga yaitu sebagai berikut :
Nilai Dasar ( Nilai esensial atau Nilai Ideal)
Nilai dasar merupakan nilai -nilai yang relatif tidak berubah,terdapat didalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.Nilai dasar Pancasila akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilai praksis yang yang lebih bersifat fleksibel .Bentuknya berupa norma -norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.Norma -norma dalam masyarakat meliputi norma sosial, norma keagamaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
A.Hak dan kewajiban
Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan
dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal,
sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik
dan benar. Nilai dasar ini bersifat
tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak
dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai
berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki makna pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai pencipta dari seluruh alam semesta. Nilai yanag ada dalam sila ke satu ini menjelaskan jika bangsa Indonesia memiliki negara yang bersifat religius bukan sebagai negara atheis. Nilai ketuhanan dalam Pancasila juga dapat diartikan terdapat adanya suatu kebebasan dalam memeluk agamanya, tidak ada paksaan, menghormati kemerdekaan beragama dan tidak melakukan diskriminatif terhadap pemeluk agama lainnya ( menjamin hak kemerdekaan
untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah
dan kewajiban untuk
menghormati perbedaan agama )
b.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua memiliki makna adanya persamaan hak, derajat, dan kewajiban dari semua manusia. Setiap manusia memiliki jaminan dan perlindungan dari hukum. Menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama
dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan hukum.
Terdapat beberapa nilai dalam sila kedua ini
1. Pengakuan adanya harkat dan martabat warga negara
2. Adanya pengakuan tentang keberadaan manusia sebagi mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia
3. Adanya rasa untuk menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan dalam mendapatkan perlakuan yang adil pada sesama manusia
4. Adanya sikap tenggang rasa agar manusia tidak boleh berbuat semena-mena pada orang lain
c.
Persatuan
Indonesia
Persatuna Indonesai memiliki makna, yaitu sebagai unsur pemersatu warga negara dengan
semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban,
dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya
sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
Nilai -nilai yang terkandung dalam sila ketiga
1. Menempatkan persatuan, kesatuan, keselamatan dan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
2. Mempunyai rasa cinta tanah air dan memiliki sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
3. Adanya suatu pengakuan terhadap kragaman berbagai budaya, suku bangsa dan mendorong kearah pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Dalam sila ke empat ini dicerminkan
dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan
tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak
partisipasi masyarakat.
Terdapat beberapa nilai
1. Adanya kedaulatan yang berada ditangan rakyat
2. Warga Negara Indonesia merupakan warga masyarakat yang memiliki kdudukan, hak dan kewajiban yang sama dan setara
3.Adanya kegiatan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilandasi dengan semangat kekeluragaan
4.Masyarakt lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentinagn pribadi dan golongan
5. Lebih mengutamakan musyawarah dalam mengambil kputusan
e.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila kelima memiliki makna bahwa adanya asas keadilan dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Mengakui hak milik perorangan dan dilindungi
pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada
masyarakat.
Terdapat beberapa nilai dalam sila ke lima
1. Adanya keseimbangan yang terjadi antara hak dengan kewajiban dan sikap saling menghormati pada setiap hak -hak orang lain. Mampu bersikap adil dan rela berkorban untuk menolong oran lain
2. Mampu mewujudkan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut meliputi berbagai bidang, baik ideologi, politik, ekonomi, sosil , budaya dan pertahanan dan keamanan
3. Mampu mengembangkan berbagai perbuatan - perbuatan baik dan terpuji yang mencerminkan suatu sikap dan suasana kekeluargaan serta kegotong royongan dalam menjalani kehidupan
4.Memiliki sikap cinta terhadap berbagai kemajuan dan pembangunan bangsa baik yang bersifat material maupun spiritual.
Sumber
MGMP PPKn Kab Banyumas
Buku PPKn SMK
/MAK Kls XI Bumi Aksara ,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kemendikbud Kls XI ,
Kardun david setyawan
BalasHapus