Kamis, 16 Juli 2020

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia



       Hak dan Kewajiban dan  asasi  manusia dalam Nilai Dasar  Pancasila 

     Pancasila merupaka suatu ideologi yang selalu mengedepankan  nilai -nilai kemanusiaan dan menghormati hak asasi setiap warga negara Indonesia .Nilai -nilai yang terkandung dalam Pancasila ada tiga yaitu sebagai berikut :
Nilai Dasar ( Nilai esensial atau Nilai Ideal)
   Nilai dasar merupakan nilai -nilai yang relatif tidak berubah,terdapat didalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.Nilai dasar Pancasila akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental  dan nilai praksis yang yang lebih bersifat fleksibel .Bentuknya berupa norma -norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.Norma -norma dalam masyarakat meliputi norma sosial, norma keagamaan, norma kesopanan,  dan norma hukum.

A.Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila   dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a.  Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki makna pengakuan bangsa Indonesia  terhadap Tuhan sebagai pencipta  dari seluruh alam semesta. Nilai yanag ada dalam sila ke satu ini menjelaskan jika bangsa Indonesia memiliki negara yang bersifat religius  bukan sebagai negara atheis. Nilai ketuhanan  dalam Pancasila  juga dapat diartikan terdapat adanya suatu kebebasan dalam memeluk agamanya, tidak ada paksaan, menghormati kemerdekaan beragama dan tidak melakukan diskriminatif  terhadap pemeluk agama lainnya ( menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama )

b.    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua memiliki makna adanya persamaan hak, derajat, dan kewajiban dari semua manusia. Setiap manusia memiliki jaminan dan perlindungan dari hukum. Menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
Terdapat beberapa  nilai dalam sila kedua ini 
1. Pengakuan adanya harkat dan martabat warga negara
2. Adanya pengakuan tentang keberadaan manusia sebagi mahluk ciptaan Tuhan  yang paling mulia
3. Adanya rasa untuk menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan  dalam mendapatkan perlakuan yang adil  pada sesama manusia 
4. Adanya sikap tenggang rasa agar manusia tidak boleh berbuat semena-mena pada orang lain

c.    Persatuan Indonesia 
Persatuna Indonesai memiliki makna, yaitu sebagai unsur pemersatu  warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
Nilai -nilai yang terkandung dalam sila ketiga 
1. Menempatkan persatuan, kesatuan, keselamatan dan kepentingan bangsa  dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan 
2. Mempunyai rasa cinta tanah air  dan memiliki sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara 
3. Adanya suatu pengakuan terhadap kragaman  berbagai budaya, suku bangsa  dan mendorong kearah pembinaan persatuan dan kesatuan  bangsa dan negara Indonesia
 
d.  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Dalam sila ke empat ini dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
Terdapat beberapa nilai
1. Adanya kedaulatan yang berada ditangan rakyat
2. Warga Negara Indonesia merupakan warga masyarakat yang memiliki kdudukan, hak dan kewajiban yang sama dan setara
3.Adanya kegiatan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilandasi dengan semangat kekeluragaan
4.Masyarakt lebih mengutamakan kepentingan bangsa  dan negara diatas kepentinagn pribadi dan golongan
5. Lebih mengutamakan musyawarah dalam mengambil kputusan

e.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
Dalam sila kelima memiliki makna bahwa adanya asas keadilan dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
Terdapat beberapa nilai dalam sila ke lima 
1. Adanya keseimbangan  yang terjadi antara hak dengan kewajiban  dan sikap saling menghormati pada setiap hak -hak orang lain. Mampu bersikap adil dan rela berkorban untuk menolong oran lain
2. Mampu mewujudkan keadilan dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara. Hal tersebut meliputi berbagai bidang, baik ideologi, politik,  ekonomi, sosil , budaya  dan pertahanan dan keamanan
3. Mampu mengembangkan berbagai perbuatan - perbuatan  baik dan terpuji yang mencerminkan suatu sikap dan suasana kekeluargaan serta kegotong royongan  dalam menjalani kehidupan
4.Memiliki sikap cinta terhadap berbagai kemajuan  dan pembangunan bangsa  baik yang bersifat material maupun spiritual.






      Sumber
      MGMP PPKn Kab Banyumas
Buku PPKn SMK /MAK Kls XI Bumi Aksara ,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK         Kemendikbud Kls XI ,






1 komentar:

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...