Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum
dan Sesudah Amandemen UUD NRI Tahun 1945
Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Dan
Sesudah Amandemen Uud 1945
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga
tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
a.
Wewenang MPR
sebelum amandemen
1)
mengubah
undang-undang dasar
2)
menetapkan
peraturan tata tertib majelis.
3)
menyelesaikan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat presiden dan wakil presdin.
4)
memberikan
penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap keputusan-keputusan majelis,
b. wewenang MPR sesudah amandemen
1)
melantik
presiden dan wakil presiden
2)
menghilangkan
supremasi kewenangannya
3)
menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN.
4)
tetap berwenang
menetapkan dan mengubah UUD
2. Dewan perwakilan
rakyat (DPR)
a.
Sebelum
amandemen presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih
oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali.
Wewenang DPR sebelum amandemen sebagai berikut :
1.
memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden
2.
memberikan
persetujuan atas perpu
3.
memberikan
persetujuan atas anggaran
b.
Sesudah
amandemen
wewenang DPR setelah amandemen sebagai berikut :
1.
membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.
membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3.
menetapkan APBN
bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD
4.
melaksanakan
pengawasan UU, APBN, serta kebajikan pemerintah.
3. Presiden
a.
Sebelum
amandemen
Presiden selain
memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative ( legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power)
presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai
batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden mekanisme
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya sehingga presiden bisa menjabat
seumur hidup. Wewenang presiden sebelum amandemen sebagai berikut :
1.
mengangkat dan
memberhentikan anggota BPK
2.
menetapkan
peraturan pemerintah pengganti UUD (dalam kegentingan yang memkasa)
3.
menetapkan
peraturan pemerintah
4.
mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri
b.
Sesudah amandemen
Kedudukan presiden sebagai kepala Negara, kepala
pemerintahan dan berwenang membentuk UUD dengan persetujuan DPR. Masa jabatan
presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu tahun periode.
Wewenang presiden sesudah amandemen sebagai berikut :
1.
memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.
presiden tidak
lagi memegang BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memerhatikan DPR lalu
diresmikan oleh presiden
3.
memegang
kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara
4. menetapkan peraturan pemerintah.
5.
Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri
5. Mahkamah
konstitusi (MK)
a.
Sebelum
amandemen
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen.
b. Sesudah amandemen
Wewenang mahkamah konstitusi sesudah amandemen sebagai
berikut :
1.
Berwenang
mengadili, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji UUD terhadap UUD
2.
Memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
3.
Memutus
perubahan partai politik
4.
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. Wajib memberi keputusan atas pendapat dewan perwakilan
rakyat (DPR) mengenai degaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden
menurut UUD 1945.
6. Mahkamah Agung(
MA)
a. Sebelum
amandemen
Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen
dilakukan oleh mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman (pasal 24 (1)).
Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang terpuncak
pada mahkamah agung.
b. Sesudah
amandemen
Mahkamah agung
merupakan lembaga Negara yang memegang kekuasaan kehakiman, disamping itu
sebuah mahkamah konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil
amandemen).
Wewenang mahkamah agung sesudah amandemen sebagai berikut :
a.
Fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang, seperti
kejaksaan,kepolisian advokat?pengacara dll
b.
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang
c.
Mengajukan 3
orang anggota hakim konstitusi
Sumber
MGMP PPKn Kab
Banyumas
Buku PPKn SMK Kls XII Armiko
,Kokom Komalasari
Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
Kemendikbud
Buku PPKn SMK/MAK,Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar