Makna Hak dan Kewajiban Warganegara
A.Pengertian Hak
Hak menurut Prof.Dr.Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus oleh pihak tertentu ,dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.Jdi hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kiat sendiri .Hak Warga negara merupakan seperangkata hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara .Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yang berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis (2007), Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya..
Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak hukum, bukan hak konstitusional. Disamping itu juga terdapat ketentuan mengenanai jaminan HAM diatur dalam Pasal 27 ayat (2, dan 3), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1).
Contoh dari hak adalah sebagai berikut .
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Pengertian Kewajiban
Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab .Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan –undangan yan berlaku .
Contoh Kewajiban :
1. melaksanakan tata tertib sekolah
2. melaksanakan tugas yang diberikan guru
3. membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan
4. mentaati peraturan lalu lintas, dan sebagainya
Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warganegaranya. Begitu pula dengan warganegara, mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagai warganegara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Pelaksanaan hak dan kewajiban warganegara merupakan hal yang paling utama, merupakan aktivitas warganegara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.Ini yang disebut status/peran aktif warganegara.
Teori Status warganegara
· Status positif (Peran positif) merupakan aktivitas warganegara yang berhak memperoleh sesuatu yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
· Status Negatif (Peran negatif) merupakan aktivitas warganegara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi atau dalam hal tertentu
· Status Aktif (Peran aktif) artinya pelaksanaan hak dan kewajiban merupakan hal yang paling utama, merupakan aktivitas warganegara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
· Status Pasif (Peran pasif) artinya patuh pada pimpinan penyelenggara negara, kepatuhan warganegara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XII Kemendikbud RI ,Buku PPKn SMK/MAK Kls XII Bumi Aksara ,Dwi Winanarno,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kls XII Bailmu ,Edison A.Jamli –Ngadimin Winata
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar