Minggu, 12 April 2020

Peran Indonesia dalam menciptakan Perdamaian dunia melalui Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa



B.Peran Indonesia dalam menciptakan Perdamaian dunia 
 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi Anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik China (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Tiongkok pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa. Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang saat ini menjabat sejak 1 Januari 2007.
Asas-asas PBB
1.Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama
2.Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam piagam
3.Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai
4.Dalam perhububungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap sesuatu daerah atau kemerdekaan politik sesuatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB
5.Semua anggota PBB akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu
6.PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasdar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional
7.PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam PBB
Tujuan PBB
1.Mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional
2.Mempererat hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri dari tiap-tiap bangsa
3.Mengadakan kerja sama internasional untuk memecahkan masalah-masalah di lapangan ekonomi, sosial, budaya, dan perikemanusiaan serta penyempurnaan penghargaan atas hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama
4.Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyesuaian tindakan-tindakan dalam mencapai tujuan bersama
Organ Utama PBB
1.      Majelis Umum 
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil.
2.        Dewan Keamanan 
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Berbeda dengan organ PBB lainnya yang hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB. Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II: Republik China, Perancis , Uni Soviet , Britania Raya , Amerika Serikat ( catatan : Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Tiongkok. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya)
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB. Tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
·   Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
·   Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
·   UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
·   UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
·   UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
3.    Dewan Ekonomi dan Sosial 
Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
·   Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
·   Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
·   Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
·   FAO (Food and Agriculture Organisation) : Organisasi Pangan dan Pertanian
·   WHO (World Health Organisation): Organisasi Kesehatan Sedunia
·   ILO (International Labour Organisation):Organisasi Buruh Internasional
·   IMF (Intrenational Monetary Fund): Dana Moneter Internasional
·   IAEA (International Atomic Energi Agency): Badan Tenaga Atom Internasional
·   IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development): Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
·   UPU (Universal Postal Union) : Perhimpunan Pos Sedunia
·   ITU (International Telecommunication Union) : Persatuan Telekomunikasi Internasional
·   UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees) : Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi
·   UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation) : Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
·   UNICEF (United Nations Children Fund) : Badan PBB yang mengurusi anak-anak
·   GATT : Persetujuan tentang tarif dan perdagangan
4.    Dewan Perwalian 
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional  yang  didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
Tujuan
1.      memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.      mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3.      memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4.      memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan.
Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
·   Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
·   Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
·   Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
·   Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
Keanggotaan
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
·   Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
·   Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
·   Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian.
5.    Sekretariat 
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
·      Sebagai kepala administratif dari PBB
·      Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
·      Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
6.    Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Peran Indonesia dalam PBB
1.Mengirimkan Pasukan Garuda perrtama kali ke negara Timur Tengah ,Yaitu pada bulan Januari 1957 mengirim Pasukan Garude ke I dalam rangka membantu menyelasikan konflik yang berada diwilayah tersebut
2.Pada tanggal 10 september  1960  mengirimkan Pasukan Garuda II dan III ke Kongo  yang bertujuan menyelesaikan konflik di negara tersebut
3.Pada bulan Januari 1973 melakukan pengiriman Pasukan Garuda IV,V,VI VII dan VIII  ke Vietnam
4.Turut berpastisipasi  dalam menyelesaikan konflik di Bosnia
5.Turut berpartisupasi dalam pembentukan badan  kekuasaan sementara PBB yang berada di Kamboja
6.Mendapat prestasi  yang Gemilang ,yaitu Menteri Luar Negeri Adam Malik  menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB pada tahun 1974

ASEAN
 ASEAN adalah singkatan dari "Association of Southeast Asian Nations" atau di dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Persatuan negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Tujuan ASEAN adalah untuk mengukuhkan kerjasama regional. Negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.
ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Brunei Darussalam menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa. Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota ASEAN pada tanggal 8 Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, dua tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 30 April 1999.
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN: 1) Filipina (negara pendiri), 2) Indonesia (negara pendiri), 3) Malaysia (negara pendiri), 4) Singapura (negara pendiri), 5) Thailand (negara pendiri), 6) Brunei Darussalam (7 Januari 1984), 7) Vietnam (28 Juli 1995), 8) Laos (23 Juli 1997), 9) Myanmar (23 Juli 1997), 10) Kamboja (30 April 1999)
ASEAN adalah organisasi regional yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan, bukan organisasi militer. ASEAN didirikan dengan tujuan berikut:
·   Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di Asia Tenggara.
·   Memelihara perdamaian dan stabilitas regional Asia Tenggara.
·   Memajukan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknik dan administrasi.
·   Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian dalam lingkungan pendidikan kejuruan, teknik, dan administrasi.
·   Memajukan studi tentang Asia Tenggara.
Contoh kerjasama ASEAN ialah:
- Kerjasama dalam menanggulangi narkoba.
- Pertukaran pelajar antar negara-negara ASEAN.
Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
1.      Hormat terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,
2.      Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar,
3.      Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota,
4.      Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai,
5.      Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan,
6.      Kerjasama efektif antara anggota.

Peran Indonesia di ASEAN
·         Indonesia menjadi salah astu negara yang menggagas pembentukan ASEAN
·         Meluncurkan gagasan untuk Menghargai dan melindungi HAM
·         Menganjurkan adanya pementasan Kesenian atau Budaya Negara –negara ASEAN
·         Menganjurkan kerajasam Penukaran Barang dan jasa
·         Meluncurkan Gagasan pembentukan  Komunitas Keamanan ASEAN
·         Di bidang politik dan keamanan, pascareformasi, Indonesia menjadi negara terdepan yang menerapkan demokrasi dalam kehidupan bernegara.
·         Indonesia pulalah yang berada di garda terdepan dalam penghormatan serta penegakan HAM.   Di bidang HAM, Indonesia adalah salah negara pertama di ASEAN yang memiliki Komisi HAM.
·         Di bidang ekonomi, secara pasti Indonesia mulai memperlihatkan kestabilan dalam pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat terlihat dari kemampuan Indonesia untuk bertahan dari krisis ekonomi yang lebih besar di tahun 2008. Jika krisis ekonomi 1997 hanya berdampak ke negara-negara Asia, krisis ekonomi 2008 menerjang hampir seluruh negara di dunia. Bukti bahwa keberhasilan Indonesia di bidang ekonomi diakui oleh negara-negara lain tampak dari diikutsertakannya Indonesia sebagai salah satu negara anggota G-20.
·         Indonesia berinisiatif mengusulkan pembentukan suatu komunitas ASEAN yang tidak hanya menyandarkan pada kerja sama ekonomi, tetapi juga ada aspek lain yang harus diperhatikan, yaitu kerja sama politik dan keamanan, serta kemudian disusul kerja sama sosial budaya.
·         Indonesia yang memperjuangkan dimasukkannya elemen-elemen penting seperti demokratisasi dan penghormatan serta penegakan HAM dalam kerja sama politik dan keamanan yang kemudian dituangkan dalam Piagam ASEAN dan cetak biru kerja sama politik dan keamanan.

Semua keberhasilan ini tentu saja merupakan aset berharga untuk memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia, di forum internasional.   
A.     Kerja Sama  Indonesia Dengan Bangsa/Negara Lain
Salah satu tujuan nasional Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan  tersebut, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun internasional.  Pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
Di dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan bangsa lain, Negara Kesatuan Republik Indonesia  mendasarkan pada prinsip-prinsip :
1)      saling menguntungkan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara
2)      diabdikan pada kepentingan nasional demi kesejahteraan rakyat, yakni mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3)      dilandasi oleh politik luar negeri bebas aktif.
4)      diarahkan untuk mewujudkan tata dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tata Cara Kerjasama dan Arah kebijakan Startegi Politik Luar Negeri Indonesia
Tata cara kerjasama  bangsa Indonesia dalam hubungan dengan organisasi internasional sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif sebagai berikut :
1.   Negara kita menjalankan politik luar negeri yang damai. Hal ini berarti bahwa negara kita hidup berdampingan secara damai dengan negara-negara tetangga, serta bersama-sama dengan negara lain berusaha menegakkan perdamaian dunia.
2.   Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing. Dalam hal ini negara kita mengadakan hubungan yang baik terutama dengan negara tetangga yang kebanyakan mengalami nasib yang sama dengan Indonesia pada masa lalu.
3.   Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
4.   Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
5.   Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB, teristimewa pasal 1 (tujuan PBB), pasal 2 (Asas PBB), dan pasal 55 (kerjasama ekonomi, sosial, dan kebudayaan).
6.   Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan dan persaudaraan, maka perdamaian internasional tidak mungkin tercapai.
Sesuai dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam melaksanakan kerja sama antar bangsa, negara Indonesia selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip atau asas hubungan internasional. Prinsip-prinsip tersebut adalah sepuluh dasar yang disebut Dasasila Bandung dan tujuh asas PBB.
Dasasila Bandung berisi hal-hal berikut:
1.      Menghormati hak-hak asasi manusia beserta tujuannya serta asas yang termuat dalam Piagam PBB.
2.      Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara.
3.      Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil.
4.      Tidak melakukan campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
5.      Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan diri, baik sendiri maupun secara kolektif, sesuai dengan Piagam PBB.
6.       Tidak mempergunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus salah satu negara besar. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
7.       Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara manapun.
8.      Menyelesaikan segala masalah atau perselisihan internasional secara damai, seperti dengan perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum atau dengan cara damai lainnya menurut pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan piagam PBB.
9.      Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama secara timbal balik.
10.  Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Asas-asas PBB berisi hal-hal seperti berikut :
1.      Persamaan setiap anggota dalam kedaulatannya.
2.      Kewajiban semua anggota memenuhi segala kewajibannya dengan jujur.
3.      Penyelesaian setiap pertikaian dengan jalan damai.
4.      Penghapusan pemakaian kekerasan.
5.      Pemberian bantuan yang diperlukan kepada PBB.
6.      Penghargaan keselarasan asas-asas itu oleh negara bukan anggota PBB.
7.      Penghormatan urusan dalam negeri negara manapun, yang tidak boleh dicampuri PBB.
Dalan UU no 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dinyatakan antara lain :
·      Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
·      Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Politik luar negeri "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Bebas berarti tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia manapun yang akan mengarah pada konflik dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Aktif berarti berusaha melibatkan diri dalam mengupayakan terwujudnya tata dunia damai berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Contohnya pengiriman pasukan garuda ke negara-negara yang sedang konflik (perang).
Arah kebijakan dan strategi pembangunan politik luar negeri adalah sebagai berikut:
1)      Meningkatkan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN dan pembentukan Komunitas ASEAN 2015 
2)      Meningkatkan peran Indonesia untuk turut menjaga keamanan nasional dan menciptakan perdamaian dunia
3)      Meningkatkan kinerja diplomasi perbatasan
4)      Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap WNI/BHI di luar negeri
5)      Meningkatkan citra positif Indonesia melalui pemajuan demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan perlindungan kekayaan budaya
6)      Memantapkan kemitraan strategis di kawasan Asia pasifik dan Amerika Eropa
7)      Meningkatkan kualitas diplomasi ekonomi dalam forum multilateral yang dilakukan melalui antara lain: partisipasi aktif Indonesia dalam forum multilateral seperti WTO, APEC, G-20, G-33 untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dan negara berkembang
8)      Meningkatkan kerja sama Selatan-Selatan, yang dilakukan melalui pengembangan kerja sama Selatan-Selatan.
Manfaat Kerjasama Indonesia dengan Bangsa dan Negara Lain
Manfaat hubungan dan kerjasama antar bangsa  bagi Indonesia dengan bangsa lain adalah :
·      Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara, dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan,  meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM
·      Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
·      Manfaat ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,  meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;
·      Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
·      Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional
·      Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya, mendorong pelestarian lingkungan hidup
·      Manfaat pencitraan, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra negara itu sendiri di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional
Manfaat yang sudah dirasakan Indonesia dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan bangsa atau negara lain dan organisasi internasional antara lain :
a)   Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
b)   Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (Komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
c)   PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda II yang berisi :  Hentikan saling menyerang; Membebaskan segala tawanan; Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville; Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
d)   Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
e)   Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
Sedangkan manfaat perjanjian internasional antara lain:
a)   Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
b)   Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, :
·      Batas wilayah 12 mil laut territorial negara pantai dan negara kepulauan.
·      batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
·      pengakuan hak negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
    
Sumber     -  MGMP Kab Banyumas ,Buku PPKn SMK /MAK Kelas XI Bumi Aksara
                 Buku PPKn Kls XI SMK/MA/SMA/MAK Kemendikbud


53 komentar:

  1. Alvan sofyan fahrezi
    X1 TKR 2

    BalasHapus
  2. William W.P.
    XI TKRO 2
    No. Absen : 35

    BalasHapus
  3. NAMA :AGUNG PRIHARYONO
    KELAS:XI TKR 2
    NO ABSEN:4

    BalasHapus
  4. Nama: Alga Septa Pradana
    Kelas:XI Tp 3

    BalasHapus
  5. Wahyu Pebrianto
    Kelas XI TBSM 2

    BalasHapus
  6. Muhammad Lintang F
    Kelas XI TP 1

    BalasHapus
  7. Ahmad Farras Zidanatha
    Kelas 11 TP 1

    BalasHapus
  8. Andhika Widodo Alex mubarok
    Di TP 1

    BalasHapus
  9. Muhammad anwar ridwan XI TBSM 1

    BalasHapus
  10. Akdin Novan priwardhana XI TSM 1

    BalasHapus
  11. Alan Budi Pamungkas XI TBSM 2

    BalasHapus
  12. Asalamualaikum
    Adib Wibowo XI TBSM 1

    BalasHapus
  13. Asalamualaikum
    Adib Wibowo XI TBSM 1

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  16. gala putra puguh febrian XI TKRO 2

    BalasHapus
  17. DIKI FERDI FERANDANI XI TP 3

    BalasHapus
  18. DIKI FERDI FERANDANI XI TP 3

    BalasHapus

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...