Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat ( berlaku ) secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Menurut TAP MPR No.XX/MPRS/1966
1. UUD NRI Tahun 1945
2. Ketetapan MPR Ketetapan
3. UU/Perppu
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Keputusan Presiden (Keppres)
6 .Peraturan Pelaksana lainnya:
7. a. Peraturan Menteri
b. Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR No.III/MPRS/2000
1.UUD NRI Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3.UU
4.Perppu
5.Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden (Keppres)
7.Peraturan Daerah ( Perda )
Menurut UU No.10 Tahun 2004
1.UUD NRI Tahun 1945
2. UU/Perppu
3.Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda)
Menurut UU No.12 Tahun 2011
1. UUD NRI Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3.UU/Perppu
4.Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6.Perda Provinsi
7. Perda Kota/ Kabupaten
Saat ini kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.
Mengapa undang-undang ini dipandang penting, beberapa pertimbangan di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
b. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundangundangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan
Peraturan Perundang -undangan
A.Jenis dan Hierarki
Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011
1. UUD NRI Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3.UU/Perppu
4.Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6.Perda Provinsi
7. Perda Kota/ Kabupaten
B. Selain Jenis dan Hierarki
Pasal 8 UU No 12 Tahun 2011
Peraturan yang ditetapkan oleh:
• Parlemen: MPR, DPR, DPD
• Lembaga Yudisil: MA, MK
• Kementerian/Lembaga: BPK, Komisi Yudisial, BI, Menteri, Badan, Lembaga atau KOmisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU
• Pemerintahan Daerah Otonom: DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota
• Kepala Desa atau yang setingkat
Setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Siapa yang berwenang menetapkan atau mengesahkan dan apa materi muatan masing-masing perundang-undangan tersebut? Berikut adalah datar jenis peraturan perundang-undangan, yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi muatan yang diatur.
Jenis Peraturan Perundangundangan Yang Berwenang Menetapkan/ Mengesahkan Materi
1. UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) dan DPD ( Dewan Perwakilan Daerah ),Materi muatannya meliputi hak asasi manusia bagi setiap warga negara , prinsip -prinsip dan dasar negara , tujuan bernegara dan lain sebagainya
2. Ketetapan MPR ,ditetapkan oleh MPR
3.Undang -undang ( UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang ( Perpu).
Rancangan UU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Perpu adalah peraturan perundang -undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa . Muatan materi yang diatur dengan UU berisi :
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945
- Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU
- Pengesahan perjanjian internasional tertentu
- Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
Materi muatan Perpu sama dengan materu muatan UU
4.Peraturan Pemerintah, ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya, materi muatan berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
5. Peraturan Presiden, ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi ata dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Berisi materi yang diperinahkan oleh UU, materi untuk me;aksanakan PP, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
6.Peraturan Daerah(Perda) Provinsi . Rancanag Perda Provinsi yang telah distujui bersama DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kpada Gubernur untyk ditetapkan menjadi Perda Provinsi. Berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan / atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi
7. Peraturan Dearah ( Perda ) Kabupaten / Kota . Rancangan perda kabupaten / kota yang telah disetujui bersama DPDR Kabupaten / Kota dan Bupati/ Wali kota disampiakan oleh pimpinan DPRD Kabutapen /Kota kepada Bupati / Wali Kota untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten / Kota . Sama dengan Perda Provinsi , Perda kabupaten /Kota juga berusi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan /atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.
Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat. Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas. Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya. Semua produk perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.
Sumber BG dan BS-PPKn-X SMK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan ,Riset dan Teknologi RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar