Rabu, 03 November 2021

Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

 Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat ( berlaku ) secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 

  Hierarki Peraturan Perundang-undangan  

Menurut TAP MPR No.XX/MPRS/1966

 1. UUD NRI Tahun 1945  

2. Ketetapan MPR Ketetapan 

3. UU/Perppu 

 4. Peraturan Pemerintah (PP)   

 5. Keputusan Presiden (Keppres) 

6 .Peraturan Pelaksana lainnya: 

7. a. Peraturan Menteri 

    b. Instruksi Menteri


 Menurut TAP MPR No.III/MPRS/2000

1.UUD NRI Tahun 1945

2. Ketetapan MPR

3.UU

4.Perppu

5.Peraturan Pemerintah (PP)

6. Keputusan Presiden (Keppres) 

7.Peraturan Daerah ( Perda )

 Menurut UU No.10 Tahun 2004

1.UUD NRI Tahun 1945

2. UU/Perppu

3.Peraturan Pemerintah (PP)

4. Peraturan Presiden (Perpres)

5. Peraturan Daerah (Perda) 

 Menurut UU No.12 Tahun 2011 

1. UUD NRI Tahun 1945

2. Ketetapan MPR 

3.UU/Perppu 

4.Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6.Perda Provinsi 

7. Perda Kota/ Kabupaten

 Saat ini kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi. 

 Mengapa undang-undang ini dipandang penting, beberapa pertimbangan di antaranya adalah sebagai berikut: 

 a. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

 b. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundangundangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan

Peraturan Perundang -undangan 

A.Jenis dan Hierarki 

Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011

1. UUD NRI Tahun 1945

2. Ketetapan MPR 

3.UU/Perppu 

4.Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6.Perda Provinsi 

7. Perda Kota/ Kabupaten

B. Selain Jenis dan Hierarki 

Pasal 8 UU No 12 Tahun 2011

Peraturan yang ditetapkan oleh:

 • Parlemen: MPR, DPR, DPD

 • Lembaga Yudisil: MA, MK 

• Kementerian/Lembaga: BPK, Komisi Yudisial, BI, Menteri, Badan, Lembaga atau KOmisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU

 • Pemerintahan Daerah Otonom: DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota 

• Kepala Desa atau yang setingkat

Setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas: 

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 

d. Peraturan Pemerintah;

 e. Peraturan Presiden;

 f. Peraturan Daerah Provinsi; dan 

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 Siapa yang berwenang menetapkan atau mengesahkan dan apa materi muatan masing-masing perundang-undangan tersebut? Berikut adalah datar jenis peraturan perundang-undangan, yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi muatan yang diatur.

 Jenis Peraturan Perundangundangan Yang Berwenang Menetapkan/ Mengesahkan Materi 

1. UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) dan   DPD ( Dewan Perwakilan Daerah ),Materi muatannya  meliputi hak asasi manusia bagi setiap warga negara , prinsip -prinsip dan dasar negara , tujuan bernegara dan lain sebagainya

2. Ketetapan MPR ,ditetapkan oleh MPR

3.Undang -undang ( UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang ( Perpu). 

Rancangan UU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR  kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU dalam jangka waktu  paling lama 7 hari sejak  tanggal persetujuan bersama. Perpu adalah peraturan perundang -undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa . Muatan materi yang diatur dengan UU berisi :

- Pengaturan lebih lanjut  mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945

- Perintah  suatu UU untuk diatur dengan UU

- Pengesahan  perjanjian internasional tertentu

- Pemenuhan kebutuhan hukum  dalam masyarakat  

Materi  muatan Perpu sama dengan materu muatan UU

4.Peraturan Pemerintah, ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya, materi muatan berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya 

5. Peraturan Presiden, ditetapkan oleh Presiden  untuk menjalankan perintah peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi ata dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Berisi materi yang diperinahkan oleh UU, materi untuk me;aksanakan PP, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan

6.Peraturan Daerah(Perda) Provinsi . Rancanag Perda Provinsi  yang telah distujui  bersama DPRD Provinsi  dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi  kpada Gubernur untyk ditetapkan menjadi Perda Provinsi. Berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus  daerah dan / atau  penjabaran lebih lanjut peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi

7. Peraturan Dearah ( Perda ) Kabupaten / Kota . Rancangan perda kabupaten / kota yang telah disetujui  bersama DPDR Kabupaten / Kota dan Bupati/ Wali kota  disampiakan oleh pimpinan DPRD Kabutapen /Kota  kepada Bupati / Wali Kota  untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten / Kota .  Sama dengan Perda Provinsi , Perda kabupaten /Kota  juga berusi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan /atau penjabaran lebih lanjut peraturan  perundang -undangan yang lebih tinggi.

Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat. Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas. Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya. Semua produk perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.

Sumber BG dan BS-PPKn-X SMK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan ,Riset dan Teknologi RI 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...