KD . 3.15.Sistem hukum dan
peradilan di Indonesia sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
A.
Sistem hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan
keseluruhan dari kaidah dan asas yang
mempunyai landasan keadilan yang
mengatur cara hubungan manusia dalam melakukan kehidupan bermasyarakat .Sebagai hukum nasional ,hukum
di Indonesia mempunyai batasan dalam
suatu wilayah hokum tertentu ,dan ditunjukan pada suatu subyek dan obyek hukum
.Subyek hokum Indonesia adalah seluruh
warga negara dan warga asing yang
tinggal di Indonesia ,sedangkan obyeknya
yakni semua benda yang berada diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia baik benda yang dapat bergerak atau yang tidak dapat bergerak ,benda
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
B.
Pengertian, Unsur-Unsur dan Ciri-Ciri Hukum
Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai peraturan atau adat ,
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan
masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan); keputusan (pertimbangan) yang
ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
Hukum
merupakan suatu peraturan dalam negara yang memiliki sifat memaksa dan mengikat
kepada seluruh masyarakat .Hal ini dilakukan agar seluruh warga masyarakat mematuhi hokum yang berlaku dalam setiap negara .
Beberapa pengertian hukum dari para ahli, antara sebagai berikut:
· Utrech: Hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu
·
Imanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang
kemerdekaan
·
Leon Duguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika
dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu
·
JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto : Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan yaitu hukuman tertentu.
Unsur-unsur hukum
Hukum memiliki unsur-unsur sbb:
a)
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
b)
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c) Peraturan tersebut bersifat memaksa.
d)
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum adalah :
1. Adanya perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap
orang.
C.
Pengertian Sistem Hukum
Jika
diartikan secara etimologis ,system berasal dari bahasa Yunani yang memiliki
makna keseluruhan yang terdiri dari bermacam –macam bagian .Sistem juga
dapat diartikan sebagai suatu tatanan atau kesatuan yang
utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan
erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya,
sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata lain sistem hukum
adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang
ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang
terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Pengertian
system hukum menurut para ahli:
·
Sudikno
Mertokusumo
Sistem
hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai
interaksi satu sama lain dan bekerja sam untuk mencapai tujuan kesatuan
tersebut
·
Bellefroid
Sistem
hukum adalah rangkaian kesatuan peraturan –peraturan hokum yang disusun secara
tertib menurut asas-asasnya
·
Scolten
Sistem
hukum adalah kesatuan didalam sistem hukum
tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan –peraturan hukum
lain dari sistem itu
·
Subekti
Sistem
hukum merupakan sauatu susunan atau tatanan yang teratur,suatu keseluruhan
dimana terdiri dari bagian –bagian yang
berakaitan satu sama lain,dan tersusun menurut rencana atau pola untuk mencapai
tujuan
D. Klasifikasi /Penggolongan Hukum
Dalam pelaksanaan system hokum
di Indonesia terdapat beberapa hokum yang ada .Penggolongan hokum bertujuan
unutuk memudahkan pembagian berbagai
kasus –kasus hokum yang terjadi .
Berdasarkan kepustakaan
ilmu hokum , hukum dapat diklasifikasikan
sebagai berikut :
1) Menurut sumbernya
a. Hukum undang-undang,yaitu
hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang -undangan
b. Hukum kebiasaan/adat
,yaitu hokum yang terletak dalam aturan –aturan kebiasaan
c. Hukum yurisprudensi (Keputusan Hakim),yaitu hokum yang terbentuk karena keputusan hakim
d. Huku traktat (Perjanjian),yaitu
hokum yang ditetapkan oleh negara –negara didalam suatu perjanjian antar
negara .
e. Hukum doktrin (Ajaran Hukum) ,yaitu
hokum yang bersumber dari berbagai pendapat para ahli hokum
2) Menurut bentuknya :
a. Hukum Tertulis:
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan,
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis (lapangan) hukum
tertentu dalam suatu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Contoh
: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPdt). Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, Kitab Undang-undang
Hukum Acara Perdata (KUHAPdt).
b.Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan), yakni aturan hukum yang
tidak tertulis, tetapi ditaati oleh masyarakat.
3) Menurut tempat-berlakunya :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
b.Hukum Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang
berlaku dalam negara lain.
d.Hukum Gereja, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
4) Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (hukum positif) yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu. Pada umumnya disebut Tata Hukum, yaitu hukum yang berlaku bagi suatu
masyarakat pada suatu waktu dalam tempat tertentu
b.Ius Constituendum (hukum cita-cita),
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c. Hukum Azasi (hukum alam/ universal ),
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa
di dunia.
5) Menurut cara mempertahankannya:
a. Hukum Material, yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh
: Hukum Pidana, Hukum Perdata,
b.Hukum Formal (hukum proses/hukum
acara), yaitu hukum yang memuat
peraturan–peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau mengatur bagaimana cara mengajukan perkara
ke pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara
Pidana, Hukum Acara Perdata
6) Menurut Sifatnya:
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun harus dilaksanakan dan mempunyai paksaan mutlak,
tidak bisa dikesampingkan oleh perjanjian.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan-peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
7) Menurut Wujudnya:
a. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b.Hukum Subyektif, yaitu hukum yang
timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subyektif disebut dengan hak.
8) Menurut Isinya:
a. Hukum Privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan
Contoh hukum privat terdiri dari Hukum perdata, hukum dagang
b.Hukum Publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan warganegara, warganegara dengan
warganegara, atau hukum yang melindungi
kepentingan umum (publik).
Temasuk dalam hukum publik adalah : Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha
Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara,Hukum Internasional
E. Tujuan sistem hukum di Indonesia
Hukum memiliki dua aspek yang
berkaitan erat satu sama lain. Aspek pertama adalah sistem norma dan aspek kedua adalah sistem kontrol sosial. Sebagai sistem norma, hukum berfungsi untuk
menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Sedangkan sebagai sistem kontrol
sosial, hukum berfungsi untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai
dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam kehidupan bersama di masyarakat, diperlukan
hukum untuk mengatur tata kehidupan agar tercipta ketertiban, kerukunan,
kedamaian, dan keadilan. Apabila seseorang melakukan pelanggaran hukum maka
akan berhadapan dengan penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim.
Memang
hukum itu tidak tampak, namun dapat dirasakan karena hukum itu hidup di
tengah-tengah masyarakat, karena masyarakat selalu berhubungan dengan hukum
dalam berbagai aspek kehidupannya seperti hubungan dalam perkawinan, melamar
pekerjaan, hubungan jual beli, perjanjian sewa menyewa, peristiwa pencurian,
perampokan, korupsi, penganiayaan, penipuan adalah merupakan peristiwa hukum
yang terjadi di dalam masyarakat. Oleh karena itu, agar tercipta ketertiban,
kerukunan, kedamaian, dan keadaan aman dalam kehidupan bersama kaidah-kaidah
hukum ditaati. Akan tetapi, tidak semua orang mau mentaatinya, dan agar hukum dapat berfungsi maka perlu dilengkapi
dengan unsur pemaksa serta sanksi yang tegas dan nyata.
Secara umum, hukum memiliki fungsi ( kegunaan) sebagai
berikut:
a.
Mengatur tata kehidupan di masyarakat agar tercipta
ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan
b.
Pengaturan dan pengkoordinasian berbagai kepentingan
masyarakat sehingga tidak terjadi benturan kepentingan yang berbeda.
c.
Melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberi
kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut,
misalnya kepentingan seseorang terhadap kehormatannya, harta bendanya, jiwanya,
dsb
Mengenai tujuan hukum terdapat beberapa teori dan
berbagai pendapat para ahli, antara lain
:
·
Teori Etis ,hokum bertujuan untuk mencapai keadilan
.Keadilan merupakan penilaian terhadap
suatu perlakuan /tindakan yang
dikaji dengan norma yang menurut pandangan subyektif melebihi norma –norma yang lain
·
Teori Utilitis ,hokum bertujuan untuk menjamin
kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk orang yang sebesar-besarnya .
·
Aristoteles : memberikan keadilan, jadi memberikan kepada setiap
orang apa yang menjadi haknya (teori etis)
·
Prof .Mr.J.Van Kan : menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan
itu tidak terganggu
·
Van Apeldoorn : mengatur pergaulan manusia / masyarakat secara damai
·
E Utrecht : menjamin adanya kepastaian hukum dalam pergaulan
manusia
·
Prof Subektti,SH : mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau
ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
Bagaimana dengan
tujuan dan fungsi hukum di Indonesia ? Adakah kalian merasakan kemanfaatan
penerapan hukum di Indonesia ? Bagaimana kedudukan hukum di Indonesia ? Untuk
mengungkap hal tersebut, kalian ikuti penjelasan berikutnya.
E.
Kedudukan dan Fungsi Hukum di
Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 pasal 1 ayat (3)
menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Ini berarti bahwa
kedaulatan atau kekuasaan tertinggi didasarkan kepada hukum.. Dengan demikian,
hukum mempunyai kedudukan yang tinggi sekali dalam negara. Berhubung dengan itu maka materi hukum di
Indonesia harus digali dan dibuat dari nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung
dalam masyarakat Indonesia. Hal ini mencakup kesadaran dan cita-cita hukum,
cita-cita moral, kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perdamaian,
cita-cita politik, sifat, bentuk dan tujuan negara,mkehdiupan kemasyarakatan,
agama, dan sebagainya.
Hukum yang adil di Indonesia
adalah hukum yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa
Indonesia yang mencerminkan rasa keadilan bangsa Indonesia, mampu melindungi
kepentingan-kepentingan material dan spiritual, mampu melindungi kepribadian
dan kesatuan bangsa, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
mengejar cita-cita nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa
tertib hukum yang tertinggi dan sekaligus merupakan sumber segala sumber hukum
berasal dari rakyat (kedaulatan rakyat). Pasal 1 ayat (2) UUD tahun 1945
menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat menurut sejarah pembentukan negara
Indonesia, semula dipegang oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan yang nota bene mewakili seluruh bangsa
Indonesia dan sekaligus sebagai badan pembentuk negara. Hanya badan pembentuk
negaralah yang berwenang meletakkan kaidah negara yang fundamental. Di
Indonesia kaidah negara yang fundamental ini adalah Pancasila. Aturan atau
kaidah hukum yang diterapkan dalam masyarakat Indonesia harus mencerminkan
kesadaran dan rasa keadilan sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa
yakni Pancasila, yang nilai-nilainya terjabar dalam Pembukaan UUD 1945.
Fungsi hukum nasional kita
adalah pengayoman, dalam artian bahwa aturan-aturan hukum yang bersumber pada
rasa keadilan, melindungi :
1. segenap bangsa Indonesia
2. seluruh tumpah darah Indonesia
3. cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
4. masyarakat Indonesia dan individu-individu
5. jiwa, kebebasan individu, kehormatan dan harta
bendanya
6. pelaksanaan pembangunan (hukum harus berfungsi sebagai
sarana menunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh)
Hukum yang berfungsi sebagai sarana modernisasi dan
pembangunan nasional, diwujudkan dengan:
a. peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional
dengan mengadakan pembaruan, kodifikasi (pembukuan hukum) serta univikasi
(penyatuan hukum)
b. menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut
proporsinya masing-masing
c. peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum
d. memupuk kesadaran hukum masyarakat dan membina sikap
para penguasa dan pejabat pemerintah ke arah penegakan hukum, keadilan terhadap
harkat dan martabat manusia dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan
UUD 1945
F.
Tata Hukum Indonesia
Tata hukum adalah semua peraturan hukum yang
diadakan/diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu
bagi seluruh masyarkat di negara tersebut. Suatu masyarakat menetapkan tata
hukumnya sendiri serta tunduk kepadanya. Masyarakat yang menetapkan tata hukum
dan turut serta dalam berlakunya tata hukum itu disebut masyarakat hukum. Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat
tertentu jika dibuat, ditetapkan oleh penguasa masyarakat itu. Tata hukum
Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, oleh negara Indonesia.
Pernyataan kemerdekaan melalui
proklamasi dan penegasannya dalam Pembukaan UUD 1945, mengandung arti :
a. menjadikan Indonesia negara yang merdeka dan berdaulat
b.
pada saat itu juga menetapkan
tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis, yakni UUD 1945.
UUD hanyalah memuat
ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia. Masih
banyak ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam pelbagai
undang-undang organik (undang-undang yang dibuat untuk melaksanakan ketentuan
UUD).
Negara yang
berdaulat adalah negara yang mampu membuat tata hukum sendiri. Karena baru saja
merdeka, tentu saja masyarakat hukum (negara) Indonesia belum mampu membuat
berbagai peraturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan negara. Untuk
menghindari adanya kekosongan tata hukum, maka dijembatani dengan rumusan Aturan Peralihan UUD 1945 sbb:
UUD 1945
(sebelum perubahan):
Pasal II
Aturan Peralihan
|
UUD 1945
(setelah perubahan):
pasal I
Aturan Peralihan
|
Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut UUD ini”.
|
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menuurut Undang-Undang Dasar ini
|
Dengan
ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa segala peraturan yang diadakan di
zaman Hindia Belanda, di zaman bala tentara Jepang dan di jaman Republik
Indonesia hingga sekarang, berlaku seluruhnya di Indonesia sekarang ini, asal
saja peraturan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang
sekarang berlaku dan tetap akan berlaku setersunya selama belum dicabut,
ditambah atau dirubah oleh ketentuan-ketentuan berdasarkan UUD 1945. Sebagai contoh : hukum pidana yang
dikodifikasi dalam KUHP berasal dari Wetboek van Straftrecht (WvS) jaman Hindia
Belanda; hukum perdata yang dikodifikasi dalam KUHPdt berasal dari Burgerlijke
Wetboek (BW). Kita patut berbangga
bahwa bangsa kita juga mampu membuat karya agungnya yakni Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditetapkan dengan UU no 8 tahun 1982, serta
banyak lagi produk perundangan yang mencerminkan jiwa nasionalisme Indonesia.
Tata hukum Indonesia memiliki struktur tersendiri
dengan UUD 1945 sebagai inti tata hukum Indonesia. Secara hirarkhis, tata hukum
Indonesia tercermin dalam tata urutan
perundangan sbb:
Tap MPRS XX/1966
|
Tap MPR III/2000
|
UU No 10/2004
|
UU no 12 tahun 2011
|
Undang-Undang
Dasar 1945
|
Undang-Undang
Dasar 1945
|
Undang-Undang
Dasar NRI tahun 1945
|
Undang-Undang
Dasar NRI tahun 1945
|
Tap MPR
|
Tap MPR
|
Undang-Undang
(UU)/PERPU)
|
Undang-Undang
(UU)/PERPU)
|
Undang-Undang
(UU)/PERPU
|
Undang-Undang
(UU)
|
Peraturan
Pemerintah (PP)
|
Peraturan
Pemerintah (PP)
|
Peraturan
Pemerintah (PP)
|
PERPU
|
Peraturan
Presiden (Per Pres)
|
Peraturan
Presiden (Per Pres)
|
Keputusan
Presiden (Kep Pres
|
Peraturan
Pemerintah (PP)
|
Peraturan
Daerah
|
Peraturan
Daerah provinsi
|
Peraturan
Pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri,dsb.
|
Keputusan
Presiden (Kep Pres)
|
(Peraturan
Menteri (Per Men) dan Peraturan lain, Penjelasan UU)
|
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
|
Peraturan
Daerah (Perda)
|
Sumber - MGMP Kab Banyumas ,Buku PPKn SMK /MAK Kelas XI Bumi Aksara
Buku PPKn Kls XI SMK/MA/SMA/MAK Kemendikbud
Gamma Tri Prayoga XI TP2
BalasHapusSafrila cahya cahyda XI TP 2
BalasHapusSafrila cahya cahyda XI TP 2
BalasHapusKrist dwi jatmiko XI TP 2
BalasHapusIqbal akhmad jamaludin XI TP 2
BalasHapusAdnan pratika mukti XI TP 2
BalasHapusAzis Irfan Saputra XI TP 2
BalasHapusHikmal Setiawan Xl TP 2
BalasHapusFiki pamungkas XI TP 2
BalasHapusArtos maulana XI TP2
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSapril XI TP2
BalasHapusCatur Ageng Faozi
BalasHapusCatur Ageng Faozi XI TP 2
BalasHapusAdam muhammad iqbal XI TKR-T
BalasHapusAdam muhammad iqbal XI TKR-T
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSyahrizal Bintang Hemrmawan XI TKR T
BalasHapusYusuf Alfian XI TP2
BalasHapusApit Nurul Huda Rudiyanto XI TP2
BalasHapusRakha Cahya XI TBSM 1
BalasHapus