Minggu, 12 April 2020

Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945


KD . 3.15.Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
A.       Sistem hukum di Indonesia
        Hukum di Indonesia merupakan keseluruhan dari kaidah  dan asas yang mempunyai landasan  keadilan yang mengatur cara hubungan manusia dalam melakukan kehidupan  bermasyarakat .Sebagai hukum nasional ,hukum di Indonesia mempunyai batasan  dalam suatu wilayah hokum tertentu ,dan ditunjukan pada suatu subyek dan obyek hukum .Subyek hokum Indonesia adalah  seluruh warga negara  dan warga asing yang tinggal di Indonesia ,sedangkan obyeknya  yakni semua benda yang berada diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia baik benda yang dapat bergerak atau yang tidak dapat bergerak ,benda yang berwujud maupun yang tidak berwujud. 
B.   Pengertian, Unsur-Unsur dan Ciri-Ciri Hukum
Hukum oleh  Kamus Besar Bahasa Indonesia   didefinisikan sebagai peraturan atau adat , yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan); keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
Hukum merupakan suatu peraturan dalam negara yang memiliki sifat memaksa  dan mengikat  kepada seluruh masyarakat .Hal ini dilakukan agar  seluruh warga masyarakat mematuhi hokum  yang berlaku dalam setiap negara .
Beberapa pengertian hukum dari para ahli, antara sebagai berikut:
·   Utrech: Hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
·   Imanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan
·   Leon Duguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
·   JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto : Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu  hukuman tertentu.
Unsur-unsur hukum
Hukum memiliki unsur-unsur sbb:
a)      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c)      Peraturan tersebut bersifat memaksa.
d)      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum adalah :
1.      Adanya perintah dan/atau larangan.
2.      Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
C.   Pengertian Sistem Hukum
Jika diartikan secara etimologis ,system berasal dari bahasa Yunani yang memiliki makna keseluruhan yang terdiri dari bermacam –macam bagian .Sistem juga dapat diartikan sebagai suatu tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Pengertian system hukum menurut para ahli:
·   Sudikno Mertokusumo
Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sam untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut
·   Bellefroid
Sistem hukum adalah rangkaian kesatuan peraturan –peraturan hokum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya
·   Scolten
Sistem hukum adalah  kesatuan didalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan –peraturan hukum lain dari sistem itu
·   Subekti
Sistem hukum merupakan sauatu susunan atau tatanan yang teratur,suatu keseluruhan dimana  terdiri dari bagian –bagian yang berakaitan satu sama lain,dan tersusun menurut rencana atau pola untuk mencapai tujuan


D.  Klasifikasi /Penggolongan  Hukum
Dalam pelaksanaan system hokum di Indonesia terdapat beberapa hokum yang ada .Penggolongan hokum bertujuan unutuk memudahkan pembagian  berbagai kasus –kasus hokum yang terjadi .
Berdasarkan kepustakaan ilmu hokum , hukum dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1)      Menurut sumbernya
a.    Hukum undang-undang,yaitu hokum yang tercantum dalam  peraturan perundang -undangan
b.    Hukum kebiasaan/adat ,yaitu hokum yang terletak dalam aturan –aturan kebiasaan
c.    Hukum yurisprudensi (Keputusan Hakim),yaitu hokum yang terbentuk karena keputusan hakim
d.    Huku traktat (Perjanjian),yaitu hokum  yang ditetapkan oleh  negara –negara didalam suatu perjanjian antar negara .
e.    Hukum doktrin (Ajaran Hukum) ,yaitu hokum yang bersumber dari berbagai pendapat para ahli hokum
2)      Menurut bentuknya :
a. Hukum Tertulis:  
1)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan,
2)      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
         Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis (lapangan) hukum tertentu dalam suatu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Contoh : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAPdt). 
b.Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan), yakni aturan hukum yang tidak tertulis, tetapi ditaati oleh masyarakat.
3)      Menurut tempat-berlakunya  :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
4)      Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Pada umumnya disebut Tata Hukum, yaitu hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam tempat tertentu
b.Ius Constituendum (hukum cita-cita), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c. Hukum Azasi (hukum alam/ universal ), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5)      Menurut cara mempertahankannya:
a. Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata,
b.Hukum Formal (hukum proses/hukum acara), yaitu hukum yang memuat  peraturan–peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata
6)      Menurut Sifatnya:
a.       Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dilaksanakan dan mempunyai paksaan mutlak, tidak bisa dikesampingkan oleh perjanjian.
b.      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan-peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
7)      Menurut Wujudnya:
a. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b.Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif disebut dengan hak.
8)      Menurut Isinya:
a. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan
Contoh hukum privat terdiri dari Hukum perdata, hukum dagang
b.Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warganegara, warganegara dengan warganegara,  atau hukum yang melindungi kepentingan umum (publik).
Temasuk dalam hukum publik adalah : Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara,Hukum Internasional
E. Tujuan sistem hukum di Indonesia
 Hukum memiliki dua aspek yang berkaitan erat satu sama lain. Aspek pertama adalah sistem norma dan aspek kedua adalah sistem kontrol sosial. Sebagai sistem norma, hukum berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Sedangkan sebagai sistem kontrol sosial, hukum berfungsi untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam kehidupan bersama di masyarakat, diperlukan hukum untuk mengatur tata kehidupan agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan. Apabila seseorang melakukan pelanggaran hukum maka akan berhadapan dengan penegak hukum seperti polisi, jaksa dan  hakim.
            Memang hukum itu tidak tampak, namun dapat dirasakan karena hukum itu hidup di tengah-tengah masyarakat, karena masyarakat selalu berhubungan dengan hukum dalam berbagai aspek kehidupannya seperti hubungan dalam perkawinan, melamar pekerjaan, hubungan jual beli, perjanjian sewa menyewa, peristiwa pencurian, perampokan, korupsi, penganiayaan, penipuan adalah merupakan peristiwa hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Oleh karena itu, agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadaan aman dalam kehidupan bersama kaidah-kaidah hukum ditaati. Akan tetapi, tidak semua orang mau mentaatinya, dan agar   hukum dapat berfungsi maka perlu dilengkapi dengan unsur pemaksa serta sanksi yang tegas dan nyata.
Secara umum, hukum memiliki fungsi ( kegunaan) sebagai berikut:
a.       Mengatur tata kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan
b.      Pengaturan dan pengkoordinasian berbagai kepentingan masyarakat sehingga tidak terjadi benturan kepentingan yang berbeda.
c.       Melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberi kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut, misalnya kepentingan seseorang terhadap kehormatannya, harta bendanya, jiwanya, dsb

Mengenai tujuan hukum terdapat beberapa teori dan berbagai pendapat  para ahli, antara lain :
·         Teori Etis ,hokum bertujuan untuk mencapai keadilan .Keadilan merupakan penilaian terhadap  suatu perlakuan /tindakan  yang dikaji dengan norma yang menurut pandangan subyektif  melebihi norma –norma yang lain
·         Teori Utilitis ,hokum bertujuan untuk menjamin kebahagiaan  yang sebesar-besarnya  untuk orang yang sebesar-besarnya .
·         Aristoteles : memberikan keadilan, jadi memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (teori etis)
·         Prof .Mr.J.Van Kan : menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak terganggu
·         Van Apeldoorn : mengatur pergaulan  manusia / masyarakat secara damai
·         E Utrecht : menjamin adanya kepastaian hukum dalam pergaulan manusia
·         Prof Subektti,SH : mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya

 Bagaimana dengan tujuan dan fungsi hukum di Indonesia ? Adakah kalian merasakan kemanfaatan penerapan hukum di Indonesia ? Bagaimana kedudukan hukum di Indonesia ? Untuk mengungkap hal tersebut, kalian ikuti penjelasan berikutnya.
E.    Kedudukan dan Fungsi Hukum di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Ini berarti bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi didasarkan kepada hukum.. Dengan demikian, hukum mempunyai kedudukan yang tinggi sekali dalam negara.   Berhubung dengan itu maka materi hukum di Indonesia harus digali dan dibuat dari nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung dalam masyarakat Indonesia. Hal ini mencakup kesadaran dan cita-cita hukum, cita-cita moral, kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perdamaian, cita-cita politik, sifat, bentuk dan tujuan negara,mkehdiupan kemasyarakatan, agama, dan sebagainya.
Hukum yang adil di Indonesia adalah hukum yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan rasa keadilan bangsa Indonesia, mampu melindungi kepentingan-kepentingan material dan spiritual, mampu melindungi kepribadian dan kesatuan bangsa, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar cita-cita nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa tertib hukum yang tertinggi dan sekaligus merupakan sumber segala sumber hukum berasal dari rakyat (kedaulatan rakyat). Pasal 1 ayat (2) UUD tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat menurut sejarah pembentukan negara Indonesia, semula dipegang oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan  yang nota bene mewakili seluruh bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai badan pembentuk negara. Hanya badan pembentuk negaralah yang berwenang meletakkan kaidah negara yang fundamental. Di Indonesia kaidah negara yang fundamental ini adalah Pancasila. Aturan atau kaidah hukum yang diterapkan dalam masyarakat Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa yakni Pancasila, yang nilai-nilainya terjabar dalam Pembukaan UUD 1945.
Fungsi hukum nasional kita adalah pengayoman, dalam artian bahwa aturan-aturan hukum yang bersumber pada rasa keadilan, melindungi :
1.      segenap bangsa Indonesia
2.      seluruh tumpah darah Indonesia
3.      cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
4.      masyarakat Indonesia dan individu-individu
5.      jiwa, kebebasan individu, kehormatan dan harta bendanya
6.      pelaksanaan pembangunan (hukum harus berfungsi sebagai sarana menunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh)
Hukum yang berfungsi sebagai sarana modernisasi dan pembangunan nasional, diwujudkan dengan:
a.       peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaruan, kodifikasi (pembukuan hukum) serta univikasi (penyatuan hukum)
b.      menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing
c.       peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum
d.      memupuk kesadaran hukum masyarakat dan membina sikap para penguasa dan pejabat pemerintah ke arah penegakan hukum, keadilan terhadap harkat dan martabat manusia dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945
F.    Tata Hukum Indonesia
 Tata hukum adalah semua peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu bagi seluruh masyarkat di negara tersebut. Suatu masyarakat menetapkan tata hukumnya sendiri serta tunduk kepadanya. Masyarakat yang menetapkan tata hukum dan turut serta dalam berlakunya tata hukum itu disebut masyarakat hukum. Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat, ditetapkan oleh penguasa masyarakat itu. Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, oleh negara Indonesia. 
Pernyataan kemerdekaan melalui proklamasi dan penegasannya dalam Pembukaan UUD 1945, mengandung arti :
a.       menjadikan Indonesia negara yang merdeka dan berdaulat
b.      pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis, yakni UUD 1945.
UUD hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam pelbagai undang-undang organik (undang-undang yang dibuat untuk melaksanakan ketentuan UUD). 
      Negara yang berdaulat adalah negara yang mampu membuat tata hukum sendiri. Karena baru saja merdeka, tentu saja masyarakat hukum (negara) Indonesia belum mampu membuat berbagai peraturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan negara. Untuk menghindari adanya kekosongan tata hukum, maka dijembatani dengan rumusan  Aturan Peralihan UUD 1945 sbb:
UUD 1945 (sebelum perubahan):
Pasal II Aturan Peralihan
UUD 1945 (setelah perubahan):
pasal I Aturan Peralihan
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menuurut Undang-Undang Dasar ini
Dengan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa segala peraturan yang diadakan di zaman Hindia Belanda, di zaman bala tentara Jepang dan di jaman Republik Indonesia hingga sekarang, berlaku seluruhnya di Indonesia sekarang ini, asal saja peraturan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang sekarang berlaku dan tetap akan berlaku setersunya selama belum dicabut, ditambah atau dirubah oleh ketentuan-ketentuan berdasarkan UUD 1945.  Sebagai contoh : hukum pidana yang dikodifikasi dalam KUHP berasal dari Wetboek van Straftrecht (WvS) jaman Hindia Belanda; hukum perdata yang dikodifikasi dalam KUHPdt berasal dari Burgerlijke Wetboek (BW).   Kita patut berbangga bahwa bangsa kita juga mampu membuat karya agungnya yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditetapkan dengan UU no 8 tahun 1982, serta banyak lagi produk perundangan yang mencerminkan jiwa nasionalisme Indonesia.
Tata hukum Indonesia memiliki struktur tersendiri dengan UUD 1945 sebagai inti tata hukum Indonesia. Secara hirarkhis, tata hukum Indonesia   tercermin dalam tata urutan perundangan sbb:
Tap MPRS XX/1966
Tap MPR III/2000
UU No 10/2004
UU no 12 tahun 2011
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945
Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945
Tap MPR
Tap MPR
Undang-Undang (UU)/PERPU)
Undang-Undang (UU)/PERPU)
Undang-Undang (UU)/PERPU
Undang-Undang (UU)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (PP)
PERPU
Peraturan Presiden (Per Pres)
Peraturan Presiden (Per Pres)
Keputusan Presiden (Kep Pres
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah provinsi
Peraturan Pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri,dsb.
Keputusan Presiden (Kep Pres)
(Peraturan Menteri (Per Men) dan Peraturan lain, Penjelasan UU)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda)





Sumber     -  MGMP Kab Banyumas ,Buku PPKn SMK /MAK Kelas XI Bumi Aksara
                 Buku PPKn Kls XI SMK/MA/SMA/MAK Kemendikbud

22 komentar:

  1. Azis Irfan Saputra XI TP 2

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Syahrizal Bintang Hemrmawan XI TKR T

    BalasHapus
  6. Apit Nurul Huda Rudiyanto XI TP2

    BalasHapus

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...