Membangun Sikap Tanggung Jawab dalam Pengembangan Iptet
Sikap Tanggung Jawab dalam Pengembangan
Iptek
Bagaimanapun juga, manusia hidup di dunia
ini tidak dapat melepaskan diri dari kemajuan iptek. Dengan iptek, hidup
manusia akan dipermudah. Agar tidak menimbulkan permasalahan dan dampak
negatif, manusia perlu memiliki tanggung jawab etis di dalam mengembangkan dan
menerapkan iptek. Bagi bangsa Indonesia, di dalam mengembangkan dan menerapkan
iptek perlu mengingat landasan idealnya, yaitu Pancasila dan landasan konstitusionalnya,
yaitu UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitannya dengan Pancasila terutama sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, sebenarnya telah memberikan peringatan kepada kita
bahwa semua ilmu yang ada di dunia berasal dari Tuhan. Alam semesta ini adalah
objek kajian ilmu pengetahuan. Sebagai contoh, sejak dahulu Tuhan telah
menciptakan bahwa benda yang berat jenisnya kurang dari satu akan terapung di
air. Prinsip ini kemudian ditemukan oleh manusia. Tuhan Yang Maha Kuasa
menciptakan alam semesta untuk kemaslahatan umat manusia. Menyadari kenyataan
ini, setiap manusia Indonesia di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek sudah
selayaknya mengingat ajaran dan perintah Tuhan. Iptek harus dikembangkan dan
diterapkan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk menyiksa dan mencelakakan
manusia.
Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945
mengamanatkan bahwa tujuan nasional, antara lain untuk memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, bumi dan air, serta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu, upaya memanfaatkan,
mengembangkan dan menguasai iptek diarahkan agar senantiasa meningkatkan
kecerdasan manusia, meningkatkan pertambahan nilai barang dan jasa, serta
kesejahteraan masyarakat melalui pencepatan industrialisasi sebagai bagian dari
pembangunan yang berkelanjutan dengan mengindahkan kondisi lingkungan dan
kondisi sosial masyarakat.
Dari amanat UUD NRI Tahun 1945 jelas bahwa
pengembangan dan pemanfaatan iptek untuk meningkatkan kecerdasan dan
kesejahteraan rakyat secara lahir maupun batin. Itu semua harus
mempertimbangkan kondisi lingkungan dan
kondisi sosial masyarakat. Ini artinya pengembangan dan pemanfaatan Iptek di
Indonesia tidak bebas nilai, tetapi harus mempertimbangkan lingkungan dan
nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan agama yang ada di Indonesia
Usaha pengembangan dan pemanfaatan iptek,
setiap manusia Indonesia harus memiliki kearifan dan berpegang pada
prinsip moral. Dengan demikian, pemanfaatan iptek dalam kegiatan pembangunan
tidak akan merusak lingkungan hidup. Akan tetapi, kalau iptek dimanfaatkan
tanpa kearifan dan tidak dengan pertimbangan moral, kecenderungan untuk merusak
lingkungan lebih besar. Sebagai contoh dinamit dan bahan peledak dimanfaatkan
untuk mencari dan menangkap ikan. Hal itu tentunya yang akibatnya dapat merusak
habitat dan lingkungan.
Seseorang yang menggunakan bahan peledak,
jelas semata-mata hanya demi keuntungan pribadi, tidak didasari pertimbangan
moral dan akibat baik buruknya dari tindakan itu. Contoh lain misalnya nuklir.
Energi ini sebenarnya besar sekali manfaatnya dalam pembangunan, termasuk untuk
bidang kesehatan. Akan tetapi, kalau nuklir jatuh ke tangan orang yang tidak
bertanggung jawab, dibuatlah senjata pemusnah, yang sangat mengancam hidup
manusia dan lingkungannnya.
Manusia di dalam mengembangkan dan
menerapkan iptek sudah selayaknya disertai etika dan rasa tanggung jawab. Etika
dalam hal ini, menyangkut pengertian luas, baik etika keilmuan maupun etika
sosial kemanusiaan atau etika moral. Dari segi etika keilmuan, artinya di dalam
mengembangkan iptek berdasarkan metode keilmuan dengan langkah-langkah yang
sistematis dan bersifat objektif. Manusia mempelajari gejala alam apa adanya
dengan tujuan dapat mengungkap rahasia alam dan menciptakan peralatan untuk
mengontrol gejala tersebut sesuai dengan hukum alam.
Sumber:
MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kemendikbud