Prinsip-prinsip Perlindungan Tenaga Kerja
1. Keselamatan Kerja
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, keselamatan kerja termasuk dalam perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dan terhindar dari bahaya yang sewaktu-waktu dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Berbeda dengan jenis perlindungan kerja yang lain yang umumnya ditekankan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh juga kepada pengusaha dan juga pemerintah.[5] Berikut pemaparannya.
• Bagi pekerja/buruh, dengan adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja ini akan menciptakan suasana kerja yang tentram dan kondusif, sehingga para pekerja/buruh akan fokus pada pekerjaannya dan tidak was-was apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja.
• Bagi pengusaha, dengan adanya pengaturan keselamatan kerja ini akan meminimalisir terjadinya kecelakan kerja yang berakibat pada pemberian jaminan sosial.
• Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya peraturan keselamatan kerja yang ditaati, maka apa yang direncanakan pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
a) Kewajiban Pengusaha
Keselamatan para pekerja/buruh di tempat kerja merupakan tanggung jawab pemimpin atau pengurus tempat kerja atau pengusaha. Kewajiban pengusaha atau pimpinan perusahaan dalam melaksanakan keselamatan kerja terbagi menjadi dua, sebagai berikut.
1. Terhadap tenaga kerja yang baru bekerja, iaberkewajiban menunjukkan dan menjelaskan tentang:
• Kondisi dan bahaya yang dapat ditimbulkan di tempat kerja.
• Semua alat pengaman dan pelindung yang diharuskan.
• Cara dan sikap dalam melakukan pekerjaan;
• Memeriksa kesehatan baik fisik maupun mental tenaga kerja bersangkutan.
2. Terhadap tenaga kerja yang telah/sedang dipekerjakan, ia berkewajiban:
• Melakukan pembinaan dalam hal pencegahan kecelakaan dan penanggulangannya.
• Memeriksa kesehatan fisik dan mental tenaga kerja secara berkala.
• Menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri bagi tiap pekerja.
• Memasang gambar atau undang-undang keselamatan kerja, serta nahan pembinaannya lainnya di tempat kerja.
• Melaporkan setiap peristiwa kecelakaan di tempat kerja ke Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
• Membayar biaya pengawasan keselamatan kerja ke Kantor Perbendaharaan Negara.
• Menaati semua peraturan keselamatan kerja.[8]
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja, kewajiban pengusaha adalah:
1) Menyediakan petugas P3K di tempat kerja;
2) Menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja; dan
3) Melaksanakan P3K di tempat kerja.[9]
b) Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh
Dari sudut si tenaga kerja, juga memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan keselamatan kerja. Kewajiban-kewajiban tersebut di antaranya:
1) Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh Pegawai Pengawas atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja;
2) Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; dan
3) Memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja/perusahaan yang bersangkutan.[10]
Sedangkan hak-hak tenaga kerja adalah:
1) Meminta kepada pimpinan atau perngurus perusahaan tersebut agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
2) Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan diri yang diwajibkan tidak memenuhi persyartan, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan
Sumber
Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab
Banyumas,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar