Selasa, 26 Januari 2021

Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia dari masa orde lama sampai orde reformasi

 

Pertemuan 4 Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia dari masa  orde lama sampai  orde reformasi ( Tanggal 27 Jan 21)

 

1.    Persatuan dan kesatuan pada masa orde lama (5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966

     Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di Negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan Negara .Sejak berlakunya kembali UUD 1945,Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan .Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja  yang terdiri atas:

a.    Kabinet inti ,yang terdiri dari seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri

b.    Menteri –menteri ex officio,yaitu pejabat –pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri

c.    Menteri –menteri muda sebanyak 60 orang

     Pada periode ini muncul pemikiran dikalngan para pemimpin bangsa  Indonesia ,yang dipelopori Presiden Soekarno,yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya sangat megecewakan.Sebagaiakibat kekecewaan tersebut ,presiden Soekarno menentukan konsep demokrasi terpimpin ,pada mulanya ide demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan namun dalam pelaksanaannya bergeser menjadi dipimpin oleh Presiden /Pemimpin Besra Revolusu .Maka segala sesuatunya didasaran kepada kepemimpinnan penguasa ( pemerintah ).

     Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 .Berikut beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin

a.    Membubarkan DPR hasil Pemilu dan meenggantikannya dengan membentuk DPRGR (DPR Gotong Royong ) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden

b.    Membentuk MPRS (MPR Sementara )yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden

c.    Penetapan Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS

d.    Membentuk Fron Nasional  melalui Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959

e.    Terjadinya pemerasan dalam  penghayatan Pancasila .Pancasil diperas  menjadi Trisila ,Trisila menjadi Eka Sila .Ekasila inilah yang dimaksud dengan Nasakom ( Nasional ,agama dan komunis ).Ini lah yang memberi peluang bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI )

2.    Persatua dan kesatuan pada masa orde baru ( 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998)

    Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya ,akhirnya jatuh pada tahun 1966,Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya orde lama dan digantkan oleh kekuasaan baru yang dikenal dengan orde baru  yang dipimpin Soeharto .orde baru merupakan tatanan pemerintahan yang akan menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan kosekuen.

       Prioritas utama yang dilakukan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi  dan stabilitas nasional yang mantap .Selama memegang kekuasaan Negara ,pemeringah orde baru tetap menrapkan system pemerintahan presidensial . Adapun kelebihan –kelebihan dari system pemerintahan orde baru :

a.    Pendapatan perkapita masyarakat Indonesia mengalami kenaikan

b.    Suksesnya program transmigrasi

c.    Suksesnya program keluarga berencana

d.    Suksesnya memerangi buta huruf

     Akan tetapi dalam perjalanan pemerintahannya ,orde baru melakukan beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 .penyimpangan konstitusional yang  paling menonjol dan sekaligus menjadi kelemahan orde baru adalah sebagai berikut :

a.    Bidang Ekonomi :Penyelenggaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 UUD 1945.Terjadinya praktik monopoli ekonomi .Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik, sehingga terjadi jurang pemisah antara pusat dana daerah .Pembangunan politik dilandasi oleh tekad dan kepentingan individu

b.    Bidang politik:Kekuasaan berada ditangan lembaga eksekutif.Presiden sebagai pelaksana undang –undang kedudukannya lebih dominan dibandingkan dengan legislative.Pemerintah bersifat sentralistik ,berbagai keptusan disosialisasikan dengan system komando .Tidak ada kebebasan untuk mengkritik jalannya pemerintahan.Praktik kolusi ,korupsi dan nepotisme ( KKN) biasa terjadi yang tentunya merugikan perekonomina Negara dan kepercayaan masyarakat

c.    Bidang hukum: Perundang –undangan yang mempunyai fungsi untuk membatasi kekuasaan presiden kurang memadai ,sehingga kesempatan ini memberi peluang terjadinya praktik KKN  dalam pemerintahan.Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan karena banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak  pada orang tertentu sesuai kepentingan.Hukum bersifat kebal terhadap penguasa  dan konglomerat yang dekat dengan penguasa .Kondisi yang mencemaskan ini telah membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezim otoriter,maka tanggal 21 Mei  1998,Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri ,Sebagi gantinya ,B.J.Habibi yang menjabat sebagai  wakil presiden dilantik menjadi presiden RI yang ketiga .Masa jabatan B.J.Habibi berakhir  setelah pertanggungjawabannya ditolak oeh sidang umum MPR pada tanggal 20 Oktober 1999.

3.    .Persatuan dan kesatuan pada masa orde reformasi (21 Mei 1998 sampai Sekarang )

      Periode ini disebut juga sebagai era reformasi.Masa reformasi  yang ingin mewujudkan tatanan pemerintahan yang bersih dari KKN yang menghancurkan Negara .Memasuki masa reformasi ,bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan  system pemerintahan yang demokratis .Untuk itu perlu disusun pemerinatahn yang konstitusional atau yang berdasarkan pada konstitusi.Pemerintah yang berkonstitusi bercirikan bahwa konstitusi Negara itu berisi:

a.    Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif

b.    Jaminan atas  hak asasi manusia dan hak-hak warga negara

      Berdasarkan hal itu,salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubaha atau amandemen UUD 1945. Dengan perubahan tersebut diharapkan dapat terbentuk system pemerintahan yang lebbih baik dari yang sebelumnya .Amandemen dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali ,yaitu tahun 1999,2000.2001 dan 2002.

     Perubahan tersebut tidak mengubah system pemerintahan Indonesia ,tetapi mengubah peran dan hubungan presiden dan DPR ,jika dulu presiden memiliki peranan yang dominan ,bahkan dalam praktiknya dapat menekan lembaga –lembaga Negara yang lain ,kiniUUD NRI Tahun 1945 memberi peran proporsional (berimbang)terhadap lembaga –lembaga Negara .Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan  presiden menjadi lenih kuat.

Perubahan UUD 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan RI ,dengan penghapusan dan penambahan lembaga –lembaga Negara .

    Perubahan –perubahan mendasar dalam ketatanegaraan RI setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945,yaitu:

a.    Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang –undang Dasar ( Pasal 1 ayat (2)

b.    MPR merupakan lembaga bikameral ,yaitu terdiri dari anggota DPR dan anggota dpd ( Pasal 2 ayat (1)

c.    Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6 A ayat (1)

d.    Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan ( Pasal 7)

e.    Pencantuman hak asasi manusia ( Pasal 28 A -28J)

f.     Penghapusan DPA sebagi lembaga tinggi negara

g.    Presiden bukan mandataris MPR

h.    MPR tidak lagi menyusun GBNH( Garis besar haluan negara )

i.      Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B DAN 24C)

j.      Anggaran pendidikan minimal 20%( Pasal 31ayat (4)

k.    Negara kesatuan tidak bleh diubah (Pasal 37 ayat (5)

l.      Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 dihapus

 

Sumber

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PPKn SMA/MA/SMK/MAK XII ,Dwi Winarno,Buku PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara,Edison A.Jamli –Ngadimin Winata PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Bailmu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...