Pertemuan
4 Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia dari masa orde lama sampai orde reformasi ( Tanggal 27 Jan 21)
1. Persatuan
dan kesatuan pada masa orde lama (5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966
Dekrit Presiden 5
Juli 1959 telah membawa kepastian di Negara Indonesia. Negara kita kembali
menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara yang berkedudukan sebagai asas
penyelenggaraan Negara .Sejak berlakunya kembali UUD 1945,Presiden berkedudukan
sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan .Kabinet yang dibentuk pada
tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja
yang terdiri atas:
a. Kabinet inti ,yang terdiri dari seorang perdana
menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri
b. Menteri –menteri ex officio,yaitu pejabat –pejabat
negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri
c. Menteri –menteri muda sebanyak 60 orang
Pada periode ini muncul pemikiran
dikalngan para pemimpin bangsa Indonesia
,yang dipelopori Presiden Soekarno,yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi
liberal pada periode yang lalu hasilnya sangat megecewakan.Sebagaiakibat
kekecewaan tersebut ,presiden Soekarno menentukan konsep demokrasi terpimpin ,pada
mulanya ide demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan namun dalam pelaksanaannya
bergeser menjadi dipimpin oleh Presiden /Pemimpin Besra Revolusu .Maka segala
sesuatunya didasaran kepada kepemimpinnan penguasa ( pemerintah ).
Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini
banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 .Berikut beberapa
penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin
a. Membubarkan DPR hasil Pemilu dan meenggantikannya
dengan membentuk DPRGR (DPR Gotong Royong ) yang diangkat dan diberhentikan
oleh presiden
b. Membentuk MPRS (MPR Sementara )yang diangkat dan
diberhentikan oleh presiden
c. Penetapan Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup
oleh MPRS
d. Membentuk Fron Nasional melalui Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959
e. Terjadinya pemerasan dalam penghayatan Pancasila .Pancasil diperas menjadi Trisila ,Trisila menjadi Eka Sila
.Ekasila inilah yang dimaksud dengan Nasakom ( Nasional ,agama dan komunis
).Ini lah yang memberi peluang bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI )
2. Persatua dan kesatuan pada masa orde baru ( 11 Maret
1966 sampai 21 Mei 1998)
Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan
demokrasi terpimpinnya ,akhirnya jatuh pada tahun 1966,Jatuhnya Soekarno
menandai berakhirnya orde lama dan digantkan oleh kekuasaan baru yang dikenal
dengan orde baru yang dipimpin Soeharto
.orde baru merupakan tatanan pemerintahan yang akan menjalankan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan kosekuen.
Prioritas utama yang dilakukan orde baru
bertumpu pada pembangunan ekonomi dan
stabilitas nasional yang mantap .Selama memegang kekuasaan Negara ,pemeringah
orde baru tetap menrapkan system pemerintahan presidensial . Adapun kelebihan
–kelebihan dari system pemerintahan orde baru :
a. Pendapatan perkapita masyarakat Indonesia mengalami
kenaikan
b. Suksesnya program transmigrasi
c. Suksesnya program keluarga berencana
d. Suksesnya memerangi buta huruf
Akan tetapi dalam perjalanan pemerintahannya
,orde baru melakukan beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945
.penyimpangan konstitusional yang paling
menonjol dan sekaligus menjadi kelemahan orde baru adalah sebagai berikut :
a. Bidang Ekonomi :Penyelenggaraan
ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 UUD 1945.Terjadinya praktik monopoli
ekonomi .Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik, sehingga terjadi jurang
pemisah antara pusat dana daerah .Pembangunan politik dilandasi oleh tekad dan
kepentingan individu
b. Bidang politik:Kekuasaan berada
ditangan lembaga eksekutif.Presiden sebagai pelaksana undang –undang
kedudukannya lebih dominan dibandingkan dengan legislative.Pemerintah bersifat
sentralistik ,berbagai keptusan disosialisasikan dengan system komando .Tidak
ada kebebasan untuk mengkritik jalannya pemerintahan.Praktik kolusi ,korupsi
dan nepotisme ( KKN) biasa terjadi yang tentunya merugikan perekonomina Negara
dan kepercayaan masyarakat
c. Bidang hukum: Perundang –undangan yang mempunyai
fungsi untuk membatasi kekuasaan presiden kurang memadai ,sehingga kesempatan
ini memberi peluang terjadinya praktik KKN
dalam pemerintahan.Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan karena
banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak pada orang tertentu sesuai kepentingan.Hukum
bersifat kebal terhadap penguasa dan
konglomerat yang dekat dengan penguasa .Kondisi yang mencemaskan ini telah
membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezim otoriter,maka tanggal 21
Mei 1998,Presiden Soeharto menyatakan
mengundurkan diri ,Sebagi gantinya ,B.J.Habibi yang menjabat sebagai wakil presiden dilantik menjadi presiden RI
yang ketiga .Masa jabatan B.J.Habibi berakhir
setelah pertanggungjawabannya ditolak oeh sidang umum MPR pada tanggal
20 Oktober 1999.
3. .Persatuan dan kesatuan pada masa orde reformasi (21
Mei 1998 sampai Sekarang )
Periode ini disebut juga sebagai era
reformasi.Masa reformasi yang ingin
mewujudkan tatanan pemerintahan yang bersih dari KKN yang menghancurkan Negara
.Memasuki masa reformasi ,bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan system pemerintahan yang demokratis .Untuk
itu perlu disusun pemerinatahn yang konstitusional atau yang berdasarkan pada
konstitusi.Pemerintah yang berkonstitusi bercirikan bahwa konstitusi Negara itu
berisi:
a. Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif
b. Jaminan atas
hak asasi manusia dan hak-hak warga negara
Berdasarkan hal itu,salah satu bentuk
reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubaha atau
amandemen UUD 1945. Dengan perubahan tersebut diharapkan dapat terbentuk system
pemerintahan yang lebbih baik dari yang sebelumnya .Amandemen dilakukan oleh
MPR sebanyak 4 kali ,yaitu tahun 1999,2000.2001 dan 2002.
Perubahan tersebut tidak mengubah system
pemerintahan Indonesia ,tetapi mengubah peran dan hubungan presiden dan DPR
,jika dulu presiden memiliki peranan yang dominan ,bahkan dalam praktiknya
dapat menekan lembaga –lembaga Negara yang lain ,kiniUUD NRI Tahun 1945 memberi
peran proporsional (berimbang)terhadap lembaga –lembaga Negara .Begitu pula
kontrol terhadap kekuasaan presiden
menjadi lenih kuat.
Perubahan
UUD 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan RI ,dengan penghapusan dan
penambahan lembaga –lembaga Negara .
Perubahan –perubahan mendasar dalam
ketatanegaraan RI setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945,yaitu:
a. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang –undang Dasar ( Pasal 1 ayat (2)
b. MPR merupakan lembaga bikameral ,yaitu terdiri dari
anggota DPR dan anggota dpd ( Pasal 2 ayat (1)
c. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh
rakyat (Pasal 6 A ayat (1)
d. Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan ( Pasal 7)
e. Pencantuman hak asasi manusia ( Pasal 28 A -28J)
f. Penghapusan DPA sebagi lembaga tinggi negara
g. Presiden bukan mandataris MPR
h. MPR tidak lagi menyusun GBNH( Garis besar haluan
negara )
i. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi
Yudisial (KY) (Pasal 24B DAN 24C)
j. Anggaran pendidikan minimal 20%( Pasal 31ayat (4)
k. Negara kesatuan tidak bleh diubah (Pasal 37 ayat (5)
l. Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 dihapus
Sumber
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI PPKn SMA/MA/SMK/MAK XII ,Dwi Winarno,Buku PPKn kelas XII untuk
SMK/MAK,Bumi Aksara,Edison A.Jamli –Ngadimin Winata PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas
XII Bailmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar