Selasa, 02 Februari 2021

Pertemuan 5 Prinsip –prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

  Pertemuan 5

 Prinsip –prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

      Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 ini,sistem pemerintahan negara RI tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politika) murni sebagai mana yang diajarkan Montesquieu.Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (Distribution of Power) .Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945 .Rumusan mengenai prinsip –prinsip NKRI  dapat dikaji dari pasal –pasal UUD NRI Tahun 1945 .

a.    Indonesia adalah negara hukum

      Ketentuan mengenai Indonesia Negara hokum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3).Makna pasal ini adalah hukum mengikat  pemerintah dan lembaga –lembaga negara yang lain dan seluruh rakyat Indonesia .Semua tindakan pemerintah ,lembaga negara yang lain,dan segenap rakyat  harus dilandasi oleh oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum .Oleh karena itu ,pemerintah ,aparatur negara dan masyarakat harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia

b.    Kedaulatan ditangan Rakyat dan dilaksanakan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

      Pasal 1 ayat (2) merupakan penegasan system konstitusi .Ditegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.Ketentuan ini berkaitan dengan  demokrasi yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Negara melaksanakan kekuasaannya  dengan memilih wakil rakyat  yang akan duduk dalam lembaga legislatif ( DPR,DPRD I,DPRD II,DPD) serta pemegang kekuasaan pemerintahan ( eksekutif),yaitu Presiden dan Wakil Presiden  yang ketentuannay diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

c.    Presiden sebagai Penyelenggara PemerintahanTertinggi dipilih Langsung oleh Rakyat

     Presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan dipilih langsung oleh rakyat .Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik  atau gabungan partai politik .Pasangan presiden dan wakil presiden dilantik jika mendapat suara lebih dari 50% dengan sedikitnya20% suara di setiap propinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia .Jika ketentuan terakhir belum terpenuhi ,diadakan pemilu putaran kedua dengan peserta pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama kedua .Pasangan yang memperoleh suara terbanyak  dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

d.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR

     Presiden bertanggung jawab kepada rakyat .Presiden yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan bukan DPR .Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang –undang (gezetgebung) dan menetapkan APBN (staatsbegrooting ).Oleh karena itu ,presiden harus bekerjasama dengan DPR.Namun Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR ,artinya kedudukan presiden tidak tergantung kepada DPR.( sejajar),sifat hubungannya parthnership sehingga DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden dan sebaliknya presiden pun tidak dapat membubarkan DPR

e.    DPR Memegang kekuasaan Membentuk undang –undang dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden

     Menurut Pasal 20A ayat (1),DPR memiliki tiga fungsi ,yaitu fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan.Agar fungsi ini dapat dijalnkan DPR memiliki hak interpelasi ,angket dan menyatakan pendapat .Selain itu DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan ,menyampaikan usul dan pendapat,hak imunitas serta mengajukan rancangan undang –undang .Anggota DPR hanya dapat diberhentikan dari jabatanya yang syarat dan tata caranya  diatur dengan undang –undang .DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7C),DPR mempunyai kekuasaan membentuk Undang –undang Pasal 20 ayat (1)

f.     Menteri Negara adalah Pembantu Presiden

     Sebagai penegasan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945,Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri Negara .Menteri –menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR.Kedudukannya tidak tergantung kepada dewan,akan tetapitergantung dari presiden.Menteri adalah pembantu presiden yang memimpin departemen (kementerian )

g.    Kedudukan Kepala Negara tidak tak terbatas

     Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR,tetapi presiden juga bukan diktaktor .Hal ini berarti kekuasaan presiden tidak tak terbatas .Presiden bertanggungjawab langsung kepada rakyat .Presiden harus memperhatikan suara DPR.

h.    Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai Pemegang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.Artinya ,kekuasaan ini dalam menjalankan tugasnya  terbebas dari pengaruh kekuasaan yang lain,baik eksekutif maupun legislative .Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dalam berbagai lingkungan termasuk Mahkamah Konstitusi.

i.      Bentuk Negara Kesatuan dengan Prinsip Otonomi yang Luas

     Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah –daerah provinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupatendan kota ,yang tiap-tiap provinsi ,kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yang di atur  dengan undang –undang.Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertical yang ditentukan oleh pemerintah pusat .Pembagian kekuasaan secara vertical muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan RI.Dengan asas tersebut ,pemerintah pusat menyerahkan  wewenang  pemerintahan kepada pemerintah  daerah otonom ( provinsi dan kabupaten atau kota ) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan  pemerintahan di daerahnya ,kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat ,yaitu yang berkaitan dengan politik luar negeri,pertahanan,keamanan,yustisi,agama,moneter dan fiscal.

 

 

       Sumber

       Edison A.Jamli –Ngadimin Winata PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Bailmu

 

 

 

 

 

 

                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...