Pertemuan 5
Prinsip –prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 ini,sistem
pemerintahan negara RI tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau
separation of power (Trias Politika) murni sebagai mana yang diajarkan
Montesquieu.Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (Distribution of
Power) .Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945 .Rumusan
mengenai prinsip –prinsip NKRI dapat
dikaji dari pasal –pasal UUD NRI Tahun 1945 .
a.
Indonesia adalah negara hukum
Ketentuan mengenai Indonesia Negara hokum
terdapat dalam Pasal 1 ayat (3).Makna pasal ini adalah hukum mengikat pemerintah dan lembaga –lembaga negara yang
lain dan seluruh rakyat Indonesia .Semua tindakan pemerintah ,lembaga negara
yang lain,dan segenap rakyat harus
dilandasi oleh oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum .Oleh
karena itu ,pemerintah ,aparatur negara dan masyarakat harus mematuhi hukum
yang berlaku di Indonesia
b.
Kedaulatan ditangan Rakyat dan dilaksanakan Berdasarkan UUD NRI Tahun
1945
Pasal 1 ayat (2) merupakan penegasan
system konstitusi .Ditegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD.Ketentuan ini berkaitan dengan demokrasi yang dalam pelaksanaannya
dilaksanakan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.Rakyat sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi Negara melaksanakan kekuasaannya
dengan memilih wakil rakyat yang
akan duduk dalam lembaga legislatif ( DPR,DPRD I,DPRD II,DPD) serta pemegang
kekuasaan pemerintahan ( eksekutif),yaitu Presiden dan Wakil Presiden yang ketentuannay diatur dalam UUD NRI Tahun
1945.
c. Presiden sebagai
Penyelenggara PemerintahanTertinggi dipilih Langsung oleh Rakyat
Presiden dan wakil presiden dalam satu
pasangan dipilih langsung oleh rakyat .Pasangan presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik .Pasangan presiden dan wakil presiden dilantik jika
mendapat suara lebih dari 50% dengan sedikitnya20% suara di setiap propinsi
yang tersebar lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia .Jika ketentuan
terakhir belum terpenuhi ,diadakan pemilu putaran kedua dengan peserta pasangan
yang memperoleh suara terbanyak pertama kedua .Pasangan yang memperoleh suara
terbanyak dilantik sebagai presiden dan
wakil presiden.
d. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR
Presiden bertanggung jawab kepada rakyat
.Presiden yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan bukan DPR .Presiden
harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang –undang (gezetgebung) dan
menetapkan APBN (staatsbegrooting ).Oleh karena itu ,presiden harus bekerjasama
dengan DPR.Namun Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR ,artinya kedudukan
presiden tidak tergantung kepada DPR.( sejajar),sifat hubungannya parthnership
sehingga DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden dan sebaliknya presiden pun tidak
dapat membubarkan DPR
e. DPR Memegang kekuasaan
Membentuk undang –undang dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden
Menurut Pasal 20A ayat (1),DPR memiliki
tiga fungsi ,yaitu fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan.Agar fungsi ini
dapat dijalnkan DPR memiliki hak interpelasi ,angket dan menyatakan pendapat
.Selain itu DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan ,menyampaikan usul dan
pendapat,hak imunitas serta mengajukan rancangan undang –undang .Anggota DPR
hanya dapat diberhentikan dari jabatanya yang syarat dan tata caranya diatur dengan undang –undang .DPR tidak dapat
dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7C),DPR mempunyai kekuasaan membentuk Undang
–undang Pasal 20 ayat (1)
f. Menteri Negara adalah
Pembantu Presiden
Sebagai penegasan Pasal 17 UUD NRI Tahun
1945,Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri Negara .Menteri –menteri
itu tidak bertanggung jawab kepada DPR.Kedudukannya tidak tergantung kepada
dewan,akan tetapitergantung dari presiden.Menteri adalah pembantu presiden yang
memimpin departemen (kementerian )
g. Kedudukan Kepala Negara
tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggungjawab
kepada DPR,tetapi presiden juga bukan diktaktor .Hal ini berarti kekuasaan
presiden tidak tak terbatas .Presiden bertanggungjawab langsung kepada rakyat
.Presiden harus memperhatikan suara DPR.
h. Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi sebagai Pemegang Kekuasaan Kehakiman
Pasal
24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka.Artinya ,kekuasaan ini dalam menjalankan tugasnya terbebas dari pengaruh kekuasaan yang
lain,baik eksekutif maupun legislative .Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dalam berbagai lingkungan termasuk
Mahkamah Konstitusi.
i. Bentuk Negara Kesatuan
dengan Prinsip Otonomi yang Luas
Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah –daerah
provinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupatendan kota ,yang tiap-tiap
provinsi ,kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yang di
atur dengan undang –undang.Pada
pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertical yang
ditentukan oleh pemerintah pusat .Pembagian kekuasaan secara vertical muncul
sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan
RI.Dengan asas tersebut ,pemerintah pusat menyerahkan wewenang
pemerintahan kepada pemerintah
daerah otonom ( provinsi dan kabupaten atau kota ) untuk mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan di
daerahnya ,kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat
,yaitu yang berkaitan dengan politik luar
negeri,pertahanan,keamanan,yustisi,agama,moneter dan fiscal.
Sumber
Edison A.Jamli –Ngadimin
Winata PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Bailmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar