BAB 6 SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pertemuan 1 Hakikat tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja
Pengertian Tenaga Kerja
Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Kewajiban tenaga tenaga kerja
1. Memberi keterangan yg benar jika diminta oleh pegawai pengawas.
2. Memakai alat perlindungan diri yg diwajibkan
3. Memenuhi dan mentaati persyaratan dan kesehatan kerja yg berlaku di tempat kerja.
Hak-hak tenaga kerja :
1. Meminta pengusaha utk melaksanakan semua persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
2. Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan apabila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan diri tidak di penuhi oleh majikan
Perlindungan Tenaga Kerja
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak
dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan
pengusaha. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi
pekerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan
Peraturan Pelaksana dari perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan
Tenaga kerja merupakan pelaku ekonomi dan pembangunan, baik secara individu maupun secara kelompok, yang memiliki peranan penting dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, tenaga kerja berperan sebagai salah satu penggerak ekonomi dan juga sebagai sumber daya yang jumlahnya cukup melimpah. Hal ini dapat dilihat pada problema masih tingginya tingkat pengangguran serta minimnya lapangan pekerjaan.
Menyadari pentingnya tenaga kerja pada setiap lapisan, yakni perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, maka diperlukan suatu pemikiran agar tenaga kerja/pekerja agar dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan yang diamanatkan kepadanya. Begitu pula dengan kesehatan dan jaminan lainnya. Pemikiran-pemikiran tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan kerja bagi para tenaga kerja. Namun demikian, begitu besarnya potensi tenaga kerja di Indonesia tidak diimbangi dengan pemahaman konsep perlindungan kerja. Dan ironisnya mayoritas dari mereka justru cenderung mengabaikannya.
Di antara perundang-undangan yang berkenaan dengan perlindungan tenaga kerja ialah:
a. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan ng layak bagi kemanusiaan.”
b. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
c. Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
d. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
e. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industiral
Sifat perlindungan hukum bagi pekerja/buruh
1. Bersifat preventif : mencegah sengketa. Perlu pengawasan, pembinaan dan partisipasi masyarakat agar norma perlindungan kerja diterapkan.
2. Bersifat represif : menyelesaikan sengketa (upaya : Bipatrit atau pengadilan )
Bentuk Perlindungan Kerja
1. Hak-hak pekerja : perlindungan PHK, Cuti, Upah yang layak, Jamsostek, Jaminan Pensiun
2. Kondisi kerja : waktu kerja, istirahat kerja, kerja lembur
3. Keselamatan dan kesehatan kerja
4. Kesusilaan
5. Pemeliharaan moral
6. Perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Sumber
Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas, Buku PPKn Kemendikbud Kelas XI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar