Pertemuan 2 Jenis–jenis Perlindungan Tenaga Kerja
Jenis
Perlindungan Kerja
Secara
teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut
: Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan
Kerja), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007, hal 78
1. Perlindungan
sosial,
yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang
tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan
kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota
masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan
kesehatan kerja.
Kesehatan
kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial
karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial
kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan
pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan
pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan
tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi
2. Perlindungan
teknis,
yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar
pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat
kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai
keselamatan kerja.
Keselamatan
kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan
terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh
alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
Adapun
syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :
1) Mencegah
dan mengurangi kecelakaan
2) Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran
3) Mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan
4) Memberikan
kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian
lain yang berbahaya
5) Memberikan
pertolongan pada kecelakaan
6) Memberi
alat-alat perlindungan diri pada pekerja
7) Memperoleh
penerangan yang cukp dan sesuai
8) Menyelanggarakan
suhu dan lembab udara yang baik
9) Memeliharaan
kebersihan, kesehatan dan ketertiban
3. Perlindungan
ekonomis,
yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk
memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memnuhi
keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh
tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini
biasanya disebut dengan jaminan sosial.
Penyelenggara
program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara
untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan
kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara
berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded
social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta (tenaga kerja)dan masih terbatas pada
masyarakat pekerja di sektor formal.
Dari
pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang ( jaminan
kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua ), dan pelayanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan
kesehatan.
Menurut Undang –undang Nomor 3 Tahun 1992 menjelaskan bahwa jaminan kesehatan tenaga kerja,yaitu sebagai
berikut .
1.
Memberikan
perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal tebaga kerja beserta keluarganya
2.
Memberikan penghargaan
kepada tenaga kerja untuk memndidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak
harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi risiko
–risiko seperti kecelakaan kerja ,sakit,hari tua dan lainnya
Jenis
– Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja
1. Jaminan
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan
Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau
seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena
kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan
kerja.
2. Jaminan
Kematian
Tenaga
kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan
terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi
bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian
dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun
santunan berupa uang.
3. Jaminan
hari Tua
Hari
tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat
terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan
mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang
penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang
dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 (
lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.
4. Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan
kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga
dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang
penyembuhan ( kuratif ).
5.Jaminan Sosial sebagai amanat dan
kemanusiaan
Negara
Indonesia sebagai Negara yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat ,maka
Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan Negara
dalam bidang kesejahteraan social seperti memelihara
fakir miskin dan anak –anak terlantar seperti yang
dijelaskan dalam pasal 34.Negara yang menjalankan amanat ini berarti
pemerintahnnya bersifat manusiawi .
Tujuan Perlindungan tenaga kerja
Perlindungan terhadap
tenaga kerja dilakukan dengan tujuan untuk menjamin berbagainhak –hak dasar
dari tenaga kerja ,dan juga memberikan jaminan kesamaan serta perlakuan tanpa
adanya tindakan diskriminasi atas dasar apapun .Hal tersebut dilakukan untuk
mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan berbagai bentuk perkembangan dan kemajuan dunia usaha
serta kepentingan dari pengusaha .Dengan peraturan perundang –undangan tentang
perlindungan bagi pekerja yaitu UU No.13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan
dan Peraturan Pelaksana dari perundang –undangan dibidang
Ketenagakerjaan .
Permasalahan
ketenagakerjaan di Indonesia terkait mengenai hubungan
kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian
kerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim
persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan
efisiensi biaya produksi (cost of production).
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib
di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang
untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu
mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan
dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan
atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong
royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Jaminan
pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan
pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau
perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan
untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas
sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Oleh karena
itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika
dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan
kemampuan masyarakat melalui program jaminan social tenaga kerja. Para pekerja
dalam pembangunan nasional semakin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab
serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada mereka dirasakan
perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan
kesejahteraannya sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja.
Sumber
Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab
Banyumas,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar