Jumat, 15 Januari 2021

Jenis–jenis Perlindungan Tenaga Kerja [11-2/2]

Pertemuan 2 Jenis–jenis Perlindungan Tenaga Kerja 

Jenis Perlindungan Kerja

Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut :  Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007, hal 78

1.    Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja.

 Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi

2.    Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja. 

Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.

Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :

1)      Mencegah dan mengurangi kecelakaan

2)      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran

3)      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan

4)      Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya

5)      Memberikan pertolongan pada kecelakaan

6)      Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja

7)      Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai

8)      Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik

9)      Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban

3.    Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memnuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial.

Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta (tenaga kerja)dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Dari pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang ( jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua ), dan pelayanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan.

      Menurut Undang –undang Nomor 3 Tahun 1992 menjelaskan bahwa  jaminan kesehatan tenaga kerja,yaitu sebagai berikut .

1.      Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal tebaga kerja  beserta keluarganya

2.      Memberikan penghargaan kepada tenaga kerja untuk memndidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi risiko –risiko seperti kecelakaan kerja ,sakit,hari tua dan lainnya

Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja

1.    Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.

2.    Jaminan Kematian

Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.

3.    Jaminan hari Tua

Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.

4.    Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan ( kuratif ).

5.Jaminan Sosial sebagai amanat  dan kemanusiaan

      Negara Indonesia sebagai Negara yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat ,maka Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan Negara dalam  bidang kesejahteraan social seperti memelihara fakir  miskin  dan anak –anak terlantar seperti yang dijelaskan dalam pasal 34.Negara yang menjalankan amanat ini berarti pemerintahnnya bersifat manusiawi .

 

Tujuan Perlindungan tenaga kerja

     Perlindungan terhadap tenaga kerja dilakukan dengan tujuan untuk menjamin berbagainhak –hak dasar dari tenaga kerja ,dan juga memberikan jaminan kesamaan serta perlakuan tanpa adanya tindakan diskriminasi atas dasar apapun .Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya  dengan tetap memperhatikan berbagai bentuk perkembangan  dan kemajuan dunia usaha serta kepentingan dari pengusaha .Dengan peraturan perundang –undangan tentang perlindungan bagi pekerja yaitu UU No.13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Peraturan Pelaksana dari perundang –undangan  dibidang Ketenagakerjaan .

Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia terkait mengenai hubungan
kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian
kerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim
persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan
efisiensi biaya produksi (cost of production).

Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Oleh karena itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan social tenaga kerja. Para pekerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada mereka dirasakan  perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja.

 

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas, 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...