Pertemuan 1 Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan Negara yang sangat melimpah kekayaan alamnya, beragam kebudayaan, adat
istiadat, suku, ras, bahasa, agama dan lain–lain. Indonesia merdeka pada tahun
1945 setelah melalui begitu banyak halangan dan rintangan. Setelah merdeka ,ada
beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Indonesia. Namun, Indonesia tidak begitu saja melepaskan
daerah–daerah tersebut dengan mudah untuk mendirikan Negara baru. Keutuhan bangsa dan Negara Indonesia harus
tetap dijaga secara utuh. Dengan adanya Pancasila, seluruh rakyat Indonesia
yang berasal dari berbagai latar belakang kebudayaan, adat istiadat
,suku,ras,agama dan bahasa dapat dipersatukan.
Negara Indonesia yang bersatu adalah
hasil perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia yang telah sampai kepada saat
yang berbahagia dan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, serta terlaksananya cita-cita kemerdekaan (Pembukaan
UUD 1945 alinea II)
1. Negara melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pokok pikiran I)
2. Negara Indonesia adalah Negara
kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD 1945)
3.
Negara
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan
atas persatuan Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV)
4. Warga Negara ialah orang-orang
Indonesia asli dan orang-orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat (1) UUD 1945)
5. Bahasa negara adalah bahasa
persatuan adalah bahasa Indonesia (Pasal 36 UUD 1945)
6. Lambang persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika
7. Wawasan dalam mencapai tujuan
pembangunan Negara wawasan nusantara mencakup:
a.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
b.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan budaya
c.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
d.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu pertahanan dan keamanan
A. Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
NKRI merupakan negara yang proses
terbentuknya didasari dengan
semangat kebangsaan dan jiwa
nasionalisme .Jiwa yang memiliki tekad dalam sebuah masyarakat dalam membangun
masa depan NKRI bersama –sama.Semangat dari
suatu bangsa untuk mendirikan negara merdeka .Bangsa Indonesia bertekad mewujudkan masa depan bersama dalam
sebuah negara kesatuan yang dibangun
diatas keanekaragaman suku,ras ,agama,dan budaya .Negara Kesatuan Republik
Indnesia ( NKRI ) adalah Negara merdeka yang berdauat penuh dengan landasan kosntitusi UUD NRI
Tahun 1945 dan dasar Negara Pancasila.
NKRI berdiri untuk mewujudkan cita
–cita segenap bangsa Indonesia yang ingin merdeka .,bersatu ,berdaulat adil dan
makmur .NKRI terbentuk dari sebuah bangsa
yang sudah lahir terlebih dahulu ,yaitu bangsa Indonesia .Kelahiran
bangsa Indonesia terjadi pada saat Sumpah Pemuda ,tanggal 28 oktober 1928
.Sumpah Pemuda merupakan perwujudan komitmen kebangsaan yang ingin mengangkat
harkat dan martabat hidup bangsa
Indonesia .Ikrar pemuda pemudi Indonesia mendorong tumbuhnya semangat
persatuan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan .Hal ini terbukti dengan
persatuan dan kesatuan akhirnya pada
tanggal 17 Agustus 1945 ,bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaan
Negara Indonesia kepada seluruh dunia .Pada tanggal 18 Agustus 1945,PPKI
mengesahkan Undang –Undang Dasar (UUD)sebagai landasan konstitusi Negara
Republik Indonesia .Pengesahan dan penetapan UUD Tahun 1945 menjadikan
Indonesia berdaulat penuh sebagai Negara
kesatuan yang berbentuk republic .Sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 Pasal 1
ayat (1) yang berbunyi ,Negara Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk
republik.Adapun Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bangunan Negara kebangsaan yang berbentuk
Negara kesatuan .Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara
kesatuan dengan system desentralisasai
.Sebuah system yang memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya
sesuai dengan undang –undang kecuali bidang pemerintahan yang merupakan urusan
pemerinyan pusat .
Ketentuan tersebut sesuai dengan
amanat UUD 1945 yang tertuang pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) .Secara teoritis
asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan tiga hal yaitu
,demokrasi ,pemerataan dan efisiensi.
B.
Fungsi negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi mutlak dari setiap negara termasuk
Indonesia adalah sebagai berikut.
No |
Fungsi
Negara |
Penjelasan |
1 |
Melaksanakan
penertiban (law and order) |
Upaya dalam
mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik di masyarakat sehingga tercipta
kestabilan |
2 |
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat |
Fungsi
terpenting yang harus dicapai oleh negara-negara baru (merdeka).fungsi ini dilaksanakan
melalui program pembangunan nasional yang diwujudkan dalam rencana
pembangunan jangka panjang dan menengah |
3 |
Pertahanan |
Fungsi
negara untuk mewujudkan keamanan dan ketentraman rakyatnya dari kemungkinan adanya serangan negara
lain |
4 |
Menegakkan
Keadilan |
Fungsi
ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hokum melalui badan–badan
peradilan |
C.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut kamus umum bahasa
Indonesia, Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan
batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu
badan pemerintah dengan teratur.
Negara dalam arti
sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas yang merupakan alat untuk mencapai
kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial
yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapathidup wajar
dan berkembang terus.
Tujuan Negara Republik
Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada
Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratuan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”
Sumber
Dwi Winarno,Buku PPKn kelas XII untuk
SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar