Selasa, 12 Januari 2021

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Pertemuan 2 Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

A.    Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa :

a.   Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itudibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang

b.   Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurussendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

c.   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yanganggotanya dipilih melalui pemilihan umum

d.   Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi

e.   Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat

f.    Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainuntuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan

 

B.       Upaya Dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI

Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baikdari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatannegara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga . Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yangdapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap :

a.   Cinta Tanah Air

1)   Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cintatanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:

2)   kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan

3)   Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun daridalam negera

4)   Menjaga Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraanrakyat

5)   Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikankepada negara.

b.     Membina Persatuan dan Kesatuan

1)   Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain

2)   Menyelenggarakan kerja sama antar daerah

3)   Menjalin persahabatan antarsuku bangsa

4)   Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah

5)   Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain

6)   Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

7)   Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marahatau menyimpan dendam

8)   Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dankebudayaan

c.   Rela Berkorban

Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasanmemberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-halsebagai berikut

ü Partisipasi tenaga

ü Partisipasi pikiran

d.   Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI

1)   Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaanalam yang terkandung di dalamnya

2)   Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan,kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa

3)   Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akanmenjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karenamerupakan salah satu kekayaan bangsa

4)   Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkannilai-nilai pancasila dan UUD 1945

5)   Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat

6)   mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspeksosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputikepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama,kesetiakawanan terhadap ikrar bersama

7)   Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesiaakan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagiseluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat  biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan

 

 

Sumber

Dwi Winarno ,Buku PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas

 

 

Pertemuan 3 Persatuan dan kesatuan bangsa dari masa Revolusi kemerdekaan sampai  keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

1.     Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia masa revolusi kemerdekaan ( 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)

2.     Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia masa  27 Desember 1945 sampai 17 Agustus 1950

3.     Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia masa 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959

 

Sumber Buku PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas

 

 

Pertemuan 4 Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia dari masa  orde lama sampai  orde reformasi

1.     Persatuan dan kesatuan pada masa orde lama (5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966)

2.     Persatua dan kesatuan pada masa orde baru ( 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998)

3.     Persatuan dan kesatuan pada masa orde reformasi (21 Mei 1998 sampai Sekarang )

 

 

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...