Pertemuan
2 Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu,
Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan
tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi
(pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
Pasal
18 UUD 1945 menyebutkan bahwa :
a.
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itudibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan undang-undang
b.
Pemerintahan Daerah Provinsi,
daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurussendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
c.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten dan kota memiliki DPRD yanganggotanya dipilih melalui pemilihan umum
d.
Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan
kota dipilih secara demokrasi
e.
Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
f.
Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainuntuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan
B.
Upaya Dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI
Hal
yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan
kegiatan, baikdari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau
membahayakan kedaulatannegara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa.Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga
. Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam
upaya menjaga keutuhan wilayah
dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yangdapat
menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan NegaraKesatuan
Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap :
a. Cinta Tanah Air
1)
Sebagai warga negara Indonesia
kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cintatanah air dan bangsa
dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
2)
kelestarian lingkungan dan
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan
3)
Menjaga keamanan wilayah
negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun daridalam negera
4)
Menjaga Mengolah kekayaan alam
dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraanrakyat
5)
Rajin belajar guna menguasai
ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikankepada negara.
b.
Membina Persatuan dan Kesatuan
1)
Pembinaan persatuan dan
kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik dilingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan
kesatuan, antara lain
2)
Menyelenggarakan kerja sama
antar daerah
3)
Menjalin persahabatan antarsuku
bangsa
4)
Memberi bantuan tanpa
membedakan suku bangsa atau asal daerah
5)
Mempelajari berbagai kesenian
dari daerah lain
6)
Memperluas pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa
7)
Mengerti dan merasakan
kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marahatau menyimpan
dendam
8)
Menerima teman tanpa
mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dankebudayaan
c.
Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah
sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasanmemberikan sesuatu yang
dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan
penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-halsebagai
berikut
ü Partisipasi
tenaga
ü Partisipasi
pikiran
d. Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
1)
Menjaga wilayah dan kekayaan
tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaanalam yang terkandung di
dalamnya
2)
Menciptakan ketahanan nasional,
artinya setiap warga negara menjaga keutuhan,kedaulatan Negara dan mempererat
persatuan bangsa
3)
Menghormati perbedaan suku,
budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akanmenjadi indah jika
terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karenamerupakan salah satu
kekayaan bangsa
4)
Mempertahankan kesamaan dan
kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah
air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,dan Sang saka
merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkannilai-nilai
pancasila dan UUD 1945
5)
Memiliki semangat persatuan
yang berwawasan nusantara, yaitu semangat
6)
mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspeksosial
yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputikepentingan
yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama,kesetiakawanan
terhadap ikrar bersama
7)
Menaati peraturan. Salah satu
cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan
menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesiaakan
selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku
bagiseluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun
rakyat
biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan
Sumber
Dwi Winarno ,Buku PPKn
kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas
Pertemuan 3 Persatuan dan kesatuan bangsa
dari masa Revolusi kemerdekaan sampai
keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1. Persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia masa revolusi kemerdekaan ( 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)
2. Persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia masa 27 Desember 1945 sampai
17 Agustus 1950
3. Persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia masa 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959
Sumber Buku PPKn kelas XII
untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas
Pertemuan 4 Persatuan dan Kesatuan bangsa
Indonesia dari masa orde lama
sampai orde reformasi
1. Persatuan dan
kesatuan pada masa orde lama (5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966)
2. Persatua dan
kesatuan pada masa orde baru ( 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998)
3. Persatuan dan
kesatuan pada masa orde reformasi (21 Mei 1998 sampai Sekarang )
Sumber
Dwi Winarno,Buku PPKn kelas
XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar