Minggu, 12 April 2020

Hakikat tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja


A.Hakikat tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja

1.Pengertian Tenaga Kerja  
Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa “ Ketenagakerjaan adalah segala hal yang yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum ,selama atau sesuadah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang  dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Kewajiban tenaga  tenaga kerja
1.        Memberi keterangan yg benar jika diminta oleh pegawai pengawas.
2.        Memakai alat perlindungan diri yg diwajibkan
3.        Memenuhi dan mentaati persyaratan dan kesehatan kerja yg berlaku di tempat kerja.
Hak-hak tenaga kerja :
1.        Meminta pengusaha utk melaksanakan semua persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
2.        Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan apabila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan diri tidak di penuhi oleh majikan
2.Perlindungan Tenaga Kerja
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak
dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan
pengusaha. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi
pekerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan
Peraturan Pelaksana dari perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan
Tenaga kerja merupakan pelaku ekonomi dan pembangunan, baik secara individu maupun secara kelompok, yang memiliki peranan penting dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, tenaga kerja berperan sebagai salah satu penggerak ekonomi dan juga sebagai sumber daya yang jumlahnya cukup melimpah. Hal ini dapat dilihat pada problema masih tingginya tingkat pengangguran serta minimnya lapangan pekerjaan.
Menyadari pentingnya tenaga kerja pada setiap lapisan, yakni perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, maka diperlukan suatu pemikiran agar tenaga kerja/pekerja agar dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan yang diamanatkan kepadanya. Begitu pula dengan kesehatan dan jaminan lainnya. Pemikiran-pemikiran tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan kerja bagi para tenaga kerja. Namun demikian, begitu besarnya potensi tenaga kerja di Indonesia tidak diimbangi dengan pemahaman konsep perlindungan kerja. Dan ironisnya mayoritas dari mereka justru cenderung mengabaikannya.
Di antara perundang-undangan yang berkenaan dengan perlindungan tenaga kerja ialah:
a.       Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan ng layak bagi kemanusiaan.”
b.      Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
c.       Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 à setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
d.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
e.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industiral

a)Sifat perlindungan hukum bagi pekerja/buruh
1.        Bersifat preventif : mencegah sengketa. Perlu pengawasan, pembinaan dan partisipasi masyarakat agar norma perlindungan kerja diterapkan.
2.        Bersifat represif : menyelesaikan sengketa (upaya : Bipatrit atau pengadilan )

b)Bentuk Perlindungan Kerja
1.        Hak-hak pekerja : perlindungan PHK, Cuti, Upah yang layak, Jamsostek, Jaminan Pensiun
2.        Kondisi kerja : waktu kerja, istirahat kerja, kerja lembur
3.        Keselamatan dan kesehatan kerja
4.        Kesusilaan
5.        Pemeliharaan moral
6.        Perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama

Jenis –jenis Perlindungan Tenaga Kerja
Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut :  Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007, hal 78 dan disampaikan juga oleh Soepomo perlindungan tenaga kerja di bagi menjadi 3 macam,yaitu sebagai berikut
1.    Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial merupakan perlindungan yang diberikan pada tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja dan atau  kebebasan berserikat  dan perlindungan hak dalam mengikuti organisasi.
 Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi
2.    Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai perlindungan  yang diberikan pada tenaga kerja  dalam bentuk keselamatan dan keamanan kerja. 
Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :
1)      Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2)      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3)      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4)      Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
5)      Memberikan pertolongan pada kecelakaan
6)      Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
7)      Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
8)      Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik
9)      Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban
3.    Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memnuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial.Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Dari pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang ( jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua ), dan pelyanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan.
Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja
1.    Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
2.    Jaminan Kematian
Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
3.    Jaminan hari Tua
Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.
4.    Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan ( kuratif ).

Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia terkait mengenai hubungan
kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian
kerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim
persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan
efisiensi biaya produksi (cost of production).
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Oleh karena itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan social tenaga kerja. Para pekerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada mereka dirasakan  perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja.
5.Jaminan social sebagai Amanat dan Kemanusiaan.
Negara Indonesia sebagai negara yang bertjuan untukmenyejahterakan masyarakat ,maka negara mepunyai tanggungjawab untuk mengembangkan kebijakan negara dalam bidang kesejahteraan social seperti memelihara fakir miskin dan anak –anak terlantar ,seperti dijelaskanndalam Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.Negara menjalankan Amanat  ini berarti pemerintahannya bersifat manusiawi.


Sumber - MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn SMK /MAK Kls XI Bumi Aksara ,      buku PPKn Kemendikbud SMK/SMA/MAK kls XI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...