A.Hakikat tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja
1.Pengertian Tenaga Kerja
Dalam pasal 1 angka
2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan
bahwa “ Ketenagakerjaan adalah segala hal yang yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum ,selama atau sesuadah masa kerja. Tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja, guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun masyarakat.
Tenaga kerja
merupakan modal
utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan
terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat
termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di
jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam
peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja
adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti
program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Kewajiban tenaga tenaga kerja
1.
Memberi keterangan yg benar jika diminta oleh pegawai
pengawas.
2.
Memakai alat perlindungan diri yg diwajibkan
3.
Memenuhi dan mentaati persyaratan dan kesehatan kerja yg
berlaku di tempat kerja.
Hak-hak tenaga kerja :
1.
Meminta pengusaha utk melaksanakan semua persyaratan
keselamatan dan kesehatan kerja
2.
Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan apabila syarat
keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan diri tidak di penuhi oleh
majikan
2.Perlindungan
Tenaga Kerja
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin
hak-hak
dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan
pengusaha. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi
pekerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan
Peraturan Pelaksana dari perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan
dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan
pengusaha. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi
pekerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan
Peraturan Pelaksana dari perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan
Tenaga kerja merupakan pelaku ekonomi dan
pembangunan, baik secara individu maupun secara kelompok, yang memiliki peranan
penting dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas
dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, tenaga kerja berperan sebagai salah
satu penggerak ekonomi dan juga sebagai sumber daya yang jumlahnya cukup
melimpah. Hal ini dapat dilihat pada problema masih tingginya tingkat
pengangguran serta minimnya lapangan pekerjaan.
Menyadari pentingnya tenaga kerja pada
setiap lapisan, yakni perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, maka diperlukan
suatu pemikiran agar tenaga kerja/pekerja agar dapat menjaga keselamatannya
dalam menjalankan pekerjaan yang diamanatkan kepadanya. Begitu pula dengan
kesehatan dan jaminan lainnya. Pemikiran-pemikiran tersebut merupakan salah
satu bentuk perlindungan kerja bagi para tenaga kerja. Namun demikian, begitu
besarnya potensi tenaga kerja di Indonesia tidak diimbangi dengan pemahaman
konsep perlindungan kerja. Dan ironisnya mayoritas dari mereka justru cenderung
mengabaikannya.
Di antara perundang-undangan yang berkenaan
dengan perlindungan tenaga kerja ialah:
a.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan ng layak bagi kemanusiaan.”
b.
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
c.
Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 à setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
d.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
e.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan hubungan Industiral
a)Sifat perlindungan hukum bagi pekerja/buruh
1.
Bersifat preventif : mencegah sengketa. Perlu pengawasan,
pembinaan dan partisipasi masyarakat agar norma perlindungan kerja diterapkan.
2.
Bersifat represif : menyelesaikan sengketa (upaya : Bipatrit
atau pengadilan )
b)Bentuk Perlindungan Kerja
1.
Hak-hak pekerja : perlindungan PHK, Cuti, Upah yang layak,
Jamsostek, Jaminan Pensiun
2.
Kondisi kerja : waktu kerja, istirahat kerja, kerja lembur
3.
Keselamatan dan kesehatan kerja
4.
Kesusilaan
5.
Pemeliharaan moral
6.
Perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Jenis –jenis Perlindungan Tenaga Kerja
Secara teoritis dikenal ada tiga jenis
perlindungan kerja yaitu sebagai berikut : Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja
(Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Jakarta, Raja Grafindo Persada,
2007, hal 78 dan disampaikan juga oleh Soepomo perlindungan tenaga kerja di bagi
menjadi 3 macam,yaitu sebagai berikut
1.
Perlindungan sosial, yaitu suatu
perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk
memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana
manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota
keluarga. Perlindungan sosial merupakan perlindungan yang diberikan pada tenaga kerja
dalam bentuk jaminan kesehatan kerja dan atau kebebasan berserikat dan perlindungan hak dalam mengikuti
organisasi.
Kesehatan
kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial
karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial
kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan
pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan
pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan
tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi
2.
Perlindungan teknis, yaitu jenis
perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh
terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau
bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai perlindungan yang diberikan pada tenaga kerja dalam bentuk keselamatan dan keamanan kerja.
Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan
teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang
dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
Adapun syarat-syarat
keselamatan kerja antara lain :
1)
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2)
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3)
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4)
Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu
kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
5)
Memberikan pertolongan pada kecelakaan
6)
Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
7)
Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
8)
Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik
9)
Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban
3.
Perlindungan
ekonomis, yaitu suatu jenis
perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada
pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memnuhi keperluan sehari-hari
baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja
karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut
dengan jaminan sosial.Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu
tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi
kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia
seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program
jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang
didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor
formal.
Dari pengertian
diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindungan
bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang ( jaminan kecelakaan kerja,
kematian, dan tabungan hari tua ), dan pelyanan kesehatan yakni jaminan
pemeliharaan kesehatan.
Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja
maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja
yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh
penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan
kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
2.
Jaminan Kematian
Tenaga kerja yang
meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya
penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga
yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya
meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan
berupa uang.
3.
Jaminan hari Tua
Hari tua dapat
mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat
terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan
mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang
penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang
dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 (
lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.
4.
Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan
Pemeliharaan
kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga
dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang
penyembuhan ( kuratif ).
Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia terkait mengenai
hubungan
kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian
kerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim
persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan
efisiensi biaya produksi (cost of production).
kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian
kerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim
persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan
efisiensi biaya produksi (cost of production).
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia
yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang
mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat
diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di
maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat
umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama,
kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan
semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya
penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan,
pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan
kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga
dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang
penyembuhan. Oleh karena itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak
sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah
selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program
jaminan social tenaga kerja. Para pekerja dalam pembangunan nasional semakin
meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya.
Oleh karena itu kepada mereka dirasakan perlu untuk diberikan
perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya sehingga
menimbulkan rasa aman dalam bekerja.
5.Jaminan social sebagai Amanat dan
Kemanusiaan.
Negara Indonesia sebagai negara yang
bertjuan untukmenyejahterakan
masyarakat ,maka negara mepunyai tanggungjawab untuk mengembangkan kebijakan
negara dalam bidang kesejahteraan social seperti memelihara fakir miskin dan
anak –anak terlantar ,seperti dijelaskanndalam Pasal 34 UUD NRI Tahun
1945.Negara menjalankan Amanat ini
berarti pemerintahannya bersifat manusiawi.
Sumber - MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku
PPKn SMK /MAK Kls XI Bumi Aksara , buku
PPKn Kemendikbud SMK/SMA/MAK kls XI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar