menampilkan
sikaP yang sesuai dengan hukum
A.
Pembenahan Sistem Hukum Yang Menjamin Penegakan Dan Kepastian
Hukum
Penegakan hukum dan ketertiban
merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan
sejahtera.Tanpa adanya hukum yang ditegakkan dan ketertiban yang diwujudkan,
maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun mustahil
dapat terwujud.Demikian juga ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban mustahil
masyarakat dapat berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.Jadi sekali lagi, hal ini menunjukkan ada keterkaitan erat antara
damai, adil, dan sejahtera. Perbaikan di aspek keadilan akan memudahkan
pencapaian kesejahteraan dan kedamaian. Upaya-upaya untuk memperbaiki dan
meningkatkan penegakan hukum serta ketertiban antara lain :
1
Memperkuat upaya-upaya
pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan kronisme
2
Meningkatkan profesionalisme
dan kualitas sistem peradilan
3
Menyederhanakan sistem
peradilan dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil, yaitu memihak pada
kebenaran
4
Meningkatkan kapasitas dan
kualitas lembaga keamanan, pertahanan dan ketertiban
5
Menghormati dan memperkuat kearifan-kearifan dan hukum adat yang
bersifat lokaluntuk memperkaya sistem hukum dan peraturan
6
Menghormati persamaan setiap
warga negara di depan hukum, melalui keteladanan para pemimpin dan pejabat
negara
7
Meningkatkan kerjasama
internasional untuk menciptakan kawasan yang aman, damai, adil dan kondusif
untuk meningkatkan kesejahteraan
B.
Sikap dan Perilaku yang sesuai
dengan ketentuan hukum
Seiring
dengan upaya penegakkan hukum (law inforcement), kita harus mampu menampilkan
sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum. Mengapa kesadaran hukum
sangat penting bagi manusia yang hidup bermasyarakat ? Bagaimana penerapan
sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum ?
Sebagaimana
kita ketahui, manusia dilahirkan memiliki sifat, karakter, bakat, kemauan dan
kepentingan yang berbeda-beda.berbagai perbedaan tersebut seringkali
menimbulkan persoalan atau konflik. Untuk itulah diperlukan kesadaran setiap
warga yang hidup bersama dalam masyarakat. Kesadaran warga untuk patuh dan taat
pada hukum akan membawa pada tatanan masyarakat yang tertib, aman, tentram dan
damai serta sejahtera. Kesadaran hokum ini diterapkan dalam berbagai lingkungan
kehidupan, seperti :
a.
Kesadaran
hukum dalam kehidupan keluarga
Setiap anggota keluarga
hendaknya mampu menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga tujuan hidup
berkeluarga dapat tercapai. Sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran
hukum dalam lingkungan keluarga misalnya :
· menjaga nama baik keluarga
· mentaati aturan yang berlaku
dalam keluarga
· menghormati sesama anggota
keluarga
· menggunakan dan menjaga
fasilitas keluarga
· menempatkan diri sesuai
dengan kedudukan dalam keluarga (contoh : anak harus memperhatikan nasehat
orang tua, orang tua memiliki kekuasaan terhadap anak)
b.
Kesadaran
hukum di lingkungan sekolah
Di lingkungan sekolah,
kesadaran hokum dikembangkan melalui sikap dan tindakan :
· menjaga nama baik sekolah
· mentaati tata tertib yang
berlaku
· menghormati semua warga
sekolah
· disiplin dalam belajar
· melaksanakan upacara bendera
· memelihara fasilitas dan
lingkungan sekolah
c.
Kesadaran
hukum di lingkungan masyarakat
Sikap dan perilaku yang menunjukkan
kesadaran hokum di lingkungan masyarakat antara lain :
· menjaga nama baik lingkungan
masyarakat
· menghormati sesama warga
masyarakat
· menjunjung norma adat dan
kesopanan yang berlaku
· menjaga keamanan, ketertiban
dan kedamaian lingkungan tempat tinggal
· kesediaan bergotong royong
dengan tetangga
· Tidak berbuat onar atau
perbuatan lain yang meresahkan lingkungan masyarakat
d.
Kesadaran
hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Wujud sikap dan perilaku
sadar hokum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara misalnya :
·
Memiliki
pemahaman tentang hukum
·
Mentaati
segala peraturan perundangan yang berlaku
·
Membayar
pajak tepat waktu
·
Membantu
upaya penegakkan hukum
·
Menghindari
perbuatan anarki
·
Tidak
main hakim sendiri
·
Menghormati
proses hukum yang sedang berjalan
·
menjaga
nama baik bangsa dan Negara
Sumber MGMP
PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn SMK/MAK Kls XI Bumi Aksara ,Buku PPKn kls XI
SMK/SMA/MAK Kemendigbud RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar