Minggu, 12 April 2020

Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum


menampilkan sikaP yang sesuai dengan hukum

A.       Pembenahan Sistem   Hukum Yang Menjamin Penegakan Dan Kepastian Hukum
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera.Tanpa adanya hukum yang ditegakkan dan ketertiban yang diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun mustahil dapat terwujud.Demikian juga ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban mustahil masyarakat dapat berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Jadi sekali lagi, hal ini menunjukkan ada keterkaitan erat antara damai, adil, dan sejahtera. Perbaikan di aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian. Upaya-upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan penegakan hukum serta ketertiban antara lain :
1        Memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan kronisme
2        Meningkatkan profesionalisme dan kualitas sistem peradilan
3        Menyederhanakan sistem peradilan dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil, yaitu memihak pada kebenaran
4        Meningkatkan kapasitas dan kualitas lembaga keamanan, pertahanan dan ketertiban
5        Menghormati dan memperkuat kearifan-kearifan dan hukum adat yang bersifat lokaluntuk memperkaya sistem hukum dan peraturan
6        Menghormati persamaan setiap warga negara di depan hukum, melalui keteladanan para pemimpin dan pejabat negara
7        Meningkatkan kerjasama internasional untuk menciptakan kawasan yang aman, damai, adil dan kondusif untuk meningkatkan kesejahteraan
B.     Sikap dan Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum
Seiring dengan upaya penegakkan hukum (law inforcement), kita harus mampu menampilkan sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum. Mengapa kesadaran hukum sangat penting bagi manusia yang hidup bermasyarakat ? Bagaimana penerapan sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum ?
Sebagaimana kita ketahui, manusia dilahirkan memiliki sifat, karakter, bakat, kemauan dan kepentingan yang berbeda-beda.berbagai perbedaan tersebut seringkali menimbulkan persoalan atau konflik. Untuk itulah diperlukan kesadaran setiap warga yang hidup bersama dalam masyarakat. Kesadaran warga untuk patuh dan taat pada hukum akan membawa pada tatanan masyarakat yang tertib, aman, tentram dan damai serta sejahtera. Kesadaran hokum ini diterapkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, seperti :
a.       Kesadaran hukum dalam kehidupan keluarga
Setiap anggota keluarga hendaknya mampu menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga tujuan hidup berkeluarga dapat tercapai. Sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum dalam lingkungan keluarga misalnya :
·   menjaga nama baik keluarga
·   mentaati aturan yang berlaku dalam keluarga
·   menghormati sesama anggota keluarga
·   menggunakan dan menjaga fasilitas keluarga
·   menempatkan diri sesuai dengan kedudukan dalam keluarga (contoh : anak harus memperhatikan nasehat orang tua, orang tua memiliki kekuasaan terhadap anak)
b.      Kesadaran hukum di lingkungan  sekolah
Di lingkungan sekolah, kesadaran hokum dikembangkan melalui sikap dan tindakan :
·   menjaga nama baik sekolah
·   mentaati tata tertib yang berlaku
·   menghormati semua warga sekolah
·   disiplin dalam belajar
·   melaksanakan upacara bendera
·   memelihara fasilitas dan lingkungan sekolah
c.       Kesadaran hukum di lingkungan masyarakat
Sikap dan perilaku yang menunjukkan kesadaran hokum di lingkungan masyarakat antara lain :
·   menjaga nama baik lingkungan masyarakat
·   menghormati sesama warga masyarakat
·   menjunjung norma adat dan kesopanan yang berlaku
·   menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian lingkungan tempat tinggal
·   kesediaan bergotong royong dengan tetangga
·   Tidak berbuat onar atau perbuatan lain yang meresahkan lingkungan masyarakat
d.      Kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Wujud sikap dan perilaku sadar hokum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara misalnya :
·         Memiliki pemahaman tentang hukum
·         Mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku
·         Membayar pajak tepat waktu
·         Membantu upaya penegakkan hukum
·         Menghindari perbuatan anarki
·         Tidak main hakim sendiri
·         Menghormati proses hukum yang sedang berjalan
·         menjaga nama baik bangsa dan Negara

Sumber MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn SMK/MAK Kls XI Bumi Aksara ,Buku PPKn kls XI SMK/SMA/MAK Kemendigbud RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...