KD .3.18.Menyaji hasil evaluasi tetang peran Indonesia dalam perdamaian
dunia sesuai UUD NRI Tahun 1945
A.Peran Indonesia dalam Menciptakan
Perdamaian dunia melalui Hubungan
Internasional
1.Makna
Hubungan Internasional
·
Secara sederhana hubungan
internasional dapat diartikan sebagai hubungan antarbangsa, baik antara negara
dan negara, antara negara dan individu/badan hukum, serta antara warga negara
yang satu dengan warga negara yang lain.
·
Menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra) hubungan internasional adalah
hubungan antar bangsa dalam berbagai aspek yang dilakukan oleh suatu negara
untuk mecapai kepentingan nasional negara tersebut.
·
Encyclopedi
Americana :hubungan internasional adalah hubungan yang dilakukan antar negara
atau antar individu dari negara yang berbeda –beda ,meliputi hubungan politik
,budaya ,ekonomi , ataupun pertahanan dan keamanan
·
Pendapat beberapa ahli hokum internasional:
a)
Charles A. Mc : Hubungan internasional adalah studi tentang
keadaan-keadaan yang relevan dalam
interaksi.
b)
Tygve Nathiessen : Hubungan
Internasional adalah bagian dari ilmu politik dan
karena itu komponen- komponen hubungan internasional meliputi
politik internasional, organisasi
dan administrasi internasional
dan hukum internasional.
c)
Warsito Sunaryo : Hubungan internasional
merupakan studi tentang interaksi
antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang
keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi. Adapun
yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan sebagai
negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat
internasional.
2.Pentingnya Hubungan Internasional bagi
Indonesia
Faktor pendorong
suatu negara melakukan hubungan
internasional:
·
Factor
internal ,yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup ,baik yang
dilakukan melalui suatu kudeta atau
intervensi dari negara lain .Selain itu juga karena sumber daya alam yang tidak
merata di setiap negara .Adanya kebutuhan nasional yang tidak dapat
dipenuhi sendiri ,baik politik ,ekonomi
,teknologi dan sebagainya .Keinginan untuk mewujudkan cita –cita dan kepentingan nasional terutama dalam bidang politik dan hubungan
luar negeri dalam menjalankan hubungan internasional berdasar keadaan letak geografis dari negara
yang berbeda –beda .
·
Factor
eksternal ,yaitu ketentuan hokum alam
yang tidak bisa dipungkiri jika
dalam suatu negara tidak mampu berdiri
sendiri tanpa adanya bantuan dan berbagai bentuk kerja sama dengan negara lain .Adanya ketergantungan
tersebut terutama untuk memecahkan masalah di berbagai bidang politik ,hokum
,ekonomi ,social budaya , pertahanan.Juga untuk membangun komunikasi dan persahabatan antar negara
untuk mewujudkan kerjasama yang produktif dalam berbagai kebutuhan yang menyangkut untuk kepentingan nasional
negara masing –masing .
Pentingnya hubungan
internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam
menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan
atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang
hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan
internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Tegasnya, betapa
pentingnya hubungan antar bangsa ini, dan karenanya setiap bangsa atau negara
merasa berkepentingan untuk berperan serta dalam pergaulan internasional
tersebut. Arti pentingnya hubungan internasional antara lain:
§ Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
§ Mengembangkan penyelesaian masalah secara damai dan
diplomasi.
§ Membangun solidaritas dan saling menghormati antar
bangsa.
§ Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
§ Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di
tengah bangsa-bangsa lain.
Hubungan internasional juga
memiliki impiklasi hak dan kewajiban negara yang melakukan hubungan karena hukum
internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan
bersama (principle of mutual
consent), prinsip timbal balik (priniple
of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), prinsip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak
dan umum (principle of
reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of
exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan
diplomatik antarnegara.
Apabila ada suatu negara yang
mengucilkan diri dari pergaulan internasional akan membawa dampak antara lain :
·
Negara tersebut akan mengalami
kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya, mengingat keterbatan sumber daya alam
dan juga sumber daya manusia
·
Negara tersebut kesulitan
dalam menyelesaikan berbagai masalah, misalnya dalam menyelesaikan konflik
dengan negara atau bangsa lain
·
Negara tersebut tidak atau
kurang mendapat dukungan dari lembaga internasional seperti PBB dalam
menghadapi berbagai masalah sosial dan kemanusiaan
·
Negara tersebut kemungkinan
mendapat embargo ( pengumuman resmi pemerintah yang melarang rakyatnya berdagang dengan satu negara atau
lebih )
3.Politik
Luar Negeri Indonesia dalam menjalin hubungan internasioanal
Politik luar negeri adalah kebijakan dari
suatu negara yang bertujuan untuk mengatur hubungan dengan negara lain dalam
lingkup dunia internasional .Politik luar negeri berbeda antara satu negara
dengan negara yang lain tergantung pada tujuan nasional masing –masing negara
.Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif .Bebas memiliki arti ,Indonesia tidak memihak pada
salah satu blok kekuatan yang ada di dunia ( baik blok barat maupun blok timur
).Aktif memiliki arti ,Indonesia bersikap aktif
dalam menciptakan perdamaian dunia
dan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dikancah
internasional .Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia ,coba
kalian perhatikan pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 alinea ke empat ,tentang tujuan negara “…ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan social “ pemikiran tersebut
mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita memiliki corak tertentu .
a.Landasan
politik luar negeri Indonesia
1.Landasan
ideal
Landasan
ideal politik luar negeri Indonesia yaitu dasar negara Indonesia Pancasila
,artinya nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman
dan pijakan dalam melaksanakan dan menjalankan politik luar negeri Indonesia
2.Landasan
konstitusional
Landasan konstitusionalnya adalah UUD NRI
Tahun 1945 .Landasan tersebut sangat penting bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dalam mendukung
tercapainya cita –cita dan tujuan nasional
bangsa dan negara Indonesia .Seperti tercantum dalam pembukaan dan
batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 ,yaitu pada alinea pertama pembukaan ,alinea
keempat ,pasal 11 ,pasal 13 ayat ( 1 ) ,pasal 13 ayat ( 2 ) dan 13 ayat ( 3 )
b.Tujuan
politik luar negeri Indonesia
Menurut Drs.Moh .Hatta ,tujuan politik luar
negeri Indonesia bebas aktif ,adalah sebagai berikut
1.Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan seluruh negara
2.Memperoleh
berbagai barang –barang yang
diperlukan berasal dari luar negeri
dengan tujuan untuk menciptakan
keamkmuran rakyat
3.Meningkatkan
perdamaian dikancah internasional
4.Meningkatkan
tali persaudaraan dengan sesame bnagsa
dan negara didunia
c.Fungsi
politik luar negeri Indonesia
No
|
Fungsi Hankam
|
Fungsi Ekonomi
|
Fungsi social budaya
|
Fungsi Politik
|
1
|
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
|
Memajukan kesejahteraan umum
|
Mencerdaskan kehidupan bangsa
|
Melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan ,perdamain abadi dan keadilan social
|
Sumber - MGMP Kab Banyumas ,Buku PPKn SMK /MAK Kelas XI Bumi Aksara
Buku PPKn Kls XI SMK/MA/SMA/MAK Kemendikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar