Peranana Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
A. Makna Lembaga Peradilan
Setelah mempelajari system
hokum dari berbagai aspek ,pada bagian ini kalian akan diajak untuk
menelaah lembaga negara yang mengawasi
pelaksanaan dari suatu kaidah hokum
.Lembaga ini sering disebut sebagai Lembaga peradilan ,yang merupakan
wahana bagi setiap rakyat yang mencari
keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku .Proses
peradilan dilaksanakan di sebuah tempat
yang dinamakan pengadilan .Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan katagori perkara yang
diselesaikan .Adapun pengadilan menunjuk
pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan
proses peradilan guna menegakkan
hokum .Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hokum dengan tidak membeda
–bedakan orang .
Dalam system peradilan
,kekuasaan kehakiman harus selalu
terbebas dari berbagaicampur tangan kekuasaan lainnya .Guna menjamin adanya
kekuasaan yang merdeka maka dalam pasal 24 ayat ( 2 ) menegaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan militer , lingkungan peradilan tata usaha negara ,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi “
Selanjutnya, mengenai
kekuasaan kehakiman dijabarkan dalam UU nomor 14 tahun 1970 juncto UU nomor 35
tahun 1999 juncto UU no 4 tahun 2004.
B. Lembaga Negara di bidang Peradilan
(yudikatif)
Mahkamah Agung (MA)
Tentang Mahkamah Agung, UUD 1945 menegaskan dalam pasal 24A ayat (1)
:”Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”. Dalam pasal tersebut juga dimuat tentang syarat hakim agung, lembaga yang mengusulkan
calon hakim agung (yakni Komisi Yudisial), susunan kedudukan, keanggotaan dan
hukuman Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya yang diatur dengan
undang-undang.
Undang-Undang yang mengatur
Mahkamah Agung adalah UU No 14 tahun 1985, dan UU No 14 tahun 1970 jo UU No 35
tahun 1999 tentang Pokok–Pokok Kekuasaan
Kehakiman.
- Kekuasaan dan kewenangan MA:
- Memeriksa dan memutus: 1). Permohohan kasasi, 2) sengketa
tentang kewenangan mengadili, 3) permohonan peninjauan kembali putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Dalam memeriksa dan memutus perkara,
sekurang-kurangnya dilakukan oleh 3 orang hakim.
- Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik
diminta ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara (lembaga negara)
- Memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku
kepala negara untuk pemberian atau penolakan grasi
- Menguji secara material hanya terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang.
- Hal ini diatur dalam pasal 31 UU no 14 tahun
1985, yakni bahwa MA berhak menguji peraturan yang lebih rendah daripada
undang-undang mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan atau bertentangan
tidaknya suatu peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.MA berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan
perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang
atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
- Melaksanakan tugas dan kewenangan lain
berdasarkan undang-undang
:
-
Memberikan nasihat
kepada presiden sebagai kepala
negara dalam memberikan dan penolakan terhadap
putusan grasi
-
Melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan permohonan
kakasi dan sengketa mengenai kewenangan .
-
Mengadili permohonan
PK ( peninjauan kembali ) terhadap keputuan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap .
Komisi Yudisial:
Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 3 dinyatakan bahwa Calon hakim agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Selanjutnya dalam pasal 24B
ditegaskan tentang lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial sbb:
- Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
- Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.
- Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
- Susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi
Yudisial diatur dengan undang-undang
Sebagai tindak lanjut ditetapkanlah UU no.22 tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial.Keanggotaan Komisi Yudisial ini adalah 7 orang.
Mahkamah Konstitusi(MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dinyatakan dalam pasal
24C UUD 1945, dengan wewenang :
- menguji undang-undang terhadap UUD negara RI
tahun 1945.
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD negara RI tahun 1945
- memutus pembubaran partai politik
- memutus perselisihan tentang hasil pemilu :
- memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara; korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam UUD
Negara RI tahun 1945.
Untuk merealisasikan ketentuan pasal 24C UUD 1945 tersebut,
ditetapkanlah UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Isi pokok
undang-undang ini antara lain :
Kedudukan MK sebagai lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakimman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (pasal 2)
a. Keanggotaan MK berjumlah 9 orang hakim kosntitusi (pasal
4)
b. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MK
dibantu oleh sebuah Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan (pasal 7)
c. Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala
kepada masyarakat secara terbuka mengennai permohonan yang terdaftar, diperiksa
dan diputus; pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya (pasal 13)
d. Masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan putusan MK
(pasal 14)
e. Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh
MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan
Keputusan Presiden (pasal 18)
f. Masa jabatan hakim kosntitusi selama 5 tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya (pasal 22)
g. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada
upaya hukum. Peradilan MK adalah peradilan dengan kewenangan mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir.
Sumber - MGMP Kab Banyumas ,Buku PPKn SMK /MAK Kelas XI Bumi Aksara
Buku PPKn Kls XI SMK/MA/SMA/MAK Kemendikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar