Minggu, 12 April 2020

Sistem Peradilan di Indonesia


Peranana Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia

A.     Makna Lembaga Peradilan
    Setelah mempelajari system hokum dari berbagai aspek ,pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah  lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari  suatu kaidah hokum .Lembaga ini sering disebut sebagai Lembaga peradilan ,yang merupakan wahana  bagi setiap rakyat yang mencari keadilan  untuk mendapatkan haknya  sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku .Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat  yang dinamakan pengadilan .Peradilan menunjuk pada proses mengadili  perkara sesuai dengan katagori perkara yang diselesaikan .Adapun pengadilan  menunjuk pada tempat  untuk mengadili perkara  atau tempat untuk  melaksanakan  proses peradilan  guna menegakkan hokum .Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili  perkara menurut hokum dengan tidak membeda –bedakan orang .
    Dalam system peradilan ,kekuasaan kehakiman  harus selalu terbebas dari  berbagaicampur tangan  kekuasaan lainnya .Guna menjamin adanya kekuasaan yang merdeka  maka dalam  pasal 24 ayat ( 2 ) menegaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan militer , lingkungan peradilan tata usaha negara ,  dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi “
Selanjutnya, mengenai kekuasaan kehakiman dijabarkan dalam UU nomor 14 tahun 1970 juncto UU nomor 35 tahun 1999 juncto UU no 4 tahun 2004.
B.  Lembaga Negara di bidang Peradilan (yudikatif)
Mahkamah Agung (MA)
Tentang Mahkamah Agung, UUD 1945 menegaskan dalam pasal 24A ayat (1) :”Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.  Dalam pasal tersebut juga dimuat tentang  syarat hakim agung, lembaga yang mengusulkan calon hakim agung (yakni Komisi Yudisial), susunan kedudukan, keanggotaan dan hukuman Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya yang diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang yang mengatur Mahkamah Agung adalah UU No 14 tahun 1985, dan UU No 14 tahun 1970 jo UU No 35 tahun 1999 tentang  Pokok–Pokok Kekuasaan Kehakiman.
  1. Kekuasaan dan kewenangan MA:
  2. Memeriksa dan memutus: 1). Permohohan kasasi, 2) sengketa tentang kewenangan mengadili, 3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Dalam memeriksa dan memutus perkara, sekurang-kurangnya dilakukan oleh 3 orang hakim.
  4. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara (lembaga negara)
  5. Memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku kepala negara untuk pemberian atau penolakan grasi
  6. Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
  7. Hal ini diatur dalam pasal 31 UU no 14 tahun 1985, yakni bahwa MA berhak menguji peraturan yang lebih rendah daripada undang-undang mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan atau bertentangan tidaknya suatu peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.MA berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  8. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang :
-          Memberikan nasihat kepada presiden  sebagai kepala negara  dalam memberikan dan penolakan terhadap putusan grasi
-          Melakukan  pemeriksaan dan memberikan putusan permohonan kakasi dan sengketa mengenai kewenangan .
-          Mengadili permohonan PK ( peninjauan kembali ) terhadap keputuan pengadilan  yang telah memperoleh  kekuatan hokum tetap .
Komisi Yudisial:
Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 3 dinyatakan bahwa Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Selanjutnya dalam pasal 24B ditegaskan tentang lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial sbb:
  1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
  4. Susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang
      Sebagai tindak lanjut ditetapkanlah UU no.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.Keanggotaan Komisi Yudisial ini adalah 7 orang.
Mahkamah Konstitusi(MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dinyatakan dalam pasal 24C UUD 1945, dengan wewenang :
  1. menguji undang-undang terhadap UUD negara RI tahun 1945.
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD negara RI tahun 1945
  3. memutus pembubaran partai politik
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilu :
  5. memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara; korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945.
      Untuk merealisasikan ketentuan pasal 24C UUD 1945 tersebut, ditetapkanlah UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Isi pokok undang-undang ini antara lain :
Kedudukan MK sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakimman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (pasal 2)
a.       Keanggotaan MK berjumlah 9 orang hakim kosntitusi (pasal 4)
b.      Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MK dibantu oleh sebuah Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan (pasal 7)
c.       Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengennai permohonan yang terdaftar, diperiksa dan diputus; pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya (pasal 13)
d.      Masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan putusan MK (pasal 14)
e.       Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden (pasal 18)
f.       Masa jabatan hakim kosntitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya (pasal 22)
g.       Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum. Peradilan MK adalah peradilan dengan kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.


Sumber     -  MGMP Kab Banyumas ,Buku PPKn SMK /MAK Kelas XI Bumi Aksara

                 Buku PPKn Kls XI SMK/MA/SMA/MAK Kemendikbud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...