A.Hakikat Hukum Internasional
1.
Pengertian Hukum Internasional
Secara umum Hukum
Internasional diartikan sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan
antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional),
menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang
terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil. Hukum
internasional juga dapat diartikan hukum masyarakat internasional yang mengatur
segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya
dengan masyarakat sipil.
sekumpulan hukum yang sebagian
besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati
oleh semua negara
Menurut Akehurst, Hukum
Internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara
negara-negara. J.G. Starke menyatakan hukum internasional sebagai keseluruhan
hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati,
dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka
satu sama lain. Rebbeca M. Wallace berpendapat bahwa Hukum internasional adalah
peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan
kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional.
Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes menyatakan Hukum
internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara
merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara
umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.
Jika hukum nasional ialah
hukum yang diterapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala
urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili
didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara
dalam hubungannya dengan negara lain.
Esensi atau hakikat Hukum Internasional adalah suatu hukum yang mengatur
segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang
terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu
negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam
artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi suatu
negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Dengan demikian kepentingan hukum
internasional adalah memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara dalam
pelaksanaan hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan
penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk mempertahankan atau
memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna memberikan petunjuk
operasional perihal kebolehan dan larangan guna membatasi kekuasaan absolut
negara.
2.
Sumber-sumber Hukum
Internasional
Sumber-sumber yang digunakan
dalam memutuskan masalah-masalah hukum internasional yang dicantumkan dalam
pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yaitu :
1.
Konvensi atas perjanjian internasional, baik yang umum
sifatnya atau yang khusus, yang menetapkan kebutuhan-kebutuhan yang diakui oeh
negara-negara yang sedang berselisih.
Konvensi biasanya dipergunakan
untuk persetujuan-persetujuan formal dan multilateral.
2.
Kebiasaan internasional, yang diterima sebagai hukum karena
secara umum dipraketkan.
Hukum
kebiasaan berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan dalam
menghadapi setiap persoalan.
Suatu
kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai sumber hukum perlu adanya
unsur-unsur sebagai berikut :
·
harus terdapat suatu kebiasaan yang
sifatnya umum (unsur material)
Kebiasaan
internasional dikatakan telah menjadi suatu kebiasaan yang umum perlu adanya
suatu kebiasaan yaitu suatu pola tindak yang berlangsung lama, yang merupakan
serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa
pula.
·
kebiasaan itu harus dapat diterima
sebagai hukum (unsur psikologis)
Kebiasaan
internasional dirasakan memenuhi suruhan kaidah atau kewajiban hukum (opinio juris sive necessitatis). Secara
praktis, kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai hukum apabila
negara-negara tidak menyatakan keberatan terhadapnya, misalnya dengan jalan
diplomatik (protes) atau dengan jalan hukum (mengajukan keberatan ke mahkamah).
Contoh ketentuan hukum internasional yang terjadi melalui proses kebiasaan
internasional misalnya, dalam hukum perang penggunaan bendera putih sebagai
bendera parlementer yaitu bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang
dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh.
3.
Asas-asas umum dari hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang
beradab.
Pengertian ini sangat luas
karena meliputi asas-asas hukum privat yang diurus oleh pengadilan-pengadilan
nasional suatu negara, kemudian diterapkan dalam hubungan-hubungan
internasional.
4
Keputusan-keputasan pengadilan dan ajaran-ajaran dari pengarang para
ahli sebagai alat pembantu untuk
menetapkan kaidah hukum.
Keputusan pengadilan yang
dimaksud adalah keputusan baik pengadilan internasional maupun pengadilan
nasional.
Sedangkan keputusan pengadilan nasional dapat mengarah pada
pembentukan kaidah hukum internasional, dengan dua cara :
· Keputusan itu dapat dipandang
sebagai preseden penting atau sebagai sumber hukum yang mengikat.
· Keputusan-keputusan pengadilan
nasional dapat dengan langsung membentuk kebiasaan hukum internasional,
misalnya soal ekstradisi timbul dari keputusan pengadilan nasional.
Sedangkan ajaran para
pengarang adalah alat bantu untuk menentukan norma-norma hukum internasional
4. Asas
–asas hukum Internasional
a.Asas Teritorial
Asas ini merupakan
asas yang didasarkan pada kekuasaan suatu negara atas daerahnya sendiri. Hal tersebut memiliki
arti jika negara melaksanakanhukum untuk semua orang dan semua barang yang berada diwilayah
negaranya sendiri
b.Asas Kebangsaan
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara untuk seluruh
warga negaranya .Artinya setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum
yang berasal dari negaranya sendiri walaupun mereka berada di negara asing
c.Asas Kepentingan umum
asas ini didasarkan pada wewenang negara yang memiliki
tugas untuk melindungi dan mengatur berbagai bentuk kepentingan yang berada
dalam kehidupan masyarakat .Dengan demikian hukum tidak memiliki ikatan dan batas –batas dalam suatu wilayah .
5. Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum internasional dapat
dirumuskan sebagai “pemegang atau
pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional”.
a. Negara
Negara
adalah suatu pengertian abstrak. Negara merupakan konsep hukum teknis yang
didalamnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang bisa menyelenggarakan
hubungan internasional dalam mencapai tujuan bersama (common goals). Kelebihan
negara dibanding subyek hukum internasional lainnya adalah bahwa negara
memiliki “kedaulatan”. Disamping itu, negara
bisa dituntut atau menuntut dalam hubungan tersebut karena negara
memiliki alat hubungan dalam negeri maupun alat hubungan luar negeri .
Negara merupakan subyek sekaligus obyek dari hukum
internasional. Negara dalam pengertian hukum internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di
suatu teritorial tertentu secara mapan (stabil) serta patuh kepada kekuatan
hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan penuh.
b.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional baru
muncul pada sekitar abad 19, ditandai dengan berdirinya International
Telecomunication Organisation (sekarang International telecomunication
Union/ITU). Selanjutnya diikuti oleh organisasi internasional dalam bidang
–bidang lain, sampai berdirinya Liga Bangsa-bangsa pada 1918 dan kemudian PBB
pada 1945 serta organisasi internasional dalam pelbagai kehidupan.
c.
Palang Merah Internasional
Palang merah Internasional
merupakan salah satu organisasi internasional, namun karena faktor sejarah,
maka posisi Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum
internasional menjadi sangat unik dan sekaligus strategis. Peranan langsung
Palang Merah Internasional dalam pembentukan hukum internasional dan
pengembangannya adalah dalam bidang hukum humaniter internasional.
d.
Tahta Suci (vatikan)
Tahta
Suci berada di Roma, sudah ada sejak zaman dahulu. Berdasarkan Traktat Lateran
11 Februari 1929 antara Italia dan Tahta Suci, pemerintah Italia menyerahkan
sebidang tanah di Roma (Vatikan) sebagai wilayah tempat kedudukan Tahta Suci.
Dengan perjanjian ini sekaligus merupakan pengakuan Italia atas eksistensi
Tahta Suci sebagai pribadi internasional yang berdiri sendiri. Pengaruh dan
wibawa Paus sebagai Kepala Tahta Suci atau pemimpin tertinggi Gereja Katolik, diakui
di seluruh dunia, dan karenanya banyak negara yang mengadakan hubungan
diplomatik dengan tahta suci dan menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan, dan
sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan perwakilan atau duta besarnya di
berbagai negara.
e.
Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya
muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh
karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan.
Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti
perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke
negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah
mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri
sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat
oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut,
berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak
menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
f.
Individu
Dalam kajian normatif,
individu merupakan Subjek Hukum Internasional yang utama berdasarkan pendapat
dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif. Kapasitas aktif
berarti ilmu hukum memberikan peran terhadap individu sebagai aktor atau pelaku
dari ketentuan nomatif yang dihasilkan dari Hukum Internasional itu sendiri.
Atau dengan kata lain, individu merupakan satu-satunya subjek Hukum
Internasional yang memiliki hak dan kewajiban hukum terhadap aplikasi ketentuan
normatif dan prosedural terhadap penuntutan kejahatan internasional. Dalam
kapasitas aktif tersebut, seorang individu dapat diminta pertanggungjawabannya
atas perbuatan atau tindakannya secara hukum. Kapasitas pasif berarti individu
atau kelompok individu merupakan sasaran atau target dari ketentuan keempat
cabang ilmu hukum tersebut, dan juga posisi individu sebagai korban dari
pelanggaran ketentuan normatif yang ada.
g.
Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional memang
merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya
dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di
beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan
dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan
kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi,
struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Sumber -MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn
SMK /MAK Kelas XI Bumi Aksara ,
Buku PPKn Kemendikbud SMK/SMA/MAK/MA Kls
XI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar