Jumat, 29 Januari 2021

Prinsip-prinsip Perlindungan Tenaga Kerja [11-4/2]

Prinsip-prinsip Perlindungan Tenaga Kerja

1.    Keselamatan Kerja
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, keselamatan kerja termasuk dalam perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dan terhindar dari bahaya yang sewaktu-waktu dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Berbeda dengan jenis perlindungan kerja yang lain yang umumnya ditekankan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh juga kepada pengusaha dan juga pemerintah.[5] Berikut pemaparannya.
Bagi pekerja/buruh, dengan adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja ini akan menciptakan suasana kerja yang tentram dan kondusif, sehingga para pekerja/buruh akan fokus pada pekerjaannya dan tidak was-was apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja.
Bagi pengusaha, dengan adanya pengaturan keselamatan kerja ini akan meminimalisir terjadinya kecelakan kerja yang berakibat pada pemberian jaminan sosial.
Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya peraturan keselamatan kerja yang ditaati, maka apa yang direncanakan pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
a)   Kewajiban Pengusaha
Keselamatan para pekerja/buruh di tempat kerja merupakan tanggung jawab pemimpin atau pengurus tempat kerja atau pengusaha. Kewajiban pengusaha atau pimpinan perusahaan dalam melaksanakan keselamatan kerja terbagi menjadi dua, sebagai berikut.
1. Terhadap tenaga kerja yang baru bekerja, iaberkewajiban menunjukkan dan menjelaskan tentang:
Kondisi dan bahaya yang dapat ditimbulkan di tempat kerja.
Semua alat pengaman dan pelindung yang diharuskan.
Cara dan sikap dalam melakukan pekerjaan;
Memeriksa kesehatan baik fisik maupun mental tenaga kerja bersangkutan.
2. Terhadap tenaga kerja yang telah/sedang dipekerjakan, ia berkewajiban:
Melakukan pembinaan dalam hal pencegahan kecelakaan dan penanggulangannya.
Memeriksa kesehatan fisik dan mental tenaga kerja secara berkala.
Menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri bagi tiap pekerja.
Memasang gambar atau undang-undang keselamatan kerja, serta nahan pembinaannya lainnya di tempat kerja.
Melaporkan setiap peristiwa kecelakaan di tempat kerja ke Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
Membayar biaya pengawasan keselamatan kerja  ke Kantor Perbendaharaan Negara.
Menaati semua peraturan keselamatan kerja.[8]
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja, kewajiban pengusaha adalah:
1) Menyediakan petugas P3K di tempat kerja;
2) Menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja; dan
3) Melaksanakan P3K di tempat kerja.[9]
b)   Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh
Dari sudut si tenaga kerja, juga memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan keselamatan kerja. Kewajiban-kewajiban tersebut di antaranya:
1) Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh Pegawai Pengawas atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja;
2) Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; dan
3) Memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja/perusahaan yang bersangkutan.[10]
Sedangkan hak-hak tenaga kerja adalah:
1) Meminta kepada pimpinan atau perngurus perusahaan tersebut agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
2) Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan diri yang diwajibkan tidak memenuhi persyartan, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan 

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas,

 


Selasa, 26 Januari 2021

Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia dari masa orde lama sampai orde reformasi

 

Pertemuan 4 Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia dari masa  orde lama sampai  orde reformasi ( Tanggal 27 Jan 21)

 

1.    Persatuan dan kesatuan pada masa orde lama (5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966

     Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di Negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan Negara .Sejak berlakunya kembali UUD 1945,Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan .Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja  yang terdiri atas:

a.    Kabinet inti ,yang terdiri dari seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri

b.    Menteri –menteri ex officio,yaitu pejabat –pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri

c.    Menteri –menteri muda sebanyak 60 orang

     Pada periode ini muncul pemikiran dikalngan para pemimpin bangsa  Indonesia ,yang dipelopori Presiden Soekarno,yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya sangat megecewakan.Sebagaiakibat kekecewaan tersebut ,presiden Soekarno menentukan konsep demokrasi terpimpin ,pada mulanya ide demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan namun dalam pelaksanaannya bergeser menjadi dipimpin oleh Presiden /Pemimpin Besra Revolusu .Maka segala sesuatunya didasaran kepada kepemimpinnan penguasa ( pemerintah ).

     Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 .Berikut beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin

a.    Membubarkan DPR hasil Pemilu dan meenggantikannya dengan membentuk DPRGR (DPR Gotong Royong ) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden

b.    Membentuk MPRS (MPR Sementara )yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden

c.    Penetapan Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS

d.    Membentuk Fron Nasional  melalui Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959

e.    Terjadinya pemerasan dalam  penghayatan Pancasila .Pancasil diperas  menjadi Trisila ,Trisila menjadi Eka Sila .Ekasila inilah yang dimaksud dengan Nasakom ( Nasional ,agama dan komunis ).Ini lah yang memberi peluang bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI )

2.    Persatua dan kesatuan pada masa orde baru ( 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998)

    Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya ,akhirnya jatuh pada tahun 1966,Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya orde lama dan digantkan oleh kekuasaan baru yang dikenal dengan orde baru  yang dipimpin Soeharto .orde baru merupakan tatanan pemerintahan yang akan menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan kosekuen.

       Prioritas utama yang dilakukan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi  dan stabilitas nasional yang mantap .Selama memegang kekuasaan Negara ,pemeringah orde baru tetap menrapkan system pemerintahan presidensial . Adapun kelebihan –kelebihan dari system pemerintahan orde baru :

a.    Pendapatan perkapita masyarakat Indonesia mengalami kenaikan

b.    Suksesnya program transmigrasi

c.    Suksesnya program keluarga berencana

d.    Suksesnya memerangi buta huruf

     Akan tetapi dalam perjalanan pemerintahannya ,orde baru melakukan beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 .penyimpangan konstitusional yang  paling menonjol dan sekaligus menjadi kelemahan orde baru adalah sebagai berikut :

a.    Bidang Ekonomi :Penyelenggaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 UUD 1945.Terjadinya praktik monopoli ekonomi .Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik, sehingga terjadi jurang pemisah antara pusat dana daerah .Pembangunan politik dilandasi oleh tekad dan kepentingan individu

b.    Bidang politik:Kekuasaan berada ditangan lembaga eksekutif.Presiden sebagai pelaksana undang –undang kedudukannya lebih dominan dibandingkan dengan legislative.Pemerintah bersifat sentralistik ,berbagai keptusan disosialisasikan dengan system komando .Tidak ada kebebasan untuk mengkritik jalannya pemerintahan.Praktik kolusi ,korupsi dan nepotisme ( KKN) biasa terjadi yang tentunya merugikan perekonomina Negara dan kepercayaan masyarakat

c.    Bidang hukum: Perundang –undangan yang mempunyai fungsi untuk membatasi kekuasaan presiden kurang memadai ,sehingga kesempatan ini memberi peluang terjadinya praktik KKN  dalam pemerintahan.Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan karena banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak  pada orang tertentu sesuai kepentingan.Hukum bersifat kebal terhadap penguasa  dan konglomerat yang dekat dengan penguasa .Kondisi yang mencemaskan ini telah membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezim otoriter,maka tanggal 21 Mei  1998,Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri ,Sebagi gantinya ,B.J.Habibi yang menjabat sebagai  wakil presiden dilantik menjadi presiden RI yang ketiga .Masa jabatan B.J.Habibi berakhir  setelah pertanggungjawabannya ditolak oeh sidang umum MPR pada tanggal 20 Oktober 1999.

3.    .Persatuan dan kesatuan pada masa orde reformasi (21 Mei 1998 sampai Sekarang )

      Periode ini disebut juga sebagai era reformasi.Masa reformasi  yang ingin mewujudkan tatanan pemerintahan yang bersih dari KKN yang menghancurkan Negara .Memasuki masa reformasi ,bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan  system pemerintahan yang demokratis .Untuk itu perlu disusun pemerinatahn yang konstitusional atau yang berdasarkan pada konstitusi.Pemerintah yang berkonstitusi bercirikan bahwa konstitusi Negara itu berisi:

a.    Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif

b.    Jaminan atas  hak asasi manusia dan hak-hak warga negara

      Berdasarkan hal itu,salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubaha atau amandemen UUD 1945. Dengan perubahan tersebut diharapkan dapat terbentuk system pemerintahan yang lebbih baik dari yang sebelumnya .Amandemen dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali ,yaitu tahun 1999,2000.2001 dan 2002.

     Perubahan tersebut tidak mengubah system pemerintahan Indonesia ,tetapi mengubah peran dan hubungan presiden dan DPR ,jika dulu presiden memiliki peranan yang dominan ,bahkan dalam praktiknya dapat menekan lembaga –lembaga Negara yang lain ,kiniUUD NRI Tahun 1945 memberi peran proporsional (berimbang)terhadap lembaga –lembaga Negara .Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan  presiden menjadi lenih kuat.

Perubahan UUD 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan RI ,dengan penghapusan dan penambahan lembaga –lembaga Negara .

    Perubahan –perubahan mendasar dalam ketatanegaraan RI setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945,yaitu:

a.    Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang –undang Dasar ( Pasal 1 ayat (2)

b.    MPR merupakan lembaga bikameral ,yaitu terdiri dari anggota DPR dan anggota dpd ( Pasal 2 ayat (1)

c.    Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6 A ayat (1)

d.    Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan ( Pasal 7)

e.    Pencantuman hak asasi manusia ( Pasal 28 A -28J)

f.     Penghapusan DPA sebagi lembaga tinggi negara

g.    Presiden bukan mandataris MPR

h.    MPR tidak lagi menyusun GBNH( Garis besar haluan negara )

i.      Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B DAN 24C)

j.      Anggaran pendidikan minimal 20%( Pasal 31ayat (4)

k.    Negara kesatuan tidak bleh diubah (Pasal 37 ayat (5)

l.      Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 dihapus

 

Sumber

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PPKn SMA/MA/SMK/MAK XII ,Dwi Winarno,Buku PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara,Edison A.Jamli –Ngadimin Winata PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Bailmu


Jumat, 22 Januari 2021

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Perempuan dan anak [11-3/2]

Pertemuan 3 Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Perempuan dan anak 

Perlindungan khusus
Berdasarkan objek perlindungan tenaga kerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat sebagai berikut :
1. Perlindungan pekerja/buruh Anak
a. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68), yaitu setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun (Pasal 1 nomor 26).
b. Ketentuan tersebut dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dari kesehatan fisik, mental dan sosial (Pasal 69 ayat( 1)).
c. Pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Ijin tertulis dari orang tua/wali.
Perjanjian kerja antara orang tua dan pengusaha
Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam
Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
Keselamatan dan kesehatan kerja
Adanya hubungan kerja yang jelas
Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa (Pasal 72).
e. Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 73).
f. Siapapun dilarang mempekerjakan anak pada pekerjaan yang buruk, tercantum dalam Pasal 74 ayat (1). Yang dimaksud pekerjaan terburuk seperti dalam Pasal 74 ayat (2), yaitu :
Segala pekerjaan dalam bentuk pembudakan atau sejenisnya.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras,narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, perjudian.
Segala pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

2. Perlindungan Pekerja/Buruh Perempuan
Pekerjaan wanita/perempuan di malam hari diatur dalam Pasal 76 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut :
1) Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi.
2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya, bila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi,
3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagiwajib :
a. Memberikan makanan dan minumanbergizi
b. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
4) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 pagi wajib menyediakan antar jemput.
Tidak mempekerjakan tenaga kerja melebihi ketentuan Pasal 77 ayat (2) yaitu 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.
Bila pekerjaan membutuhkan waktu yang lebih lama, maka harus ada persetujuan dari tenaga kerja dan hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam sehari dan 14 (empat belas) jam dalam seminggu, dan karena itu pengusaha wajib membayar upah kerja lembur untuk kelebihan jam kerja tersebut. Hal ini merupakan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2).
5) Tenaga kerja berhak atas waktu istirahat yang telah diatur dalam Pasal 79 ayat (2) yang meliputi waktu istirahat untuk:
Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.
Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas hari kerja setelah tenaga kerja bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan apabila tenaga kerja telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan tenaga kerja tersebut tidak berhak lagi istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan.
6) Untuk pekerja wanita, terdapat beberapa hak khusus sesuatu dengan kodrat kewanitaannya, yaitu :
Pekerja wanita yang mengambil cuti haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua (Pasal 81 ayat (1))
Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan (Pasal 82 ayat (1))
Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sesuai ketentuan dokter kandungan/bidan (Pasal 82 (2))
Pekerja wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja (Pasal 83)
Pekerja wanita yang mengambil cuti hamil berhak mendapat upah penuh (Pasal 84).

Alasan Perlunya Perlindungan Tenaga Kerja
Secara yuridis, Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.  Sedangkan Pasal 6 mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.[2]Kedua kandungan pasal ini merupakan wujud perlindungan hukum bagi para tenaga kerja.
Di antara sebab-sebab mutlak diperlukannya perlindungan bagi tenaga kerja adalah:
1)   Posisi tawar yang rendah
Lemahnya kedudukan tenaga kerja dari segi ekonomi dan pendidikan, menyebabkan rendahnya kualitas si pekerja. Tenaga kerja dengan pendidikan yang tidak memadai akan cenderung mendominasi pekerjaan kasar. Hal ini juga disebabkan adanya kualifikasi dari pihak penyedia lapangan kerja dalam mempersyaratkan calon tenaga kerja yang direkrutnya.
2)   Hubungan kerja yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam pembuatan perjanjian
Pembebanan hak dan kewajiban yang tidak seimbang antara penyedia lapangan kerja dengan pekerja/buruh ini menyebabkan suatu ketimpangan. Secara tidak langsung pekerja/buruh hanya akan diberi pilihan-pilihan yang cenderung merugikan dirinya, sedang di sisi lain memberi banyak keuntungan pada pengusaha.
3)   Pekerja/buruh diperlakukan sebagai obyek
Dalam konteks ini, seorang pekerja/buruh diperlakukan tak ubahnya alat yang dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga berakibat pada:
Kesewenang-wenangan pengusaha,
Tuntutan kerja maksimal,
Upah yang sebatas pada upah minimum regional/provinsi,
Kurang diperhatikannya masa kerja pekerja/buruh, dan sebagainya.
4)   Diskriminasi golongan
Meskipun perbuatan diskriminasi dilarang, namun tak pelak bahwa hal ini masih sering terjadi di kalangan masyarakat, seperti mengenai jenis kelamin, ras, latar belakang sosial, fisik, dan sebagainya.
Sumber
Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas

Selasa, 19 Januari 2021

Persatuan dan kesatuan bangsa dari masa Revolusi kemerdekaan sampai keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pertemuan 3

Persatuan dan kesatuan bangsa dari masa Revolusi kemerdekaan sampai  keluarnya Dekrit  Presiden 5 Juli 1959

 

       Perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan melalui proses yang panjang. Dalam proses tersebut ,terlihat persatuan dan kesatuan seluruh rakyat Indonesia. Semua rela berkorban harta nyawa demi kemerdekaan bangsa.Tanpa perjuangan para pahlawan, belum tentu kita  menjadi Negara yang merdeka .Persatuan dan kesatuan bangsa yang menjadi modal  utama dalam mempertahankan NKRI ternyata tidak selamanya  berdiri kukuh,Persatuan dan kesatuan bangsa  Indonesia  dalam perwujudannya sangat dinamis ,Adakalanya persatuan dan kesatuan bangsa itu begitu kukuh ,tetapi ada juga masa ketika persatuan dan kesatuan bangsa mendapat ujian ketika dirongrong oleh geeakan –gerakan pemberontakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI ,serta segala bentuk terror yang bias berdampak munculnya perpecahan dikalangan masyarakat  Indonesia .Akan tetapi ,kita patut bersyukur ancaman dan gangguna tersebut tidak membuat KNRI menjadi lemah ,tetapi semakin kukuh menunjukan eksistensinya kepada dunia  

       Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa

1.    Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia masa revolusi kemerdekaan ( 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)

     Pada periode ini ,bentuk Negara  Republik Indonesia adalah Kesatuan ,dengan bentuk pemerintahan republic yang mana prsiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan .Sistem pemerintahan yang dipakai adalah system presidensial.

    UUD 1945 yang dipakai sebagai pegangan ternyata belum dijalnkan secara murni dan konsekuen .Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya .Pada waktu itu ,semua kekuatan Negara difokuskan pada upaya mempertahankan kemerdekaan yang baru diraih  dari rongrongan kekuatan asing yang ingin kembali menjajah Indonesia . Dengan demikian ,walaupun UUD 1945 telah berlaku namun yang baru dibentuk hanya presiden,wakil presiden( dipilih oleh PPKI) ,serta para menteri dan gubenur yang merupakan perpanjangna tangan pemerintah pusat.Adapun departemen yang dibentuk untuk pertama kalinya di Indonesia terdiri atas 12 depatemen.Propinsi yang dibentyk terdiri atas 8 wilayah terdiri atas Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur ,Sumatera ,Borneo,Sulawesi ,Maluku,Sunda Kecil .Lembaga –lembaga Negara yang disebutkan dalam UUD 1945 seperti MPR,DPR,DPA,BPK,MA belum dapat diwujudkan sehugungan dengan keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan undang –undang.Untuk mengatasi hal tersebut ,UUD 1945 melalui ketentuan dalam pasal  IV aturan peralihan menyatakan bahwa sebelum MPR,DPR,DPA dibentuk menurut UUD ini ,segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional .Sehingga presiden mempunyai kekuasaan yang sangat luas .Kekuasaan yang teramat besar diberikan kepada presiden hanya untuk sementara waktu ,supaya penyelenggaraan Negara dapat berjalan .   Pasal IV atura peralihan UUD 1945 dijadikan dalih oleh Belanda untuk menuduh Indonesia Negara diktaktor  karena kekuasaan Negara terpusat kepada presiden.Untuk melawan propaganda  Belanda pada dunia internasional ,maka pemerintah RI mengelurakan tiga buah maklumat

a.    Maklumat Wakil Presiden Nomor X (dibaca eks) tanggal 16 oktober 1945 yang menhentikan kekuasaan presiden  sebelum masa waktunya berakhir ,dan memberikan kekuasaan MPR,DPR  yang semula dipegang oleh presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

b.    Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 ,tentang pembentukan partai politik yang sebanyak –banyaknya oleh rakyat .Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa Indonesia negara yang menganut asas demokrasi , karena adanya anggapan ciri negara demokrasi adalah adanya multi partai

c.    Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 ,yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer .

      Ketiga maklumat diatas memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap system ketatanegaraan Indonesia.Indonesia memulai babak baru sebagai penganut system pemerintahan parlementer .Dengan system ini presiden tidak lagi mempunyai rangkap jabatan ,presiden hanya sebagai kepala Negara ,sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri .Kabinet dalam hal ini para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden  tetapi kepada DPR yang kekuasaannya dipegang oleh BP KNIP ( badan pekerja KNIP ) .Sistem pemerintahan parlementer tidak berjalan lama berlaku mulai  tanggal 14 Nopember  1945 dan berakhir 27 Desember 1949.

      Dalam rentang waktu itu terjadi beberapa kali pergantian kabinet .Kabinet yang pertama dipimpin oleh sutan syahrir  yang dilanjutkan dengan Kabinet syahrir II dan III .Sewaktu bubarnya kabinat syahrir III ,sebagai akibat meruncingnya pertikaain Indonesia –Belanda  ,pemerintah membentuk Kabinet Presidensial kembali ( 27 Juni 1947-3 JUli 1947 ).Namun atas desakan dari beberapa partai politik Presiden Soekarno kembali membentuk Kabinet Parlementer .seperti berikut :

a.    Kabinet Amir Syarifudin I ( 3 Juli 1947 -11 Nopember 1947)

b.    Kabinet Amir Syarifudin II (11 Nopember 1947-29 Januari 1948)

c.    Kabinet Hatta I ( 29 Januari 1948 -4 Agustus 1949)

d.    Kabinet Darurat ( Mr,Sjarifudin Prawiranegara ) 19 Desember 1948-13 Juli 1949

e.    Kabinet Hatta II ( 4 Agustus 1949-20 Desember 1949)

       Periode NKRI berakhir seiring dengan hasil Konferensi Meja Bundar yang mengubah NKRI menjadi Negara Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.Periode ini juga ditandai munculnya gerakan –gerakan separatise  dengan tujuan mendirikan Negara baru yang memisahkan diri dari NKRI.

Adapun pemberontakan –pemberontakan tersebut diantaranya sebagai berikut ,

a.    Pemberontakan PKI Madiun 1948

     Pemberontakan ini terjadi pada tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso .Tujuan ingin mengganti Dasar Negara Pancasila dengan Komunis  serta ingin mendirikn Soviet Republik Indonesia .tetapi pada tanggal 30 september 1948 pemberontakan ini berhasil ditumpas oleh  TNI yang dibantu oleh rakyat dibawah pimpinan Kol Gatot Subroto dan Kol Sungkono .Muso dan Amir Syarifudin berhasil ditembak mati

 

b.    Gerakan Darul Islam / Tentara Islam Indonesia ( DI/TII) di Jawa barat

      Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat di pimpin oleh Sekarmadji Marijjan Kartosuwiryo  yang mempunyai cita –cita ingin mendirikan Negara Islam Indonesia pada tanggal 7 Agustus 1949 di desa Cisayong ,Jawa Barat .Pemberontakan ini berhasil ditumpas  oleh TNI dan rakyat dengan operasi Pagar Betis di Gunung Geber ,tgl 4 Juni Kartosuwiryo berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman mati

 

2.    Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia masa  27 Desember 1945 sampai 17 Agustus 1950

    Pada masa ini ,yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia serikat tahun 1949.Berdasarkan konstitusi tersebut ,bentuk Negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian .Bentuk pemerintahan yang berlaku pada periode ini adalah republic.Ciri republic diterapkan ketika berlangsungnya pemilihan Ir.Soekarano sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Drs.Moh.Hatta sebagai Perdana Menteri.Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah system parlementer cabinet semu(quasi parlementer) dengan karakteristik sebagai berikut.

a.    Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden ,bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya

b.    Kekuasaan perdana menteri masih dicamputangani oleh Presiden.Hal ini tampak pada ketentuan banhwa Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah.Seharusnya,presiden hanya sebagai kepala negara .sedangkan kepala pemerintannya dipegang oleh perdana menteri

c.    Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan parlemen

d.    Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),namun harus melalui keputusan pemerintah

e.    Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tIdak punya pengaruh besar terhadap pemerintah .DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet

f.     Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap ,yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

     Selain Presiden dan para menteri (cabinet),Negara RIS juga mempunyai Senat ,DPR,MA,Dewan Pengawas Keuangan sebagai alat kelengkapan Negara .Parlemen RIS terdiri dari atas dua bagian ,yaitu senat dan DPR.Senat beranggotakan wakil dari Negara bagian yang ditunjuk oleh pemerintahpusat ,Setiap Negara bagian diwakili oleh dua orang .Hasil kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar ,mengharuskan Indonesia berubah dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat ,ini merupakan politik pecah belahnya kaum penjajah.

    Muncul berbagai reaksi dari berbagai kalangan bangsa Indonesia menuntut pembubaran Negara RIS dan kembali ke NKRI .Maka pada tanggal 8 Maret 1950,Pemerintah Federal mengeluarkan UU Darurat No 11 tahun 1950 ,yang intinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan Negara RIS.Dengan adanya UU tersebut hamper semua Negara bagian RIS menggabungkan diri dengan Negara Republik Indonesia (NRI ) yang berpusat di Yogyakarta .Akhirnya .Negara RIS hanya memiliki 3 negara bagian .yaitu NRI,NIT(Negara Indonesia Timur ) dan NST (Negara Sumatera Selatan ) .Kondisi ini membuat RIS berunding dengan pemerintah RI untuk membentuk negara kesatuan .Pada tanggal 19 Mei 1950 ,dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam piagam perjanjian.Disebutkan dalam perjanjian tersebut bahwa NKRI menggunakan UUD baru yang merupakan gabungan dua konstitusi yang berlaku,yaitu konstitusi RIS dan juga UUD 1945 yang menghasilkan UUDS 1950.Sejak saat itulah ,pemerintah menjalankan pemerintahan dengan menggunakan Undang –Undang Dasar Sementara tahun  1950 .

     Pada masa Republik Indonesia Serikat juga terdapat grakan –gerakan separatise yang terjadi dibeberapa wilayah Indonesia,diantaranya :

a.    Gerakan Ankatan Perang Ratu adil ( APRA)

    Gerakan APRA dipimpin oleh kapten Raymond Westerling .Gerakan ini didasari oleh kepercayaan masyarakat akan datangnnya seorang ratu adil yang akan membawa  mereka kesuasana aman dan tenteram serta memerintah dengan adil and bijaksana .Tujuan gerakan APRA  adalah untuk mempertahankan bentuk Negara federal di Indonesia dan memiliki tentara  tersendiri pada Negara bagian RIS.Pada tanggal 23 Januari 1950 .pasuka APRA  menyerang kota Bandung  serta melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap anggota TNI .Pemberontakan APRA didukung oleh Sultan Hamid II yang menjabat  sebagai menteri Negara pada cabinet RIS.Pemberontakan APRA berhasil ditumpas melalui operasi militer yang dilakukan oleh Pasukan Siliwangi

b.    Pemberontakan Andi Azis di Makasar

     Pemberontakan ini terjadi di Makasar dipimpin oleh Andi Azis ,diawali dengan adanya kekacauan yang berupa demonstrasi dari kelompok masyarakat yang anti federal  di Sulawesi Selatan  pada bulan April 1950 ,mereka mendesak NIT  segera menggabungkan diri dengan RI .Sementara itu terjadi juga demonstrasi dari golongan yang mendukung terbentuknya Negara federal ,sehingga munculah ketegangan di masyarakat .Untuk menatasi pemberontakan tersebut ,pemerintah pada tanggal 8 April 1950 mengeluarkan perintah bahwa dalam waktu 4 x 24 jam Andi Azis harus melaporkan diri  ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .pada saat yang sama dikirim pasukan untuk melakukan operasi militer di Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh A.E.Kawilarang .

Pada tanggal 15 April 1950 Andi Azis berangkat ke Jakarta setelah di desak oleh presiden NIT Sukawati ,tetapi Andi Azis terlambat melapor sehingga ia ditangkap dan diadili.Pada tanggal 21 April 1950 pasukan yang dipimpin Mayor H.V Warong berhasil menduduki kota Makasar tanpa perlawanan dari pasukan pemberontak .

c.    Gerakan Republik Maluku Selatan ( RMS)

Pemberontakan RMS dipimpin oleh Mr.Dr.Christian Robert Steven Soumokil yang menolak terhadap pembentukan NKRI  dan memproklamirkan Negara Republik Maluku Selatan pada tanggal 25 April 1950.Mereka ingin merdeka dan melepaskan diri dari wilayah RI karena menganggap Maluku memiliki kekuatan secara ekonomi ,politik,dan geografis untuk berdiri sendiri .Penyebab  utama munculnya Gerakan RMS adalah masalah pemerataan jatah pembangunan daerah yang dirasakan sangat kecil ,tidak sebanding dengan daerah di Jwa .Pemberobtakn ini berhasil diatasi melalui ekspedisi militer yang dipimpin oleh Kolonel A.E.Kawilarang .

 

 

 

 

 

3.    Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia masa 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959

     Pada periode ini ,Indonesia menggunakan UUD Sementara tahun 1950 (UUD S 1950),yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 .Bentuk Negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat .Hubungan dengan daerah didasarkan pada asas desentralisasi .Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik  dengan kepala Negara adalah seorang presiden ( Ir.Soekarno ) yang dibantu oleh seorang wakil presiden (  Drs.Moh .Hatta ) .Sistem pemerintahan yang dianut adalah system parlementer  dengan menggunakan cabinet  parlementer  yang dipimpin oleh seorang perdana menteri .Alat –alat perlengkapan Negara meliputi Presiden,Wakil Presiden,Menteri-menteri,DPR,MA,Dewan Pengawas Keuangan .pada saat mulai berlakunya UUDS RI 1950 ,dibentuk DPR sementara  yang merupakan gabungan anggota DPR RIS ditambah ketua dan anggota BPKNIP dan anggota yang ditunjuk Presiden .

     Praktik system pemerintahan parlementer yang diterapkan pada masa berlakunya UUDS 1950 ini ternyata tidak membawa bangsa Indonesia kearah kemakmuran,ketenraman dan kestabilan politik .Hal ini tercermin dari jatuh bangunnya kabinet dalam kurun waktu antara 1950-1959 telah terjadi 7 kali pergantian kabinet

a.    Kabinet Natsir ( 6 September 1950-27 April 1951)

b.    Kabinet Sukiman (27 April 1951-3 April 1952)

c.    Kabinet Wilopo ( 3 April 1952- 30 Juli 1953)

d.    Kabinet Ali Sastroamidjojo I (30 Juli 1953-12 Agustus 1955

e.    Kabinet Burhanudin Harahap ( 12 Agustus 1955 -24 Maret 1956)

f.     Kabinet Ali Satroamidjojo II ( 24 Maret 1956-9April 1957)

g.    Kabinet Djuanda (Karya ) 9 April 1957-10 Juli 1959

     Pada masa Kabinet Burhanudin Harahap untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilu  yang dikuti 28 partai .Pemilu dilaksanakanberdasarkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 1953 .Pemilu dilaksanakandua tahap, yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen  dan tanggal 15 Desember untuk memilih anggota konstituante. Tidak berhasilnya konstituante dalam menyusun UUD yang baru.keadaan ini memancing persaingan politik dan menyebabkan kondisi ketatanegaraan bangsa Indonesia tidak menentu .Kondisi yang sangat membahayakan bangsa dan Negara ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengajukan rancangannya mengenai konsep demokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada UUD 1945. Terjadi perdebatan yang tidak ada ujung pangkal sementara disisi lain kondisi Negara makin gawat dan tidak terkendali yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa .Kondisi tersebut mendorong Presiden menggunakan wewenangnya yakni mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959,yang berisi diantaranya sebagai berikut

a.    Pembubaran konstituante

b.    Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950

c.    Pembentukan MPR dan DPA sementara

     Pada periode ini juga terjadibeberapa gerakan separatis didaerah diantaranya :

a.    Gerakan Darul Islam /Tentara Islam Indonesia ( DI /TII)

1.    Daerah Sulawesi Selatan : Pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan dipimpin oleh Kahar  Muzakar

2.    Daerah Aceh : Pemberontakan dipimpin oleh Daud Beureuh (mantan Gubernur Aceh )

3.    Daerah Kalimantan Selatan :Pemberontakan DII/TII di Kalimantan Selatan dipimpin oleh Ibnu Hajar yang menamakangerakannya dengan sebutan Kestuan rakyat yang tertindas

b.    Pemberontakan PRRI / Permesta ( Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia /Perjuangan Rakyat Semesta )

 

 

 

Sumber

Buku PPKn kelas XII untuk SMA/MA/SMK/MAK,Kemendikbud RI, Buku PPKn kelas XII untuk SMA/MA/SMK/MAK   Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...