B.Peran
Indonesia dalam menciptakan Perdamaian dunia
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations
atau disingkat UN) adalah sebuah
organisasi internasional yang anggotanya
hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan
di San Francisco pada 24
Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington,
DC, namun Sidang
Umum yang pertama - dihadiri wakil
dari 51 negara - baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church
House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak
didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi Anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah
PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik China (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Tiongkok pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 Anggota
Perserikatan Bangsa-bangsa. Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang saat ini menjabat sejak 1 Januari 2007.
Asas-asas PBB
1.Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama
2.Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi
kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam piagam
3.Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan
internasional mereka secara damai
4.Dalam perhububungan internasional semua anggota harus
mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap sesuatu
daerah atau kemerdekaan politik sesuatu negara yang bertentangan dengan
tujuan-tujuan PBB
5.Semua anggota PBB akan memberi bantuan apa saja yang
diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam
Piagam serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun jika PBB sedang
menjalankan tindakan terhadap negara itu
6.PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota
juga akan bertindak selaras dengan dasdar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu
untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional
7.PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal
yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan
memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut
piagam PBB
Tujuan PBB
1.Mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional
2.Mempererat hubungan persahabatan antar bangsa
berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib
sendiri dari tiap-tiap bangsa
3.Mengadakan kerja sama internasional untuk memecahkan
masalah-masalah di lapangan ekonomi, sosial, budaya, dan perikemanusiaan serta
penyempurnaan penghargaan atas hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar
tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama
4.Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyesuaian
tindakan-tindakan dalam mencapai tujuan bersama
Organ Utama PBB
1.
Majelis Umum
Majelis
Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara
anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang
dipilih dari wakil-wakil.
2.
Dewan Keamanan
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan
antar negara. Berbeda dengan organ PBB lainnya yang hanya dapat memberikan
rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil
keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam
PBB. Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II: Republik
China, Perancis , Uni
Soviet , Britania
Raya , Amerika
Serikat ( catatan : Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Tiongkok. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk
menggantikannya)
Dalam hal mempertahankan
perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan
syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan
azas-azas PBB. Tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas
beberapa golongan, yaitu :
·
Menyelesaikan perselisihan
dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan
sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
·
Mengambil tindakan-tindakan
terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu
badan-badan dan program khusus seperti :
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis
Umum untuk masa jabatan tiga tahun.
Tugas
Dewan Ekonomi dan Sosial :
·
Mengadakan penyelidikan dan
menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan
di seluruh dunia
·
Membuat rencana perjanjian
tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis
Umum
·
Mengadakan pertemuan-pertemuan
internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial
ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
·
FAO (Food and Agriculture
Organisation) : Organisasi Pangan dan Pertanian
·
WHO (World Health
Organisation): Organisasi Kesehatan Sedunia
·
ILO (International Labour
Organisation):Organisasi Buruh Internasional
·
IMF (Intrenational Monetary
Fund): Dana Moneter Internasional
·
IAEA (International Atomic
Energi Agency): Badan Tenaga Atom Internasional
·
IBRD (International Bank for
Reconstrustion and Development): Bank Internasional untuk Pembangunan dan
Rekonstruksi
·
UPU (Universal Postal Union) :
Perhimpunan Pos Sedunia
·
ITU (International
Telecommunication Union) : Persatuan Telekomunikasi Internasional
·
UNHCR (United Nation High
Commissioner for Refugees) : Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi
·
UNESCO (United Nations
Educational, Scientific and Cultuural Organisation) : Organisasi PBB untuk
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
·
UNICEF (United Nations
Children Fund) : Badan PBB yang mengurusi anak-anak
·
GATT : Persetujuan tentang
tarif dan perdagangan
4.
Dewan Perwalian
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional yang
didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang
ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual.
(daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah
perwalian”).
Tujuan
1. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2. mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar
mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3. memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak
manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4. memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian
dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan
yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di
daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua
dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak
satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem
perwalian.
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah
perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan.
Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi
hak untuk :
·
Menimbang laporan-laporan yang
disampaikan oleh negara-negara penguasa
·
Menerima surat-surat
permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
·
Menyelenggarakan kunjungan
berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
·
Menjalankan
pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
Keanggotaan
Dewan
Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
·
Anggota-anggota yang menguasai
daerah perwalian
·
Sejumlah anggota yang dipilih
untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang
perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian.
5. Sekretariat
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah
sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang
dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti
yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang
Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam
PBB menyediakan para staff
dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas
tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
·
Membawa dihadapan perhatian
dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan
perdamaian dan keamanan internasional
·
Membuat laporan tahunan dan
tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
·
Sekretaris Jendral PBB sejak berdiri sampai sekarang berturut turut sbb: 1) Sir Gladwyn Jebb, Britania
Raya, sekjen sementara 24
Oktober 1945– 2
Februari 1946; 2) Trygve
Lie, Norwegia (2 Februari 1946 –10
November 1952); 3) Dag Hammarskjöld, Swedia (10
April 1953 –18
September 1961); 4) U
Thant, Burma (30
November 1961 –31
Desember 1971); 5) Kurt
Waldheim, Austria (1Januari 1972 –31
Desember 1981); 6) Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1
Januari 1982 –31
Desember 1991); 7) Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1
Januari 1992 –31
Desember 1996); 8) Kofi
Annan, Ghana (1
Januari 1997–31
Desember 2006); 9) Ban
Ki-moon, Korea
Selatan (1
Januari 2007- sekarang )
6. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional
berkedudukan di Den
Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting
dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum
apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang
dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam
ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Peran Indonesia dalam PBB
1.Mengirimkan Pasukan Garuda perrtama kali ke negara Timur Tengah ,Yaitu
pada bulan Januari 1957 mengirim Pasukan Garude ke I dalam rangka membantu
menyelasikan konflik yang berada diwilayah tersebut
2.Pada tanggal 10 september 1960
mengirimkan Pasukan Garuda II dan III ke Kongo yang bertujuan menyelesaikan konflik di
negara tersebut
3.Pada bulan Januari 1973 melakukan pengiriman Pasukan
Garuda IV,V,VI VII dan VIII ke Vietnam
4.Turut berpastisipasi
dalam menyelesaikan konflik di Bosnia
5.Turut berpartisupasi dalam pembentukan badan kekuasaan sementara PBB yang berada di
Kamboja
6.Mendapat prestasi
yang Gemilang ,yaitu Menteri Luar Negeri Adam Malik menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum
PBB pada tahun 1974
ASEAN
ASEAN adalah
singkatan dari "Association of Southeast Asian Nations" atau di dalam
Bahasa Indonesia dikenal sebagai Persatuan negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Tujuan ASEAN adalah untuk
mengukuhkan kerjasama regional. Negara anggota ASEAN
mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.
ASEAN didirikan oleh lima
negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar
negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam
Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun
Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Brunei Darussalam menjadi anggota pertama ASEAN di luar
lima negara pemrakarsa. Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota ASEAN pada
tanggal 8 Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekannya).
Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada
tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama
dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya
masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, dua tahun kemudian
Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 30 April 1999.
Kini
ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini). Berikut
ini adalah negara-negara anggota ASEAN: 1) Filipina (negara pendiri), 2) Indonesia (negara pendiri), 3) Malaysia (negara pendiri), 4) Singapura (negara pendiri), 5) Thailand (negara pendiri), 6) Brunei Darussalam (7
Januari 1984), 7) Vietnam (28
Juli 1995), 8) Laos (23
Juli 1997), 9) Myanmar (23
Juli 1997), 10) Kamboja (30
April 1999)
ASEAN
adalah organisasi regional yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial, dan
kebudayaan, bukan organisasi militer. ASEAN
didirikan dengan tujuan berikut:
·
Mempercepat pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di Asia Tenggara.
·
Memelihara perdamaian dan
stabilitas regional Asia Tenggara.
·
Memajukan kerjasama yang aktif
dan saling membantu dalam kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknik
dan administrasi.
·
Saling memberi bantuan dalam
bentuk fasilitas latihan dan penelitian dalam lingkungan pendidikan kejuruan,
teknik, dan administrasi.
·
Memajukan studi tentang Asia
Tenggara.
Contoh kerjasama ASEAN ialah:
- Kerjasama dalam menanggulangi narkoba.
- Pertukaran pelajar antar negara-negara ASEAN.
Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN
adalah sebagai berikut:
1. Hormat terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan,
integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,
2. Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran
nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar,
3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara
anggota,
4. Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai,
5. Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan,
6. Kerjasama efektif antara anggota.
Peran Indonesia di
ASEAN
·
Indonesia menjadi salah astu negara yang menggagas pembentukan ASEAN
·
Meluncurkan gagasan untuk Menghargai dan melindungi HAM
·
Menganjurkan adanya pementasan Kesenian atau Budaya Negara –negara ASEAN
·
Menganjurkan kerajasam Penukaran Barang dan jasa
·
Meluncurkan Gagasan pembentukan
Komunitas Keamanan ASEAN
·
Di bidang politik dan keamanan, pascareformasi, Indonesia menjadi negara
terdepan yang menerapkan demokrasi dalam kehidupan bernegara.
·
Indonesia pulalah yang berada di garda terdepan dalam penghormatan serta
penegakan HAM. Di bidang HAM, Indonesia
adalah salah negara pertama di ASEAN yang memiliki Komisi HAM.
·
Di bidang ekonomi, secara pasti Indonesia mulai memperlihatkan kestabilan
dalam pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat terlihat dari kemampuan Indonesia
untuk bertahan dari krisis ekonomi yang lebih besar di tahun 2008. Jika krisis
ekonomi 1997 hanya berdampak ke negara-negara Asia, krisis ekonomi 2008
menerjang hampir seluruh negara di dunia. Bukti bahwa keberhasilan Indonesia di
bidang ekonomi diakui oleh negara-negara lain tampak dari diikutsertakannya
Indonesia sebagai salah satu negara anggota G-20.
·
Indonesia berinisiatif mengusulkan pembentukan suatu komunitas ASEAN yang
tidak hanya menyandarkan pada kerja sama ekonomi, tetapi juga ada aspek lain
yang harus diperhatikan, yaitu kerja sama politik dan keamanan, serta kemudian
disusul kerja sama sosial budaya.
·
Indonesia yang memperjuangkan dimasukkannya elemen-elemen penting seperti
demokratisasi dan penghormatan serta penegakan HAM dalam kerja sama politik dan
keamanan yang kemudian dituangkan dalam Piagam ASEAN dan cetak biru kerja sama
politik dan keamanan.
Semua keberhasilan ini tentu saja merupakan aset berharga untuk
memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia, di forum internasional.
A.
Kerja Sama
Indonesia Dengan Bangsa/Negara Lain
Salah satu tujuan nasional
Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar
negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun
internasional. Pelaksanaan kegiatan
hubungan luar negeri, baik regional maupun internasional, melalui forum
bilateral atau multilateral, diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan
prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
Di dalam menjalin hubungan dan
kerjasama dengan bangsa lain, Negara Kesatuan Republik Indonesia mendasarkan pada prinsip-prinsip :
1) saling menguntungkan dan tidak mencampuri urusan dalam
negeri masing-masing negara
2) diabdikan pada kepentingan nasional demi kesejahteraan
rakyat, yakni mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3)
dilandasi
oleh politik luar negeri bebas aktif.
4) diarahkan untuk mewujudkan tata dunia baru berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tata Cara Kerjasama dan Arah kebijakan Startegi
Politik Luar Negeri Indonesia
Tata cara kerjasama bangsa Indonesia dalam hubungan dengan
organisasi internasional sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif
sebagai berikut :
1.
Negara kita menjalankan
politik luar negeri yang damai. Hal ini berarti bahwa negara kita hidup
berdampingan secara damai dengan negara-negara tetangga, serta bersama-sama
dengan negara lain berusaha menegakkan perdamaian dunia.
2.
Negara kita bersahabat dengan
segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan
dan corak pemerintahan negara masing-masing. Dalam hal ini negara kita
mengadakan hubungan yang baik terutama dengan negara tetangga yang kebanyakan
mengalami nasib yang sama dengan Indonesia pada masa lalu.
3.
Negara kita memperkuat
sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin
perdamaian yang kekal.
4.
Negara kita berusaha
mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
5.
Negara kita membantu pelaksanaan
keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB, teristimewa
pasal 1 (tujuan PBB), pasal 2 (Asas PBB), dan pasal 55 (kerjasama ekonomi,
sosial, dan kebudayaan).
6.
Negara kita dalam lingkungan
PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah
sebab tanpa kemerdekaan dan persaudaraan, maka perdamaian internasional tidak
mungkin tercapai.
Sesuai dengan tujuan negara
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam melaksanakan
kerja sama antar bangsa, negara Indonesia selalu berpegang teguh pada
prinsip-prinsip atau asas hubungan internasional. Prinsip-prinsip tersebut
adalah sepuluh dasar yang disebut Dasasila Bandung dan tujuh asas PBB.
Dasasila Bandung berisi
hal-hal berikut:
1. Menghormati hak-hak asasi manusia beserta tujuannya
serta asas yang termuat dalam Piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua
negara.
3. Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua
bangsa, baik besar maupun kecil.
4. Tidak melakukan campur tangan dalam urusan dalam
negeri negara lain.
5. Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan
diri, baik sendiri maupun secara kolektif, sesuai dengan Piagam PBB.
6. Tidak
mempergunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus
salah satu negara besar. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
7. Tidak melakukan
tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan
wilayah atau kemerdekaan politik negara manapun.
8. Menyelesaikan segala masalah atau perselisihan
internasional secara damai, seperti dengan perundingan, persetujuan, arbitrase
atau penyelesaian hukum atau dengan cara damai lainnya menurut pihak-pihak yang
bersangkutan sesuai dengan piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama secara
timbal balik.
10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban
internasional.
Asas-asas
PBB berisi hal-hal seperti berikut :
1. Persamaan setiap anggota dalam kedaulatannya.
2. Kewajiban semua anggota memenuhi segala kewajibannya
dengan jujur.
3. Penyelesaian setiap pertikaian dengan jalan damai.
4. Penghapusan pemakaian kekerasan.
5. Pemberian bantuan yang diperlukan kepada PBB.
6. Penghargaan keselarasan asas-asas itu oleh negara
bukan anggota PBB.
7. Penghormatan urusan dalam negeri negara manapun, yang
tidak boleh dicampuri PBB.
Dalan UU no 37 tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri dinyatakan antara lain :
·
Hubungan Luar Negeri adalah
setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan
oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga
negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau warga negara Indonesia.
·
Politik Luar Negeri adalah
kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam
melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek
hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna
mencapai tujuan nasional.
Politik luar negeri "bebas
aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan
politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan
kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri
secara apriori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan
sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam
menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi
terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Bebas berarti tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia
manapun yang akan mengarah pada konflik dan tidak mencampuri urusan dalam
negeri negara lain. Aktif berarti berusaha melibatkan diri dalam mengupayakan
terwujudnya tata dunia damai berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial. Contohnya pengiriman pasukan
garuda ke negara-negara yang sedang konflik (perang).
Arah kebijakan dan
strategi pembangunan politik luar negeri adalah sebagai berikut:
1) Meningkatkan
peran dan kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN dan pembentukan Komunitas ASEAN
2015
2) Meningkatkan
peran Indonesia untuk turut menjaga keamanan nasional dan menciptakan
perdamaian dunia
3) Meningkatkan
kinerja diplomasi perbatasan
4) Meningkatkan
kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap WNI/BHI di luar negeri
5) Meningkatkan
citra positif Indonesia melalui pemajuan demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan
perlindungan kekayaan budaya
6) Memantapkan
kemitraan strategis di kawasan Asia pasifik dan Amerika Eropa
7) Meningkatkan
kualitas diplomasi ekonomi dalam forum
multilateral yang dilakukan melalui antara lain: partisipasi aktif Indonesia dalam forum
multilateral seperti WTO, APEC, G-20, G-33 untuk memperjuangkan kepentingan
Indonesia dan negara berkembang
8) Meningkatkan
kerja sama Selatan-Selatan, yang dilakukan melalui pengembangan kerja sama Selatan-Selatan.
Manfaat Kerjasama Indonesia
dengan Bangsa dan Negara Lain
Manfaat hubungan dan kerjasama
antar bangsa bagi Indonesia dengan
bangsa lain adalah :
·
Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara, dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan
dan kesatuan, meningkatkan pemahaman dan
toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang
baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM
·
Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan
hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk
kepentingan pembangunan di segala bidang
·
Manfaat ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang
berkelanjutan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek,
meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional,
mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis,
grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;
· Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial
budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman,
tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka
pelaksanaan pembangunan nasional
· Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya
pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional
· Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk
bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya, mendorong pelestarian lingkungan
hidup
· Manfaat pencitraan, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra negara itu sendiri di forum
internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional
Manfaat yang sudah dirasakan
Indonesia dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan bangsa atau negara lain
dan organisasi internasional antara lain :
a)
Dewan Keamanan PBB
menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
b)
Perundingan Indonesia Belanda
melalui Jasa baik KTN (Komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan
belanda di Indonesia.
c)
PBB mengeluarkan resolusi
untuk menghentikan Agresi Militer belanda II yang berisi : Hentikan saling menyerang; Membebaskan segala
tawanan; Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville; Pemerintaha
RI dikembalikan ke Yogyakarta.
d)
Pengembalian Irian barat oleh
PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
e)
Pengakuan kedaulatan RI oleh
belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
Sedangkan manfaat perjanjian
internasional antara lain:
a) Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic
state) Wawasan Nusantara.
b) Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum
Laut Internasional tahun 1982, :
·
Batas wilayah 12 mil laut
territorial negara pantai dan negara kepulauan.
·
batas 200 mil laut ZEE (Zona
Ekonimi Eksklusif).
·
pengakuan hak negara tak
berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
Sumber -
MGMP Kab Banyumas ,Buku PPKn SMK /MAK Kelas XI Bumi Aksara
Buku PPKn Kls XI
SMK/MA/SMA/MAK Kemendikbud