Kamis, 12 Agustus 2021

Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

 

Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

       Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang di miliki oleh manusia diabatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian, tidak ada seorangpun yang diperbolehkan untuk melanggara hak asasi orang lain. Akak tetapi, dalam kenyataannya manusia suka  lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat manusia yang mempunyai  kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun dengan ketamakannya, manusia sering menabrak  hak sesamnya dengan alasan yang tidak jelas.

Pelanggaran Hak Asasai Manusia disebabakan oleh factor –faktor berikut

1.       Afaktor internal, yaitu dorongan unutk melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya, sebagai berikut:

a.       Sikap egois atau terlalu memebtingkan diri sendiri.

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untyk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering dibaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun dengan caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b.      Rendahnya kesadarn HAM

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan pemyimpangan terhadap hak asasi manusia

 

c.       Sikap tidak toleran

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai  dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untyk melakukan diskriminasi kepada orang lain

2.       Factor eksternal, yaitu factor- factor diluar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut :

a.       Penyalahgunaan kekuasaan

Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk –bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaa. Para pengusaha yang tidak mempedulikan hak –hak buruhnya jelas melanggara hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM

b.      Ketidaktegasan aparat penegak hokum

Aparat penegak hokum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran  hak asasi manusia, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggrana HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus – kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak merasa jera , karena mereka tidak menerima sanksi  yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut  aparat penegak hokum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggarana HAM dan dapat menjadi contoh yang tidak baik  . hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dirasakan oleh masyarakat pada umumnya

c.       Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengarug yang negative bahkan dapat memicu timbulnya  kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjjadinya kasus  penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring social. Kasus tersebuat menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi  tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelanggaran HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negative, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang isa mengakibatkan terganggunnya kesehatan manusia

d.      Kesenjangan social dan ekonomi yang tinggi

Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat. Pemicunya   adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.

 

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2017

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XI Dwi Winarno,Bumi Aksara

Selasa, 10 Agustus 2021

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila –sila Pancasila

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila –sila Pancasila

       Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai –nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari Undang –Undang Dasar  sampai dengan peraturan daerah.  Dari ketentuan tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

       Berikut diuraikan beberapa hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945

a.       Hak atas Kewarganegaraan

      Sipakah yang menjadi warga negara dan penduduk ? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut.

Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas 3 ayat yang bunyinya sebagai berikut

1.       Yang menjadi warga negara ialah orang –orang bangsa Indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang di syahkan dengan Undang –undang sebagai  warga negara

2.       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

3.       Hal –hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang

 

b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

      Negara Republik  Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan

c.       Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan

      Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “TIap –tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

d.      Hak atas Kewajiban Bela Negara

      Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dala upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah satu kesatuan. Dengan kata lain upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

       Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini,  terdapat tiga hak  warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban memenuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya

f.        Kemerdekaan Memeluk Agama

    Pasal 29 ayat (1) menyatakan “ Negara berdasar atasa Ketuhanan Yang Maha Esa “. Ketentuan ayat ini menyatakana kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian pasal 29 ayat (2) menyatakan “ Negara menjamin kemerdekaan tiap –tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya “. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing –masing, serta buka berarti pula bebas untuk mencampuradukan ajaran agama.

g.       Hak Mendapatkan Pendidikan

      Salah satu tujuan NKRI tercermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa” Setiap warga negara berhak mendapatkan  pendidikan “. Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa” Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban  warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

h.      Hak dan Kewajiban  dalam Pertahanan dan Keamanan Negara

      Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

i.         Hak dan Kewajiban dalam Kebudayaan Nasional Indonesia

      Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan  nilai –nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai –nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “ Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah  sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan

j.        Hak dalam Perekonomian  Nasional  dan Kemakmuran

      Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.

1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

2.       Cabang –cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

3.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

4.       Perekonomian nasional  diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandiriann serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

5.       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam undang –undang

      Ketentuan Pasal  33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

k.       Kesejahteraan Sosial

Masalah kesejahteraan social dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut

1.       Fakir miskin dan anak –anak yang terlantar dipelihara oleh negara

2.       Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

3.       Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

4.       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang –undang .

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

2018

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XII ,Dwi Winarno , Bumi Aksara

Kamis, 05 Agustus 2021

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila –Sila Pancasila

 

Hak  dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai  Praksis  Sila –Sila Pancasila

     Nilai praksis merupakan realisasi nilai –nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari –hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideology yang terbuka. Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai –nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkana apabila setuap warga negara menunjukan sikap positif dalam kehidupan sehari –hari. Adapun sikap positif tersebut diantaranya dapat kalian lihat dalam tabel dibawah ini

No

Sila Pancasila

Sikap yang ditunjukan yang berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia

1

Ketuhanan Yang Maha Esa

a.       Hormat menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup

b.      Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai  agama dan kepercayaannya

c.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

2

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

a.       Mengakui persamaan derajat, hak,  dan kewajiban antara sesama manusia

b.      Saling mencintai sesama manusia

c.       Tenggang rasa kepada orang lain

d.      Tidak semena-mena kepada orang lain

e.      Menjunjung tinggi nilai –nilai kemanusiaan

f.        Berani membela kebenaran dan keadilan

g.       Hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

3

Persatuan Indonesia

a.       Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

c.       Cinta tanah air dan bangsa

d.      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia

e.      Memajukan pergaulan demi perstuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika

4

Kerakyatan Yang Dipimpin oleh  hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

a.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat

b.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama

d.      Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah

e.      Mempertanggung jawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa

5

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

b.      Menghormati hak-hak orang lain

c.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain

d.      Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain

e.      Menjauhi sikap boros dan gaya hidup mewah

f.        Rela bekerja keras

g.       Menghargai hasil karya orang lain

 

 

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2017

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XI Dwi Winarno,Bumi Aksara

 

Selasa, 03 Agustus 2021

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila –Sila Pancasila [Pertemuan 3/ Kelas12]

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam  Nilai Dasar Sila –Sila Pancasila

        Pancasila merupakan ideology yang mengedepankan nilai –nilai kemanusiaan.Pancasila sangat menggormati hak  dan kewajiban setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara ? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai –nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai –nilai Pancasila dapat dikatagorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut sesara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara.

      Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai –nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita –cita, tujuan, serta nilai –nilai yang baik dan benar. Selain itu nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing –masing. Sila pertama ini juga menggariskan  beberapa kewajiban warga negara untuk :

1.       membina kerjasama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing –masing

2.       mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang

3.       tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hokum serta memiliki hak –hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hokum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat salam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk :

1.       memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha ESA

2.       mengakui persamaan derajat , hak dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda –bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya

3.       mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain

4.       melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan

c.       Sila Persatuan Indonesia menjamin hak –hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga ini mengamanatkan  setiap warga negara untuk:

1.       menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

2.       sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

3.       mencintai tanah air dan bangsa Indonsia

4.       mengembangkan persayuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika

5.       memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan /Perwakilan di cerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat ini menjamin partisipasi  politikkkk warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam  pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk ;

1.       mengutamakan musyawarah  mufakat dalam setiap pengambilan keputusan

2.       tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

3.       memberikan kepercayaan kepada wakil –wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

e.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan di lindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar- besarnya kepada masyarakat. Sila kelima ini mengamanatkan setiap warga negara untuk:

1.       mengembangkan sikap gotong royong  dan kekeluragaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar

2.       tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum

3.       suka bekerja keras

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 2018


Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum


Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum

Keberhasilan penegakakn hokum tidak hanya ditentukan oleh ditegakkannya hokum yang berlaku. Proses penegakkan hokum dalam masyarakat menyangkut beberapa factor. Menurut Soerjono Soekanto, penegakkan hokum sangat tergantung pada beberapa factor berikut

a.       Substansi Hukum

Hukum dibuat oleh lembaga –lembaga negara yang berwenanga, seperti DPR. Pada proeses pembentukan peraturan DPR harus benar –benar memperhatikan isi atau substansi hukum. Substansi hokum harus mencerminkan nilai keadilan, kepastian hokum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Jangan sampai substansi hokum yang dibuat justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan atau merugikan kepentingan masyarakat . peraturan hokum yang baik akan memudahkan dalam proses penegakkan  hokum. 

Produk hokum disebut sebagai peraturan yang baik jika memenuhi tiga keberlakuan berikut

Tabel Berlakunya suatu hokum

No

Berlakunya suatu hukum

Penjelasan

1

Berlaku secara yuridis

Produk hokum berlaku sesuai dengan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, serta pembentukannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan

2

Berlaku secara sosiologis

Masyarakat dimana produk hokum tersebut diberlakukan  mau mengakui dan menerima hokum tersebut

3

Berlaku secara filosofis

Diberlakukannya produk hukum tersebut dapat mewujudkan cita –cita hokum sebagai nilai positif

4

Berlaku secara futuristik

Subtsansi produk hokum bisa berlaku lama atau mampu menjangkau kepentingan masyarakat dimasa mendatang

 

b.      Struktur hokum ( Penegak Hukum)

Struktur hokum dimaknai para pelaku penegak hokum, yaitu pihak yang membentuk maupun menerapkan hokum. Penegakkan hokum ada dua yaitu penegakkan hukujm pro yustisia ( hakim, jaksa , polisi, dan advokat) dan non proyustisia ( bea cukai, perpajakan, dan lembaga pemasyarakatan). Dalam hal ini, peran para penegak hokum sangat penting. Para penegak hokum mengemban  tugas untuk dapat menegakkan hokum dengan seadil –adilnya. Mereka harus dapat mengambil  berbagai keputusan dengan berbagai pertimbangan tanpa merugikan salah satu pihak. Diberlakukannya pertimbangan itu karean hal-hal berikut

1.       Tidak ada peraturan yang lengkap dan sempurna dalam mengatur semua perilaku manusia .

2.       Timbulnya ketidakpastian hokum sebagai akibat adanya kelambatan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan masyarakat

3.       Minimnya biaya dalam menerapkan peraturan

4.       Terdapat beberapa kasus yang bersifat individual sehingga perlu penyelesaian secara khusus

 

c.       Sarana atau Fasilitas

Pada Proses penegakkan hokum, para penegak hokum membutuhkan berbagai sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hokum. Tanpa dukungan sarana atau fasilitas yang cukup memadai penegakkan hokum tidak akan tercapai tujuannya. Adapun sarana atau fasilitas pendukung proses penegakkan hokum dapat berupa sumber daya manusia , keorganisasian , peralatan, dana / keuangan dan sebagainya

d.      Factor masyarakat

      Pada hakikatnya penegakkan hokum asalnya dari masyarakat dan bertujuan menciptakan kedamaian masyarakat. Hal ini mengandung arti, masyarakat memiliki pengaruh besar dalam proses penegakkan hokum dimana hokum tersebut diberlakukan atau diterapkan. Tingkat kesadaran hokum masyarakat memegang peran penting dalam menegakkan hokum. Proses penegakkan hokum akan semakin mudah jika masyarakat memiliki tingakt kesadaran hokum yang tinggi. Kesadaran hokum dapat dinilai sebagai pandangan tentang apa itu hokum . pandangan ini berkembang dan dipengaruhi oleh macam-macam factor seperti agama, budaya, tingkat ekonomi hingga factor politik

a.       Factor kebudayaan

Factor kebudayaan merupakan salah satu factor penting dalam penegakkan hokum. Kebudayaan itu sendiri dapat diartikan sebagai bentuk karya , cipta, dan karsa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian suatu kebudayaan didalamnya mencakup nilai –nilai yang mendasari  hokum yang berlaku. Nilai –nilai yang merupakan konsepsi –konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik( sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk ( sehingga dihindari ). 

Nilai –nilai dalam masyarakat yang berperan di dalam hokum, antara lain sebagai berikut

1.       Nilai ketertiban dan nilai ketentraman

2.       Nilai jasmaniah / kebendaan dan nilai rokhaniah/ keakhlakan

3.       Nilai kelanggengan dan nilai kebaruan


Sumber Dwi Winarno- PPKn SMK/MAK –Kelas XII –Bumi Aksara

Kamis, 29 Juli 2021

Pertemuan 3 Kelas 11 - Hak asasi manusia dalam nilai instrumental sila–sila Pancasila

 Hak asasi manusia dalam nilai instrumental sila–sila Pancasila

      Nilai instrumental adalah suatu penjabaran dari berbagai nilai–nilai dasar Pancasila. Nilai  instrumental   sifatnya  lebih khusus dibandingkana dengan nilai dasar. Dengan kata lain,  nilai instrumental  merupakan pedoman dari pelaksanaan kelima sila Pancasila.  Perwujudan nilai instrumental pada umunya berbentuk ketentuan–ketentuan konstitusional  dimulai dari Undang–Undang Dasar  Negara Reapublik Indionesia  Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.

Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan di atur oleh nilai–nilai instrumental Pancasila .

  Adapun peraturan perundang –undangan yang menjamin  hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut

a.       Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  terutama pada Pasal 28 A -- 28 J

b.      Keteteapan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 mengeanai  Hak Asasi Manusia. Didalam TAP MPR tersebut terdapat Piagam H A M Indonesia

c.       Ketentuan dalam undang –undang Organik, yaitu :

1.       Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi  Menentang Penyiksaan  dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

2.       Undang –Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

3.       Undang –Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

4.       Undang –Undang  Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Mengenai Hak- hak Sipil dan Politik

5.       Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Mengenai Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

6.       Undang – undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

7.       Undang –undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai  Hak –Hak Penyandang Disabilitas

d.      Ketentuan dalam Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

e.      Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah

1.       Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam  pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia  Berat

f.        Ketentuan dalam Keputusan Presiden ( Kepres )

1.       Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia )

2.       Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Untuk Berorganisasi

3.       Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan H A M  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadulan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makasar.

4.       Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepres Nomor 53  Tahun 2001 tentang Pembentykan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

5.       Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan  terhadap Perempuan

6.       Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009

7.       Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak –Hak Asasi Manusia Indonesia

8.       Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan

 

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2017

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XI Dwi Winarno,BUMI AKSARA

Selasa, 27 Juli 2021

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Kelas 12

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

      Sebagai warga negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban  yang sama  dimata negara.  Sebelum mempelajari hak dan kewajiban warga negara Indonesia, anda tentu harus memahami dahulu tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Hak warga negara dapat diartikan seperangkat hak yang melekat di dalam diri manusia, dalam kedudukannya sebagai anggota  dari sebuah negara. Sifat dari hak warga negara ini dibatasi  oleh status  kewarganegaraannya.  Orang yang tidak memiliki status sebagai warga negara di suatu negara, tidak memiliki hak- hak yang beekaitan dengan negara tersebut. Namun orang tersebut  masih memiliki hak – hak asasi  yang harus di penuhi dan di akui oleh negara ataupun penduduk negara tersebut .

      Dalam konteks sebuah warga negara, hak dapat diartikan sesbagai sesuatu yang mutlak menjadi milik seorang warga negara  dan penggunaannya juga berdasarkan kepada warga negara tersebut. Contoh dari beberapa hak warga negara, antara lain sebagai berikut :

a.       Hak atas perlindungan hukum

b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

c.       Hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaannya

d.      Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran

e.      Hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara

f.        Hak mengeluarkan pendapat, dan sebagainya

      Selain hak, sebagai warga negara kita juga harus melakukan / menjalankan  kewajiban kita  dengan sungguh –sungguh. Kewajiban warga negara diartikan sebagai tindakan atau perbuatan  yang harus dilakukan  oleh seorang warga negara sesuai dengan ketentuan  perundang –undangan yang berlaku. Sebagai mana hak warga negara,  kewajiban warga negara juga mempunyai sifat dibatasi  oleh status  kewarganegaraan seseorang. Hanya saja konsep kewajiban warga negara  memiliki cakupan yang lebih luas, karena di dalamnya tercakup pula kewajiban asasi ( kewajiban dasar setiap orang ).

      Sebagai warga negara seharusnya melakukan kewajiban warga negara. Hal ini di lakukan dengan mengarah  pada keharusan memenuhi kewajiban individu guna mendapatkan pengakuan  akan hak yang seharusnya didapatkan setelah kewajiban di penuhi

Contoh beberapa kewajiban warga negara, antara lain sebagai berikut :

a.       Warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak

b.      Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut bela negara

c.       Warga negara memiiki kewajiban untuk menaati dan menjunjung tinggi  dasar negara, hukum, serta pemerintahan

d.      Warga negara memiliki kewajiban untuk turut seta dalam pembangunan, dan sebagainya

 

Sumber

Buku PPKn SMK/MAK ,Dwi Winarno, Bumi Aksara

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...