Kamis, 29 Juli 2021

Pertemuan 3 Kelas 11 - Hak asasi manusia dalam nilai instrumental sila–sila Pancasila

 Hak asasi manusia dalam nilai instrumental sila–sila Pancasila

      Nilai instrumental adalah suatu penjabaran dari berbagai nilai–nilai dasar Pancasila. Nilai  instrumental   sifatnya  lebih khusus dibandingkana dengan nilai dasar. Dengan kata lain,  nilai instrumental  merupakan pedoman dari pelaksanaan kelima sila Pancasila.  Perwujudan nilai instrumental pada umunya berbentuk ketentuan–ketentuan konstitusional  dimulai dari Undang–Undang Dasar  Negara Reapublik Indionesia  Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.

Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan di atur oleh nilai–nilai instrumental Pancasila .

  Adapun peraturan perundang –undangan yang menjamin  hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut

a.       Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  terutama pada Pasal 28 A -- 28 J

b.      Keteteapan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 mengeanai  Hak Asasi Manusia. Didalam TAP MPR tersebut terdapat Piagam H A M Indonesia

c.       Ketentuan dalam undang –undang Organik, yaitu :

1.       Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi  Menentang Penyiksaan  dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

2.       Undang –Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

3.       Undang –Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

4.       Undang –Undang  Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Mengenai Hak- hak Sipil dan Politik

5.       Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Mengenai Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

6.       Undang – undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

7.       Undang –undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai  Hak –Hak Penyandang Disabilitas

d.      Ketentuan dalam Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

e.      Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah

1.       Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam  pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia  Berat

f.        Ketentuan dalam Keputusan Presiden ( Kepres )

1.       Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia )

2.       Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Untuk Berorganisasi

3.       Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan H A M  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadulan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makasar.

4.       Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepres Nomor 53  Tahun 2001 tentang Pembentykan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

5.       Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan  terhadap Perempuan

6.       Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009

7.       Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak –Hak Asasi Manusia Indonesia

8.       Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan

 

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2017

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XI Dwi Winarno,BUMI AKSARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...