Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum
Keberhasilan penegakakn hokum tidak hanya ditentukan oleh
ditegakkannya hokum yang berlaku. Proses penegakkan hokum dalam masyarakat
menyangkut beberapa factor. Menurut Soerjono Soekanto, penegakkan hokum sangat
tergantung pada beberapa factor berikut
a. Substansi Hukum
Hukum dibuat oleh lembaga –lembaga negara yang berwenanga, seperti DPR. Pada proeses pembentukan peraturan DPR harus benar –benar memperhatikan isi atau substansi hukum. Substansi hokum harus mencerminkan nilai keadilan, kepastian hokum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Jangan sampai substansi hokum yang dibuat justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan atau merugikan kepentingan masyarakat . peraturan hokum yang baik akan memudahkan dalam proses penegakkan hokum.
Produk hokum disebut sebagai peraturan
yang baik jika memenuhi tiga keberlakuan berikut
Tabel Berlakunya suatu hokum
No |
Berlakunya suatu hukum |
Penjelasan |
1 |
Berlaku secara yuridis |
Produk hokum berlaku sesuai dengan kaidah yang lebih tinggi
tingkatannya, serta pembentukannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan |
2 |
Berlaku secara sosiologis |
Masyarakat dimana produk hokum tersebut diberlakukan mau mengakui dan menerima hokum tersebut |
3 |
Berlaku secara filosofis |
Diberlakukannya produk hukum tersebut dapat mewujudkan cita –cita hokum
sebagai nilai positif |
4 |
Berlaku secara futuristik |
Subtsansi produk hokum bisa berlaku lama atau mampu menjangkau
kepentingan masyarakat dimasa mendatang |
b.
Struktur hokum ( Penegak Hukum)
Struktur hokum dimaknai para pelaku penegak hokum, yaitu
pihak yang membentuk maupun menerapkan hokum. Penegakkan hokum ada dua yaitu
penegakkan hukujm pro yustisia ( hakim, jaksa , polisi, dan advokat) dan non
proyustisia ( bea cukai, perpajakan, dan lembaga pemasyarakatan). Dalam hal ini,
peran para penegak hokum sangat penting. Para penegak hokum mengemban tugas untuk dapat menegakkan hokum dengan
seadil –adilnya. Mereka harus dapat mengambil
berbagai keputusan dengan berbagai pertimbangan tanpa merugikan salah
satu pihak. Diberlakukannya pertimbangan itu karean hal-hal berikut
1. Tidak ada peraturan yang lengkap dan sempurna
dalam mengatur semua perilaku manusia .
2.
Timbulnya ketidakpastian hokum sebagai akibat adanya
kelambatan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan masyarakat
3.
Minimnya biaya dalam menerapkan peraturan
4.
Terdapat beberapa kasus yang bersifat individual
sehingga perlu penyelesaian secara khusus
c.
Sarana atau Fasilitas
Pada Proses penegakkan hokum, para penegak hokum membutuhkan
berbagai sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hokum. Tanpa dukungan
sarana atau fasilitas yang cukup memadai penegakkan hokum tidak akan tercapai
tujuannya. Adapun sarana atau fasilitas pendukung proses penegakkan hokum dapat
berupa sumber daya manusia , keorganisasian , peralatan, dana / keuangan dan
sebagainya
d. Factor masyarakat
Pada hakikatnya penegakkan hokum asalnya dari masyarakat dan bertujuan menciptakan kedamaian masyarakat. Hal ini mengandung arti, masyarakat memiliki pengaruh besar dalam proses penegakkan hokum dimana hokum tersebut diberlakukan atau diterapkan. Tingkat kesadaran hokum masyarakat memegang peran penting dalam menegakkan hokum. Proses penegakkan hokum akan semakin mudah jika masyarakat memiliki tingakt kesadaran hokum yang tinggi. Kesadaran hokum dapat dinilai sebagai pandangan tentang apa itu hokum . pandangan ini berkembang dan dipengaruhi oleh macam-macam factor seperti agama, budaya, tingkat ekonomi hingga factor politik
a.
Factor kebudayaan
Factor kebudayaan merupakan salah satu factor penting dalam penegakkan hokum. Kebudayaan itu sendiri dapat diartikan sebagai bentuk karya , cipta, dan karsa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian suatu kebudayaan didalamnya mencakup nilai –nilai yang mendasari hokum yang berlaku. Nilai –nilai yang merupakan konsepsi –konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik( sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk ( sehingga dihindari ).
Nilai –nilai dalam
masyarakat yang berperan di dalam hokum, antara lain sebagai berikut
1.
Nilai ketertiban dan nilai ketentraman
2.
Nilai jasmaniah / kebendaan dan nilai rokhaniah/
keakhlakan
3. Nilai kelanggengan dan nilai kebaruan
Sumber Dwi Winarno- PPKn SMK/MAK –Kelas XII –Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar