Selasa, 03 Agustus 2021

Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum


Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum

Keberhasilan penegakakn hokum tidak hanya ditentukan oleh ditegakkannya hokum yang berlaku. Proses penegakkan hokum dalam masyarakat menyangkut beberapa factor. Menurut Soerjono Soekanto, penegakkan hokum sangat tergantung pada beberapa factor berikut

a.       Substansi Hukum

Hukum dibuat oleh lembaga –lembaga negara yang berwenanga, seperti DPR. Pada proeses pembentukan peraturan DPR harus benar –benar memperhatikan isi atau substansi hukum. Substansi hokum harus mencerminkan nilai keadilan, kepastian hokum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Jangan sampai substansi hokum yang dibuat justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan atau merugikan kepentingan masyarakat . peraturan hokum yang baik akan memudahkan dalam proses penegakkan  hokum. 

Produk hokum disebut sebagai peraturan yang baik jika memenuhi tiga keberlakuan berikut

Tabel Berlakunya suatu hokum

No

Berlakunya suatu hukum

Penjelasan

1

Berlaku secara yuridis

Produk hokum berlaku sesuai dengan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, serta pembentukannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan

2

Berlaku secara sosiologis

Masyarakat dimana produk hokum tersebut diberlakukan  mau mengakui dan menerima hokum tersebut

3

Berlaku secara filosofis

Diberlakukannya produk hukum tersebut dapat mewujudkan cita –cita hokum sebagai nilai positif

4

Berlaku secara futuristik

Subtsansi produk hokum bisa berlaku lama atau mampu menjangkau kepentingan masyarakat dimasa mendatang

 

b.      Struktur hokum ( Penegak Hukum)

Struktur hokum dimaknai para pelaku penegak hokum, yaitu pihak yang membentuk maupun menerapkan hokum. Penegakkan hokum ada dua yaitu penegakkan hukujm pro yustisia ( hakim, jaksa , polisi, dan advokat) dan non proyustisia ( bea cukai, perpajakan, dan lembaga pemasyarakatan). Dalam hal ini, peran para penegak hokum sangat penting. Para penegak hokum mengemban  tugas untuk dapat menegakkan hokum dengan seadil –adilnya. Mereka harus dapat mengambil  berbagai keputusan dengan berbagai pertimbangan tanpa merugikan salah satu pihak. Diberlakukannya pertimbangan itu karean hal-hal berikut

1.       Tidak ada peraturan yang lengkap dan sempurna dalam mengatur semua perilaku manusia .

2.       Timbulnya ketidakpastian hokum sebagai akibat adanya kelambatan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan masyarakat

3.       Minimnya biaya dalam menerapkan peraturan

4.       Terdapat beberapa kasus yang bersifat individual sehingga perlu penyelesaian secara khusus

 

c.       Sarana atau Fasilitas

Pada Proses penegakkan hokum, para penegak hokum membutuhkan berbagai sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hokum. Tanpa dukungan sarana atau fasilitas yang cukup memadai penegakkan hokum tidak akan tercapai tujuannya. Adapun sarana atau fasilitas pendukung proses penegakkan hokum dapat berupa sumber daya manusia , keorganisasian , peralatan, dana / keuangan dan sebagainya

d.      Factor masyarakat

      Pada hakikatnya penegakkan hokum asalnya dari masyarakat dan bertujuan menciptakan kedamaian masyarakat. Hal ini mengandung arti, masyarakat memiliki pengaruh besar dalam proses penegakkan hokum dimana hokum tersebut diberlakukan atau diterapkan. Tingkat kesadaran hokum masyarakat memegang peran penting dalam menegakkan hokum. Proses penegakkan hokum akan semakin mudah jika masyarakat memiliki tingakt kesadaran hokum yang tinggi. Kesadaran hokum dapat dinilai sebagai pandangan tentang apa itu hokum . pandangan ini berkembang dan dipengaruhi oleh macam-macam factor seperti agama, budaya, tingkat ekonomi hingga factor politik

a.       Factor kebudayaan

Factor kebudayaan merupakan salah satu factor penting dalam penegakkan hokum. Kebudayaan itu sendiri dapat diartikan sebagai bentuk karya , cipta, dan karsa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian suatu kebudayaan didalamnya mencakup nilai –nilai yang mendasari  hokum yang berlaku. Nilai –nilai yang merupakan konsepsi –konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik( sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk ( sehingga dihindari ). 

Nilai –nilai dalam masyarakat yang berperan di dalam hokum, antara lain sebagai berikut

1.       Nilai ketertiban dan nilai ketentraman

2.       Nilai jasmaniah / kebendaan dan nilai rokhaniah/ keakhlakan

3.       Nilai kelanggengan dan nilai kebaruan


Sumber Dwi Winarno- PPKn SMK/MAK –Kelas XII –Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...