Selasa, 03 Agustus 2021

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila –Sila Pancasila [Pertemuan 3/ Kelas12]

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam  Nilai Dasar Sila –Sila Pancasila

        Pancasila merupakan ideology yang mengedepankan nilai –nilai kemanusiaan.Pancasila sangat menggormati hak  dan kewajiban setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara ? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai –nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai –nilai Pancasila dapat dikatagorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut sesara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara.

      Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai –nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita –cita, tujuan, serta nilai –nilai yang baik dan benar. Selain itu nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing –masing. Sila pertama ini juga menggariskan  beberapa kewajiban warga negara untuk :

1.       membina kerjasama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing –masing

2.       mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang

3.       tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hokum serta memiliki hak –hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hokum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat salam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk :

1.       memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha ESA

2.       mengakui persamaan derajat , hak dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda –bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya

3.       mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain

4.       melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan

c.       Sila Persatuan Indonesia menjamin hak –hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga ini mengamanatkan  setiap warga negara untuk:

1.       menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

2.       sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

3.       mencintai tanah air dan bangsa Indonsia

4.       mengembangkan persayuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika

5.       memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan /Perwakilan di cerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat ini menjamin partisipasi  politikkkk warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam  pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk ;

1.       mengutamakan musyawarah  mufakat dalam setiap pengambilan keputusan

2.       tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

3.       memberikan kepercayaan kepada wakil –wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

e.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan di lindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar- besarnya kepada masyarakat. Sila kelima ini mengamanatkan setiap warga negara untuk:

1.       mengembangkan sikap gotong royong  dan kekeluragaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar

2.       tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum

3.       suka bekerja keras

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 2018


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...