Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila –Sila Pancasila
Pancasila
merupakan ideology yang mengedepankan nilai –nilai kemanusiaan.Pancasila sangat
menggormati hak dan kewajiban setiap
warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga
negara ? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai –nilai yang
terkandung di dalamnya. Nilai –nilai Pancasila dapat dikatagorikan menjadi
tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai
tersebut sesara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban
warga negara.
Nilai dasar
berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai –nilai
dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita –cita,
tujuan, serta nilai –nilai yang baik dan benar. Selain itu nilai ini bersifat
tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan
Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga
negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing –masing.
Sila pertama ini juga menggariskan
beberapa kewajiban warga negara untuk :
1.
membina kerjasama dan tolong menolong dengan
pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing
–masing
2.
mengembangkan toleransi antar umat beragama
menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang
3.
tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain
b.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hokum serta
memiliki hak –hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hokum.
Adapun kewajiban warga negara yang tersirat salam sila kedua ini di antaranya
kewajiban untuk :
1.
memperlakukan orang lain sesuai harkat dan
martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha ESA
2.
mengakui persamaan derajat , hak dan kewajiban
setiap manusia tanpa membeda –bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin,
dan sebagainya
3.
mengembangkan sikap saling mencintai sesame
manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain
4.
melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan
c.
Sila Persatuan Indonesia menjamin hak –hak
setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia
seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila
ketiga ini mengamanatkan setiap warga
negara untuk:
1.
menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas
kepentingan pribadi atau golongan
2.
sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara
3.
mencintai tanah air dan bangsa Indonsia
4.
mengembangkan persayuan Indonesia atas dasar
Bhineka Tunggal Ika
5.
memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa
d.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/Perwakilan di cerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat ini menjamin partisipasi politikkkk warga negara yang diwujudkan dalam
bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi
dalam pemilihan umum. Sila keempat
mengamanatkan setiap warga negara untuk ;
1.
mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
2.
tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3.
memberikan kepercayaan kepada wakil –wakil
rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas
sebaik-baiknya.
e.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia mengakui hak milik perorangan dan di lindungi pemanfaatannya oleh
negara serta memberi kesempatan sebesar- besarnya kepada masyarakat. Sila
kelima ini mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1.
mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluragaan dengan masyarakat di
lingkungan sekitar
2.
tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum
3.
suka bekerja keras
Sumber
Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar