Selasa, 10 Agustus 2021

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila –sila Pancasila

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila –sila Pancasila

       Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai –nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari Undang –Undang Dasar  sampai dengan peraturan daerah.  Dari ketentuan tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

       Berikut diuraikan beberapa hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945

a.       Hak atas Kewarganegaraan

      Sipakah yang menjadi warga negara dan penduduk ? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut.

Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas 3 ayat yang bunyinya sebagai berikut

1.       Yang menjadi warga negara ialah orang –orang bangsa Indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang di syahkan dengan Undang –undang sebagai  warga negara

2.       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

3.       Hal –hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang

 

b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

      Negara Republik  Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan

c.       Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan

      Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “TIap –tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

d.      Hak atas Kewajiban Bela Negara

      Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dala upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah satu kesatuan. Dengan kata lain upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

       Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini,  terdapat tiga hak  warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban memenuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya

f.        Kemerdekaan Memeluk Agama

    Pasal 29 ayat (1) menyatakan “ Negara berdasar atasa Ketuhanan Yang Maha Esa “. Ketentuan ayat ini menyatakana kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian pasal 29 ayat (2) menyatakan “ Negara menjamin kemerdekaan tiap –tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya “. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing –masing, serta buka berarti pula bebas untuk mencampuradukan ajaran agama.

g.       Hak Mendapatkan Pendidikan

      Salah satu tujuan NKRI tercermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa” Setiap warga negara berhak mendapatkan  pendidikan “. Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa” Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban  warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

h.      Hak dan Kewajiban  dalam Pertahanan dan Keamanan Negara

      Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

i.         Hak dan Kewajiban dalam Kebudayaan Nasional Indonesia

      Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan  nilai –nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai –nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “ Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah  sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan

j.        Hak dalam Perekonomian  Nasional  dan Kemakmuran

      Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.

1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

2.       Cabang –cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

3.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

4.       Perekonomian nasional  diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandiriann serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

5.       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam undang –undang

      Ketentuan Pasal  33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

k.       Kesejahteraan Sosial

Masalah kesejahteraan social dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut

1.       Fakir miskin dan anak –anak yang terlantar dipelihara oleh negara

2.       Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

3.       Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

4.       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang –undang .

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

2018

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XII ,Dwi Winarno , Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...