Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila
–sila Pancasila
Nilai
instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai –nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya
berbentuk ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari Undang –Undang
Dasar sampai dengan peraturan daerah. Dari ketentuan tersebut, diatur mengenai
jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Berikut
diuraikan beberapa hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945
a.
Hak atas Kewarganegaraan
Sipakah yang menjadi warga negara dan
penduduk ? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut.
Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945
terdiri atas 3 ayat yang bunyinya sebagai berikut
1.
Yang menjadi warga negara ialah orang –orang
bangsa Indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang di syahkan dengan
Undang –undang sebagai warga negara
2.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.
Hal –hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang – undang
b.
Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga
negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) menyatakan bahwa “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua
hal ini. Pasal 27 ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga
negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
c.
Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “TIap
–tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
d.
Hak atas Kewajiban Bela Negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dala upaya pembelaan negara”.
Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah
satu kesatuan. Dengan kata lain upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus
menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
e.
Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara
untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun
tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini,
terdapat tiga hak warga negara,
yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan
untuk berpendapat. Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara
berkewajiban memenuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya
f.
Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan “ Negara
berdasar atasa Ketuhanan Yang Maha Esa “. Ketentuan ayat ini menyatakana
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian pasal 29
ayat (2) menyatakan “ Negara menjamin kemerdekaan tiap –tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing –masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya “. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama.
Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak
diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai
dengan keyakinan masing –masing, serta buka berarti pula bebas untuk
mencampuradukan ajaran agama.
g.
Hak Mendapatkan Pendidikan
Salah satu tujuan NKRI tercermin dalam
alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia
antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa” Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan “. Pasal 31 ayat (2) ditegaskan
bahwa” Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan
dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
h.
Hak dan Kewajiban dalam Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD
NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam
Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
i.
Hak dan Kewajiban dalam Kebudayaan Nasional
Indonesia
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menetapkan bahwa “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai –nilai budayanya”.
Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan
nilai –nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “ Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas
hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai
bahasa pergaulan
j.
Hak dalam Perekonomian Nasional
dan Kemakmuran
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur
tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai
berikut.
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan
2.
Cabang –cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya
kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandiriann serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini di atur dalam undang –undang
Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara
atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
k.
Kesejahteraan Sosial
Masalah kesejahteraan social
dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat
ayat, yaitu sebagai berikut
1.
Fakir miskin dan anak –anak yang terlantar
dipelihara oleh negara
2.
Negara mengembangkan system jaminan social bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan
3.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang –undang .
Sumber
Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia
2018
Buku PPKn SMK/MAK Kelas XII ,Dwi Winarno , Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar