Selasa, 03 Agustus 2021

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila –Sila Pancasila [Pertemuan 3/ Kelas12]

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam  Nilai Dasar Sila –Sila Pancasila

        Pancasila merupakan ideology yang mengedepankan nilai –nilai kemanusiaan.Pancasila sangat menggormati hak  dan kewajiban setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara ? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai –nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai –nilai Pancasila dapat dikatagorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut sesara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara.

      Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai –nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita –cita, tujuan, serta nilai –nilai yang baik dan benar. Selain itu nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing –masing. Sila pertama ini juga menggariskan  beberapa kewajiban warga negara untuk :

1.       membina kerjasama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing –masing

2.       mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang

3.       tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hokum serta memiliki hak –hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hokum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat salam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk :

1.       memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha ESA

2.       mengakui persamaan derajat , hak dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda –bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya

3.       mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain

4.       melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan

c.       Sila Persatuan Indonesia menjamin hak –hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga ini mengamanatkan  setiap warga negara untuk:

1.       menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

2.       sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

3.       mencintai tanah air dan bangsa Indonsia

4.       mengembangkan persayuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika

5.       memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan /Perwakilan di cerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat ini menjamin partisipasi  politikkkk warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam  pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk ;

1.       mengutamakan musyawarah  mufakat dalam setiap pengambilan keputusan

2.       tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

3.       memberikan kepercayaan kepada wakil –wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

e.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan di lindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar- besarnya kepada masyarakat. Sila kelima ini mengamanatkan setiap warga negara untuk:

1.       mengembangkan sikap gotong royong  dan kekeluragaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar

2.       tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum

3.       suka bekerja keras

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 2018


Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum


Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum

Keberhasilan penegakakn hokum tidak hanya ditentukan oleh ditegakkannya hokum yang berlaku. Proses penegakkan hokum dalam masyarakat menyangkut beberapa factor. Menurut Soerjono Soekanto, penegakkan hokum sangat tergantung pada beberapa factor berikut

a.       Substansi Hukum

Hukum dibuat oleh lembaga –lembaga negara yang berwenanga, seperti DPR. Pada proeses pembentukan peraturan DPR harus benar –benar memperhatikan isi atau substansi hukum. Substansi hokum harus mencerminkan nilai keadilan, kepastian hokum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Jangan sampai substansi hokum yang dibuat justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan atau merugikan kepentingan masyarakat . peraturan hokum yang baik akan memudahkan dalam proses penegakkan  hokum. 

Produk hokum disebut sebagai peraturan yang baik jika memenuhi tiga keberlakuan berikut

Tabel Berlakunya suatu hokum

No

Berlakunya suatu hukum

Penjelasan

1

Berlaku secara yuridis

Produk hokum berlaku sesuai dengan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, serta pembentukannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan

2

Berlaku secara sosiologis

Masyarakat dimana produk hokum tersebut diberlakukan  mau mengakui dan menerima hokum tersebut

3

Berlaku secara filosofis

Diberlakukannya produk hukum tersebut dapat mewujudkan cita –cita hokum sebagai nilai positif

4

Berlaku secara futuristik

Subtsansi produk hokum bisa berlaku lama atau mampu menjangkau kepentingan masyarakat dimasa mendatang

 

b.      Struktur hokum ( Penegak Hukum)

Struktur hokum dimaknai para pelaku penegak hokum, yaitu pihak yang membentuk maupun menerapkan hokum. Penegakkan hokum ada dua yaitu penegakkan hukujm pro yustisia ( hakim, jaksa , polisi, dan advokat) dan non proyustisia ( bea cukai, perpajakan, dan lembaga pemasyarakatan). Dalam hal ini, peran para penegak hokum sangat penting. Para penegak hokum mengemban  tugas untuk dapat menegakkan hokum dengan seadil –adilnya. Mereka harus dapat mengambil  berbagai keputusan dengan berbagai pertimbangan tanpa merugikan salah satu pihak. Diberlakukannya pertimbangan itu karean hal-hal berikut

1.       Tidak ada peraturan yang lengkap dan sempurna dalam mengatur semua perilaku manusia .

2.       Timbulnya ketidakpastian hokum sebagai akibat adanya kelambatan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan masyarakat

3.       Minimnya biaya dalam menerapkan peraturan

4.       Terdapat beberapa kasus yang bersifat individual sehingga perlu penyelesaian secara khusus

 

c.       Sarana atau Fasilitas

Pada Proses penegakkan hokum, para penegak hokum membutuhkan berbagai sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hokum. Tanpa dukungan sarana atau fasilitas yang cukup memadai penegakkan hokum tidak akan tercapai tujuannya. Adapun sarana atau fasilitas pendukung proses penegakkan hokum dapat berupa sumber daya manusia , keorganisasian , peralatan, dana / keuangan dan sebagainya

d.      Factor masyarakat

      Pada hakikatnya penegakkan hokum asalnya dari masyarakat dan bertujuan menciptakan kedamaian masyarakat. Hal ini mengandung arti, masyarakat memiliki pengaruh besar dalam proses penegakkan hokum dimana hokum tersebut diberlakukan atau diterapkan. Tingkat kesadaran hokum masyarakat memegang peran penting dalam menegakkan hokum. Proses penegakkan hokum akan semakin mudah jika masyarakat memiliki tingakt kesadaran hokum yang tinggi. Kesadaran hokum dapat dinilai sebagai pandangan tentang apa itu hokum . pandangan ini berkembang dan dipengaruhi oleh macam-macam factor seperti agama, budaya, tingkat ekonomi hingga factor politik

a.       Factor kebudayaan

Factor kebudayaan merupakan salah satu factor penting dalam penegakkan hokum. Kebudayaan itu sendiri dapat diartikan sebagai bentuk karya , cipta, dan karsa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian suatu kebudayaan didalamnya mencakup nilai –nilai yang mendasari  hokum yang berlaku. Nilai –nilai yang merupakan konsepsi –konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik( sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk ( sehingga dihindari ). 

Nilai –nilai dalam masyarakat yang berperan di dalam hokum, antara lain sebagai berikut

1.       Nilai ketertiban dan nilai ketentraman

2.       Nilai jasmaniah / kebendaan dan nilai rokhaniah/ keakhlakan

3.       Nilai kelanggengan dan nilai kebaruan


Sumber Dwi Winarno- PPKn SMK/MAK –Kelas XII –Bumi Aksara

Kamis, 29 Juli 2021

Pertemuan 3 Kelas 11 - Hak asasi manusia dalam nilai instrumental sila–sila Pancasila

 Hak asasi manusia dalam nilai instrumental sila–sila Pancasila

      Nilai instrumental adalah suatu penjabaran dari berbagai nilai–nilai dasar Pancasila. Nilai  instrumental   sifatnya  lebih khusus dibandingkana dengan nilai dasar. Dengan kata lain,  nilai instrumental  merupakan pedoman dari pelaksanaan kelima sila Pancasila.  Perwujudan nilai instrumental pada umunya berbentuk ketentuan–ketentuan konstitusional  dimulai dari Undang–Undang Dasar  Negara Reapublik Indionesia  Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.

Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan di atur oleh nilai–nilai instrumental Pancasila .

  Adapun peraturan perundang –undangan yang menjamin  hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut

a.       Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  terutama pada Pasal 28 A -- 28 J

b.      Keteteapan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 mengeanai  Hak Asasi Manusia. Didalam TAP MPR tersebut terdapat Piagam H A M Indonesia

c.       Ketentuan dalam undang –undang Organik, yaitu :

1.       Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi  Menentang Penyiksaan  dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

2.       Undang –Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

3.       Undang –Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

4.       Undang –Undang  Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Mengenai Hak- hak Sipil dan Politik

5.       Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Mengenai Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

6.       Undang – undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

7.       Undang –undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai  Hak –Hak Penyandang Disabilitas

d.      Ketentuan dalam Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

e.      Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah

1.       Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam  pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia  Berat

f.        Ketentuan dalam Keputusan Presiden ( Kepres )

1.       Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia )

2.       Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Untuk Berorganisasi

3.       Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan H A M  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadulan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makasar.

4.       Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepres Nomor 53  Tahun 2001 tentang Pembentykan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

5.       Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan  terhadap Perempuan

6.       Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009

7.       Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak –Hak Asasi Manusia Indonesia

8.       Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan

 

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2017

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XI Dwi Winarno,BUMI AKSARA

Selasa, 27 Juli 2021

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Kelas 12

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

      Sebagai warga negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban  yang sama  dimata negara.  Sebelum mempelajari hak dan kewajiban warga negara Indonesia, anda tentu harus memahami dahulu tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Hak warga negara dapat diartikan seperangkat hak yang melekat di dalam diri manusia, dalam kedudukannya sebagai anggota  dari sebuah negara. Sifat dari hak warga negara ini dibatasi  oleh status  kewarganegaraannya.  Orang yang tidak memiliki status sebagai warga negara di suatu negara, tidak memiliki hak- hak yang beekaitan dengan negara tersebut. Namun orang tersebut  masih memiliki hak – hak asasi  yang harus di penuhi dan di akui oleh negara ataupun penduduk negara tersebut .

      Dalam konteks sebuah warga negara, hak dapat diartikan sesbagai sesuatu yang mutlak menjadi milik seorang warga negara  dan penggunaannya juga berdasarkan kepada warga negara tersebut. Contoh dari beberapa hak warga negara, antara lain sebagai berikut :

a.       Hak atas perlindungan hukum

b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

c.       Hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaannya

d.      Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran

e.      Hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara

f.        Hak mengeluarkan pendapat, dan sebagainya

      Selain hak, sebagai warga negara kita juga harus melakukan / menjalankan  kewajiban kita  dengan sungguh –sungguh. Kewajiban warga negara diartikan sebagai tindakan atau perbuatan  yang harus dilakukan  oleh seorang warga negara sesuai dengan ketentuan  perundang –undangan yang berlaku. Sebagai mana hak warga negara,  kewajiban warga negara juga mempunyai sifat dibatasi  oleh status  kewarganegaraan seseorang. Hanya saja konsep kewajiban warga negara  memiliki cakupan yang lebih luas, karena di dalamnya tercakup pula kewajiban asasi ( kewajiban dasar setiap orang ).

      Sebagai warga negara seharusnya melakukan kewajiban warga negara. Hal ini di lakukan dengan mengarah  pada keharusan memenuhi kewajiban individu guna mendapatkan pengakuan  akan hak yang seharusnya didapatkan setelah kewajiban di penuhi

Contoh beberapa kewajiban warga negara, antara lain sebagai berikut :

a.       Warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak

b.      Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut bela negara

c.       Warga negara memiiki kewajiban untuk menaati dan menjunjung tinggi  dasar negara, hukum, serta pemerintahan

d.      Warga negara memiliki kewajiban untuk turut seta dalam pembangunan, dan sebagainya

 

Sumber

Buku PPKn SMK/MAK ,Dwi Winarno, Bumi Aksara

Jumat, 07 Mei 2021

Pertemuan 17 Hakikat dan Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Materi  Pembelajaran KD 20

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pertemuan 17   Hakikat dan Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa   ( tanggal 7 Mei  2021


A. Hakikat dan Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Hakikat persatuan sebagai dasar Negara ialah sifat-sifat dan keadaan Negara harus sesuai dengan hakikat satu dalam arti mutlak tidak terbagi dan terpisahkan dari yang lain. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern saat ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat.

Oleh karena itu rasa satu yang demikian kuatnya, maka timbul rasa cinta bangsa dan tanah air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus kepada Chauvinisme, yaitu rasa yang mengagungkan bangsa sendiri, dengan merendahkan bangsa lain. Dengan demikian jelaslah bahwa konsekuensi lebih lanjut dari kedua hal tadi adalah menggalang persatuan dan kesatuan bangsa. Hal-hal yang sifatnya tidak sejalan dengan persatuan dan kesatuan, misalnya penonjolan kekuasaan,penonjolan keturunan, agar tidak terwujud sebagai suatu prinsip dalam masyarakat Indonesia.

Perlu diketahui ikatan kekeluargaan, kebersamaan di Indonesia sejak dulu sampai sekarang lebih dihormati dari pada kepentingan pribadi. Namun, tentunya semangat ini bagi bangsa Indonesia mengalami dinamika sendiri. Pada saat ini justru nasionalisme bangsa Indonesia, ditantang dan dalam kondisi yang agak rapuh, karena banyak elemen bangsa yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bangsa dan negara.

Sila ketiga Pancasila yang merupakan sila penting untuk mengamalkan persatuan dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat satu, yang akhirnya menuju pada persatuan dan kesatuan. Karena itu hakikatsila ini ialah sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat satu. Hakikat satu ialah mandiri yang terpisahkan dan terbedakan dari yang lain.

Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh dan tidak terpecah-belah. Arti lebih luasnya yaitu berkumpulnya macam-macam corak dari berbagai kalangan,ras,budaya, dan adat istiadat dalam masyarakat yang bersatu dengan serasi. Kesatuan merupakan hasil dari persatuan yang telah menjadi utuh.  Maka dari itu persatuan dan kesatuan sangat erat hubungannya.

Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”

Proses persatuan dan kesatuan Indonesia sekarang bersifat dinamis dan berlangsung lama karena pencampuran dari berbagai daerah yang ada di Indonesia yang terdiri dari berbagai macam daerah, suku, budaya, dan bahasa. Masuknya Budaya budaya lain ke Indonesia disebut dengan alkulturasi, semua unsure unsur kebudayaan yang masuk ke Indonesia terlebih dahulu diseleksi supaya budaya asli Indonesia tidak dilupakan dan tergantikan dengan budaya lain.

 Di dalam Persatuan dan kesatuan  bangsa Indonesia, terdapat tiga  makna penting didalamnya .

Makna penting  tersebut antara lain  :

a. Menjaga rasa persatuan dan kesatuan dengan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi

b. Menjalin toleransi dan rasa kemanusiaan dengan hidup berdampingan secara harmonis

c. Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, saling menolong, dan rasa nasionalisme

B.Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa 

1.Landasan Idiil Pancasila Sila ke 3, Persatuan Indonesia .Nilai –nilai yang terkandung didalam sila Persatuan Indonesia adalah sebagai berikut

a. Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan

b. Selalu siap dan sedia untuk rela berkorban dalam mewujudkan kepentingan Negara

c. Memiliki rasa dan inisiatif untuk mengembangkan rasa cinta tanah air

d.Ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia 

e. Memajukan  pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

f.Rasa kebanggaan berkebangsaan  dan bertanah air Indonesia  yang harus dikembangkan dan ditanamkan dalam diri sendiri 

Landasan Konstitusional adalah UUD 1945

a.Pembukaan Linea IV

b.Dalam pasal –pasal UUD 1945 

- Pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik

- Pasal 30 ayat (1) dan ( 2) 

(1) Tiap –tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara

(2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanana rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung 

C.  Indikator terciptanya konsep persatuan dan kesatuan dalam sebuah Negara dapat dilihat dari

1. Terwujudnya rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagi tujuan pembentukan Negara dan pemerintahan

2. berfungsinya institusi –institusi kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan secara terpadu

3. Terpeliharanya komunikasi dan solidaritas  kebangsaan diantara berbagai golongan yang ada dalam masyarakat

4. Mampu memanfaatkan peluang dan menanggulangi ancaman dari lingkungan yang serba berubah secara dinamis demi menjamin kelangsungan hidup dan perjuangannya


Persatuan dan Kesatuan Indonesia tidak didapatkan dengan cara yang instan melainkan dibutuhkan waktu berpuluh puluh tahun, dibawah ini merupakan tahap tahap persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

1. Perasaan Senasib

Selama ratusan tahun Indonesia dibelenggu dalam kungkungan penjajahan. Seluruh rakyat Indonesia merasakan hal tersebut. Oleh karena itu, adanya perasaan senasib dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di antara segenap warga negara Indonesia. Perasan senasib kini semakin diperkuat dengan status Indonesia yang masih merupakan negara berkembang. Setiap warga negara tentunya menginginkan kemajuan di negaranya, maka hal ini menjadi persamaan nasib yang baru bagi bangsa Indonesia

2. Kebangkitan Nasional

Keterpurukan negara Indonesia di saat masa-masa suramnya menjadi hilang ketika terjadi kebangkitan nasional. Saat ini, hari kebangkitan nasional diperingati setiap tanggal 20 Mei. Hal ini dikarenakan kebangkitan nasional terjadi dengan ditandai lahirnya organisasi pemuda yang bernama Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908. Organisasi pemuda ini didirikan oleh para mahasiswa STOVIA, sebuah sekolah tinggi kedokteran pada masa itu.

3. Sumpah Pemuda

Pemuda merupakan tumpuan hidup suatu bangsa. Ia adalah generasi penerus sekaligus generasi penggerak. Peran generasi muda dalam mengisi kemerdekaan sangatlah penting bagi pemuda dan bangsa ini. Setelah terbentuk organisasi pemuda Boedi Oetomo, organisasi lainnya terus tumbuh hingga organisasi persatuan pemuda seluruh Indonesia memutuskan mengadakan kongres pemuda pada tahun 1928. Kongres ini menjadi wadah bagi para pemuda untuk membicarakan nasib bangsa Indonesia di masa depan.

4. Proklamasi Kemerdekaan

Setelah berlalunya berbagai perjuangan selama masa penjajahan, akhirnya bangsa Indonesia menemukan titik bermulanya kemerdekaan bangsa dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Proklamasi ini merupakan titik puncak dari perjuangan rakyat di tanah air tercinta ini. Dengan adanya proklamasi, maka bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan bebas dari rongrongan bangsa lain kepada seluruh mata dunia. Adanya proklamasi ini juga menjadikan persatuan di antara rakyat Indonesia semakin nyata. Hal ini terbukti dengan ditandatanganinya naskah proklamasi oleh Ir. Soekarno dan M. Hatta atas nama seluruh rakyat Indonesia

Prinsip-Prinsip Persatuan Indonesia

1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika

Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Kemajemukan dari bangsa indonesia terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan. setiap produk yang mengaku sebagai bangsa maupun warga negara indonesia harus bersikaf saling toleransi, apapun agama, dan sukunya kita harus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. jadi prinsip ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa indonesia.

2. Prinsip Nasionalisme Indonesia

Nasionalisme, yaitu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri (semangat kebangsaan). Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab

Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara kesatuan revublik indonesia. setiap warga negara indonesia bertanggung jawab meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, manusia indonesia adalah makluk ciptaan tuhan yang maha esa. selain bertanggung jawab terhadap negara manusia juga memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

4. Prinsip Wawasan Nusantara

Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi

Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.


          Sumber 

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI 


Pertemuan 16 Strategi Mengatasi berbagai Ancaman di berbagai Bidang

Pertemuan 16 Strategi Mengatasi berbagai Ancaman di berbagai Bidang 

 

Strategi Mengatasi berbagai Ancaman di berbagai Bidang

1.         Strategi Mengatasi ancaman di bidang Ideologi dan Politik

Indnesia menganut paham Demokrasi Pancasila  harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat mandiri, dan tahan uji serta mampu mengelola konflik kepentingan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistic, dengan tetap memperteguh wawasan kebangsaan yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. Namun, Indonesia juga harus meningkatkan kemitraan dan keejasama dengan Negara –negara lain dalam hubungna yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati, serta menghargai hak dan kewajiban masing –masing. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus mewujudkan hal –hal berikut.

1.         Mengembangkan demokrasi politik

2.         Mengaktifkan masayarakat sipil dalam area politik

3.         Mengadakan reformasi lembaga –lembaga politik agar menjalankan fungsi dan dan pernananya seara baik dan benar

4.         Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa

5.         Menegakan supremasi hokum

6.         Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik Internasional

2.Strategi mengatasi ancaman dalam bidang Ekonomi

Pada era globalisasi, perekonomian cenderung dikendalikan oleh Negara –negara maju. Dengan demikian Negara –negara berkembang kurang diberikan kesempatan untuk memperkuat dan memajukan perekonomiannya. Negara berkembang terkadang dijadikan obyek untuk melaksanakan berbagai keinginan dari Negara maju. Hal ini tentu menjadi ancaman besar bagi Negara –negara berkembang.

Berbagai strategi yang dapat dllaksanakan

a.                   Mengembangkan system ekonomi guna memperkuat produksi local di pasar dalam negeri yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat Indonesia

b.                  Menjadikan lahan pertanian sebagai prioritas utama. Hal ini dilakukan dengan melihat bahwa mata pencaharian penduduk Indonesia kebanyakan berasal dari hasil tani

c.                   Berusaha membuat perekonomian berorientasi pada kesejahteraan masyarakat

d.                  Berusaha untuk tidak menggantungkan nasib pada lembaga –lembaga  perekonomian internasional

e.                   Menciptakan hubungan baik dengan sesame Negara berkembang yang dilakukan dengan cara kerja sama untuk menghadapi kepentingan dari Negara –negara maju.

3.         Strategi mengatasi ancaman di bidang social budaya

Ancaman dibidang social budaya di Indonesia sebagian besar berasal terpengaruh dari kebudayaan asing. Untuk menghadapi pengaruh kebudayaan asing yang dapat merugikan kebudayaan local, maka dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan fundamental. Keselarasan tersebut dapat berupa keseimbangan antar mansuia dengan lam semesta, manusia dengan manusia lainya, serta manusia dengan Tuhan. Strategi dalam mengatasi ancaman dibidang social budaya, yaitu dengan cara  berikut.

a.                   Bangsa Indonesia harus berusaha untuk memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental. Dengan keseimbangan tersebut, maka bangsa Indonesia dapat menangkal ancaman dalam bidang social budaya pada masyarakat Indonesia

b.                  Keseimbangan dalam berbagai kehidupan masayarakt tersebut akan melahirkan suasana hidup yang berorientasi, sehingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat tercapai. Selain itu, terwujudnya perstuan dan kesatuan bangsa Indonesia tersebut juga harus memperhatikan kepribadian bangsa, integrasi nasional, perkembangan tradisi, dan pelestarian alam 

4.         Strategi mengatasi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan

Strategi yang mengatur pertahanan dan keamanan di Indonesia telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam mengatasi berbagai ancaman militer. Dari Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (5) dapat di simpulkan bahwa setiap warga Negara Indonesia di wajibkan untuk mengikutsertakan dirinya dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Hal ini dapat diwujudkan melalui system pertahanan  dan keamanan semesta, yaitu TNI dan POLRI.Kedua lembaga ini mempunyai tugas sendiri –sendiri.TNI bertugas untuk memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI, adapun tugas POLRI adalah melayani dan mengayomi masyarakat dalam penegakkan hokum.

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas 

Pertemuan 15 Ancaman terhadap Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia di berbagai Bidang

Pertemuan 15 Ancaman terhadap Persatuan dan Kesatuan Bangsa  Indonesia di berbagai Bidang 

      Berbagai ancaman tidak hanya mengancam wilayah NKRI saja tetapi juga pada bidang ideology, politik, ekonomi, social, budaya , dan pertahanan dan kemanan bangsa Indonesia.Ancaman terhadap aspek –aspek tersebut merupakan ancaman bentuk dari ancaman nonmiliter.Termasuk dalam golongan ancaman pertahanan yang sifatnya tidak dirasakan secara langsung mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.

Berikut berbagai ancaman dalam berbagai aspek di Indonesia

1.                  Ancaman di Bidang Ideologi

Setelah Indonesia merdeka, ada beberapa pemberontakan yang dilakukan gerakan –gerakan separatis untuk mengganti idiologi Pancasila  dengan ideology komunis , ada juga yang ingin mendirikan Negara Islam.

    1. Pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948
    2. Pemberontakan Darul Islam / Tentara Islam Indonesia ( DI / TII)
    3. Pemberontakan G 30 S / PKI

2.                  Ancaman di bidang Politik

a.                   Republik Maluku Selatan ( RMS )

b.                  Pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) / Perjuangan Rakyat Semesta ( Permesta)

c.                   Gerakan Aceh Merdeka

d.                  Organisasi Papua Merdeka

3.                  Ancaman di bidang Ekonomi

    1. Ancaman internal
  • Pengangguran
  • Inflasi
  • Infrastruktur yang tidak memadai
  • System ekonomi yang tidak jelas
    1. Ancaman eksternal
  • Indicator kinerja ekonomi buruk
  • Daya saing rendah
  • Ketidak siapan menghadapi era globalisasi
  • Ketergantungan yang tinggi pada pihak asing

4.                  Ancaman di Bidang Sosial Budaya

    1. Gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang luar negeri
    2. Munculnya sifat hedonism yang mengutamakan kepetingan dunia
    3. Adanya sikap individualis atau mementingkan diri sendiri
    4. Westernisasi atau gaya hidup yang berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu
    1. Semakin memudarnya nilai –nilai keagamaan, semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan social dalam kehidupan bermasyarakat.

5.                  Ancaman dalam bidang pertahanan dan keamanan

Segala usaha yang membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa adalah ancaman dibidang pertahanan dan keamanan. Ancaman tersebut ada yang datang dari luar dan dalam negeri. Ancaman dari dalam negeri  seperti gerakan separatis , konflik  antar suku bangsa dan etnis atau kelompok. Ancaman ini harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Karena masalah internal Negara sering mengudang campur tangan pihak asing secara langsung maupun tidak langsung . Adapun ancaman dari luar negeri seperti imigran gelap, penyelundupan, dan pencurian kekayaan alam.

 

 

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...