Materi Pembelajaran KD 20
Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pertemuan 17 Hakikat dan Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa ( tanggal 7 Mei 2021
A. Hakikat dan Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Hakikat persatuan sebagai dasar Negara ialah sifat-sifat dan keadaan Negara harus sesuai dengan hakikat satu dalam arti mutlak tidak terbagi dan terpisahkan dari yang lain. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern saat ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat.
Oleh karena itu rasa satu yang demikian kuatnya, maka timbul rasa cinta bangsa dan tanah air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus kepada Chauvinisme, yaitu rasa yang mengagungkan bangsa sendiri, dengan merendahkan bangsa lain. Dengan demikian jelaslah bahwa konsekuensi lebih lanjut dari kedua hal tadi adalah menggalang persatuan dan kesatuan bangsa. Hal-hal yang sifatnya tidak sejalan dengan persatuan dan kesatuan, misalnya penonjolan kekuasaan,penonjolan keturunan, agar tidak terwujud sebagai suatu prinsip dalam masyarakat Indonesia.
Perlu diketahui ikatan kekeluargaan, kebersamaan di Indonesia sejak dulu sampai sekarang lebih dihormati dari pada kepentingan pribadi. Namun, tentunya semangat ini bagi bangsa Indonesia mengalami dinamika sendiri. Pada saat ini justru nasionalisme bangsa Indonesia, ditantang dan dalam kondisi yang agak rapuh, karena banyak elemen bangsa yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bangsa dan negara.
Sila ketiga Pancasila yang merupakan sila penting untuk mengamalkan persatuan dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat satu, yang akhirnya menuju pada persatuan dan kesatuan. Karena itu hakikatsila ini ialah sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat satu. Hakikat satu ialah mandiri yang terpisahkan dan terbedakan dari yang lain.
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh dan tidak terpecah-belah. Arti lebih luasnya yaitu berkumpulnya macam-macam corak dari berbagai kalangan,ras,budaya, dan adat istiadat dalam masyarakat yang bersatu dengan serasi. Kesatuan merupakan hasil dari persatuan yang telah menjadi utuh. Maka dari itu persatuan dan kesatuan sangat erat hubungannya.
Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
Proses persatuan dan kesatuan Indonesia sekarang bersifat dinamis dan berlangsung lama karena pencampuran dari berbagai daerah yang ada di Indonesia yang terdiri dari berbagai macam daerah, suku, budaya, dan bahasa. Masuknya Budaya budaya lain ke Indonesia disebut dengan alkulturasi, semua unsure unsur kebudayaan yang masuk ke Indonesia terlebih dahulu diseleksi supaya budaya asli Indonesia tidak dilupakan dan tergantikan dengan budaya lain.
Di dalam Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, terdapat tiga makna penting didalamnya .
Makna penting tersebut antara lain :
a. Menjaga rasa persatuan dan kesatuan dengan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi
b. Menjalin toleransi dan rasa kemanusiaan dengan hidup berdampingan secara harmonis
c. Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, saling menolong, dan rasa nasionalisme
B.Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1.Landasan Idiil Pancasila Sila ke 3, Persatuan Indonesia .Nilai –nilai yang terkandung didalam sila Persatuan Indonesia adalah sebagai berikut
a. Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
b. Selalu siap dan sedia untuk rela berkorban dalam mewujudkan kepentingan Negara
c. Memiliki rasa dan inisiatif untuk mengembangkan rasa cinta tanah air
d.Ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
f.Rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia yang harus dikembangkan dan ditanamkan dalam diri sendiri
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
a.Pembukaan Linea IV
b.Dalam pasal –pasal UUD 1945
- Pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik
- Pasal 30 ayat (1) dan ( 2)
(1) Tiap –tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
(2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanana rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
C. Indikator terciptanya konsep persatuan dan kesatuan dalam sebuah Negara dapat dilihat dari
1. Terwujudnya rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagi tujuan pembentukan Negara dan pemerintahan
2. berfungsinya institusi –institusi kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan secara terpadu
3. Terpeliharanya komunikasi dan solidaritas kebangsaan diantara berbagai golongan yang ada dalam masyarakat
4. Mampu memanfaatkan peluang dan menanggulangi ancaman dari lingkungan yang serba berubah secara dinamis demi menjamin kelangsungan hidup dan perjuangannya
Persatuan dan Kesatuan Indonesia tidak didapatkan dengan cara yang instan melainkan dibutuhkan waktu berpuluh puluh tahun, dibawah ini merupakan tahap tahap persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
1. Perasaan Senasib
Selama ratusan tahun Indonesia dibelenggu dalam kungkungan penjajahan. Seluruh rakyat Indonesia merasakan hal tersebut. Oleh karena itu, adanya perasaan senasib dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di antara segenap warga negara Indonesia. Perasan senasib kini semakin diperkuat dengan status Indonesia yang masih merupakan negara berkembang. Setiap warga negara tentunya menginginkan kemajuan di negaranya, maka hal ini menjadi persamaan nasib yang baru bagi bangsa Indonesia
2. Kebangkitan Nasional
Keterpurukan negara Indonesia di saat masa-masa suramnya menjadi hilang ketika terjadi kebangkitan nasional. Saat ini, hari kebangkitan nasional diperingati setiap tanggal 20 Mei. Hal ini dikarenakan kebangkitan nasional terjadi dengan ditandai lahirnya organisasi pemuda yang bernama Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908. Organisasi pemuda ini didirikan oleh para mahasiswa STOVIA, sebuah sekolah tinggi kedokteran pada masa itu.
3. Sumpah Pemuda
Pemuda merupakan tumpuan hidup suatu bangsa. Ia adalah generasi penerus sekaligus generasi penggerak. Peran generasi muda dalam mengisi kemerdekaan sangatlah penting bagi pemuda dan bangsa ini. Setelah terbentuk organisasi pemuda Boedi Oetomo, organisasi lainnya terus tumbuh hingga organisasi persatuan pemuda seluruh Indonesia memutuskan mengadakan kongres pemuda pada tahun 1928. Kongres ini menjadi wadah bagi para pemuda untuk membicarakan nasib bangsa Indonesia di masa depan.
4. Proklamasi Kemerdekaan
Setelah berlalunya berbagai perjuangan selama masa penjajahan, akhirnya bangsa Indonesia menemukan titik bermulanya kemerdekaan bangsa dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Proklamasi ini merupakan titik puncak dari perjuangan rakyat di tanah air tercinta ini. Dengan adanya proklamasi, maka bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan bebas dari rongrongan bangsa lain kepada seluruh mata dunia. Adanya proklamasi ini juga menjadikan persatuan di antara rakyat Indonesia semakin nyata. Hal ini terbukti dengan ditandatanganinya naskah proklamasi oleh Ir. Soekarno dan M. Hatta atas nama seluruh rakyat Indonesia
Prinsip-Prinsip Persatuan Indonesia
1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Kemajemukan dari bangsa indonesia terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan. setiap produk yang mengaku sebagai bangsa maupun warga negara indonesia harus bersikaf saling toleransi, apapun agama, dan sukunya kita harus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. jadi prinsip ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa indonesia.
2. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme, yaitu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri (semangat kebangsaan). Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara kesatuan revublik indonesia. setiap warga negara indonesia bertanggung jawab meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, manusia indonesia adalah makluk ciptaan tuhan yang maha esa. selain bertanggung jawab terhadap negara manusia juga memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.
4. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Sumber
Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar