Membangun partisipasi dalam pencegahan terjadinya pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Pengingkaran terhadap
keawjiban tentu saja tidak dapat dibiarkan begitu saja.
Pengingkaran terhadap kewajiban harus
segera diatasi. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi pengingkaran
kewajiabn warga negara, yaitu cara preventif dan represif
a. Cara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk
mencegah terjadinya pengingkaran kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban itu
terjadi. Hal ini dapat dilakukan antara lain melalui proses sosialisasi
kewajiban –kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara. Hal inia antara
lain dapat dilakukan melalui proses pendidikan, tulisan, spanduk, dan iklan
layanan masyarakat .
b. Cara represif adalah suatu tindakan aktif yang
dilaksanakan pihak berwajib pada saat pengingkaran kewajiban terjadi agar
pengingkaran kewajiban itu tidak terulang kembali. Contohnya, dengan
pemberlakuan denda bagi mereka yang parkir
dijalan umum, tidak pada tempat parkir yang ditentukan.
Penerapan cara preventif
dan represif diharapkan mampu mejaga keseimbangan antara pelaksanaan hak dan
kewaiban. Keseimbangan yang terjadi akan menciptakan situasi yang harmonis
dalam masyarakat. Hal tersebut sangat mendukung tercapainya cita –cita negara
Indonesia .
Upaya pencegahan dan
penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan
berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang
mencerminkan penegakkan hak dan kewahiban warga negara. Sebagai warga negara dari
bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita
mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang
lain. Sikap tersebut dapat anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara .
Sumber
Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK
Kelas XII Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2018
Buku PPKn SMK/MAK Kelas
XII Dwi Winarno, Bumi Aksara
Buku PPKn Untuk SMK/MAK
Kelas XII, Yuyus Kardiman, dkk, Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar