Kasus Pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban warga negara
Hak warga negara
Indonesia dijamin oleh negara. Hal tersebut sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam konsepnya, hal tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya suatu
masyarakat yang tertib, aman, dan damai. Namun dalam praktiknya, masih banyak
hak warga negara yang belum dapat diwujudkan dengan baik.Contohnya, hak warga
negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Hal tersebut masih sebatas pada konsep saja.
Kenyataannya, masih banyak rakyat Indonesia yang hidupnya kurang mampu atau
dibawah garis kemiskinan. Namun, pemerintah terus berupaya menekan angka
kemiskinan sehingga hak tersebut sungguh dapat diwujudkan. Anda tentunya pernah
melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya, atau juga
sedang mengemis meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan
salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa
mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya
disebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara,
missal pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga
mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan
Seperti yang kita
ketahui, hingga saat ini, masih banyak perilaku yang dianggap pelanggaran
terhadap hak warga negara, baik yang dilakukan oleh negara maupun warga negara
lainnya. Contohnya korupsi, pemberianupah buruh yang rendah, dan penganiayaan.
Selain itu, dalam
praktiknya , hak cenderung lebih diutamakan
dari pada kewajiban asasi warga negara. Adapun jika terdapat tuntutan
yang berlebihan atau tanpa batas terhadap hak-hak asasi seseorang atau kelompok
tertentu, orang lain yang memiliki hak yang sama dapat dirugikan. Untuk
meminimalkan hal tersebut, tiap warga negara hendaknya juga menyadari
pentingnya pelaksanaan kewajiban asasi.
Jika tidak disadari dan dilakukan, dapat menjadi salah satu penyebab pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Pada dasarnya, hak dan
kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Jika ada hak asasi
manusia ( HAM ), pasti ada kewajiban. Jika seseorang atau aparat negara
melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya, ia
telah melalaikan kewajiban asasinya. Sebaliknya jika sesorang
/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibannya, berarti ia telah memberikan hak
kepada warga negara yang memang berhak.
Menurrut UU Nomor 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum, kemerdekaan
menyampiakan pendapat di muka umum
merupakan hak dari seorang warga negara. Namun dalam penggunaannya, hak
tersebut senantiasa disertai kewajiban yang perlu diperhatikan. Maksudnya adalah sesorang atau kelompok yang ingin menyampaikan
pendapat di muka umum, seperti dengan berunjuk rasa atau demonstrasi, dalam
undang –undang tersebut, diwajibkan untuk memberi tahu kepada pihak keamanan(
polisi ) paling lambat tiga hari sebelum hak tersebut digunakan. Tujuannya adalah
untuk menghormati hak orang lain sehingga tidak mengganngu kepentingan orang banyak.
Namun demikian dalam
praktiknya, masih ada pengunjuk rasa
atau demonstran yang tidak meminta ijin pihak kepolisian ataupun tidak
menegindahkan hak orang lain. Akibatnya adalah sering terjadi pelanggaran hak
orang lain, seperti menyebabakna kemacetan. Untuk itu, marilah kita laksanakan
sesuatu yang menjadi hak dan kewajiban
kita secara seimbang dan adil agar sesuatu yang
kita dambakan bersama dapat
terwujud dengan baik.
A. Kasus Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa
kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut
1. Proses penegakkan hokum masih beluam optimal
dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan
oknum aparat penegak hukumm terhadap para pelanggar hokum dengan dasar kekayaan
atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal ini merupakan bukti bahwa
amanat Pasal 27 aya (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “ segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hokum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya di lakukan
2. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka
pengangguran dinegara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat ( 2) UUD
NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “ tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”
3. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi
manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal,
Pasal 28A-28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak asasi manusia.
4. Masih terjadinya tindak kekerasan
mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal
Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa “ negara menjamin kemerdekaan tiap –tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing –masing dan beribadat menurut agamannya dan
kepercyaannya itu”
5. Angka putus sekolah yang cukup tinggi
mengindikasikan belum terlaksana sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”
6. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD
/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya .
Contoh kasus pelanggaran HAM
a. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang Pekerja wanita
PT Catur Putera Surya Porong, Jawa Timur ( 1994)
b. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari Harian Umum
Bernas ( 1996), Yogyakarta
c. Peristiwa Aceh( 1990), diduga terjadi karena
unsur politis
d. Peristiwa penculikan Para Aktivis Politik (
1998)
e. Peristiwa kekerasan di Timor-Timur Pasca jajak
pendapat ( 1999)
f. Kasus Ambon
g. Kasus Poso
h. Kasus Dayak dan Madura (2000)
i. Kasus TKI Malaysia ( 2002)
j. Kasus Bom Bali
k. Peristiwa TRisakti dan Semanggi
l. Kasus Tanjung priok ( 1984), berawal dari
masalah SARA dan unsur politik
B. Kasus Pelanggaran hak asasi manusia lainnya
1. Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan
keluarga, antara lain :
a.
Orang tua memaksakan keinginannya kepada anknya
b.
Orang tua menganiaya anaknya
c.
Anak melawan /
menganiaya orang tua atau saudaranya
d.
Majikan memperlakukan
asisten rumah tangganya sewenang –wenang
dan tidak mempedulikan haknya
2. Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah, antara
lain;
a.
Oknum guru melakukan
kekerasan fisik kepada siswanya
b.
Oknum siswa senior
melakukan tindakan kekerasan fisik dan mental kepada juniornya
c.
Siswa memalak atau
menganiaya siswa lain
d.
Siswa melakukan tawuran
pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari seklah lain
3. Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat
antara lain:
a.
Pertikaian antar
kelompok / antar geng, antar suku ( konflik social ) , dan antar daerah
b.
Perbuatan main hakim
sendiri terhadap seorang yang dituduh mencuri, dll
c.
Penculikan bayi/ anak,
kemudain minta tebusan atau dijual kepada
orang lain
d.
Pembunuhan
e.
Merusak sarana /
fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan keputusan pemerintah
C. Kasus Pengingkaran Kewajiban warga negara
1.
Melakukan pelanggaran
hokum.
Contoh :
a.
Melakukan pelanggaran
tata tertib lalu lintas
b.
Melakukan pelanggaran
undang undang hak cipta
2.
Pengingkaran kewajiban
untuk membela negara
Contoh:
a.
Terlibat dalam perilaku
tawuran
b.
Terlibat dalam perilaku
merusak fasilitas umum
3.
Pengingkaran kewajiban
untuk menghormati hak asasi manusia orang lain terlibat dalam perilaku
Contoh;
Melakukan perundungan ( bullying). Perundungan
adalah terjadinya penyalahgunaan
kekuatan/kekuasaan, baik fisik mauun mental yang di lukukan oleh seseorang / sekelompok
sehingga korabn merasa terintimidasi. Sang korban perundungan tidak mampu
membela atau mempertahankan dirinya karena lemah secara fisik mental
4.
Pengingkaran kewajiban
untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara antara lain
a.
Tidak membayar pajak
pada waktunya
b.
Tidak mengikuti aturan
sekolah
c.
Melakukan aksi terorisme
d.
Melakukan kekerasan yang
berbasis SARA
e.
Merusak fasilitas negara
f.
Pengingkaran kewajiban
untuk mengikuti pendidikan dasar antara lain Tindakan membolos sekolah
g.
Tidak berpartisipasi
dalam usaha pertananan dan keamanan
negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling
h.
Membuang sampah
sembarangan
i.
Melanggar aturan berlalu
lintas
Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan
berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran
kewajiban terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan
hak warga negara .
Sumber
Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kemendikbud
RI 2017 Edisi Revisi 2018
Buku PPKn SMK/MAK Kelas XII Dwi Winarno, Bumi
Aksara
Buku PPKn Untuk SMK/MAK Kelas XII, Yuyus
Kardiman, dkk, Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar