Kamis, 02 September 2021

Kasus Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

 

Kasus Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

Hak warga negara Indonesia dijamin oleh negara. Hal tersebut sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam konsepnya, hal tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertib, aman, dan damai. Namun dalam praktiknya, masih banyak hak warga negara yang belum dapat diwujudkan dengan baik.Contohnya, hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak.  Hal tersebut masih sebatas pada konsep saja. Kenyataannya, masih banyak rakyat Indonesia yang hidupnya kurang mampu atau dibawah garis kemiskinan. Namun, pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan sehingga hak tersebut sungguh dapat diwujudkan. Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya, atau juga sedang mengemis meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, missal pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan

Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini, masih banyak perilaku yang dianggap pelanggaran terhadap hak warga negara, baik yang dilakukan oleh negara maupun warga negara lainnya. Contohnya korupsi, pemberianupah buruh yang rendah, dan penganiayaan.

Selain itu, dalam praktiknya , hak cenderung lebih diutamakan  dari pada kewajiban asasi warga negara. Adapun jika terdapat tuntutan yang berlebihan atau tanpa batas terhadap hak-hak asasi seseorang atau kelompok tertentu, orang lain yang memiliki hak yang sama dapat dirugikan. Untuk meminimalkan hal tersebut, tiap warga negara hendaknya juga menyadari pentingnya  pelaksanaan kewajiban asasi. Jika tidak disadari dan dilakukan, dapat menjadi salah satu penyebab  pelanggaran terhadap  hak asasi manusia.

Pada dasarnya, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Jika ada hak asasi manusia ( HAM ), pasti ada kewajiban. Jika seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya, ia  telah melalaikan kewajiban asasinya. Sebaliknya jika sesorang /kelompok  orang atau aparat  negara melaksanakan  kewajibannya, berarti ia telah memberikan hak kepada warga negara yang memang berhak.

Menurrut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum, kemerdekaan menyampiakan pendapat di muka umum  merupakan hak dari seorang warga negara. Namun dalam penggunaannya, hak tersebut senantiasa disertai kewajiban yang perlu  diperhatikan. Maksudnya adalah sesorang  atau kelompok yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, seperti dengan berunjuk rasa atau demonstrasi, dalam undang –undang tersebut, diwajibkan untuk memberi tahu kepada pihak keamanan( polisi ) paling lambat tiga hari sebelum hak tersebut digunakan. Tujuannya adalah untuk menghormati hak orang lain sehingga tidak mengganngu  kepentingan orang banyak.

Namun demikian dalam praktiknya, masih  ada pengunjuk rasa atau demonstran yang tidak meminta ijin pihak kepolisian ataupun tidak menegindahkan hak orang lain. Akibatnya adalah sering terjadi pelanggaran hak orang lain, seperti menyebabakna kemacetan. Untuk itu, marilah kita laksanakan sesuatu  yang menjadi hak dan kewajiban kita secara seimbang dan adil agar sesuatu yang  kita dambakan  bersama dapat terwujud dengan baik.

A.   Kasus Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut

1.     Proses penegakkan hokum masih beluam optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukumm terhadap para pelanggar hokum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal ini merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 aya (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “ segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum  dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya di lakukan

2.     Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran dinegara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat ( 2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “ tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan”

3.     Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan  dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A-28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak asasi manusia.

4.     Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal  29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “ negara menjamin kemerdekaan tiap –tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercyaannya itu”

5.     Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”

6.     Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD /DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya .

Contoh kasus pelanggaran HAM

a.      Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang Pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jawa Timur ( 1994)

b.     Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari Harian Umum Bernas ( 1996), Yogyakarta

c.      Peristiwa Aceh( 1990), diduga terjadi karena unsur politis

d.     Peristiwa penculikan Para Aktivis Politik ( 1998)

 

e.      Peristiwa kekerasan di Timor-Timur Pasca jajak pendapat ( 1999)

f.       Kasus Ambon

g.     Kasus Poso

h.     Kasus Dayak dan Madura (2000)

i.       Kasus TKI Malaysia ( 2002)

j.       Kasus Bom Bali

k.     Peristiwa TRisakti dan Semanggi

l.       Kasus Tanjung priok ( 1984), berawal dari masalah SARA dan  unsur politik

 

B.    Kasus Pelanggaran hak asasi manusia lainnya

1.     Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, antara lain :

a.      Orang  tua memaksakan keinginannya kepada anknya

b.     Orang  tua menganiaya anaknya

c.      Anak melawan / menganiaya orang tua atau saudaranya

d.     Majikan memperlakukan asisten rumah tangganya sewenang –wenang  dan tidak mempedulikan haknya

2.     Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah, antara lain;

a.      Oknum guru melakukan kekerasan fisik kepada siswanya

b.     Oknum siswa senior melakukan tindakan kekerasan fisik dan mental kepada juniornya

c.      Siswa memalak atau menganiaya siswa lain

d.     Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari seklah lain

3.     Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain:

a.      Pertikaian antar kelompok / antar geng, antar suku ( konflik social ) , dan antar daerah

b.     Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang yang dituduh mencuri, dll

c.      Penculikan bayi/ anak, kemudain minta tebusan atau dijual kepada  orang lain

d.     Pembunuhan

e.      Merusak sarana / fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan keputusan pemerintah

C.    Kasus Pengingkaran Kewajiban warga negara

1.     Melakukan pelanggaran hokum.

Contoh :

a.      Melakukan pelanggaran tata tertib lalu lintas

b.     Melakukan pelanggaran undang undang hak cipta

2.     Pengingkaran kewajiban untuk membela negara

Contoh:

a.      Terlibat dalam perilaku tawuran

b.     Terlibat dalam perilaku merusak fasilitas umum

3.     Pengingkaran kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain terlibat dalam perilaku

Contoh;

Melakukan perundungan ( bullying). Perundungan adalah terjadinya penyalahgunaan  kekuatan/kekuasaan, baik fisik mauun mental  yang di lukukan oleh seseorang / sekelompok sehingga korabn merasa terintimidasi. Sang korban perundungan tidak mampu membela atau mempertahankan dirinya karena lemah secara fisik mental

4.     Pengingkaran kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara antara lain

a.      Tidak membayar pajak pada waktunya

b.     Tidak mengikuti aturan sekolah

c.      Melakukan aksi terorisme

d.     Melakukan kekerasan yang berbasis SARA

e.      Merusak fasilitas negara

f.       Pengingkaran kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar antara lain Tindakan membolos sekolah

g.     Tidak berpartisipasi dalam usaha  pertananan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling

h.     Membuang sampah sembarangan

i.       Melanggar aturan berlalu lintas

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran kewajiban terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara .

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2018

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XII Dwi Winarno, Bumi Aksara

Buku PPKn Untuk SMK/MAK Kelas XII, Yuyus Kardiman, dkk, Erlangga

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...