1.UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi
Konstitusi merupakan
pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum
atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum
dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. Perubahan sebuah
konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan termasuk
sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan
perubahan konstitusi. Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta
paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau
landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan
lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara
harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang
tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni: 1) Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan
umum; 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) Ikut melaksanakan ketertiban
dunia. Merujuk kepada Ivo D. Duchacek, "Constitutions is identify the
sources, purposes, uses and restraints of public power” (konstitusi adalah
mengidentiikasikan sumber-sumber, tujuan-tujuan, penggunaan-penggunaan, dan
pembatasan-pembatasan kekuasaan umum). Oleh karena itu, konstitusi juga harus
memberi perhatian kepada pembatasan kekuasaan
Konstitusi Indonesia Hukum Dasar Tertinggi |
||
Tertulis ( UUD NRI Tahun 1945) |
Tidak Tertulis ( Konvensi ) |
Mengalami beberapa kali Perubahan |
Macam- macam Konstitusi
Ada 2 macam konstitusi, yakni
tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai
konstitusi tertulis dan konvensi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi,
dan sebagainya). Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik
penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan
negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar
dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki perundang-undangan, UUD NRI
Tahun 1945 menduduki posisi nomor satu. Berdasarkan sejarahnya, ternyata UUD
NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian. Perubahan
ini terjadi karena dipengaruhi oleh keadaan dan dinamika politik yang
berkembang dan terjadi di Negara Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama
kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember
1949. Maka, sejak tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan Konstitusi RIS.
Penggantian ini membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia, salah satunya adalah berubahnya Negara Kesatuan Indonesia menjadi
Negara Serikat. Pemberlakukan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama,
karena sejak 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun
1950. Pergantian ini kembali menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan
Indonesia, yaitu kembali ke negara kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem
pemerintahan dari presidensial menjadi sistem parlementer. Setelah melalui
perdebatan panjang tak berkesudahan, akhirnya pada 5 Juli 1959 presiden
mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama
(hasil pengesahan dan penetapan PPKI). Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada
yang berani mengusulkan perubahan atau mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada
tahun 1999 sampai 2002, seiring dengan terjadinya reformasi di Indonesia, UUD
NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali. Salah satu hasil perubahan
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mengenai sistematikanya. Sebelum amandemen,
sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal,
16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah
amandemen, sistematika UUD Tahun 1945 menjadi: Pembukaan (tetap 4 alinea),
Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2
ayat Aturan Tambahan. Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD
NRI Tahun 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR
menjadi dilaksanakan menurut undang-undang. Hal tersebut menyebabkan posisi lembaga
negara dalam level yang sederajat, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat
dalam lingkup wewenang yang dimiliki. Presiden yang semula memiliki kekuasaan
besar (concentration of power and responsibility upon the president) menjadi
prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Dengan cara
demikian, cita negara yang hendak dibangun adalah negara hokum yang demokratis.
Secara garis besar, perubahan
paska amandemen adalah sebagai berikut:
1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal
1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang
merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan
atas prinsip due process of law;
2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para
pejabat negara, seperti Hakim;
3. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan
(check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang
berdasarkan fungsi masing-masing;
4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD
NRI Tahun 1945;
5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta
membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional
dan prinsip negara berdasarkan hukum;
6. Penyempurnaan pada
sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan
perkembangan negara demokrasi modern.
UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari
Kalau kita cermati
pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, ada banyak pasal yang
bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Berikut adalah
beberapa pasal yang dimaksud:
Terkait dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 27
(1) Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Terkait dengan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keada
(2) Setiap orang bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Terkait dengan Jaminan Beragama
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
Terkait dengan Bela Negara
Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Terkait dengan Pendidikan dan
Kebudayaan
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat
Pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Terkait dengan Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
eisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang
Lembar Kerja
a. Tuliskan secara ringkas
sejarah perubahan UUD NRI Tahun 1945 (cukup 2-3 alinea)
b. Sebutkan minimal 3 pasal dan ayat yang ada
dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan kehidupan kalian sehari-hari.
c. Bagaimana perasaan dan apa yang akan kalian
lakukan setelah mengetahui kaitan antara UUD NRI Tahun 1945 dengan kehidupan
sehari-hari?
Sumber BS-PPKn-X,BG-PPKn X Kementerian Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar