Pengertian, Karakteristik, Penyebab dan cara penyelesaian Sengketa Iternasional
1. Pengertian
Sengketa Internasional
Sengketa internasional (international despute)
adalah sengketa antara negara di satu pihak dan individu-individu, badan-badan
korporasi serta badan-badan bukan negara di pihak lain atau perselisihan yang terjadi antara negara
dengan negara, negara dengan individu-individu, atau negara dengan lembaga
internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
2.
Karakteristik
Sengketa Internasional
Sengketa
internasional memiliki karakteristik :
a. Sengketa internasional yang melibatkan
subjek hukum internasional (a direct International disputes), Contoh: Toonen
vs. Australia. Toonen menggugat Australia ke Komisi Tinggi HAM PBB karena telah
mengeluarkan peraturan yang sangat diskriminasi terhadap kaum Gay dan
Lesbian.
b. Sengketa yang pada awalnya bukan
sengketa internasional, tapi karena sifat dari kasus itu menjadikan sengketa
itu sengketa internasional (an Indirect International Disputes). Suatu
perisitiwa atau keadaan yang bisa menyebabkan suatu sengketa bisa menjadi
sengketa internasional adalahaadanya kerugian yang diderita secara langsung
oleh WNA yang dilakukan pemerintah setempat. Contoh: kasus penembakan
Warganegara AS di Freeport.
3.
Penyebab
sengketa Internasional
Sebab-sebab terjadinya sengketa internasional
antara lain :
1)
Salah
satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional.
2)
Perbedaan
penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3)
Perebutan
sumber-sumber ekonomi
4)
Perebutan
pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5)
Adanya
intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
6)
Penghinaan
terhadap harga diri bangsa.
4. Cara
Menyelesaikan Sengketa Internasional
Penyelesaian
sengketa dapat dilakukan secara damai maupun dengan cara kekerasan.
1. Penyelesaian
secara damai
Penyelesaian
secara damai dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :
a.
Prinsip
itikad baik (good faith)
b.
Prinsip
larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa
c.
Prinsip
kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
d.
Prinsip
kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa
e.
Prinsip
kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus)
f.
Prinsip
penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu
sengketa (prinsip exhaustion of local remedies)
g.
Prinsip-prinsip
hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah
negara-negara.
Disamping
ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip
lain yang bersifat tambahan, yaitu:
1) Prinsip larangan intervensi baik
terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak
2) Prinsip persamaan hak dan penentuan
nasib sendiri
3) Prinsip persamaan kedaulatan
negara-negara
4) Prinsip kemerdekaan dan hukum
internasional
Penyelesaian
sengketa secara damai dapat dilakukan dengan mekanisme hukum dan diplomasi.
a. Penyelesaian dengan jalur hukum
1) Arbitrase
Internasional
Arbitrase adalah suatu bentuk
alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan, diselengarakan dan diputuskan
oleh arbiter atau majelis arbitrase, yang merupakan ”hakim swasta”. Arbitrase,
yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada
orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang
bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex
aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
a) Masing-masing negara yang bersengketa
menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
b) Para arbitrator tersebut memilih
seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
c) Putusan diambil dengan suara
terbanyak.
2) Penyelesaian
Yudisial
Sengketa internasional dapat juga
diselesaikan melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan
kaidah-kaidah hukum.
Ada dua mekanisme penyelesaian
sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal
dan khusus.
a) Mekanisme Normal
§
Penyerahan
perjanjian khusus yang berisi identitas para pihak dan pokok persoalan
sengketa.
§
Pembelaan
tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas
fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
§
Presentasi
pembelaan bersifat terbuka dan umum atau tertutup tergantung pihak yang
bersengketa.
§
Keputusan
bersifat menyetujui dan penolakan.
b) Mekanisme
Khusus
§
Keberatan
awal karena ada keberatan dari pihak sengketa karena Mahkamah Intrnasional
dianggap tidak memiliki yurisdiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
§
Ketidakhadiran
salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau
respondent karena menolak yurisdiksi Mahkamah Internasional.
§
Keputusan
sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak
sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan
Mahkamah internasional.
§
Beracara
bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi
sama terhadap lawan yang sama.
§
Intervensi,
yakni Mahkamah Internasional memberikan hak kepada negara lain yang tidak
terlibat dalam sengketa untuk melakkan intervensi atas sengketa yang sedang
disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah Internasional ada kemungkinan
negara tersebut dirugikan.
b. Penyelesaian sengketa dengan cara
diplomatik
1) Negosiasi, tidak seformal arbitrase
dan yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi
dapat berjalan semestinya.
2) Mediasi, yaitu cara penyelesaian
sengketa internasional dimana negara mediator bersahabat dengan para pihak yang
bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.
3) Konsiliasi, dalam arti luas adalah
penyelesaian sengketa dengan bantuan Negara-negara lain atau badan-badan
penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam
arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui
komisi/komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak
sengketa dan tidak mengikat.
4) Penyelidikan (inquiury), adalah
biasanya dipakai dalam perselisisihan batas wilayah suatu negara dengan
menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
2.
Penyelesaian sengketa secara kekerasan
Negara-negara
bila tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa mereka secara
persahabatan, maka cara pemecahan yang mungkin digunakan adalah cara-cara
kekerasan. Penyelesaian dengan cara paksa atau kekerasan dilakukan melalui :
a. Perang dan tindakan bersenjata non
perang, bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan membebankan syarat
penyelesaian kepada Negara lawan.
b. Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh
suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara
lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarikan diri dari
kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
c. Reprisal , yakni tindakan-tindakan
pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan
suatu negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya
pemaksaan terhadap suatu Negara.
d. Blokade secara damai, adalah tindakan
yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya
permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
e. Intervensi (campur tangan),adalah
campur tangan terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak
melanggar hukum internasional. Contohnya :Intervensi kolektif sesuai dengan
piagam PBB; Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya;
Pertahanan diri; Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan
pelanggaran berat terhadap hukum
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar