Kamis, 25 Februari 2021

Pengertian, Karakteristik, Penyebab dan cara penyelesaian Sengketa Iternasional

Pengertian, Karakteristik, Penyebab dan cara penyelesaian  Sengketa Iternasional

1.    Pengertian Sengketa Internasional

 Sengketa internasional (international despute) adalah sengketa antara negara di satu pihak dan individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan negara di pihak lain atau   perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu, atau negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.

2.    Karakteristik Sengketa Internasional

Sengketa internasional memiliki karakteristik :

a.  Sengketa internasional yang melibatkan subjek hukum internasional (a direct International disputes), Contoh: Toonen vs. Australia. Toonen menggugat Australia ke Komisi Tinggi HAM PBB karena telah mengeluarkan peraturan yang sangat diskriminasi terhadap kaum Gay dan Lesbian. 

b.  Sengketa yang pada awalnya bukan sengketa internasional, tapi karena sifat dari kasus itu menjadikan sengketa itu sengketa internasional (an Indirect International Disputes). Suatu perisitiwa atau keadaan yang bisa menyebabkan suatu sengketa bisa menjadi sengketa internasional adalahaadanya kerugian yang diderita secara langsung oleh WNA yang dilakukan pemerintah setempat. Contoh: kasus penembakan Warganegara AS di Freeport.

 

3.    Penyebab sengketa Internasional

  Sebab-sebab terjadinya sengketa internasional antara lain :

1)    Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional.

2)    Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional

3)    Perebutan sumber-sumber ekonomi

4)    Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.

5)    Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.

6)    Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

 

4.    Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai maupun dengan cara kekerasan.

1.  Penyelesaian secara damai

Penyelesaian secara damai dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :

a.  Prinsip itikad baik (good faith)

b.  Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa

c.  Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa

d.  Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa

e.  Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus)

f.   Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa (prinsip exhaustion of local remedies)

g.  Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara.

Disamping ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu:

1)  Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak

2)  Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri

3)  Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara

4)  Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional

Penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan dengan mekanisme hukum dan diplomasi.

a.  Penyelesaian dengan jalur hukum

1)  Arbitrase Internasional

Arbitrase adalah suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan, diselengarakan dan diputuskan oleh arbiter atau majelis arbitrase, yang merupakan ”hakim swasta”. Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).

Prosedur penyelesaiannya, adalah :

a)  Masing-masing negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.

b)  Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.

c)  Putusan diambil dengan suara terbanyak.

2)  Penyelesaian Yudisial

Sengketa internasional dapat juga diselesaikan melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.

Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.

a) Mekanisme Normal

§ Penyerahan perjanjian khusus yang berisi identitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.

§ Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.

§ Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atau tertutup tergantung pihak yang bersengketa.

§ Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. 

b) Mekanisme Khusus

§ Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa karena Mahkamah Intrnasional dianggap tidak memiliki yurisdiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.

§ Ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yurisdiksi Mahkamah Internasional.

§ Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.

§ Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.

§ Intervensi, yakni Mahkamah Internasional memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakkan intervensi atas sengketa yang sedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah Internasional ada kemungkinan negara tersebut dirugikan.

b.  Penyelesaian sengketa dengan cara diplomatik 

1)  Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.

2)  Mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. 

3)  Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi/komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.

4)  Penyelidikan (inquiury), adalah biasanya dipakai dalam perselisisihan batas wilayah suatu negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.

2.                    Penyelesaian sengketa secara   kekerasan  

Negara-negara bila tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa mereka secara persahabatan, maka cara pemecahan yang mungkin digunakan adalah cara-cara kekerasan. Penyelesaian dengan cara paksa atau kekerasan dilakukan melalui :

a.  Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.

b.  Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarikan diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.

c.  Reprisal , yakni tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.

d.  Blokade secara damai, adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.

e.  Intervensi (campur tangan),adalah campur tangan terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB; Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya; Pertahanan diri; Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum

internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...